• About
  • Contact
  • Sitemap
  • Privacy Policy

Ketika Hakim Membuat Interpretasi

 

Pengadilan Niaga tetap berwenang memeriksa dan menyelesaikan permohonan pailit sekalipu para pihak sudah terikat perjanjian yang memuat klausul arbitrase. Yang penting syarat utang yang dapat ditagih dan jatuh tempo terpenuhi. Pembentuk undang-undang memuat pasal ini agar klausul arbitrase tidak dijadikan dalih menghindari pailit.

Rumusan Pasal 303 UU No. 37 Tahun 2004tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) itu jelas dan tegas. Tetapi dalam prakteknya, masih sering menjadi pusaran perdebatan. Salah satunya dalam kasus permohonan PKPU bank asal London, Bank of New York Mellon terhadap PT Bakrieland Development Tbk.

Pertanyaan yang muncul: apakah arbitrase dalam pasal itu meliputi pula arbitrase internasional, atau hanya arbitrase nasional? Karena ketidakjelasan itu, majelis hakim yang menangani permohonan Bank of New York Mellon membuat interpretasi. Berdasarkan kasus-kasus arbitrase selama ini ternyata pengadilan Indonesia tidak berwenang membatalkan putusan arbitrase internasional.

“Telah banyak yurisprudensi yang menyatakan arbitrase internasional tidak dapat dibatalkan di Indonesia,” ucap anggota majelis hakim Pengadilan Niaga pada PN Jakarta Pusat, Aroziduhu Waruwu saat membacakan putusan.

Konsekuensi putusan itu, Pengadilan Niaga Indonesia tak berwenang mengadili karena kedua belah pihak sudah memutuskan penyelesaian sengketa dilakukan menurut hukum Inggris. Bank of New York Mellon sudah menyatakan kasasi atas putusanini.

Metode interpretasi adalah salah satu metode penemuan hukum, di luar metode konstruksi. Menurut Prof. Sudikno Metrokusumo dan Pitlo, dalam buku mereka ‘Bab-Bab tentang Penemuan Hukum’, interpretasi adalah metode penemuan hukum dalam hal peraturannya ada tetapi tidak jelas untuk diterapkan  pada peristiwanya.

Interpretasi peraturan perundang-undangan banyak dilakukan hakim Mahkamah Konstitusi. Bahkan interpretasi yang dibuat Mahkamah Konstitusi acapkali mengakhiri perdebatan. Sekadar contoh, perdebatan tentang frasa ‘pihak ketiga yang berkepentingan’ dalam Pasal 80 KUHAP. Frasa ini sudah lama menjadi perdebatan di pengadilan, terutama mengenai posisi lembaga swadaya masyarakat dalam hal mengajukan praperadilan. Ada yang pro dan ada yang kontra. Hingga akhirnya Mahkamah Konstitusi membuat tafsir yang ekstensif.

“Interpretasi ekstensif paling banyak mendorong perkembangan ilmu hukum,” kata Sidharta, salah seorang pendiri Asosiasi Filsafat Hukum Indonesia, dalam sebuah diskusi yang diselengggarakan LeIP dan Forum Diskusi Hakim Indonesia, di Jakarta, Sabtu (06/10). Selain ekstensif, interpretasi bisa bersifat restriktif (menyempitkan makna).

Putusan hakim berupa interpretasi ekstensif yang sangat terkenal adalah yurisprudensi pencurian listrik. Contoh lain adalah perluasan makna ‘menjual’ dalam Pasal 1576 KUH Perdata. Tafsir luas lema ‘menjual’ sudah dibuat Hoge Raad (HR) sejak 1906, tak hanya mencakup jual beli, tetapi juga peralihan atau pengasingan.

Ada banyak metode interpretasi yang dikenal, masing-masing saling melengkapi. Misalnya, interpretasi gramatikal, teleologis atau sosiologis, sistematis, historis, futuristik, dan komparatif. Menurut Sidharta, tiap metode punya ciri-ciri sendiri sehingga tidak ada petunjuk tentang metode mana yang sesungguhnya harus digunakan dalam sebuah kasus konkrit. Meskipun demikian, dalam konteks hukum perjanjian, Pasal 1342-1351 KUH Perdata sudah mengatur urutan-urutan penafsiran yang harus dilalui. Pasal 1343 misalnya menyebutkan jika kata-kata suatu perjanjian dapat diberikan berbagai macam penafsiran, ia harus memilih menyelidiki maksud kedua belah pihak yang membuat perjanjian daripada memegang teguh arti kata-kata itu menurut huruf.

Interpretasi gramatikal dapat dilihat pada putusan MA No. 11K/Kr/1955. Dalam kasus surat perintah pengosongan rumah, Mahkamah Agung menyalahkan hakim judex facti yang hanya menafsirkan kata ‘didiami’ dalam Pasal 7 ayat (1) Noodverordening regeling gebruik bepaalde woningen en andere gebouwen stad Bandung, sebagaimana arti gramatikalnya. Kata ‘didiami’ harus ditafsirkan meliputi dipakai.

Seorang hakim juga bisa terjebak ketika menafsirkan suatu kata sesuai makna sosiologisnya atau konteksnya. Jika terlalu kaku menafsirkan istilah senjata tajam, maka akan banyak petani yang terkena Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951. Apalagi di beberapa daerah, seperti di Sampang, ada kebiasaan masyarakat membawa senjata. Putusan Mahkamah Agung No. 103 K/Kr/1975 tegas-tegas menyatakan bahwa arit, parang, dan cangkul adalah alat pekerjaan sehari-hari bagi petani. Sehingga alat-alat tersebut bagi seorang petani tidak dapat ditafsirkan sebagai senjata tajam seperti dimaksud Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tersebut.
Jika kesulitan memahami arti suatu rumusan Undang-Undang, hakim sebenarnya bisa mengandalkan maksud pembentuk Undang-Undang sebagaimana tertuang dalam memorie van toelichting. Notulensi proses pembahasan biasanya menggambarkan suasana kebatinan dan maksud para pembentuk Undang-Undang. Interpretasi historis ini bisa digunakan jika proses pembahasan suatu RUU di DPR terdokumentasi dengan baik.

Penafsiran membatasi

Jika penafsiran ekstensif cenderung mendorong perkembangan ilmu hukum, penafsiran restriktif justru bisa sebaliknya. Interpretasi restriktif, menurut Sudikno dan Pitlo, adalah penjelasan atau penafsiran yang bersifat membatasi. Ruang lingkup ketentuan suatu undang-undang dibatasi.

Salah satu yang bisa dijadikan contoh dan isunya masih hangat adalah pembatasan makna hakim dalam UU No. 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial (UU Komisi Yudisial). Putusan Mahkamah Konstitusi No. 05/PUU-IV/2006 telah memaknai kata ‘hakim’ dalam UU Komisi Yudisial tidak meliputi hakim konstitusi. Untuk sampai pada kesimpulan itu, Mahkamah Konstitusi secara tegas menyebut menggunakan metode interpretasi sistematis dan historis, yakni berdasarkan original intent perumusan ketentuan UUD 1945. Dengan putusan itu, Komisi Yudisial tak punya kewenangan mengawasi hakim konstitusi.

Kini, ketika kasus eks Ketua Mahkamah Konstitusi M. Akil Mochtar mencuat, sejumlah kalangan menilai kembali secara kritis putusan Mahkamah tersebut. Bagaimanapun, tanpa ada yang mengawasi, hakim-hakim Mahkamah Konstitusi akan merasa bebas melakukan apa saja. Padahal dengan kekuasaan yang begitu besar, potensi penyimpangan juga ada. Kasus Akil sudah memperlihatkan indikasinya.

Sumber : Hukumonline.com
Ketika Hakim Membuat Interpretasi 4.5 5 Unknown Pengadilan Niaga tetap berwenang memeriksa dan menyelesaikan permohonan pailit sekalipu para pihak sudah terikat perjanjian yang memuat...


No comments:

Post a Comment

Aturan Berkomentar :

1. Menggunakan bahasa yang sopan
2. Dilarang Berkomentar spam, flood, junk, iklan, sara, sex dsb.(Komentar Akan Saya Hapus)
3. Silahkan gunakan OpenID untuk mempermudah blogwalking

J-Theme