Dengan ditanda tangani teks Proklamasi diatas oleh Soekarno dan Hatta maka
terbentuklah negara Indonesia.
Dengan dibacakan ditandatangani Teks Proklamasi 17 Agustus 1945 oleh
Soekarno dan Hatta maka berdirilah Negara Republik Indonesia.
5 orang dari 79 orang anggota Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan
Indonesia (BPUPKI) dan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) adalah
etnis Tionghoa.
Mereka adalah :
a. Liem Koen Hian
b. Oey Tiang Tjoei
c. Oey Tiong Houw
d. Mr. Tan Eng Hoa
e. Drs. Yap Tjwan Bing
Anggota Badan Penyelidik usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) dan
Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) adalah Bapak Pendiri Negara
Indonesia yang dalam bahasa Inggrisnya disebut Founding Fathers.
Pada waktu negara Republik Indonesia terbentuk pada tanggal 17 Agustus 1945 maka
di dalam Negara Republik Indonesia ini sudah didiami oleh ras Negroid, ras
Wedoid, Melayu Tua, Melayu Muda, orang-orang Indo Asia dan orang-orang Indo
Eropa termasuk etnis Tionghoa.
c. Undang-Undang Dasar 1945 :
a. Bentuk Negara : Pasal 1 ayat (1) :
Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik.
Pada dewasa ini istilah yang dipakai untuk bentuk negara ini adalah Negara
Kesatuan Repulbik Indonesia NKRI).
Dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) ini semua daerah dari Sabang
sampai Merauke adalah milik rakyat indonesia bukan milik Suku A, Suku B atau
Suku C. Semua Warga Negara Republik Indonesia (WNRI) dapat bertenpat tinggal di
daerah dalam lingkungan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Tidak ada Pribumi dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
b. Kata Asli :
Dalam Undang-undang dasar 1945 tidak terdapat kata pribumi dan non pribumi.
Dalam Undang - Undang dasar 1945 hanya ada kata Indonesia asli, ada 2 kata
Indonesia asli dalam Undang-Undang Dasar 1945 yaitu pada pasal-pasal berikut :
1). Pasal 6 : (1) Presiden ialah orang Indonesia asli,
2). Pasal 26 : (1) Yang menjadi warganegara ialah orang-orangbangsa Indonesia
asli dan orang-orang bangsa lain yang disyahkan dengan Undang - Undang sebagai
Warga Negara.
Penjelasan Undang-Undang Dasar 1945 :
1) Pasal 6 : Tidak Jelas
2) Pasal 26 : Ayat 1 : Orang-orang bangsa lain, misalnya orang peranakan
Belanda, peranakan Tionghoa dan peranakan Arab, yang bertempat tinggal di
Indonesia mengakui Indonesia sebagai tanah airnya dan bersikap setia kepada
Negara Republik Indonesia dapat menjadi warga negara.
Penjelasan lebih lanjut dari Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 terdapat
pada : Undang-Undang nomor 3 Tahun 1946 tentang Warganegara, Penduduk Negara.
Pasal 1 : Warga Negara Indonesia ialah :
a.Orang yang asli dalam daerah Negara Indonesia
b.Orang yang tidak dalam golongan tersebut diatas akan tetapi keturunan dari
seorang dari golongan itu yang lahir dan bertempat kedudukan dan kediaman di
dalam daerah Negara Indonesia,
Undang-Undang nomor 3 Tahun 1946 berdasarkan azas Ius Soli, hal ini berarti
orang yang dilahirkan di Indonesia adalah orang Indonesia.
Berdasarkan Undang-Undang nomor 3 Tahun 1946 yang dilahirkan di Indonesia
adalah warganegara Indonesia bukan termasuk orang-orang bangsa lain yang
disyahkan dengan Undang-Undang sebagai Warganegara.
Kalimat orang-orang bangsa Indonesia asli yang terdapat dalam Pasal 26 ayat (1)
Undang Undang Dasar 1945 kalau dikaitkan dengan Undang Undang nomor 3 tahun 1946
maka orang-orang bangsa Indonesia asli adalah orang-orang yang dilahirkan di
Indonesia sebelum tanggal 17 Agustus 1945.
Prinsip ini dianut oleh banyak negara antara lain negara Amerika Serikat, Peru,
Filipina, dan lain-lain.
Seorang Presiden Amerika Serikat harus warganegara Amerika Serikat yang
dilahirkan di Amerika Serikat maka itu Henry Kissinger atau Medelein Allbright
walaupun sama-sama warganegara Amerika Serikat tetapi lahir di luar Amerika
Serikta tidak dapat menjadi Presiden Amerika Serikat.
Alberto Fujimori, seorang keturunan Jepang, Presiden Republik Peru diutik-utik
tempat kelahirannya, kalau dia dilahirkan diluar negara Peru maka dia harus
copot menjadi Presiden Republik Peru.
Estrada Joseph, Presiden Filipina, mempunyai darah etnis Tionghoa, tetapi lahir
di Filipina, sama seperti Madame Corrison Aquino.
c). Amandemen ke 3 UUD 1945 :
Pasal 6 ayat (1) : Pada pasal 6 ayat (1) kata asli sudah dihapus.
Pasal 26 ayat (1) Tetap : Yang menjadi Warga Negara ialah orang-orang bangsa
Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disyahkan dengan undang-undang
sebagai Warga Negara.
Pertanyaan :
Siapa orang-orang bangsa Indoesia asli ?
Orang-orang yang lahir di Indonesia dan sudah ada ketika Negara Kesatuan
Republik Indonesia di- Proklamasi-kan pada tanggal 17 Agustus 1945 berikut
keturunannya.
5. Bilamana istilah Pribumi dan Non Pribumi mulai dipergunakan ?
Negara Belanda yang menjajah negara Indonesia selama 350 tahun mempunyai
pimpinan yang jenius.
Bagaimana Belanda dengan penduduk 1 juta pada waktu itu dapat menguasai negara
Indonesia dengan penduduk 50 juta ?
Harus menjalankan politik divide et empera, politik mengadu domba satu golongan
dengan golongan lainnya.
Dalam rangka menjalankan politik divide et empera ini maka disusunlah pasal 163
I.S. (Indische Staatsregeling) yang berbunyi sebagai berikut :
- bahwa penduduk di Nerdeland Indie dibagi menjadi 3 golongan yaitu golongan
Eropa, golongan Timur Asing - Tionghoa dan bukan Tionghoa serta golongan
Bumiputera.
- Golongan bumiputera dibagi lagi menjadi Bumiputera beragama Islam dan
Bumiputera beragama Kristen
Pasal 131 I.S. berbunyi sbb :
- untuk tiap-tiap golongan berlaku hukumnya masing-masing.
Masing-masing golongan punya staatsbladnya yaitu :
a. Staatsblad No. 1849-25 untuk golongan Eropa.
b. Staatsblad No. 1917-130 untuk golongan Timur Asing Tionghoa.
c. Staatsblad No. 1920-751, untuk golongan Indonesia beragama Islam.
d. Staatsblad No. 133-75 untuk golongan Indonesia beragama Kristen.
Peraturan itu antara lain :
a. Penduduk etnis Tionghoa diberi kesempatan sebagai pemungut pajak.
b. Penduduk etnis Tionghoa disudutkan untuk berdagang.
c. Penduduk etnis Tionghoa harus bertempat tinggal di daerah tertentu sehingga
timbul pengelompokan penduduk etnis Tionghoa yang kemudian dikenal dengan nama
Pecinan, awalan Pe diikuti kata dasar Cina dan akhir an yang berarti
pengelompokan orang Cina.
Dengan berlakunya Pasal 131 I.S. dan Pasal 163 I.S. tentang pembagian golongan
penduduk Indonesia dengan hukum masing-masing maka sebagai akibatnya terjadilah
kerusuhan-kerusuhan anti Tionghoa sejak permulaan abad ke 20 sampai puncaknya
tanggal 13-14 Mei 1998 di Jakarta.
Peraturan pembagian golongan penduduk berdasarkan Pasal 131 I.S dan Pasal 163
I.S sampai sekarang masih berlaku di negara Indonesia. Disamping peraturan yang
membagi penduduk menjadi 3 golongan diatas, terdapat lagi akar penyebab
kerusuhan antara suku yang satu dengan suku yang lain, antara agama yang satu
dengan agama yang lain, antara golongan yang satu dengan golongan yang lain
dinegara Indonesia. Apakah akar penyebab kerusuhan tersebut ?
Jawaban politik dikotomi yaitu pembagian dalam dua kelompok yang bertentangan
yang dijalani Pemerintah Orde Baru dengan maksud untuk melanggengkan
kekuasaannya.
Dikotomi yang dijalani oleh Pemerintah Orde Baru terdiri dari kata-kata:
Orde Lama dan Orde Baru, - Islam dan Non Islam
Pribumi dan Non Pribumi - Sipil dan Militier
Bumiputera dan Non Bumiputera - Mayoritas & Minoritas - dan lain-lain
6. Cara Pemecahan Masalah :
a. Positif Thinking :
Perbuatan seseorang bisa positif dan bisa negatif, begitu pula perbuatan suatu
golongan bisa positif dan bisa negatif Cara pemecahan suatu persoalan masalah:
Kita ambil yang positif, kita inventarisasi, kita perbesar yang positif.
Kita ambil yang negatif, kita inventarisasi, kita perkecil yang negatif.
Kita berpikir untuk masa depan, bagaimana membangun masa depan Indonesia baru
yang lebih baik ?
b. Duduk dalam satu meja :
Segala masalah dapat dipecahkan, mari duduk dalam satu meja.Golongan
A, mengeluarkan seluruh uneg-unegnya dan golongan B juga mengeluarkan seluruh
unueg-unegnya, cari pemecahannya, bicara dengan terus terang, jangan ada yang
ditutup-tutupi. Jangan bicara di depan X tetapi dibelakang Y.
Hasil dari perundingan harus dijalankan dan dilaksanakan dengan baik dan
sungguh-sungguh.
c. Kata-kata Mutiara :
Kita dapat mempergunakan beberapa kata mutiara untuk memecahkan masalah yang ada
misalnya :
1. Hadist Nabi Muhammad
Tuntutlah ilmu walau sampai ke negeri Tiongkok Kita tidak perlu jauh-jauh pergi
ke negeri Tiongkok, didaerah kita, di negara kita sudah ada 10.000.000 mantan
warga Tiongkok yaitu peranakan Tionghoa yang sudah menjadi Warga Negara Republik
Indonesia. Kita belajar bersama, kita membahas bersama, kita membangun Negara
Indonesia yang adil dan makmur bersama.
Mari kita bangun bersama negara Indonesia yang Tata Tenteram Karta Raharja,
Gemah Ripah Loh Jinawi.
2. Megawati Soekarnoputri :
Dalam sambutan tertulis pada Seminar Masalah Pri dan Non Pri yang diadakan pada
hari Rabu tanggal 24 Juni 1998 di Hotel Grand Melia, Kuningan, Jakarta Selatan,
Megawati Soekarnoputri bertanya kepada kita sebagai berikut :
"Mengapa kehadiran warga negara asing berserta kehadiran dana investasi mereka
di dambakan dan begitu dipuja, tetapi kehadiran keturunan Tionghoa yang
jelas-jelasnya warga negara Indonesia sebagai non pribumi yang dibenci?
Bukankah ini pikiran yang salah kaprah ?"
7. Kesimpulan
Setelah membahas persoalan Pribumi dan Non Pribumi benarkah ada dari :
1. Sudut Agama;
2. Sudut Anthropologi;
3. Sudut Hukum dan
4. Bilamana istilah Pribumi dan Non Pribumi mulai dipergunakan?
Maka kami menarik kesimpulan sbb:
a. Di Indonesia tidak ada istilah Pribumi dan Non Pribumi yang berlaku dalam
hubungan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
b. Istilah Pribumi dan Non Pribumi adalah istilah politis yang dipergunakan
Pemerintah Kolonial Belanda dan Pemerintah Orde baru dengan maksud untuk
memecah belah golongan penduduk di negara Indonesia dan melanggengkan
kekuasaanya.
c.Kalau istilah Pribumi dan Non Pribumi dipergunakan terus maka akan menimbulkan
disintegrasi bangsa Indonesia karena :
- Orang-orang Aceh akan mengatakan bahwa Aceh mereka adalah Pribumi sedangkan
pendatang dari luar Aceh seperti suku Batak, Minang, Jawa, dan lain-lain adalah
Non Pribumi.
- Orang-orang Betwai akan mengaatakn bahwa di Jakarta mereka adalah Pribumi
sedangkan pendatang dari luar Jakarta seperti suku Aceh, Batak, Minang, Jawa,
Kalimantan, Sulawesi dan Irian Jaya adalah Non Pribumi.
- Orang-orang Papua akan mengatakan bahwa di Papua mereka adalah Pribumi
sedangkan pendatang dari luar Papua seperti suku Jawa, Kalimantan, Sulawesi dan
lain-lain adalah Non Pribumi.
- Orang-orang Dayak di Kalimantan akan mengatakan di Kalimantan Barat mereka
adlah Pribumi sedangkan pendatang dari luar Kal-Bar seperti suku Jawa, Madura,
dan lain-lain adalah non Pribumi.
Maka itu tidak heran, suku Aceh tidak senang dengan suku pendatang, suku Betawi
berkelahi dengan suku Papua, suku Dayak berkelahi secara massal bahkan
bunuh-membunuh dengan suku Madura, suku Maluku menteror suku Bugis dan
seterusnya.
Lama lama kalau hal ini dilanjutkan terus akan timbul Negara Aceh Merdeka,Negara
Maluku Merdeka, Negara Papua Merdeka dan lain-lain.
Karena kata-kata dikotomi antara lain Pribumi dan Non Pribumi
didengung-dengungkan terus-menerus maka terjadilah kerusuhan-kerusuhan di
seluruh Indonesia, puncaknya terjadi kerusuhan di Jakarta pada tanggal 13-14 Mei
1998 dengan penjarahan, perampokan, perkosaan dan pembakaran sarana
perekonomian.
Apa akibat dari kerusuhan ini?
a). Bagi Pengusaha:
Kehilangan sarana usahanya, tidak punya modal lagi, istri dan anak-anak
menumpang pada sanak keluarga, anak-anaknya tidak bersekolah.
b) Bagi Karyawan:
Kehilangan pekerjaannya, menganggur, istri dan anak-anaknya kekurangan makan,
anak-anaknya tidak dapat melanjutkan sekolah.
c) Bagi Pemerintah :
- Kehilangan sumber pendapatan dari pajak & iuran-iuran lainnya.
- Pusing memikirkan perut rakyatnya dan pendidikan bagi anak-anak masa sekolah.
- Pengangguran membengkak secara drastis
- Kejahatan merajalela.
d) Bagi Bangsa dan Negara Indonesia:
- Penduduk yang miskin tahun 1996 berjumlah 22,5 juta tahun 1998 meningkat
tajam menjadi + 40 juta.
- Income per capita rakyat Indonesia dari US$ 1.000,- turun drastis menjadi
US$ 400,-
- Nama baik bangsa dan negara Indonesia tercemar di dunia international.
Dengan demikian sebaiknya kata Pribumi dan Non Pribumi jangan pernah dipakai
lagi dalam perbendaharaan kata Indonesia karena mempunyai konotasi yang jelek,
yang ingin memecah belah bangsa Indonesia sesuai dengan instruksi Presiden R.I.
Nomor 26 Tahun 1998 tanggal 16 September 1998 perihal menghentikan penggunaan
istilah Pribumi dan Non Pribumi dalam segala kegiatan penyelenggaraan
Pemerintah.
Semoga tercipta bangsa dan Negara Indonesia yang :
- Adil dan makmur
- Tata tenteram karta raharja, gemah ripah loh jinawi
- Tidak terdapat lagi perkelahian antar warga desa dengan warga desa, antar
pelajar dengan pelajar, antar mahasiswa dengan mahasiswa, antar suku bangsa
dengan suku bangsa.
- Tidak terdapat lagi kerusuhan, penjarahan, perampokan, pembakaran dan
tindakan-tindakan a moral lainnya dari kelompok yang satu terhadap kelompok yang
lainya.
Semoga bangsa dan negara Indonesia mempunyai Pemimpin yang berjiwa besar,
bijaksana dan berwawasan luas, wawasan nusantara, tidak picik, menjaga Persatuan
Nasional.
terbentuklah negara Indonesia.
Dengan dibacakan ditandatangani Teks Proklamasi 17 Agustus 1945 oleh
Soekarno dan Hatta maka berdirilah Negara Republik Indonesia.
5 orang dari 79 orang anggota Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan
Indonesia (BPUPKI) dan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) adalah
etnis Tionghoa.
Mereka adalah :
a. Liem Koen Hian
b. Oey Tiang Tjoei
c. Oey Tiong Houw
d. Mr. Tan Eng Hoa
e. Drs. Yap Tjwan Bing
Anggota Badan Penyelidik usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) dan
Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) adalah Bapak Pendiri Negara
Indonesia yang dalam bahasa Inggrisnya disebut Founding Fathers.
Pada waktu negara Republik Indonesia terbentuk pada tanggal 17 Agustus 1945 maka
di dalam Negara Republik Indonesia ini sudah didiami oleh ras Negroid, ras
Wedoid, Melayu Tua, Melayu Muda, orang-orang Indo Asia dan orang-orang Indo
Eropa termasuk etnis Tionghoa.
c. Undang-Undang Dasar 1945 :
a. Bentuk Negara : Pasal 1 ayat (1) :
Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik.
Pada dewasa ini istilah yang dipakai untuk bentuk negara ini adalah Negara
Kesatuan Repulbik Indonesia NKRI).
Dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) ini semua daerah dari Sabang
sampai Merauke adalah milik rakyat indonesia bukan milik Suku A, Suku B atau
Suku C. Semua Warga Negara Republik Indonesia (WNRI) dapat bertenpat tinggal di
daerah dalam lingkungan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Tidak ada Pribumi dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
b. Kata Asli :
Dalam Undang-undang dasar 1945 tidak terdapat kata pribumi dan non pribumi.
Dalam Undang - Undang dasar 1945 hanya ada kata Indonesia asli, ada 2 kata
Indonesia asli dalam Undang-Undang Dasar 1945 yaitu pada pasal-pasal berikut :
1). Pasal 6 : (1) Presiden ialah orang Indonesia asli,
2). Pasal 26 : (1) Yang menjadi warganegara ialah orang-orangbangsa Indonesia
asli dan orang-orang bangsa lain yang disyahkan dengan Undang - Undang sebagai
Warga Negara.
Penjelasan Undang-Undang Dasar 1945 :
1) Pasal 6 : Tidak Jelas
2) Pasal 26 : Ayat 1 : Orang-orang bangsa lain, misalnya orang peranakan
Belanda, peranakan Tionghoa dan peranakan Arab, yang bertempat tinggal di
Indonesia mengakui Indonesia sebagai tanah airnya dan bersikap setia kepada
Negara Republik Indonesia dapat menjadi warga negara.
Penjelasan lebih lanjut dari Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 terdapat
pada : Undang-Undang nomor 3 Tahun 1946 tentang Warganegara, Penduduk Negara.
Pasal 1 : Warga Negara Indonesia ialah :
a.Orang yang asli dalam daerah Negara Indonesia
b.Orang yang tidak dalam golongan tersebut diatas akan tetapi keturunan dari
seorang dari golongan itu yang lahir dan bertempat kedudukan dan kediaman di
dalam daerah Negara Indonesia,
Undang-Undang nomor 3 Tahun 1946 berdasarkan azas Ius Soli, hal ini berarti
orang yang dilahirkan di Indonesia adalah orang Indonesia.
Berdasarkan Undang-Undang nomor 3 Tahun 1946 yang dilahirkan di Indonesia
adalah warganegara Indonesia bukan termasuk orang-orang bangsa lain yang
disyahkan dengan Undang-Undang sebagai Warganegara.
Kalimat orang-orang bangsa Indonesia asli yang terdapat dalam Pasal 26 ayat (1)
Undang Undang Dasar 1945 kalau dikaitkan dengan Undang Undang nomor 3 tahun 1946
maka orang-orang bangsa Indonesia asli adalah orang-orang yang dilahirkan di
Indonesia sebelum tanggal 17 Agustus 1945.
Prinsip ini dianut oleh banyak negara antara lain negara Amerika Serikat, Peru,
Filipina, dan lain-lain.
Seorang Presiden Amerika Serikat harus warganegara Amerika Serikat yang
dilahirkan di Amerika Serikat maka itu Henry Kissinger atau Medelein Allbright
walaupun sama-sama warganegara Amerika Serikat tetapi lahir di luar Amerika
Serikta tidak dapat menjadi Presiden Amerika Serikat.
Alberto Fujimori, seorang keturunan Jepang, Presiden Republik Peru diutik-utik
tempat kelahirannya, kalau dia dilahirkan diluar negara Peru maka dia harus
copot menjadi Presiden Republik Peru.
Estrada Joseph, Presiden Filipina, mempunyai darah etnis Tionghoa, tetapi lahir
di Filipina, sama seperti Madame Corrison Aquino.
c). Amandemen ke 3 UUD 1945 :
Pasal 6 ayat (1) : Pada pasal 6 ayat (1) kata asli sudah dihapus.
Pasal 26 ayat (1) Tetap : Yang menjadi Warga Negara ialah orang-orang bangsa
Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disyahkan dengan undang-undang
sebagai Warga Negara.
Pertanyaan :
Siapa orang-orang bangsa Indoesia asli ?
Orang-orang yang lahir di Indonesia dan sudah ada ketika Negara Kesatuan
Republik Indonesia di- Proklamasi-kan pada tanggal 17 Agustus 1945 berikut
keturunannya.
5. Bilamana istilah Pribumi dan Non Pribumi mulai dipergunakan ?
Negara Belanda yang menjajah negara Indonesia selama 350 tahun mempunyai
pimpinan yang jenius.
Bagaimana Belanda dengan penduduk 1 juta pada waktu itu dapat menguasai negara
Indonesia dengan penduduk 50 juta ?
Harus menjalankan politik divide et empera, politik mengadu domba satu golongan
dengan golongan lainnya.
Dalam rangka menjalankan politik divide et empera ini maka disusunlah pasal 163
I.S. (Indische Staatsregeling) yang berbunyi sebagai berikut :
- bahwa penduduk di Nerdeland Indie dibagi menjadi 3 golongan yaitu golongan
Eropa, golongan Timur Asing - Tionghoa dan bukan Tionghoa serta golongan
Bumiputera.
- Golongan bumiputera dibagi lagi menjadi Bumiputera beragama Islam dan
Bumiputera beragama Kristen
Pasal 131 I.S. berbunyi sbb :
- untuk tiap-tiap golongan berlaku hukumnya masing-masing.
Masing-masing golongan punya staatsbladnya yaitu :
a. Staatsblad No. 1849-25 untuk golongan Eropa.
b. Staatsblad No. 1917-130 untuk golongan Timur Asing Tionghoa.
c. Staatsblad No. 1920-751, untuk golongan Indonesia beragama Islam.
d. Staatsblad No. 133-75 untuk golongan Indonesia beragama Kristen.
Peraturan itu antara lain :
a. Penduduk etnis Tionghoa diberi kesempatan sebagai pemungut pajak.
b. Penduduk etnis Tionghoa disudutkan untuk berdagang.
c. Penduduk etnis Tionghoa harus bertempat tinggal di daerah tertentu sehingga
timbul pengelompokan penduduk etnis Tionghoa yang kemudian dikenal dengan nama
Pecinan, awalan Pe diikuti kata dasar Cina dan akhir an yang berarti
pengelompokan orang Cina.
Dengan berlakunya Pasal 131 I.S. dan Pasal 163 I.S. tentang pembagian golongan
penduduk Indonesia dengan hukum masing-masing maka sebagai akibatnya terjadilah
kerusuhan-kerusuhan anti Tionghoa sejak permulaan abad ke 20 sampai puncaknya
tanggal 13-14 Mei 1998 di Jakarta.
Peraturan pembagian golongan penduduk berdasarkan Pasal 131 I.S dan Pasal 163
I.S sampai sekarang masih berlaku di negara Indonesia. Disamping peraturan yang
membagi penduduk menjadi 3 golongan diatas, terdapat lagi akar penyebab
kerusuhan antara suku yang satu dengan suku yang lain, antara agama yang satu
dengan agama yang lain, antara golongan yang satu dengan golongan yang lain
dinegara Indonesia. Apakah akar penyebab kerusuhan tersebut ?
Jawaban politik dikotomi yaitu pembagian dalam dua kelompok yang bertentangan
yang dijalani Pemerintah Orde Baru dengan maksud untuk melanggengkan
kekuasaannya.
Dikotomi yang dijalani oleh Pemerintah Orde Baru terdiri dari kata-kata:
Orde Lama dan Orde Baru, - Islam dan Non Islam
Pribumi dan Non Pribumi - Sipil dan Militier
Bumiputera dan Non Bumiputera - Mayoritas & Minoritas - dan lain-lain
6. Cara Pemecahan Masalah :
a. Positif Thinking :
Perbuatan seseorang bisa positif dan bisa negatif, begitu pula perbuatan suatu
golongan bisa positif dan bisa negatif Cara pemecahan suatu persoalan masalah:
Kita ambil yang positif, kita inventarisasi, kita perbesar yang positif.
Kita ambil yang negatif, kita inventarisasi, kita perkecil yang negatif.
Kita berpikir untuk masa depan, bagaimana membangun masa depan Indonesia baru
yang lebih baik ?
b. Duduk dalam satu meja :
Segala masalah dapat dipecahkan, mari duduk dalam satu meja.Golongan
A, mengeluarkan seluruh uneg-unegnya dan golongan B juga mengeluarkan seluruh
unueg-unegnya, cari pemecahannya, bicara dengan terus terang, jangan ada yang
ditutup-tutupi. Jangan bicara di depan X tetapi dibelakang Y.
Hasil dari perundingan harus dijalankan dan dilaksanakan dengan baik dan
sungguh-sungguh.
c. Kata-kata Mutiara :
Kita dapat mempergunakan beberapa kata mutiara untuk memecahkan masalah yang ada
misalnya :
1. Hadist Nabi Muhammad
Tuntutlah ilmu walau sampai ke negeri Tiongkok Kita tidak perlu jauh-jauh pergi
ke negeri Tiongkok, didaerah kita, di negara kita sudah ada 10.000.000 mantan
warga Tiongkok yaitu peranakan Tionghoa yang sudah menjadi Warga Negara Republik
Indonesia. Kita belajar bersama, kita membahas bersama, kita membangun Negara
Indonesia yang adil dan makmur bersama.
Mari kita bangun bersama negara Indonesia yang Tata Tenteram Karta Raharja,
Gemah Ripah Loh Jinawi.
2. Megawati Soekarnoputri :
Dalam sambutan tertulis pada Seminar Masalah Pri dan Non Pri yang diadakan pada
hari Rabu tanggal 24 Juni 1998 di Hotel Grand Melia, Kuningan, Jakarta Selatan,
Megawati Soekarnoputri bertanya kepada kita sebagai berikut :
"Mengapa kehadiran warga negara asing berserta kehadiran dana investasi mereka
di dambakan dan begitu dipuja, tetapi kehadiran keturunan Tionghoa yang
jelas-jelasnya warga negara Indonesia sebagai non pribumi yang dibenci?
Bukankah ini pikiran yang salah kaprah ?"
7. Kesimpulan
Setelah membahas persoalan Pribumi dan Non Pribumi benarkah ada dari :
1. Sudut Agama;
2. Sudut Anthropologi;
3. Sudut Hukum dan
4. Bilamana istilah Pribumi dan Non Pribumi mulai dipergunakan?
Maka kami menarik kesimpulan sbb:
a. Di Indonesia tidak ada istilah Pribumi dan Non Pribumi yang berlaku dalam
hubungan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
b. Istilah Pribumi dan Non Pribumi adalah istilah politis yang dipergunakan
Pemerintah Kolonial Belanda dan Pemerintah Orde baru dengan maksud untuk
memecah belah golongan penduduk di negara Indonesia dan melanggengkan
kekuasaanya.
c.Kalau istilah Pribumi dan Non Pribumi dipergunakan terus maka akan menimbulkan
disintegrasi bangsa Indonesia karena :
- Orang-orang Aceh akan mengatakan bahwa Aceh mereka adalah Pribumi sedangkan
pendatang dari luar Aceh seperti suku Batak, Minang, Jawa, dan lain-lain adalah
Non Pribumi.
- Orang-orang Betwai akan mengaatakn bahwa di Jakarta mereka adalah Pribumi
sedangkan pendatang dari luar Jakarta seperti suku Aceh, Batak, Minang, Jawa,
Kalimantan, Sulawesi dan Irian Jaya adalah Non Pribumi.
- Orang-orang Papua akan mengatakan bahwa di Papua mereka adalah Pribumi
sedangkan pendatang dari luar Papua seperti suku Jawa, Kalimantan, Sulawesi dan
lain-lain adalah Non Pribumi.
- Orang-orang Dayak di Kalimantan akan mengatakan di Kalimantan Barat mereka
adlah Pribumi sedangkan pendatang dari luar Kal-Bar seperti suku Jawa, Madura,
dan lain-lain adalah non Pribumi.
Maka itu tidak heran, suku Aceh tidak senang dengan suku pendatang, suku Betawi
berkelahi dengan suku Papua, suku Dayak berkelahi secara massal bahkan
bunuh-membunuh dengan suku Madura, suku Maluku menteror suku Bugis dan
seterusnya.
Lama lama kalau hal ini dilanjutkan terus akan timbul Negara Aceh Merdeka,Negara
Maluku Merdeka, Negara Papua Merdeka dan lain-lain.
Karena kata-kata dikotomi antara lain Pribumi dan Non Pribumi
didengung-dengungkan terus-menerus maka terjadilah kerusuhan-kerusuhan di
seluruh Indonesia, puncaknya terjadi kerusuhan di Jakarta pada tanggal 13-14 Mei
1998 dengan penjarahan, perampokan, perkosaan dan pembakaran sarana
perekonomian.
Apa akibat dari kerusuhan ini?
a). Bagi Pengusaha:
Kehilangan sarana usahanya, tidak punya modal lagi, istri dan anak-anak
menumpang pada sanak keluarga, anak-anaknya tidak bersekolah.
b) Bagi Karyawan:
Kehilangan pekerjaannya, menganggur, istri dan anak-anaknya kekurangan makan,
anak-anaknya tidak dapat melanjutkan sekolah.
c) Bagi Pemerintah :
- Kehilangan sumber pendapatan dari pajak & iuran-iuran lainnya.
- Pusing memikirkan perut rakyatnya dan pendidikan bagi anak-anak masa sekolah.
- Pengangguran membengkak secara drastis
- Kejahatan merajalela.
d) Bagi Bangsa dan Negara Indonesia:
- Penduduk yang miskin tahun 1996 berjumlah 22,5 juta tahun 1998 meningkat
tajam menjadi + 40 juta.
- Income per capita rakyat Indonesia dari US$ 1.000,- turun drastis menjadi
US$ 400,-
- Nama baik bangsa dan negara Indonesia tercemar di dunia international.
Dengan demikian sebaiknya kata Pribumi dan Non Pribumi jangan pernah dipakai
lagi dalam perbendaharaan kata Indonesia karena mempunyai konotasi yang jelek,
yang ingin memecah belah bangsa Indonesia sesuai dengan instruksi Presiden R.I.
Nomor 26 Tahun 1998 tanggal 16 September 1998 perihal menghentikan penggunaan
istilah Pribumi dan Non Pribumi dalam segala kegiatan penyelenggaraan
Pemerintah.
Semoga tercipta bangsa dan Negara Indonesia yang :
- Adil dan makmur
- Tata tenteram karta raharja, gemah ripah loh jinawi
- Tidak terdapat lagi perkelahian antar warga desa dengan warga desa, antar
pelajar dengan pelajar, antar mahasiswa dengan mahasiswa, antar suku bangsa
dengan suku bangsa.
- Tidak terdapat lagi kerusuhan, penjarahan, perampokan, pembakaran dan
tindakan-tindakan a moral lainnya dari kelompok yang satu terhadap kelompok yang
lainya.
Semoga bangsa dan negara Indonesia mempunyai Pemimpin yang berjiwa besar,
bijaksana dan berwawasan luas, wawasan nusantara, tidak picik, menjaga Persatuan
Nasional.
No comments:
Post a Comment
Aturan Berkomentar :
1. Menggunakan bahasa yang sopan
2. Dilarang Berkomentar spam, flood, junk, iklan, sara, sex dsb.(Komentar Akan Saya Hapus)
3. Silahkan gunakan OpenID untuk mempermudah blogwalking