• About
  • Contact
  • Sitemap
  • Privacy Policy

Makalah Hukum Administrasi Daerah

 


BAB II
PEMBAHASAN


A.    Pengertian Hukum Administrasi
Indonesia merupakan negara kesatuan yang terdiri dari 33 propinsi, yang masing-masing propinsi tersebut setelah berlakunya undang-undang tentang pemerintahan daerah (mulai tahun 1974 sampai sekarang) telah memiliki kewenangan penuh dalam penyelenggaraan pemerintahannya. Sehingga dalam pelaksanaanya pun dibutuhkan sebuah administrasi pemerintah daerah. Dalam mata kuliah ini akan dibahas lebih dalam mengenai administrasi pemerintah daerah. Untuk itu sangat perlu kiranya pembahasan diawali dengan pengertian administrasi pemerintah daerah.
Administrasi pemerintah daerah, terdiri dari 3 kata yaitu administrasi, pemerintah dan daerah. Administrasi dapat diartikan dalam 2 hal yaitu administrasi dalam arti sempit dan administrasi dalam arti luas. Secara sempit administrasi diartikan sebagai kegiatan yang bersifat tulis menulis tentang segala sesuatu yang terjadi dalam organisasi, jadi kegiatan yang dimaksud tidak lebih dari kegiatan tata usaha. Seperti mengetik, mengirim surat, mencatat keluar dan masuk surat, penyimpanan arsip dan yang termasuk pada proses pelayanan lainnya.
Sedangkan administrasi dalam arti luas merupakan kegiatan yang dilakukan untuk mencapai tujuan. Kegiatan-kegiatan ini meliputi kegiatan perencanaan, pengorganisasian, penggerakan dan pengawasan. Dalam pengertian luas ini, pengertian tata usaha termasuk didalamnya. Administrasi yang dimaksud tidak hanya pada badan-badan pemerintah saja, tetapi juga terdapat pada badan-badan swasta.
Kemudian, kita masuk dalam pengertian administrasi pemerintah. Pada hakekatnya administrasi pemerintah adalah administrasi Negara dalam arti sempit. Administrasi Negara dalam arti luas sebagai obyeknya adalah Negara lengkap dengan badan-badan Negara baik itu eksekutif, legislatif maupun yudikatif. Sedangkan dalam arti sempit yang menjadi obyek adalah pemerintah (eksekutif). Administrasi pemerintah berhubungan dengan kegiatan-kegiatan pemerintahan yang dapat dikelompokkan dalam 3 fungsi/kegiatan dasar yaitu: perumusan kebijakan, pelaksanaan tugas administrasi,  pengunaan dinamika administrasi.
1.      Perumusan Kebijakan
Perumusan kebijakan politik pemerintah dalam system pemerintahan kita didasarkan pada kebijakan politik yang lebih tinggi. Sebagai ilustrasi presiden dan para menteri yang bersangkutan menetapkan kebijakan pemerintah dibidang ideology, politik, ekonomi, social budaya dan hankam dengan berpedoman pada UUD 1945, ketetapan-ketetapan MPR dan berbagai UU yang berlaku. Adapun langkah-langkah dalam perumusan kebijakan adalah sebagai berikut:
a.       Analisis yang baik terhadap keadaan-keadaan yang nyata
b.      Melakukan perkiraan (forecast) keadaan-keadaan yang akan dating dan menyusun alternative-alternatif langkah kegiatan yang harus ditempuh.
c.       Menyusun strategi
d.      Pengambilan keputusan.
2.      Pelaksanaan Tugas Administrasi
Pelaksanaan tugas administrasi adalah merumuskan kebijakan pelaksanaan dari kebijakan politik pemerintah yang telah ditetapkan sebelumnya. Para pejabat yang bertugas merumuskan kebijakan pelaksanaan/operasional adalah para pejabat professional yang pada umumnya bekerjan pada kantor-kantor menteri negara/ departemen teknis/ lembaga-lembaga pemerintah yang secara fungsional mempunyai keahlian dalam bidangnya masing-masing.
Pelaksanaan tugas administrasi ini meliputi kegiatan-kegiatan pengaturan/ pengendalian dibidang:
a.       Struktur organisasi
b.      Keuangan
c.       Kepegawaian
d.      Sarana/peralatan
3.      Penggunaan Dinamika Administrasi
Semua kebijakan yang telah ditetapkan perlu dilaksanakan secara operasional agartercapai tujuan yang dimaksud dalam kebijakan itu sendiri. Dalam hal ini peranan unsure dinamika administrasi adalah sangat besar yakni dalam rangka proses pencapaian tujuan secara berdaya guna dan berhasil guna. Unsur dinamika penggerak administrasi ini meliputi:
a.       Pimpinan
b.      Koordinasi
c.       Pengawasan
d.      Komunikasi dan kondisi yang menunjang
Kemudian, dalam penyelenggaraannya, administrasi pemerintah menunjukkan ciri-ciri sebagai berikut:
1.      Administrasi pemerintah dalam kegiatannya berdasarkan atas hukum atau peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam penyelenggaraan pemerintahannya, pemerintah termasuk didalamnya badan-badan pemerintah baik ditingkat pusat maupun daerah, harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Artinya setiap tindakan pemerintah harus mempertimbangkan dua kepentingan yakni tujuan dan landasan hukumnya.
2.      Administrasi pemerintah dalam kegiatannya berdasarkan keputusan politik yang dibuat oleh badan yang berwenang. Dalam menjalankan kewenangannya administrasi pemerintah di Indonesia berdasarkan atas ketetapan-ketetapan MPR yang bersidang sekurang-kurangnya sekali dalam 5 tahun.
3.      Administrasi pemerintah dalam pengaturan organisasinya bersifat birokrasi. Birokrasi dalam arti yang sebenarnya dimaksudkan untuk mengorganisasi secara teratur suatu pekerjaan harus dilakukan oleh orang banyak. Di negara kita pengaturan organisasi pemerintah berdasarkan atas struktur birokrasi yang mengatur segala kegiatan pemerintah baik kedalam maupun keluar dan tata cara pengambilan keputusan yang kompleks.
4.      Administrasi pemerintah dalam menjalankan kegiatannya berdasarkan pada prosedur kerja yang ditetapkan dalam peraturan-peraturan misalnya peraturan perijinan, peraturan tentang pedagang kaki lima, dan sebagainya.

Setelah mengetahui pengertian dan ciri-ciri administrasi pemerintah, kemudian satu hal yang menjadi inti mata kuliah ini adalah pengertian administrasi pemerintah daerah. Yang dimaksud dengan administrasi pemerintah daerah adalah penyelenggaraan pemerintahan di daerah dengan berdasarkan prinsip desentralisasi. Desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada daerah otonom (propinsi, kabupaten dan kota). Sementara itu otonomi daerah merupakan kewenangan daerah otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat.
Pendelegasian kewenangan ditinjau dari visi implementasi praktis di daerah dapat disederhanakan menjadi tiga kelompok besar, yaitu pendelegasian kewenangan politik, pendelegasian kewenangan urusan daerah dan pendelegasian kewenangan pengelolaan keuangan. Sementara itu substansi kewenangan daerah mencakup seluruh kewenangan bidang pemerintahan kecuali dalam bidang pertahanan, keamanan, politik luar negeri, peradilan (yustisi) moneter dan fiskal nasional, serta agama ( UU no 32 pasal 10:3).

B.     Konsep dan Teori Administrasi Pemerintah Daerah
Administrasi pemerintahan daerah terdiri dari tiga kata, yaitu administrasi, pemerintah, dan daerah. Administrasi yaitu kegiatan tata usaha atau tulis menulis untuk mencapai suatu tujuan. Sedangkan pemerintah yaitu suatu bentuk sistem yang mengatur masyarakat dalam suatu Negara. Lalu daerah yaitu suatu wilayah kecil bagian dari suatu daerah. Jadi, dapat disimpulkan bahwa administrasi pemerintah daerah adalah suatu kegiatan tata usaha dalam pelaksanaan sistem mengatur masyarakat di suatu daerah tertentu. pengertian lain administrasi pemerintah daerah adalah penyelenggaraan pemerintahan di daerah dengan berdasarkan prinsip desentralisasi. Desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada daerah otonom (propinsi, kabupaten dan kota). Sementara itu otonomi daerah merupakan kewenangan daerah otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat.
Dasar pemikirannya adalah Penyelenggaraan pemerintahan daerah disesuaikan dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu pemerintahan daerah, yang mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan, diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan, pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat, serta peningkatan daya saing daerah dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, keistimewaan dan kekhususan suatu daerah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sumber utama kebijaksanaan umum yang mendasari pembentukan dan penyelenggaraan pemerintahan di daerah adalah Pasal 18:1-7 UUD 1945 hasil amandemen tahun 2002.
Dalam administrasi pemda terdapat konsep atau teori yang berkaitan. Keseluruhan teori ini merupakan adopsi dari teori administrasi negara dan ilmu pemerintahan. Hal tersebut dikarenakan administrasi pemda merupakan bagian dari ruang lingkup administrasi negara. Adapun konsep dan teorinya adalah sebagai berikut:
1.      Teori asumtif
Teori asumtif menekankan pada prakondisi atau anggapan adanya suatu realitas sosial dibalik teori atau proposisi yang hendak dibangun. Menurut Bailey  teori administrasi lemah dalam menyatakan asumsi-asumsi dasar tentang sifat manusia dan institusi. Tanpa asumsi yang jelas membuat teori menjadi tidak jelas dasar berpijaknya. 

2.      Teori deskriptif eksplanatif
Teori deskriptif-eksplanatif memberikan penjelasan secara abstrak realitas administrasi negara baik dalam bentuk konsep, proposisi, atau hukum (dalil). Misalnya, konsep hirarki dari organisasi formal. Konsep ini menjelaskan ciri umum dari organisasi formal yaitu adanya penjenjangan dalam struktur organisasi

3.      Teori normatif
Teori normatif bertujuan menjelaskan situasi administrasi masa mendatang secara prospektif. Termasuk dalam teori ini adalah pernyataan atau penjelasan-penjelasan yang bersifat utopia yaitu suatu cita-cita yang sangat idealistis. Teori normatif juga dapat dikembangkan dengan merumuskan kriteria-kriteria normatif yang lebih spesifik seperti efisiensi, efektivitas, responsivitas, akutabilitas, demokrasi, dan sebagainya. Teori normatif memberikan rekomendasi ke arah mana suatu realitas harus dikembangkan atau perlu dirubah dengan menawarkan kriteria-kriteria normatif tertentu.

4.      Teori instrumental
 Teori instrumental  merupakan tindak lanjut dari proposisi “jika – karena”. Misalnya : Jika sistem administrasi berlangsung secara begini dan begitu, karena ini dan itu atau jika  desentralisasi dapat meningkatkan efektivitas birokrasi, maka strategi, tehnik, alat apa yang dikembangkan untuk menunjangnya. Contoh dari teori ini adalah analisis kebijakan.

5.      Konsep kekuasaan/pembagian kekuasaan
Konsep in dikenal dengan nama trias politika. Konsep trias politika membagi kekuasaan menjadi tiga yaitu legislatif, eksekutif dan yudikatif. Kekuasaan legislatif berfungsi membuat undang-undang, kekuasaan eksekutif berfungsi melaksanakan undang-undang, sedangkan kekuasaan yudikatif berfungsi mengawasi dan mengadili pelanggaran undang-undang. Kensop ini dikemukakan pertama kali oleh kohn locke dan montesquieu.

6.      Teori kedaulatan
Teori kedaulaytan ada berbagai macam. Dalam negara demokrasi kedaulatan berada di tangan rakyat, karena demokrasi adalah dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat. Teori kedaulatan ini antara lain adalah kedaulatan tuhan, kedaulatan raja, kedaulatan rakyat, kedaulatan negara dan kedaulatan manusia

7.      Teori kontingensi
Teori-teori kontingensi berasumsi bahwa berbagai pola perilaku pemimpin (atau ciri) dibutuhkan dalam berbagai situasi bagi efektivitas kepemimpinan. Teori tentang kepemimpinan meneliti bagaimana empat aspek perilaku pemimpin mempengaruhi kepuasan serta motivasi pengikut. Pada umumnya pemimpin memotivasi para pengikut dengan mempengaruhi persepsi mereka tentang konsekuensi yang mungkin dari berbagai upaya. Bila para pengikut percaya bahwa hasil-hasil dapat diperoleh dengan usaha yang serius dan bahwa usaha yang demikian akan berhasil, maka kemungkinan akan melakukan usaha tersebut. Aspek-aspek situasi seperti sifat tugas, lingkungan kerja dan karakteristik pengikut menentukan tingkat keberhasilan dari jenis perilaku kepemimpinan untuk memperbaiki kepuasan dan usaha para pengikut.


8.      Teori perilaku
Perilaku adalah merupakan perbuatan/tindakan dan perkataan seseorang yang sifatnya dapat diamati, digambarkan dan dicatat oleh orang lain ataupun orang yang melakukannya. Perilaku diatur oleh prinsip dasar perilaku yang menjelaskan bahwa ada hubungan antara perilaku manusia dengan peristiwa lingkungan. Perubahan perilaku dapat diciptakan dengan merubah peristiwa didalam lingkungan yang menyebabkan perilaku tersebut. 

9.      Teori sistem
Sistem adalah suatu kesatuan yang terdiri atas komponen atau elemen yang saling berinteraksi, saling terkait, atau saling bergantung membentuk keseluruhan yang kompleks. Sistem juga merupakan kesatuan bagian-bagian yang saling berhubungan yang berada dalam suatu wilayah serta memiliki item-item penggerak, contoh umum misalnya seperti negara. Negara merupakan suatu kumpulan dari beberapa elemen kesatuan lain seperti provinsi yang saling berhubungan sehingga membentuk suatu negara dimana yang berperan sebagai penggeraknya yaitu rakyat yang berada dinegara tersebut. Teori sistem merupakan kerangka konseptual atau satu cara pendekatan yang dipergunakan untuk menganalisis lingkungan atau gejala yang bersifat kompleks dan dinamis. Pendekatan sistem, pertama melihat sesuatu secara keseluruhan. Baru kemudian mengamati bagian-bagiannya (sub-subsistem); di mana bagian-bagian (sub-subsistem) itu saling melakukan interaksi dan interrelasi.

10.  Teori pengambilan keputusan
Teori pengambilan keputusan adalah teori-teori atau teknik-teknik atau pendekatan-pendekatan yang digunakan dalam suatu proses pengambilan keputusan. Keputusan dapat dijelaskan sebagai hasil pemecahan masalah, selain itu juga harus didasari atas logika dan pertimbangan, penetapan alternatif terbaik, serta harus mendekati tujuan yang telah ditetapkan. Seorang pengambil keputusan haruslah memperhatikan hal-hal seperti; logika, realita, rasional, dan pragmatis.


C.    Hubungan Antara Keuangan Daerah Dengan Keuangan Negara
Pasal 1 UUD 1945 menetapkan negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik. Selanjutnya dalam pasal 18 UUD 1945 beserta penjelasannya menyatakan bahwa daerah Indonesia terbagi dalan daerah yang bersifat otonom atau bersifat daerah administrasi.
Pembangunan daerah sebagai bagian integral dari pembangunan nasional dilaksanakan berdasarkan prinsip otonomi daerah dan pengaturan sumber- sumber daya nasional yang memberikan kesempatan bagi peningkatan
Demokrasi    dan    kinerja    daerah    untuk    meningkatkan    kesejahteraan masyarakat menuju masyarakat madani yang bebas korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Penyelenggaraan pemerintahan daerah juga merupakan subsistem dari pemerintahan negara sehingga antara keuangan daerah dengan keuangan negara akan mempunyai hubungan yang erat dan saling mempengaruhi.
Untuk mendukung     penyelenggaraan otonomi    daerah diperlukan kewenangan yang luas, nyata dan bertanggung jawab di daerah secara proporsional diwujudkan dengan pengaturan, pembagian dan pemanfaatan sumber daya nasional yang berkeadilan, serta perimbangan keuangan pemerintah pusat dan daerah. Sumber pembiayaan pemerintahan daerah dalam rangka perimbangan keuangan pemerintah pusat dan daerah dilaksanakan    atas dasar desentralisasi, dekonsentrasi dan tugas pembantuan.
Setiap penyerahan atau pelimpahan kewenangan dari pemerintah pusat kepada daerah dalam rangka desentralisasi dan dekonsentrasi disertai dengan pengalihan sumber daya manusia dan sarana serta pengalokasian anggaran yang diperlukan untuk kelancaran pelaksanaan penyerahan dan pelimpahan kewenangan tersebut. Sedangkan penugasan dari pemerintah pusat kepada daerah dalam rangka tugas pembantuan disertai pengalokasian anggaran.
Dari ketiga jenis pelimpahan wewenang tersebut, hanya pelimpahan wewenang dalam rangka pelaksanaan desentralisasi saja yang merupakan sumber keuangan daerah melalui    alokasi dana    perimbangan    dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah. Sedangkan alokasi dana dari pemerintah    pusat kepada pemerintah daerah dalam     rangka dekonsentrasi dan tugas pembantuan tidak merupakan sumber penerimaan APBD dan diadministrasikan serta dipertanggungjawabkan secara terpisah dari administrasi keuangan dalam pembiayaan pelaksanaan desentralisasi.

D.    Pengelolaan Keuangan Daerah
Pengelolaan keuangan daerah dilaksanakan oleh pemegang kekuasaan pengelola keuangan daerah. Kepala daerah selaku kepala pemerintah daerah adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah dan mewakili pemerintah daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan. Kepala daerah perlu menetapkan pejabat-pejabat tertentu dan para bendahara untuk melaksanakan pengelolaan keuangan daerah. Para pengelola keuangan daerah tersebut adalah:
1.      Koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah (Koordinator PKD).
2.      Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD).
3.      Pejabat Pengguna Anggaran/Pengguna Barang (PPA/PB).
4.      Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
5.      Pejabat Penatausahaan Keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
6.      Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran.
Berikut ini adalah uraian tentang tugas-tugas para pejabat pengelola keuangan daerah tersebut.
1.      Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah
Kepala daerah selaku kepala pemerintah daerah adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah dan mewakili pemerintah daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan Pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah mempunyai kewenangan:
a.       Menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD);
b.      Menetapkan kebijakan tentang pengelolaan barang daerah;
c.       menetapkan kuasa pengguna anggaran/pengguna barang;
d.      menetapkan bendahara penerimaan dan/atau bendahara pengeluaran;
e.       menetapkan pejabat yang bertugas memungut penerimaan daerah;
f.       menetapkan pejabat yang bertugas mengelola utang dan piutang daerah;
g.      menetapkan pejabat yang bertugas mengelola barang milik daerah; dan
h.      menetapkan pejabat yang bertugas menguji tagihan dan memerintahkan pembayaran

2.      Koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah
Sekretaris daerah selaku coordinator pengelolaan keuangan daerah membantu kepala    daerah menyusun kebijakan dan mengkoordinasikan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah termasuk pengelolaan keuangan daerah Sekretaris Daerah selaku coordinator pengelolaan keuangan daerah     mempunyai tugas koordinasi di bidang:
a.       Penyusunan dan pelaksanaan kebijakan APBD;
b.      Penyusunan dan pelaksanaan kebijakan pengelolaan barang daerah;
c.       Penyusunan rancangan APBD dan rancangan perubahan APBD;
d.      Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD, perubahan APBD, dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD;
e.       tugas-tugas pejabat perencana daerah, pejabat pengelola keuangan daerah, dan pejabat pengawas keuangan daerah; dan
f.       penyusunan laporan keuangan daerah dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
Selain mempunyai tugas koordinasi, sekretaris daerah mempunyai tugas:
a.       memimpin TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah),
b.      menyiapkan pedoman pelaksanaan APBD,
c.       menyiapkan pedoman pengelolaan barang daerah,
d.      memberikan persetujuan pengesahan dokumen pelaksanaan anggaran (DPA-SKPD)/dokumen perubahan    pelaksanaan anggaran (DPPA), dan
e.       melaksanakan tugas-tugas koordinasi pengelolaan keuangan daerah lainnya berdasarkan kuasa yang dilimpahkan oleh kepala daerah.
Koordinator pengelolaan keuangan daerah bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas-tugas tersebut kepada kepala daerah.
3.      Pejabat Pengelola Keuangan Daerah
Kepala SKPKD selaku PPKD mempunyai tugas:
a.       Menyusun dan melaksanakan kebijakan pengelolaan keuangan daerah,
b.      Menyusun rancangan APBD dan rancangan perubahan APBD,
c.       Melaksanakan pemungutan     pendapatan daerah yang telah ditetapkan dengan peraturan daerah,
d.      Melaksanakan fungsi bendahara umum daerah (BUD),
e.       Menyusun laporan keuangan daerah dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, dan
f.       Melaksanakan tugas lainnya berdasarkan kuasa yang dilimpahkan oleh kepala daerah.
PPKD selaku BUD menunjuk pejabat di lingkungan satuan kerja pengelola keuangan daerah selaku kuasa bendahara umum daerah (Kuasa BUD). PPKD mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada kepala daerah melalui sekretaris daerah.

Penunjukan kuasa BUD oleh PPKD ditetapkan dengan keputusan kepala daerah Kuasa BUD mempunyai tugas:
a.       menyiapkan anggaran kas;
b.      menyiapkan SPD;
c.       menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D);
d.      menyimpan seluruh bukti asli kepemilikan kekayaan daerah;
e.       memantau pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran APBD oleh bank dan/atau lembaga keuangan lainnya yang ditunjuk;
f.       mengusahakan dan mengatur dana yang     diperlukan dalam pelaksanaan APBD;
g.      menyimpan uang daerah;
h.      melaksanakan    penempatan    uang    daerah dan mengelola/menatausahakan investasi daerah;
i.        melakukan pembayaran berdasarkan permintaan pejabat pengguna anggaran atas beban rekening kas umum daerah;
j.        melaksanakan pemberian pinjaman atas nama pemerintah daerah;
k.      melakukan pengelolaan utang dan piutang daerah; dan
l.        melakukan penagihan piutang daerah.

PPKD selaku BUD menunjuk pejabat di lingkungan satuan kerja pengelola keuangan daerah selaku kuasa bendahara umum daerah (Kuasa BUD). PPKD mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada kepala daerah melalui sekretaris daerah.

Penunjukan kuasa BUD oleh PPKD ditetapkan dengan keputusan kepala daerah Kuasa BUD mempunyai tugas:
1.      menyiapkan anggaran kas;
2.      menyiapkan SPD;
3.      menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D);
4.      menyimpan seluruh bukti asli kepemilikan kekayaan daerah;
5.      memantau pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran APBD oleh bank dan/atau lembaga keuangan lainnya yang ditunjuk;
6.      mengusahakan dan mengatur dana yang     diperlukan dalam pelaksanaan APBD;
7.      menyimpan uang daerah;
8.      melaksanakan    penempatan    uang    daerah dan mengelola/menatausahakan investasi daerah;
9.      melakukan pembayaran berdasarkan permintaan pejabat pengguna anggaran atas beban rekening kas umum daerah;
10.  melaksanakan pemberian pinjaman atas nama pemerintah daerah;
11.  melakukan pengelolaan utang dan piutang daerah; dan
12.  melakukan penagihan piutang daerah.
4.      Pejabat Pengguna Anggaran/Pengguna Barang
Kepala SKPD selaku Pejabat Pengguna Anggaran/Pengguna Barang (PPA/PB) mempunyai tugas:
1.      menyusun Rencana Kerja dan Anggaran SKPD (RKA-SKPD);
2.      menyusun Dokumen Pelaksanaan Anggaran SKPD (DPA-SKPD);
3.      melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja;
4.      melaksanakan anggaran SKPD yang dipimpinnya;
5.      menguji tagihan dan memerintahkan pembayaran;
6.      memungut penerimaan bukan pajak;
7.      mengadakan ikatan/perjanjian kerjasama dengan pihak lain dalam batas anggaran yang telah ditetapkan;
8.      menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM);
9.      mengelola utang dan piutang yang menjadi tanggung jawab SKPD yang dipimpinnya;
10.  mengelola barang milik daerah/kekayaan daerah yang menjadi tanggung jawab SKPD yang dipimpinnya;
11.  menyusun dan menyampaikan laporan keuangan SKPD yang dipimpinnya;
12.  mengawasi pelaksanaan anggaran SKPD yang dipimpinnya; dan
13.  melaksanakan tugas-tugas pengguna anggaran/pengguna barang lainnya berdasarkan kuasa yang dilimpahkan oleh kepala daerah

5.      Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran
Kepala daerah atas usul PPKD menetapkan bendahara penerimaan dan bendahara    pengeluaran    untuk melaksanakan tugas kebendaharaan dalam rangka pelaksanaan anggaran pada SKPD.
Bendahara penerimaan dan bendahara pengeluaran tersebut adalah pejabat fungsional.     Bendahara penerimaan dan bendahara pengeluaran baik secara langsung maupun tidak langsung dilarang melakukan kegiatan perdagangan, pekerjaan pemborongan dan penjualan jasa atau bertindak sebagai penjamin atas kegiatan/ pekerjaan/penjualan, serta membuka     rekening/giro pos atau menyimpan uang pada suatu bank atau lembaga keuangan lainnya atas nama pribadi.
Bendahara    penerimaan dan bendahara pengeluaran dalam melaksanakan tugasnya dapat dibantu oleh bendahara penerimaan pembantu dan/atau bendahara pengeluaran pembantu



















BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Dalam rangka menjalankan fungsi dan kewenangan pemerintah daerah dalam bentuk pelaksanaan kewenangan fiskal, setiap daerah harus dapat mengenali potensi dan mengidentifikasi sumber-sumber daya yang dimilikinya. Pemerintah daerah diharapkan lebih mampu menggali sumber-sumber keuangan, khususnya untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan pemerintahan dan pembangunan di daerahnya melalui Pendapatan Asli Daerah (PAD). Tuntutan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) semakin besar seiring dengan semakin banyaknya kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan kepada daerah  disertai pengalihan personil, peralatan, pembiayaan dan dokumentasi (P3D) ke daerah.
Menurut Pasal 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pengertian retribusi daerah, yang selanjutnya disebut retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan. Wajib retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu. Besarnya retribusi yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang menggunakan jasa atau perizinan tertentu dihitung dengan cara mengalikan tarif retribusi dengan penggunaan jasa (Pasal 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009).


Makalah Hukum Administrasi Daerah 4.5 5 Unknown BAB II PEMBAHASAN A.     Pengertian Hukum Administrasi Indonesia merupakan negara kesatuan yang terdiri dari 33 propinsi, y...


No comments:

Post a Comment

Aturan Berkomentar :

1. Menggunakan bahasa yang sopan
2. Dilarang Berkomentar spam, flood, junk, iklan, sara, sex dsb.(Komentar Akan Saya Hapus)
3. Silahkan gunakan OpenID untuk mempermudah blogwalking

J-Theme