BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Perjanjian
kerja menurut UU No 13 Tahun 2003 adalah perjanjian antara pekerja atau buruh
dengan perusahaan atau pemberi kerja yang termuat syarat-syarat hak dan
kewajiban para pihak. Perjanjian kerja pada dasarnya dibuat untuk mencegah
terjadinya perselisihan atau sengketa yang dapat terjadi antara para pihak yang
terlibat dalam suatu hubungan kerja yakni pihak pertama (perusahaan) dan pihak
kedua (karyawan).
Didalam
membuat naskah perjanjian kerja harus memuat unsur dan syarat yang telah
ditentukan didalam membuat suatu naskah perjanjian kerja agar naskah tersebut
dapat mempunyai kekuatan hukum yang sah diantara para pihak.
Oleh
karena itu dalam hal ini saya akan menganalisis suatu naskah perjanjian kerja
yang telah saya dapatkan dari salah satu karyawan PT. BFI Finance Indonesia, Tbk.
Apakah telah memenuhi unsur dan syarat yang telah ditetapkan atau tidak dengan
menghubungkanya dengan UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
B.
Rumusan
Masalah
1. Apa
pengertian dari perjanjian kerja?
2. Apa
saja unsur-unsur dan syarat dalam suatu perjanjian kerja?
3. Apakah
naskah perjanjian kerja telah memenuhi unsur dan syarat menurut UU No 13 Tahun
2003?
4. Apa
saja jenis perjanjian kerja?
C.
Tujuan
Penulisan
Tujuan
dari penulisan makalah ini adalah;
1. Untuk
mengetahui pengertian dari perjanjian kerja
2. Untuk
mengetahui unsur-unsur dan syarat yang terdapat di dalam sebuah perjanjian
kerja
3. Untuk
mengetahui apakah naskah perjanjian kerja yang di analisis telah memenuhi unsur
dan syarat suatu perjanjian kerja
4. Untuk
mengetahui jenis kerja yang dianalisis
D.
Sistematika
Penulisan
Makalah
ini terdiri dari 3 bab, yakni BAB I mengenai pendahuluan yang memuat latar
belakang masalah,rumusan masalah, tujuan penulisan dan sistematika penulisan,
BAB II mengenai pembahasan, dan BAB III yang memuat mengenai kesimpulan.
No comments:
Post a Comment
Aturan Berkomentar :
1. Menggunakan bahasa yang sopan
2. Dilarang Berkomentar spam, flood, junk, iklan, sara, sex dsb.(Komentar Akan Saya Hapus)
3. Silahkan gunakan OpenID untuk mempermudah blogwalking