• About
  • Contact
  • Sitemap
  • Privacy Policy

Istilah-Istilah Hukum

 



Pengantar Ilmu Hukum
(Istilah-Istilah Hukum)
Dosen : Hj. Ietje Fatimah. SH.,M.Si



Disusun oleh :
Rizki Gumilar (201129002)



Sekolah Tinggi Hukum Garut
Jalan KH. Hasan Arief No.2 Garut 44151






Ø  (levensvoor schriten) : Hukum merupakan pengatur dan petunjuk dalam kehidupan bermasyarakat, sehingga hukum sesuai situasi dan kondisi masyarakat itu sendiri.
Ø  Noch suchen die yuristen eine definition zu ihren begriffen von recht : Tidak ada satupun sarjana yang bias membuat suatu definisi/ pengertian tentang hukum.
Ø  Recht : Berasal dari kata rectum (bahasa latin) yang mempunyai arti bimbingan atau tuntutan atau  perintah.
Ø  Ius berarti hukum, berasal dari bahasa Latin “Iubere” , yang berarti mengatur atau memerintah.
Ø  Ius juga bertalian erat dengan “ Iustitia” atau keadilan.
Ø  Lex (Lesere) : mengumpulkan orang untuk diberi perintah , hubungannya erat dengan perintah dan wibawa.
Ø  De Onwikkelde Leek : Hukum bagi orang awam yang terpelajar adalah sama dengan rentetan pasal-pasal yang tidak ada habis-habisnya, seperti yang dimuat di dalam Undang-undang.
Ø  Cuum ciuquo tribuere : Kepada masing-masing anggota masyarakat mendapat bagian yang sama.
Ø  Eigenrichtin : Paksaan yang dilakukan oleh seseorang terhadap orang lain dilarang, karena tindakan demikian.
Ø  Ontwikkelde Leek : Orang terpelajar tetapi awam.
Ø  The man in the street: Ialah orang di jalanan atau kebanyakan orang yang tidak terpelajar, misalnya tukang becak, pedagang, pejalan kaki dan lain-lain.
Ø  Law ia a body of social rule prescribing external conduct and considered justisi able : Hukum adalah keseluruhan peraturan-peraturan social yang mewajibkan perbuatan lahir yang mempunyai sifat keadilan serta dapat dibenarkan.
Ø  Justiciable : Dapat dibenarkan atau bersifat keadilan.
Berikut ini lembaga-lembaga justisi yaitu :      
a.   D.P.R. ( Dewan Perwakilan Rakyat), selaku badan yang menentukan undang-undang atau kekuasan legislatif.
b.   Peradilan, yang ditugaskan untuk menentukan hukum/menerapkannya di dalam suatu perkara.
Ø  Recht is bevel atau hukum adalah perintah : Ialah peraturan yang berasal dari Negara kepada individu dan masyarakat.
Ø  Recht is verlof : Suatu izin yang diberikan oleh Negara kepada segenap individu, agar setiap individu dapat melaksanakan tugasnya sebagaimana mestinya.
Ø  Recht is belofte : Ialah suatu janji yang diucapkan oleh seseorang kepada pihak yang lain dan sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan yang berlaku, adalah merupakan hukum (undang-undang) bagi pihak-pihak yang berjanji.
Ø  Recht is deposite atau hukum yang disediakan : Peraturan undang-undang yang telah dibuat oleh Negara untuk dipergunakan kepada setiap warga Negara, seandainya diantara perjanjian yang telah mereka buat belum lengkap syarat-syaratnya.
Ø  Autoriteit : Ialah sejumlah orang dan kekuasaan oleh pemerintah dalam arti luas.
Ø  Gedrag atau kelakuan : Ialah bahwa bagi hukum yang penting ialah kenyataan, misalnya kelakuan dan perbuatan manusia.
Ø  Rechtspositivisme atau positvisme : adalah suatu paham yang mempunyai anggapan bahwa hukum hanya mempelajari dan menyangkut hak yang nyata atau fakta-fakta saja.
Ø  Zoon Politicon : Ialah manusia makhluk yang hidup bermasyarakat.
Ø  Norwissenschaft atau sollen wissenshaft : Ilmu yang menelaah hukum sebagai kaidah atau sistem kaidah dengan dogmatik hukum dan sistematik hukum.
Ø  Tasachen wissenschaft atau seinwissenschaft yang menyoroti hukum sebagai perilaku atau sikap tindak yang antara lain mencakup :
Ø  Sosiologi hukum yakni suatu cabang ilmu pengetahuan yang secara imperis dan praktis mempelajari hukum sebagai gejala social dengan gejala-gejala soasial lainnya.
Ø  Antropologi hukum yaitu suatu cabang ilmu pengetahuan yang mempelajari pola-pola sengketa, penyelesaiannya pada masyarakat maupun masyarakat yang sedang mengalami proses modernisasi.
Ø  Psikologi hukum adalah suatu cabang ilmu pengetahuan yang mempelajari hukum sebagai satuan perwujudan daripada perkembangan jiwa manusia.
Ø  Perbandingan hukum yang merupakan cabang ilmu pengetahuan yang membandingkan sistem-sistem hukum yang berlaku di dalam satu atau beberapa masyarakat.
Ø  Sejarah hukum yang mempelajari perkembangan dan asal usul dari pada sistem hukum dalam masyarakat tertentu, (Purnadi Purbacaraka dan  Soerjono 1982)
Ø  Norma Wissenschaft atau Sollen Wissenschaft : Ilmu yang menelaah hukum sebagai kaidah, atau sistem kaidah-kaidah, dengan dogmatik hukum dan sistematik hukum.
Ø  Ius Constitutum : Hukum positif.
Ø  Recht is over de gehele wereld:overal waar een  samenleving van mensen is : Hukum terdapat di seluruh dunia; di mana-mana asal ada kehidupan masyarakat manusia. (Prof. Achmad Sanusi, SH 1997:28)
Ø  Krabbe : Kesadaran hukum
Ø  Kodifikasi : Peraturan-peraturan hukum yang dibuat secara tertulis.
Ø  Rechtshandeling : Perbuatan hukum
Ø  Rechtsbetrekkingen : Hubungan hukum.
Ø  Alirang Etis yang menganggap  bahwa pada dasarnya tujuan hukum itu adalah semata-mata untuk keadilan.
Ø  Aliran utilitis yang menganggap bahwa pada dasarnya tujuan hukum adalah semata-mata untuk menciptakan kemanfaatan atau kebahagiaan warga masyarakat.
Ø  Aliran Normatif dogmatif / kepastian hukum adalah semata-mata untuk menciptakan kepastian hukum (Van Kant)
Ø  Algemeene regels adalah peraturan-peraturan umum
Ø  Keadilan distributif adalah keadilan yang memberikan kepada setiap orang berdasarkan pekerjaan masing-masing, sehingga setiap orang tidak sama dalam pembagian hasilnya.
Ø  Keadilan kumulatif adalah keadilan yangditerima oleh masing-masing pekerja, sama besar dan tidak diperhitungkan jan kerja masing-masing, tetapi diberi upah yang sama besar dalam tingkat yang sama.
Ø  Madzhab Hukum alam adalah suatau aliran yang menelaah hukum dengan bertitik tolak dari keadilan yang mutlak, yang tidak boleh diganggu gugat.
Ø  Madzhab Sejarah menitikberatkan pandangannya pada jiwa bangsa, yang menjelma dalam bahasa, adat kebiasan, susuan, ketatanegaraan, dan hukum bangsa itu.
Ø  Madzhab Theokrasi adalah teori yang menganggap bahwa hukum itu perintah Tuhan, kemauan Tuhan dankepercayaan  kepada Tuhan adalah dasar kekuatan hukumnya.
Ø  Homo Homini Lupus adalah manusia yang satu menjadi mangsa manusia yang lain, manusia yang satu menjadi binatang buas bagi manusia yang lain.
Ø  Bellium Omnion Contra Omnes adalah perang antara semua melawan semua (dalam keadaan kacau)
Ø  Teori kedaulatan negara, hukum adalah kehendak negara, bukan kehendak masyarakat, karena negara mempunyai kekuasaan tak terbatas/otoriter.
Teori Kedaulatan hukum berpendapat bahwa hukum berasal dari perasaan hukum yang ada pada masyarakat
Ø  Kodifikasi adalah pembukuan hukum dalam bsuatu himpunan Undang-undang dengan materi atau isi yang cama. Contoh : KUHP, KUH Pdt
Ø  Aliran legisme / Wetelijke positiisme : diluar Undang-undang , tidak ada hukum. Pendukung aliran ini Montesquieu & JJ. Rosseau
Ø  Sumtieautomaat : terompet Undang-undang
Ø  Contract social adalah perjanjian masyarakat suatu negara merupakan hasil perjanjian masyarakat
Ø  Souvereimeteits theori adalah teori kedaulatan rakyat
Ø  Aliran Legisme berpendapat bahwa satu-satunya sumber hukum adalah undang-undang dan diluar undang-undang tidak ada hukum. Didalam aliran ini hakim hanya meeupakan Sub Sumtie  Authomat. Pengikut aliran ini adalah Dr. Freiderich ( Jerman ) dan Van Swideren ( Belanda ).
Ø  Aliran Freie Rechtslehre atau Freie Rechtsbewegung atau Freie Rechtsschule merupakan aliran bebas yang hukumnya tidak dibuat oleh Badan Legislatif dan menyatakan hukum diluar undang-undang. Hakim bebas menentukan/menciptakan hukum. Dalam memutuskan perkara hakim diharapkan untuk didasarkan pada rechtside (cita keadilan)
Ø  Aliran Rechtsvinding (Penemuan Hukum) alialiran ini berpegang pada undang-undang tetapi tidak seketat aliran Legisme. Terikat tapi bebas, tapi tidak sebebas pada aliran Freie Rechtslehre, bebas tapi terikat.
Ø  Rekontruksi Hukum adalah membuat pengertian hukum dengan mencari asas hukum yang menjadi dasar peraturan hukum yang bersangkutan
Ø  Rechtsverfijning (pengahalusan hukum) ialah memerlakukan hukum sedemikian rupa, sehingga rasa keadilan/cita keadilan dapat dicapai oleh hakim yang bersangkutan
Ø  Argumentum a cotrario ( pengungkapan secara berlawanan ) adalah penafsiran undang-undang yang didasarkan atas pengungkapan pengertian antara soal yang dihadapi dengan soal yang diatur dalam suatu pasal undang-undang, dengan tujuan memperoleh kepastian hukum.
Ø  Common Law adalah hukum di Inggris yang berasal dari kebiasaan dalam masyarakat yang dikembangkan oleh pengadilan.
Ø  Judge Of Lyre adalah sebutan untuk hakim-hakim keliling. Mereka keliling dari satu daerah ke daerah lainnya untuk mengatur tata pemerintahan dan masalah peradilan.
Ø  Statue Law adalah hukum yang terbentuk dari undang-undang.
Ø  Penafsiran gramatikal (taal kundig) adalah penafsiran menurut tata bahasa/kata-kata kamus
Ø  Penafsiran Historis adalah dengan cara meneliti sejarah daripada undang-undang yang bersangkutan.
Ø  Penafsiran Sistematis ialah suatu penafsiran yang menghubungkan pasal yang satu dengan pasal yang lainnya.
Ø  Penafsiran Sosiologis ialah penafsiran yang disesuaikan dengan keadaan masyarakat hukum pada waktu ini
Ø  Penafsiran otentik dilakukan oleh pembuat undang-undang sendiri atau olegh instansi yang telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan
Ø  Penafsiran perbandingan ialah suatu cara penafsiran dengan membandingkan antara hukum lama dengan hukum poditif yang berlaku saat ini.
Ø  Mengisi kekosongan (leemten) pengertian nya adalah kekosongan hukum ini dapat di terima pada bagian kedua abad XIX
Ø  Sistem terbuka (open system)
sistem yang berhubungan danterpengaruh dengan lingkungan luarnya
Ø  Sistem tertutup (close system)
sistem yang tidak  berhubungan dan tidak terpengaruhdengan sistem luarnya.Sistem ini bekerja secara otomatis tanpa adanya turut campur tangan dari pihak luarnya. Secara teoritis sistem tersebut ada,tetapi kenyataannya tidak ada sistem yang benar-benar tertutup,yang ada hanyalah relatively closed system (secara relatif tertutup, tidak benar-benar tertutup
Ø  pengertian hukum (rechtsbegrip)
yaitu perbuatan mencari asas hukum yang menjadi dasar peraturan hukum yang bersangkutan
Ø  kontruksi hukum ( rechtsconstructie)
Ø  Interpretasi atau penafsiran merupakan salah satu metode penemuan hukum yang memberi penjelasan yang tidak jelas mengenai teks undang-undang agar ruang lingkup kaedah dapat ditetapkan sehubungan dengan peristiwa tertentu. Dalam melakukan penafsiran hukum terhadap suatu peraturan perundang-undangan yang dianggap tidak lengkap atau tidak jelas, seorang ahli hukum tidak dapat bertindak sewenang-wenang.
Ø  Pengasingan (vervreemding) adalah perbuatan hokum yang oleh pelaku di arahkan kepada penyerahan (pemindahan) suatu benda
Ø  Penafsiran analogis adalah penafsiran dari pada suatu peraturan hokum dengan member ibarat / kias pada kata kata tersebu, di sesuaikan dengan asas hukumnya
Ø  dwingenrecht (hukum memaksa) artinya hukum yang harus ditaati secara mutlak, tidak boleh dilangga
Ø  penghalusan hukum ( rechtsveryijing) adalah memperlakukan hukum sedemikian rupa (secara halus ) sehingga seolah-olah tidak ada pihak yang di salahkan
Ø  kenyatan social ( social werjkelijkcid)
Ø  onrechtmatigdaadl perbuatan melanggar hukum
Ø  sumber hukum adalah segala sesuatu yang menimbulkan aturan aturan yang mengikat dan memaksa yaitu apabila di langgar mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata
Ø  sumber hukum materiil
sumber hukum materiil adalah sumber hukum yang menentukan isi kaidah hukum
Ø  sumber hukum formil
sumber hukum formil adalah tempat atau sumber darimana suatu peraturan memperoleh kekuatan hukum. hal ini berkaitan dengan bentuk atau cara yang menyebabkan peraturan hukum itu berlaku
Ø  undang undang adalah suatu peraturan Negara yang mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
Ø  Lembaran Negara adalah suatu lembaran atau keretas tempat mengundangkan / mengumumkan semua peraturan peraturan negara dan pemerintah agar sah dan berlaku

Ø  Berita Negara ialah suatu pemberitaan resmi departemen kehakiman / sekneg, yang memuat hal-hal yang berhubungan dengan peraturan-peraturan Negara dan pemerintah
Ø  Trias politika
Trias Politika merupakan konsep pemerintahan yang kini banyak dianut diberbagai negara di aneka belahan dunia. Konsep dasarnya adalah, kekuasaan di suatu negara tidak boleh dilimpahkan pada satu struktur kekuasaan politik melainkan harus terpisah di lembaga-lembaga negara yang berbeda
Ø  Absolutdan artinya sewenang wenang / otoriter
Ø  yudikatif merupakan fungsi penegakkan hukum
jadi badan yudikatif adalah suatu lembaga yang memiliki fungsi yudikatif dimana mereka menegakkan hukum atau menjatuhkan sanksi terhadap pihak yang bersalah
Ø  kebiasan / costum adalah perbuatan manusia yang tetap ( pola tingkah laku ) ajeg, di lakukan berulang ulang
hukum kebiasaan Tidak semua Hukum Kebiasaan adalah Hukum Adat. Sebaiknya Hukum Kebiasaan jangan dikacaukan dengan Hukum Adat
Ø  keputusan hakim (yurispudensi) adalah putusan yang timbul dari putusan-putusan peradilan terutama dari mahkamah agung
Ø  ( pacta sun servanda ) yang berarti bahwa perjanjian mengikat pihak pihak yang mengadakanya , sehingga setiap perjanjian harus ditaati  dan di tepati
Ø  Traktat juga mengikat warga Negara dan Negara Negara bersangkutan Traktat atau Perjanjian Internasional adalah sebuah perjanjian yang dibuat di bawah hukum internasional oleh beberapa pihak yang berupa negara atau organisasi internasional. Sebuah perjanjian multilateral dibuat oleh beberapa pihak yang mengatur hak dan kewajiban masing-masing pihak. Perjanjian bilateral dibuat antara dua negara, bilateral perjanjian yang lebih dari dua negara.
Ø  Pendapat serjana (Doktrin) adalah teori-teori yang disampaikan oleh para sarjana hukum yang ternama yang mempunyai kekuasaan dan dijadikan acuan bagi hakim untuk mengambil keputusan. Dalam penetapan apa yang akan menjadi keputusan hakim, ia sering menyebut (mengutip) pendapat seseorang sarjana hukum mengenai kasus yang harus diselesaikannya; apalagi jika sarjana hukum itu menentukan bagaimana seharusnya. Pendapat itu menjadi dasar keputusan hakim tersebut.
Ø  (The general principles of law recognized by civilized nation) adalah asas-asas hukum yang diakui oleh orang orang yang beradab
Ø  Opinion doktrum ( pendapat sarjana mempunyai kekuatan mengikat
Ø  Rechtsboek / kitab hukum yaitu tulisan para sarjana hukum , yang menguraikan tentang kebiasan sewaktu UU belum berperan
Ø  Zoon policticon / manusia sebagai mahluk social adalah manusia selalu ingin hidup berkelompok . keinginan itu sebenarnya di dorong oleh keinginan biologis.
Ø  Kaidah hukum adalah peraturan yang dibuat atau yang dipositifkan secara resmi oleh penguasa masyarakat atau penguasa negara, mengikat setiap orang dan berlakunya dapat dipaksakan oleh aparat masyarakat atau aparat negara, sehingga berlakunya kaidah hukum dapat dipertahankan. Kaidah hukum ditujukan kepada sikap lahir manusia atau perbuatan nyata yang dilakukan manusia. Kaidah hukum tidak mempersoalkan apakah sikap batin seseorang itu baik atau buruk, yang diperhatikannya adalah bagaimana perbuatan lahiriyah orang itu. Coba kita pikirkan contoh berikut, ada seorang pria menikahi seorang wanita dengan sah sesuai dengan aturan agama dan negara tetapi sebenarnya didalam hatinya ada niat buruk untuk menguras harta kekayaan si pihak wanita dan lain – lain. Dari contoh tersebut secara lahiriyah sesuai dengan kaidah hukum karena dia menikahi dengan jalur tidak melanggar hukum tapi sebenarnya batin pria tersebut adalah buruk
Ø  Norma Agama
adalah norma yang bersumber dari Tuhan yang berada dalam kitab suci, berisi anjuran, perintah dan larangan. Sifatnya mengikat umat beragama. Bagi yang melanggar sanksinya mendapat dosa dan yang melaksanakan mendapat pahala.
Ø  Norma Kesusilaan adalah norma yang bersumber dari hati nurani manusia yang tidak pernah bohong. Sifatnya mengikat. Bagi yang melanggar sanksinya dikucilkan dari masyarakat.
Ø  Norma Kesopanan
adalah norma yang bersumber dari tata pergaulan hidup bermasyarakat. Sifatnya mengikat. Bagi yang melanggar sanksinya dicela, dicemooh.
Ø  Kekosongan (leemten)
Ø  Sistem terbuka ( Iopen system)
Ø  Pengertian hukum (rechtsbegrip) yaitu suatu perbuatan yang bersifat mencari suatu asas hukum yang menjadi dasar peraturan hukum yang bersangkutan.
Ø  Kontruksi hukum (rechtscontructie)
Ø  Pengasingan (vervreemding) adalah perbuatan hukum yang oleh pelaku diarahkan kepada penyerahan (pemindahan) suatu benda.
Ø  Dalam kontruksi hukum terdapat 3 bentuk penafsiran yaitu :
Ø  Penafsiran analogis
Penafsiran dari pada suatu peraturan hukum dengan memberi ibarat /kias pada kata-kata tersebut, disesuaikan dengan asas hukumnya.
Ø  Penghalusan hukum / rechtsveryijning adalah memperlakukan hukum sedemikan rupa (secara halus) sehingga seolah-olah tidak ada pihak yang disalahkan.
Ø  Kenyataan sisial (social werkelijkheid)
Ø  Perbuatan melanggar hukum (onrechtmatigdaad)
Ø  Argumentum a contrario / pengungkapan secara berlawanan
Penafsiaran a contrario adalah penafsiran UU yang didasarkan atas pengingkaran, artinya yang ada dalam UU
Ø  Arti tentang sumber hukum
Sumber hukum adalah segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mengikat dan memaksa
Ø  UU ialah suatu peraturan negara yang mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
Ø  UU dalam arti formil ialah bahwa setiap keputusan pemerintah ialah UU
Ø  UU dalam arti material ialah setiap peraturan pemerintah yang isinya mengikat langsung setiap anggota masyarakat/ penduduk.
Ø  Lembaran Negara (LN) / staatsblad (zaman hindia belanda) ialah suatu lembaran atau kertas tempat mengundangkan / mengumumkan semua peraturan-peraturan Negara dan Pemerintah agar sah berlaku.
Ø  Azas Fictie dalam hukum artinya setiap orang dianggap telah mengetahui adanya suatu UU.
Ø  Berita negara ialah suatu penerbitan resmi Departemen Kehakiman /sekneg yang memuat hal-hal yang berhubungan dengan peraturan-peraturan negara dan pemerintah.
Ø  Terbentuknya UU
Ø  Di Belanda  yang berwenang membuat UU adalah raja / kroon, groundwet / UUD negeri belanda pasal 112
Ø  Di USA yang berwenang membuat UU adalah conggres / badan legislatif.
Ø  Kebiasaan / costum
Ø  Kebiasaan adalah perbuatan manusia yang tetap (pola tingkah laku) ajeg, dilakukan berulang-ulang.
Ø  Keputusan hakim / yurisprudentie

Ø  Traktak / treaty
Ø  Pacta sun survanda yang berarti bahwa perjanjian mengikat pihak-pihak yang mengadakannya, sehingga setiap perjanjian harus ditaati dan ditepati.
Ø  Traktak yaitu perjanjian yang diadakn oleh 2 negara atau lebih
Ø  Traktak Bilateral ialah traktat dua negara
Ø  Traktat Multilateral ialah traktat diadakan lebih dari 2 negara.

Ø  Pendapat Sarjana Hukum / Doktrin
Ø  Mahkamah Internasional (statute of the international of justice)
Ø  Perjanjian-perjanjian Internasional (international Conventios)
Ø  Kebiasaan-kebiasaan Internasional (international costums)
Ø  Asas-asas Hukum yang diakui oleh orang-orang yang beradab (the general principles of law recognised by civilised nations).
Ø  Keputusan Hakim (judical decisions)
Ø  Rechtsboek /kitab Hukum yaitu tulisan para sarjana hukum, yang menguraikan tentang kebiasaan sewaktu UU belum berperan.
Ø  Makhluk sosial (zoon politicon)
Ø  Kaidah sosial adalah aturan yang mengatur kehidupan bermasyarakat
Ø  Kaidah agama ialah peraturan hidup, yang diterima sebagai perintah-perintah, larangan-larangan dan ajaran agama yang berasal dari Tuhan.
Ø  Kaidah susila ialah peraturan hidup yang dianggap sebagai suara hati sanubari manusia (insan kamil).
Ø  Kaidah kesopanan ialah peraturan hidup yang timbul dari pengalaman segolongan manusia /masyarakat.
Ø  Norma hukum (kaidah hukum)
Ø  Perbandingan Hukum  adalah suatu metoda penelitian membandingkan hukum yang satu dengan hukum yang lain.
Ø  Asas hukum adalah aturan dan prinsip-prinsip hukum yang abstrak dan pada umumnya melatarbelakangi peraturan konkret dan pelaksanaan hukum
Ø  Lex superior derigat legi inferiori adalah aturan yang hirarkismenya diutamakan pelaksanaannya daripada aturan yang lebih rendah.
Ø  Asas the binding force of precedent yaitu putusan hakim yang sebelumnya mengikat hakim-hakim lain dalam perkara yang sama.
Ø  Asas nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali (asas legalitas) yaitu tidak ada perbuatan yang dapat dihukum, kecuali sebelumnya ada UU yang mengaturnya.
Ø  Asas Restitutio in integrum  yaitu ketertiban dalam masyarakat haruslah dipulihkan pada keadaan semula apabila terjadi konflik.
Ø  Asas cogatitionis poenam nemo patitur yaitu tidak seorang pun dapat dihukum karena apa yang dipikirkan dalam batinnya (dalam hukum islam berniat jahat dapat dihukum)
Ø  Eidereen wordt geacht de wette kennen : setiap orang dianggap mengetahui hukum.
Ø  Lex spesialis derogat lex general : hukum yang khusus lebih diutamakan daripada hukum yang umum.
Ø  Lex posteriori derogar legi priori : peraturan yang baru didahulukan daripada peraturan yang lama.
Ø  Lex dura sed temen scripta : peraturan hukum itu keras, karena wataknya memang demikian.
Ø  Summum ius summa iniuria : kepastian hukum yang tinggi adalah ketidakadilan yang tertinggi.
Ø  Ius curia novit : hakim dianggap mengetahui hukum sehingga hakim tidak boleh menolak perkara.
Ø  Presumption of innocence (praduga tak bersalah) : seseorang tidak boleh disebut bersalah sebelum dibuktikan kesalahannya melalui keputusan hakim yang berkekuatan hukum yang tetap.
Ø  Res judicata proveri tate habetur : setiap putusan pengadilan hakim adalah sah, kecuali dibatalkan oleh pengadilan yang lebih tinggi.
Ø  Unus testis nullus testis : satu saksi bukanlah saksi.
Ø  Audit et atteram partem : hakim harus mendengarkan para pihaak secara seimbang sebelum menjatuhkan keputusan.
Ø  In dubio pro reo : apabila hakim ragu terhadap kesalahan terdakwa, maka hakim harus menjatuhkan putusan yang menguntungkan kedua belah pihak.
Ø  Fair rial atau self incrimination : pemeriksaan yang tidak memihak, atau memberatkan salah satu pihak atau terdakwa.
Ø  Speedy administration of juctice : peradilan yang cepat. Artinya seseorang berhak cepat diperiksa oleh hakim demi terwujudnya kepastian hukum bagi mereka.
Ø  The rule of law : semua manusia sama kedudukannya dimata hukum atau persamaan memperoleh perlindungan hukum.
Ø  Nemo judex indoneus in propria : tidak seorangpun dapat menjadi hakim yang baik dalam perkaranya sendiri, sehingga hakim tersebut tidak dibenarkan untuk mengadili dalam perkara tersebut.
Ø  Beslissingen en handellingen : keputusan-keputusan dan tindakan konkret, baik dari para pejabat hukum maupun masyarakat, tetapi hanya terbatas pada keputusan dan tindakan yang mempunyai hubungan atau kedalam hubungan yang dapat dilakukan dengan sistem pengertian.
Ø  Hukum Refresif : hukum yang dijadikan sebagai alat kekuasaan refresif, yang bertujuan untuk menciptakan ketertiban dan dasar keabsahannya melalui pengamanan masyarakat.
Ø  Hukum yang Otonom : hukum yang diwujudkan sebagai institusi yang bebas dari pengaruh masyarakat, bertujuan untuk melakukan legitimasi berdasarkan atas prosedur formal sekaligus membatasi diskresi.
Ø  Hukum Responsif : hukum yang diimplementasikan sebagai fasilitator dari respons terhadap kebutuhan-kebutuhan dan aspirasi masyarakat.
Ø  Perbuatan hukum : setiap perbuatan subyek hukum (manusia/badan hukum) yang akibatnyha diatur oleh hukum, karena akibat itu bisa dianggap sebagai kehendak dari yang melakukan hukum.
Ø  Perbuatan hukum sepihak : perbuatan yang dilakukan oleh satu pihak saja dan menimbulkan hak dan kewajiban pada satu pihak pula.
Ø  Perbuatan hukum dua pihak : perbuatan hukum yang dilakukan oleh dua pihak dan menimbulkan hah-hak dan kewajiban-kewajiban bagi kedua pihak (timbal balik).
Ø  Zaakwaarneming : tindakan memperhatikan kepentingan orang lain tanpa diminta oleh orang yang bersangkutan.
Ø  Onverschuldigde betaling : pembayaran utang yang sebenarnya terjadi utang piutang.
Ø  Onrechtmatigedaad : semua perbuatan yang bertentangan dan melanggar hukum.
Ø  Akibat hukum : akibat suatu tindakan yang dilakukan untuk memperoleh suatu akibat yang dikehendaki oleh pelaku dan yang diatur oleh hukum
Ø  Zoon politicon yaitu bahwa  manusia sebagai mahluk social  selalu berusaha untuk hidup  berkelompok,bermasarakat. Kelompok –Kelompok tersebut  dapat brupa kelompok kecil yang terdiri dari 2 crang,masrakat menengah terdiri dari banyak orang terdiri dari banyak orang seperti perkumpulan, desa dan masarakat terbesar seperti  Negara.
Ø  Masyarakat hukum adalah sekolompok orang  yang  hidup dalam suatu wilayah tertentu di manadi dalam kelompok tersebut berlaku  suau rangkaian  peraturan yang menjadi tingkah laku yang menjadi setiap  kelompok dalam pergaulan hidup mereka.
Ø  Social wezen  (makhluk social ) manusia tidak mungkin memisahkan  diri secara keseluruhan dari masyarakat, karena dari sejak lahir.
Ø  Faktor-faktor  yang mendorong agar manusia  selalu hidup berkelompok  dengan sesamanya  atau hidup ber masyarakat  ialah karena di dorong oleh (marhainis 1984 : 20).
Ø  Kebutuhan biologis, seperti  masyarakat  keluarga dan perkumpulan koperasi konsumsi.
Ø  Persamaan nasib, seperti  organisasi p pengusaha kecil, koperasi produksi, perkumpulan pengrajin anyam-anyaman  dan serikat buruh.
Ø  Persamaan kepentingan , seperti organisasi Negara dan organisasi pengusaha  dalam memasarkan produksinya.
Ø  Persamaan idiologis, seperti Negara-negara  ang sama asas  dan dasarnya membentuk  federasi,  partai politik dan organisasi massa.
Ø  Persamaan tujuan, seperti, sama meng hendaki  perdamaian dunia  dan anti kekerasan  dalam wadah perserikatan  bansa-bangsa  ( PBB ).
Ø  Antropologi hokum adalah  suatu cabang ilmu pengetahuan yang mempelajari  pola-pola sengketa dan penyelesaianya pada masyarakat-masyarakat sederhana.
Ø  Menurut Euber  : ‘’suatu segi yang menonjol  dari antropologi  adalah pendekatan secara menyeluruh  yan dilakukan terhadap manusuia”.
Ø  Antropologi hukum  mempunyai  persamaan  dengan sosiologi hokum
Ø  Setudi antropologi hokum  dapat dikatakana belum lama  dan baru timbul abat ke 19, sewktu ada usaha-usaha untuk meneliti dasar-dasar  Hukum di Eropa yaitu antara lain dengan jalan membandingkan sistem  Hukum eropa dengan sistem  Hukum masyarakat  yang masih di anggap dalam  tingkat sederhana di luar Eropa.
Ø  Tokoh-tokoh  penelitian tersebut pada umumnya  mempunyai latar belakang  pendidikan di bidang ilmu hokum antara lain A.H Post, H.J Sumer, J.F. Mc Lenan,J.J. Bachofen dan lain-lain.
Ø  Law   ( ius ) manifest itself in the form  of a decision by a legal  authority.  By which approval if  is given to a previous  solution of a dispute  made by the  participant before it was broug ht to the attention of the  author’’.
Jadi, ada  suatu kecenderungan yang kuat, bahwa keputusan dari penjabat hokum merupakan hokum yang berlaku .
Ø  Seperti diketahui antropologi hokum merupakan ilmu pengetahuan yang jauh sekali jangkauanya, sehingga segala segi kehidupan di bicarakan.
Ø  Nilai-nilai yang di pegang suatu masyarakat adalah demikian luasnya, sehingga dia selalu sungkar  untuk dapat diutarakan oleh masarakat melalui aturan-aturan  dalam lembaga-lembaga  hukumnya yang resmi semata-mata.
Ø  Pada dasarnya  studi antropologi  terhadap hukum  di dasarkan pada premis-premis  sebagai berikut : 
Ø  Hukum suatu masyarakat  atau sistem hukum suatu masyarakat, harus di selidiki dlam kontes sistem-sistem politik ekonomi dan agamanya 
Ø  Hukum paling baik di pelajari melalui analisi dalam prosedur-prosedur  yang berhubungan dengan penyelesaian sengketa atau dalam perspektif yang lebih luas, melalui manajermen politik.
Ø  Pada gilirannya prosedur-prosedur akan menjadi penting mana kala  penelitian di pusatkan pada  sengketa sebagai untuk deskripsi, analisis dan perbandingan.
Ø  Agar dapat dibuat suatu laporan  yang sah  mengenai hukum masyarakat .
Ø  Sosiologi hukum adalah suatu cabang ilmu pengetahuan yang secara empiris dan analitis mempelajari  hubungan timbal balik antara hukum sebagai gejala-gejala social lainnya.
Ø  Sosiologi hukum ber tujuan  untuk memberikan  penjelasan terhadap praktik-praktik Hukum.
Ø  Yaitu yang bersifat perskriptif,yang hanya yang bersifat perskriptif, yang hanya  berkisar pada   ‘’apa Hukumnya’’  dan  ‘’bagaimana menerapknnya’’ .  Mak Weber menamakn cara pendekatan  yang demikian itu sebagai  suatu interpretative  understanding , yaitu dengan cara menjelaskan sebab,  perkembangan  serta efek dari tingkah laku sosial (Weber,  1954 : 1).
Ø  Sosiologi hukum senantiasa  menguji kesahihan  (empirical validity)  dari suatu peraturan  atau pernyataan hukum. Pernyataan yang bersifat khas di sini adalah  “Bagaimanakah dalam kenyataannya peraturan itu  ?”. “ Apakah kenyataan seperti tertera pada bunyi peraturan”?.  Perbedaan yang besar  antara pendekatan yang  tradisional  yang normatif dan pendekatan Sosiologis adalah,bahwa yang pertama adalah hukum, sedang yang kedua senantiasa  mengujinya dengan data (empiris).
Ø  Sekali lagi  di kemukakan di sini, bahwa sosiologi hukum tidak memberikan penilaian, melainkan mendekati hukum dari segi obyektivitas semata dan bertujuan  untuk memberikan penjelasan terhadap fenomena hukum yang nyata (Satjipto Rahardjo 1982:293).
Ø  Obyek sasaran studi  yang penting dlam sosiologi hukum yaitu hal-hal yang berhubungan dengan “pengorganisasian sosial dari hukum”.
Ø  Dalam studi tentang perundang-undangan sosiologi hukum secara secara mendalam berusaha mengungkap faktor-faktor  sosial lainnya. 







Istilah-Istilah Hukum 4.5 5 Unknown Pengantar Ilmu Hukum (Istilah-Istilah Hukum) Dosen : Hj. Ietje Fatimah. SH.,M.Si ...


No comments:

Post a Comment

Aturan Berkomentar :

1. Menggunakan bahasa yang sopan
2. Dilarang Berkomentar spam, flood, junk, iklan, sara, sex dsb.(Komentar Akan Saya Hapus)
3. Silahkan gunakan OpenID untuk mempermudah blogwalking

J-Theme