• About
  • Contact
  • Sitemap
  • Privacy Policy

Aturan Khusus yang Melindungi Anak sebagai Saksi

 

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (“UU 13/2006”), belum mengatur secara tegas mengenai perlindungan terhadap anak sebagai saksi.
 
Untuk itu, ketentuan UU 13/2006 dianggap masih ditemukan kelemahan pengaturan, terutama yang terkait dengan perlindungan terhadap saksi anak. Untuk itu, LPSK telah merumuskan masukan terhadap ketentuan perubahan UU 13/2006 yang mengatur tentang perlindungan anak yang berbunyi:
 
Pasal 10B
(1) Perlindungan LPSK terhadap anak yang menjadi Saksi dan/atau Korban dapat diberikan setelah mendapat izin dari orang tua atau wali kecuali dalam hal:
a.    orang tua atau wali anak yang bersangkutan diduga sebagai pelaku tindak pidana terhadap anakyang bersangkutan;
b.    orang tua atau wali yang patut diduga keras menghalangi anak yang bersangkutan dalam memberikan kesaksian;
c.    orang tua atau wali yang tidak cakap menjalankan kewajiban sebagai orang tua atau wali;
d.    anak yang tidak memiliki orang tua atau wali; dan
e.    anak yang orang tua atau walinya tidak diketahui keberadaannya. 
 
(2) Perlindungan LPSK terhadap anak yang menjadi Saksi dan/atau Korban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan berdasarkanpenetapan Ketua Pengadilan Negeri setempat atas permintaan LPSK
 
Selain itu, ketentuan perlindungan anak sebagai saksi secara umum dapatdilakukan dengan menggunakan ketentuan undang-undang lainnya.Misalnya saja dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dimana menempatkan anak sebagai korban dan saksi serta ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
 
Demikian, kiranya berkenan. Terimakasih.

Dasar hukum:
  1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak
  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga
  3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban
 
Aturan Khusus yang Melindungi Anak sebagai Saksi 4.5 5 Unknown Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban ( “UU 13/2006 ”) , belum mengatur secara tegas mengenai perlindun...


No comments:

Post a Comment

Aturan Berkomentar :

1. Menggunakan bahasa yang sopan
2. Dilarang Berkomentar spam, flood, junk, iklan, sara, sex dsb.(Komentar Akan Saya Hapus)
3. Silahkan gunakan OpenID untuk mempermudah blogwalking

J-Theme