BAB
I
PENDAHULUAN
1.1.
Latar Belakang Masalah
Hukum adat adalah aturan kebiasaan
manusia dalam hidup bermasyarakat, sejak manusia itu diturunkan Tuhan ke muka
bumi, maka ia mulai hidupnya berkeluarga, kemudian bermasyarakat, dan kemudian
bernegara. Sejak manusia itu berkeluarga mereka telah mengatur dirinya dan
anggota keluarganya menurut kebiasaan mereka, misalnya ayah pergi berburu atau
mencari akar-akaran untuk bahan makanan, ibu menghidupkan api untuk membakar
hasil buruan kemudian bersantap bersama. Perilaku kebiasaan itu berlaku
terus-menerus, sehingga merupakan pembagian kerja yang tetap.
Pengaruh hukum Islam cukup kuat terhadap hukum adat, terlihat dari
setiap tempat pemukiman dipimpin oleh seorang cendekiawan agama yang bertindak
sebagai imam dan bergelar “Teuku/Tengku seperti pada kerajaan Aceh (Kerajaan
Pasai dan Perlak). Karena Islam
adalah ajaran yang menyeluruh dan terperlu, ia mengatur segala aspek kehidupan
manusia, baik dalam urusan-urusan keduniaan maupun yang menyangkut hal-hal
keakhiratan. Pendidikan hal yang tidak terpisahkan dari ajaran islam, ia
merupakan bagian terpadu dari ajaran Islam.
1.2.Identifikasi
dan Rumusan Masalah :
a.
Bagaimana sejarah hukum adat pada masa Kerajaan
Islam?
b.
Bagaimana sistem hukum adat pada masa
Kerajaan Islam?
1.3.Tujuan
Penulisan
Tujuan dari penulisan makalah ini
adalah untuk mengetahui bagaimana sejarah dan system hukum adat pada masa
Kerajaan Islam, seperti pada kerajaan Aceh, Demak, Cirebon, Banten, dan
Mataram.
NEXT BAB II PEMBAHASAN
NEXT BAB II PEMBAHASAN
Semoga Bermanfaat !!
ReplyDelete