Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (“UU 13/2006”), belum mengatur secara tegas mengenai perlindungan terhadap anak sebagai saksi.
Untuk itu, ketentuan UU 13/2006 dianggap masih ditemukan kelemahan pengaturan, terutama yang terkait dengan perlindungan terhadap saksi anak. Untuk itu, LPSK telah merumuskan masukan terhadap ketentuan perubahan UU 13/2006 yang mengatur tentang perlindungan anak yang berbunyi:
Pasal 10B
(1) Perlindungan
LPSK terhadap anak yang menjadi Saksi dan/atau Korban dapat diberikan
setelah mendapat izin dari orang tua atau wali kecuali dalam hal:
a. orang tua atau wali anak yang bersangkutan diduga sebagai pelaku tindak pidana terhadap anakyang bersangkutan;
b. orang tua atau wali yang patut diduga keras menghalangi anak yang bersangkutan dalam memberikan kesaksian;
c. orang tua atau wali yang tidak cakap menjalankan kewajiban sebagai orang tua atau wali;
d. anak yang tidak memiliki orang tua atau wali; dan
e. anak yang orang tua atau walinya tidak diketahui keberadaannya.
(2) Perlindungan
LPSK terhadap anak yang menjadi Saksi dan/atau Korban sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), diberikan berdasarkanpenetapan Ketua Pengadilan
Negeri setempat atas permintaan LPSK
Selain itu, ketentuan perlindungan anak sebagai saksi secara umum dapatdilakukan dengan menggunakan ketentuan undang-undang lainnya.Misalnya saja dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dimana menempatkan anak sebagai korban dan saksi serta ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Demikian, kiranya berkenan. Terimakasih.
Dasar hukum:
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban
No comments:
Post a Comment
Aturan Berkomentar :
1. Menggunakan bahasa yang sopan
2. Dilarang Berkomentar spam, flood, junk, iklan, sara, sex dsb.(Komentar Akan Saya Hapus)
3. Silahkan gunakan OpenID untuk mempermudah blogwalking