PEDOMAN KEANGGOTAAN
A. Dasar Pemikiran
Partai Kebangkitan Bangsa (selanjutnya disingkat PKB), pada dasarnya merupakan partai terbuka, dalam pengertian lintas agama, suku, ras dan golongan. Keterbukaan (inklusifitas) itu, selain dimanifestasikan dalam bentuk visi, misi, platform perjuangan, juga tercermin dalam keanggotaan dan kepemimpinan.
Dalam Anggaran Dasar (AD) secara tegas dinyatakan bahwa PKB “bersipat kebangsaan, demokratis dan terbuka” (Mukaddimah, alinea kelima, Bab IV Pasal 5). Penegasan serupa juga dinyatakan dalam “dokumen induk “ PKB, yaitu Mabda’ Siyasiy, pada poin kesembilan.
Karakter inklusif ini sesungguhnya merupakan konsekuensi logis dari latar belakang kelahiran PKB, yakni sebagai perwujudan responsibilitas (tanggung jawab) para ulama dan segenap warga Nahdatul Ulama (NU) untuk bersama seluruh komponen bangsa membangun tatanan Indonesia baru; yaitu suatu tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang lebih adil dan beradab, serta berkedaulatan rakyat dala suasana persaudaraan bagsa yang menjunjung tinggi moralitas.
B. Landasan
Pedoman keanggotaan dan Pendaftaran Anggota ini disusun berdasarkan
1. Mabda’ Siyasiy PKB, khususnya poin kesembilan;
2. Anggaran Dasar, khususnya pasal 10 dan pasal 1; dan Anggaran Rumah Tangga PKB khususny Bab II pasal 3 sampai pasal 11;
3. Platform (Khittah) Perjuangan PKB.
C. Ketentuan Umum Keanggotaan PKB
1. Persyaratan Menjadi Anggota
Untuk menjadi anggota PKB, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a. Warga Negara Indonesia yang telah berumur 17 tahun dan/atau telah menikah;
b. Dapat membaca dan menulis;
c. Menyetujui dan menerima Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan Platform (khittah, Garis Perjuangan) PKB.
2. Jenis Keanggotaan
Anggota PKB dikelompokan menjadi tiga jenis keanggotaan, yaitu :
a. Anggota Langsung, yaitu warga Negara Indonesia yang telah terdaftar secara sah menjadi anggota PKB pada Dewan Pengurus Cabang (DPC) PKB setempat dan secara aktif melakukn tugas-tugas kepartaia serta mengikuti kegiatan-kegiatan PKB.
b. Anggota tak Langsung, yaitu warga Negara Indonesia yang belum/tidak terdaftar secara dah menjadi anggota PKB pada Dewan Pengurus Cabang (DPC) PKB setempat, tetapi aktif megikuti kegiatan-kegiatan PKB.
c. Anggota Kehormatan, adalah seseorang yang dianggap telah berjasa kepada PKB atau seseorang yang dipilih dan ditetapkan senagai anggota kehormatan melalui Rapat Pleno Dewan Pengurus Pusat (DPP) PKB.
3. Kewajiban, Hak dan Disiplin Anggota
Anggota PKB mempunyai kewajiban :
a. Menaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan seluruh Keputusan Partai;
b. Setia dan tunduk kepada disiplin Partai;
c. Aktif dalam kegiatan-kegiatan Partai, serta bertanggung jawab atas segala sesuatu yang diamanahkan kepadanya;
d. Menjunjung tinggi kehormatan dan nama baik partai, serta menentang setiap upaya dan tindakan yang merugikan Partai dengan cara berahlaq;
e. Memupuk persaudaraan dan solidaritas di antara sesama anggota Partai;
f. Membayar uang iuran Partai;
Anggota PKB mempunyai hak :
a. Mendapatkan perlakuan yang sama dari Partai;
b. Menyampaikan pendapat dan mengajukan usul, saran, dan kritik;
c. Memilih dan dipilih;
d. Memperoleh pendidikan politik, bimbingan dan pelatihan dari partai;
e. Mendapatkan perlindungan dan pembelaan dari partai;
Anggota PKB terikat pada Disiplin Partai, yaitu :
a. Anggota PKB dilarang merangkap sebagai anggota Partai lain;
b. Anggota PKB dilarang menjadi anggota organisasi sosial kemasyarakatan yang mempunyai asa dan/atau tujuan PKB;
c. Anggota atau kepengurusan PKB harus tunduk kepada pimpinan atau struktur organisasi PKB yang lebih tinggi dalamhal-hal yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
4. Berakhirnya Keanggotaan
Anggota PKB dinyatakan gugur (berakhir) keanggotaannya karena salah satu dari tiga sebab, yaitu :
a. Permintaan sendiri untuk berhenti menjadi anggota PKB. Permintaan diajukan secara tertulis keada Dewan Pengurus Cabang PKB setempat dengan disertai sekurang-kurangnya seorang saksi. Setelah diproses, selanjutnya DPCmenarik kembali Kartu Tanda Anggota yang bersangkutan dan mencoret namanya pada Buku Register Anggota.
b. Meninggal dunia;
c. Diberhentikan.
Pemberhentian anggota dilakukan secara bijaksana dan harus mengikuti tatacara sebagai berikut :
a. Seorang anggota dapat diberhentikan sementara atau diberhentikan apabila ia melakukan perbuatan yang bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PKB, atau dengan sengaja tidak menjalankan kewajiban sebagai anggota, atau melanggar disiplin partai, atau mencemarkan kehormatan dan nama baik Partai.
b. Sebelum diberhentikan, anggota yang bersangkutan diberi peringatan tertulis sebanyak tiga kali oleh Dewan Pengurus Partai dimana ia terdaftar sebagai anggota. Tenggang waktu dari pengeluaran peringatan tertulis pertama dan selanjutnya sekurang-kurangnya dua hari.
c. Apabila dalam waktu lima belas hari setela peringatan ketiga itu tidak diperhatikan, maka yang bersangkutan dapat diberhentikan sementara selama tiga bulan.
d. Bilamana sampai akhir masa pemberhentian sementara yang bersangkutan tidak melakukan klarifikasi dan kembali kepada partai, maka status keanggotaannya menjadi gugur.
e. Surat pemberhentian sebagai anggota diterbitkan oleh dan atas keputusan Rapat Pleno Dewan Pengurus Partai dimana ia terdaftar sebagai anggota.
f. Dalam hal seorang anggota yang mendudukijabatan tertentu di dalam partai, maa keputusan pemberhentian sementara tau pemberhentian diterbitkan oleh Dewan Pengurus Partai yang setingkat di atasnya berdasarkan usulan Dewan Pengurus Partai di mana ia terdaftar sebagai anggota, setelah melakukan Rapat Pleno yang membahas hal tersebut.
g. Anggota yang diberhentikan sementara atau diberhentikan dapat membela diri dengan mengajukan ermintan peninjauan kembali atas keputusan tersebut kepada forum permusyawaratan tertinggi di lingkungannya dan/atau Dewan Pengurus Partai yang lebih tinggi. Selanjutnya Rapat Pleno Dewan Pengurus Partai dapat mengambil keputusan atas permintaan itu.
D. Pendaftaran Anggota
1. Instansi yang berwenang
Instansi yang memiliki wewenang untuk menerima pedaftaran anggota adalah DPC. DPC dapat mendelegasikan kepada Pengurus Anak Ranting untuk membuat pos-pos pendaftara anggota di sekretariat Pengurus Ranting dan/atau tempat-tempat lain yang dianggap strategis.
2. Perangkat yang diperlukan
Perangkat standar yang diperlukan pada pos pendaftaran anggota, yaitu :
a. Blanko Formulir Pendaftaran Anggota.
b. Buku Anggota yaitu buku besar (ukuran polio) yang berfungsi sebagai buku rekapitulasi anggota. Buku anggota memuat tujuh kolom, yaitu (1) nomor urut, (2) nama lengkap, (3) jenis kelamin, (4) alamat, (5) pendidikan terakhir, (6) pekerjaan, dan (7) tanggal pendaftaran.
Selain Buku Anggota, di tingkat DPC juga dilengkapi dengan Buku Induk Register Anggota (BIRA) yang berisi data seluruh anggota PKB di cabang tersebut. Kolom-kolomnya sama dengan Buku Anggota, kecuali kolom-kolomnya sama dengan Buku Anggota, kecuali kolom no. (7) diganti tanggal penerbitan KTA dan ditambahsatu kolom lagi, yaitu “Kode Lokasi”.
c. Petugas Pendaftaran
3. Petugas Pendaftaran Anggota
Pengurus Ranting atau Petugas pada pos-pos pendaftarananggota mempunyai tugas :
a. Memberikan informasi tentang prosedur pendaftaran anggota dan bila iperlukan memberi petunjuk pengisian Formulir Pendaftaan Anggota kepada calon anggota.
b. Mengisi box berjudul “Diisi oleh petuga” pada lembar formulir.
1. “Dibukukan pada tanggal:” tidak diisi, dibiarkan kosong;
2. “Nomor :” diisi;
3. “Kode Lokasi : “ diisi dengan nomor kode Pengurus Ranting
(daftar kode lokasi terlampir), contoh :
Kode Lokasi : M.VI.01-03
M = Jawa Timur
VI = Banyuwangi
01 = Kecamatan Banjulmati
03 = Kelurahan Klewer
-“Paraf Petugas Pembukuan :” tidak diisi;
-“Paraf Petugas Verifikasi :” diisi paraf oleh petugas verifikasi, yaitu petugas yang berwenang meneliti data anggota sebelum diberikan Kartu Tanda Anggota. Dalam hal ini, Ketua Dewan Tanfidz Pengurus Ranting.
4. Prosedur Pendaftaran Anggota
Pendaftaran anggota PKB dilakukan dengan megikuti prosedur sebagai berikut :
a. Calon anggota PKB harus mengisi formulir secara lengkap dan benar, serta melengkapi persyaratan yang telah ditetapkan, yaitu :
- Fotokopi KTP yang masih berlaku.
- Pasfoto ukuran 3x4 cm dan 2x3 cm masing-msing 2 lembar.
b. Pengurus Ranting atau Petugas Pendaftaran memasukan data anggota ke dalam Buku Anggota dan mengisi Kode Lokasi pada box “Diisi Oleh Petugas” ada formulir.
c. Ketua Pengurus Ranting sebagai petugas verifikasi meneliti formulir/data anggota dan membubuhkan paraf pada tempat yang tersedia.
d. Pengurus Ranting membuat dan menyampaikan laporan tentang pendaftaran anggota kepada DPC untuk memperoleh KTA. Laporan harus dilengkapi berkas-berkas data anggota dan disampaikan kepada DPC secara langsung, atau melalui Pengurus Anak Cabang (PAC).
e. Petugas pembukuan d tingkat DPC memasukan data anggota ke dalam buku induk registrasi anggota (BIRA) dan mengisi box “Diisi Oleh Petugas” pada lembar formulir.
- “Dibukukan pada tanggal : “ diisi tanggal pencatatan data anggota pada buku Induk Registrasi Anggota (BIRA);
- “Nomor : “ diisi nomor urut (nomor induk) anggota pada BIRA, dimulai dari 00001;
- “Paraf Petugas Pembukuan :” diis paraf oleh petugas pembukuan;
f. Setelah melaukan penelitian, DPC segera mengeluarkan KTA sesuai dengan bekas dari Pengurus Ranting, dan mepertanggung jawabkan keabsahan anggota tersebut kepada DPP.
g. DPC menyampaikan laporan kepada DPP tentang rekapitulasi pendaftaran anggota secra berkala (sekurang-kurangnya per triwulan; tetapi pada tahap konsolidasi, sebaiknya ada laporan perkembangan setiap bulan sekali).
5. Penerbitan Kartu Tanda Anggota
a. Untuk keperluan standarisasi KTA secara nasional, maka format standar KTA ditentukan oleh DPP. Kepada DPC diberikan kewenangan untuk mencetak sendiri KTa sesuai dengan standar tersebut. Pada lampiran Pedoamn Keanggotaan ini disetakan lembaran yang memuat contoh standar KTA yang dapat diproduksi menjadi film untuk keprluan pencetakan.
b. Khusus untuk pengurus, DPP menerbitkan Kartu Identitas Pengurus (KIP) dengan format yang seragam untuk seluruh pengursu PKB dari tingkat Pusat hingga Cabang.
6. Penomoran KTA
Standar penomoran anggota adalah dengan komposisi : I/II/III/IV
I : Nomor induk anggota sesuai nomor urut pada buku Induk.
II : Kode lokasi sebagaimana dijelaskan di atas.
III : Kode bulan penerbitan KTA, dengan angka romawi.
IV : Tahun penerbitan KTA.
CONTOH : 0009/M.VI.01-03/XI/1998
7. Pengesahan KTA
KTA dianggap sah apabila :
a. Ditandatangi oleh ketua dan sekretaris dewan tanfidz DPC;
b. Dibubuhi cap/stempel DPCdi antara tandatangan ketua dengan sekretaris dewan tanfidz DPC dan pada foto pemilik KTP.
BAGIAN III
PENUTUP
PEDOMAN PENYELENGGARAAN RAPAT-RAPAT
PARTAI KEBANGKITAN BANGSA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Partai ini yang dimaksud dengan :
a. Pedoman Penyelenggaraan Rapat-rapat Partai Kebangkitan Bangsa adalah peraturan partai yang merupakan penjabaran Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sebagai pedoman umum bagi penyelenggaraan rapat-rapat partai yang diselenggarakan untuk membahas segala hal yang berkaitan dengan tugas-tugas kepengurusan partai sehari-hari, mengatur mengenai jenis-enis rapat, mekanisme rapat, serta quorum dan pengambilan keputusan rapat;
b. Rapat-rapat Partai adalah segala jenis pengambilan keputusan Partai Kebangkitan Bangsa di luar forum permusyawaratan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 18 AD PKB 2002-2005 dan Pasal 36-78 ART PK 2002-2005 serta merupakan penjabaran dari Pasal 79 ART PKB 2002-2005;
c. Rapat-rapat partai meliputi rapat-rapat yang diikuti oleh Dewan Syuro, Dewan Tanfidz, Lembaga, Badan Otonom, Departemen/Biro/Devisi/Seksi, dan Fraksi Kebangkitan Bangsa (FKB) di seluruh tingkatan struktur organisasi kepengurusan partai mulai dari Dewan Pengurus Pusat (DPP), Dewan Pengurus Wilayah (DPW), Dewan Pengurus Cabang (DPC), Dewan Pengurus Anak Cabang (DPAC), Dewan Pngurus Ranting (DPRt), Dewan Pengurus Anak Ranting (DPARt).
BAB II
JENIS-JENIS RAPAT
Pasal 2
Jenis-jenis rapat Partai secara garis besar terdirid ari Rapat Pleno Dewan Pengurus, Rapat Gabungan, Rapat Dewan Syuro, Rapat Dewan Tanfidz, Rapat Harian Diperluas, Rapat Harian, Rapat Konsultasi, Rapat Koordinasi, dan Rapat Kerja;
Pasal 3
Rapat Pleno
(1) Rapat Pleno Dewan Pengurus adalah rapat yang diadakan oleh Dewan Pengurus sekurang-kurangnya seakale dalam 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu bila dipandang perlu dan dihadiri oleh anggota Dewan Syur, Dewan Tanfidz, Pengurus Lembaga, Pengurus Badan Otonom, dan, Departemen/Biro/Devisi/Seksi, di masing-masing tingkatan struktur organisasi kepengurusan partai;
(2) Rapat Pleno diadakan untuk membahas pemberhentian anggota, pengisian lowongn antar waktu, pembekuan pengurus, dan hal-hal penting lain yang menurut AD/ART harus diselenggarakan melalui rapat Pleno;
(3) Rapat Pleno diadakan atas inisiatif :
a. Ketua Umum/Ketua/sekretaris dewan syuro/atau atas inisiatif Ketua umum/wakil Ketua Umum/Sekretaris Jendral Dewan Tanfidz untuk DPP PKB;
b. Ketua/wakil ketua/sekretaris dewan syuro atau atas inisiatif ketua/wakil ketua/sekretaris untuk DPW, DPC, DPAC, DPRt, dan DPARt PKB;
Pasal 4
Rapat Gabungan
(1) Rapat Gabungan adalah rapat yang diadakan oleh Dewan Syuro atau Dewan Tanfidz yang dihadir oleh Dewan Syuro dan Dewan Tanfidz di masing-masing tingkatan struktur organisasi kepengurusan partai;
(2) Rapat Gabungan bisa diselenggarakan sewaktu-waktu untuk membahas agenda bersama Dewan Syuro dan Dewan Tanfidz, membahas Peraturan Partai (Khusus untuk di tingkat pusat/DPP PKB), menyelesaikan masalah Dewan Pengurus Partai di bawahnya, menyelesaikan masalah yang mungkinada di Dewan Pengurus Partai, Lembaga, Badan Otonom, Departemen/Biro/Divisi/Seksi bersangkutan, dan hal-hal yang dipandang pelu;
Pasal 5
Rapat Dewan Syuro
(1) Rapat Dewan Syuro adalah rapat yang diadakan dan dihadiri oleh Dewan Syuro sekurang-kurangnya sekali dalam 3 (tiga) bulan, dan bila dipandang perlu dapat pula dihadiri oeh seluruh atau sebagian anggota Dewan Tanfidz, Lembaga, Badan Otonom, Departemen/Biro/Divisi/Seksi yang dipandang perlu di masing-masing tingkatan struktur oranisasi kepengurusan partai;
(2) Rapat Dewan Syuro diadakan untuk membahas kebijakan partai yang menjadi kewenangan Dewan Syuro baik bersifat makro (umum) maupun mikro (khusus) sejauh dibenarkan AD/ART PKB;
Pasal 6
Rapat Dewan Tanfidz
(1) Rapat Dewan Tanfidz adalah rapat yang diadakan dan dihadiri oleh Dewan Tanfidz sekurang-kurangnya sekali dalam 3 (tiga) bulan, dan bila dipandang perlu dapat pula dihadiri oeh seluruh atau sebagian anggota Dewan Tanfidz, Lembaga, Badan Otonom, Departemen/Biro/Divisi/Seksi yang dipandang perlu di masing-masing tingkatan struktur oranisasi kepengurusan partai;
(2) Rapat Dewan Tanfidz diselenggarakan untuk membahas pelaksanaan umum kebijakan Dewan Syuro atau hal-hal lain yang dianggap perlu;
Pasal 7
Rapat Pengurus Harian Diperluas
(1) Rapat Pengurus Harian Diperluas adalah rapat yang diadakan oleh Dewan Tafidz dan dihadiri oleh Pengurus Harian Dewan Tanfidz dan Ketua-ketua Departemene/Biro/Divisi/Seksi, dan bila dipandang perlu dihadiri oleh Ketua Lembaga di masing-masing tingkatan struktur kepengurusan partai;
(2) Rapat Pengurus Harian diperluas bisa diselenggarakan sewaktu-waktu untuk membahas perencanaan, koordinasi, dan pelaksanaan kerja atas kebijakan Dewan Syuro pada hal-hal tertentu yang dipandang penting;
Pasal 8
Rapat Pengurus Harian
(1) Rapat Pengurus Harian adalah rapat yang diadakan dan dihadiri oleh Pengurus Harian Dewan Tanfidz di masing-masing tingkatan strukturorganisasi kepengurusan partai
(2) Rapat Pengurus Harian bisa diselenggarakan sewaktu-waktu untuk membahas perencanaan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan yang harus dilakukan Pengurus Harian Dewan Tanfidz, pemberian tugas kepada Lembaga, Badan Otonom, atau Departemen/Biro/Divisi/Seksi;
Pasal 9
Rapat Konsultasi
(1) Rapat Konsultasi Partai, yaitu rapat yang diselenggarakan antara perwakilan Dewan Syuro dan Dewan Tanfidz dari Dewan Pengurus Partai tingkatan yang lebih rendah yang meliputi unsur Ketua, Sekrteris, Bendahara atau angora dengan perwakilan Dewan Syuro dan Dewan Tanfidz dari Dewan Pengurus Partai tingkatan yang lebih tinggi yang meliputi unsur ketua, sekretaris, bendahara atatu anggota untuk membahas segala hal yang berkaitan dengan pelaksanaan ataupun perencanaan kebijakan Dewan Syuro, Dewan Tanfidz, lembaga, Badan Otonom, atau Departemen/ Biro/Divisi/Seksi Dewan Pengurus Partai yang bersangkutan dan dipimpin oleh Dewan Pengurus yang lebih tinggi;
(2) Rapat Pengurus Dewan Syuro, yaitu rapat antara Dewan Syuro dari Dewan Pengurus Parti tingkatan yang lebih rendah dengan Dewan Syuro dan Dewan Tanfidz dari Dewan Pengurus Partai tingkatan yang lebih tinggi di semua tingkatan struktur organisasi kepengurusan partai yang diadakan atas inisiatif Dewan Suro dari Dewan Pengurus Partai yang lebih rendah atau yang lebih tinggi dan diikuti oleh ketua Umum, ketua, sekretaris, wakil sekretaris, dan bila dipadang perlu anggota Dewan Syuro untuk DPW, DPC, DPAC, DPRt dan DPARt PKB untuk membahas segala masalahkedewan-syuroan dan hal penting lain yang berkaitan dengan Dewan Tanfidz yang melakukan konsultasi itu dan tidak melampaui wewenang permusyawaratan atau rapat lain yang diatur dalam AD/ART atau peratruran partai, dan dipimpin oleh Dewan Syuro dari Dewan Pengurus Partai tingkatan yang lebih tinggi, yaiu Ketua Umum, atau Ketua Dewan Syuro untuk DPP PKB; atau Ketua atau Wakil Ketua Dewan Syuro untuk DPW, DPC, DPAC, DPRt dan DPARt PKB;
(3) Rapat konsultasi Dewan Tanfidz, yaitu rapat antara Dewan Tanfidz dari Pengurus Partai dari Dewan Pengurus Partai tingkatan yang lebih rendah dengan Dewan Tanfidz dari Dewan Pengurus Partai tingkatan yang lebih tinggi di semua tingkatan struktur organisasi kepengurusan partai yang diadakan atas inisiatif Dewan Tanfidz dari Dewan Pengurus Partai tingkatan yang lebih rendah atau yang lebih tinggi dan diikuti Ketua Umum, Wakil Ketua Umum, Ketua, Sekretaris Jendral, Wakil Sekretaris Jendral, Bendahara, dan Wakil Bendahara Dewan Tanfidz untuk DPP PKB; atau Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Wakil Sekretaris, Bendahara dan Wakil Bendahara Dewan Tanfidz untuk DPW, DPC, DPAC, DPRt dan DPARt PKB untuk membahas pelaksanaan kebijakan atau hal-hal lain yang dipandang perlu oleh Dewan Tanfidz yang melakukan konsultasi itu dan dipimpin oleh Dewan Tanfidz dari Dewan Pengurus Partai tingkatan yang lebih tinggi, yaitu Ketua Umum, Wakil Ketua Umum, atau Ketua untuk DPP PKB; atau Ketua atau Wakil Ketua Dewan Tanfidz untuk DPW, DPC, DPAC, DPRt dan DPARt PKB;
(4) Rapat Konsultasi Lembaga, yaitu rapat yang diadakan untuk melakukan konsultasi lembaga yang terdiri dari Pengurus Harian Lembaga dan/atau Pengurus Lengkap Lembaga yang dipandang perlu dengan Dewan Pengurus Partai yang terdiri dari unsur Dewan Syuro, Dewan Tanfidz, dan/atau Lembaga lain, Badan Otonom, atau Departemen/Biro/Divisi/Seksi yang dipandang perlu di semua tingkatan struktur organsisasi kepengurusan partai untuk membahas kebijakan atau rencana Kerja Lembaga;
(5) Rapat konsultasi Badan Otonom, yaitu rapat yang diadakan untuk melakukan konsultasi Badan Otonom yang teridiri dari Pengurus Harian Badan Otonom dan/atau Pengurus Lengkap Badan Otonom yang dipandang perlu dengan Dewan Pengurus Partai yang terdiri dari unsur Dewan Syuro, Dewan Tanfidz, dan/atau Badan Otonom lain, Lembaga, atau Departemen/Biro/Divisi/Seksi yang dipandang perlu di semua tingkatan struktur organisasi kepengurusan partai dengan Departemen yang dipandang perlu di semua tingkatan untuk membicarakan kebijakan atau rencana kerja Badan Otonom;
(6) Rapat Konsultasi Fraksi, yaitu rapat yang diselenggaraka antara Dewan Pengurus Partai dengan Fraksi PKB di semua tingkatan struktur organisasi kepengurusan yang diikuti unsur Dewan Syuro, Dewan Tanfidz, Pimpinan Fraksi, dan Anggota Fraksi yangdipandang perlu atau keseluruhan Anggota Fraksi untuk membahas kebijakan partai yang harus dilakukan oleh Fraksi Kebangkitan Bangsa (F-KB) atau rencana-rencana yang akan dilakukan F-KB tentang segala hal yang berkaitan dengan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Republlik Indonesia/Daerah;
Pasal 10
Rapat Koordinasi
(1) Rapat Koordinasi adalah rapat antar lembaga, Badan Otonom, atau Departemen/Biro/Divisi/Seksi pada Dewan Pengurus Partai di tingkatan struktur organisasi kepengurusan partai yang sama atau berbeda, antara Lembaga dengan Badan Otonom pada Dewan Pengurus Partai di tingkatan struktur organasisasi kepengurusan partai yang sama atau berbeda, antara Lembaga dengan Departemen/Biro/Divisi/Seksi pada Dewan Pengurus Partai di tingkatan struktur kepengurusan organisasi partai yang sama atau berbeda, atau antara Lembaga-Badan Otonom dan Departemen pada Dewan Pengurus Partai di tingkatan struktur organisasi kepengurusan partai yang sama atau berbeda yang dihadiri oleh Ketua Lembaga, Badan Otonom, Departemen/Biro/Divisi/Seksi, dan dapat pula diikuti anggota pengurus Lembaga, badan Otonom, Departemen/Biro/Divisi/Seksi, dan dapat pula diikuti anggota pengurus Lembaga, Badan Otonom, atau Departemen/Biro/Divisi/Seksi lain jika dpandang perlu;
(2) Rapat koordinasi bisa diselenggarakan sewaktu-waktu danhanya diadakan untuk melakukan koordinasi dalam pelaksanaan program kerja tertetu;
(3) Rapat konsultai Dewan Tanfidz, yaitu rapat antara Dewan Tanfidz dari Pengurus Partai tingkatang yang lebih rendah dengan Dewan Tanfidz dari Dewan Pengurus Partai tingkatan yang lebih tinggi di semua tingkatan organisasi kepengurusan partai yang diadakan atas inisiatif Dewan Tanfidz dari Dewan Pengurus Partai tingkatan yang lebih rendah atau yang lebih tinggi dan diikuti ketua Umum, Wakil Ketua umum, Ketua, Sekrtearis Jendral, Wakil Sekretaris Jendral, Bendahara, dan Wakil Bendahara Dewan Tanfidz untuk DPP PKB; atau Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Wakil Sekretaris, Bendahara dan Wakil Bendahara Dewan Tanfidz untuk DPW, DPC, DPAC, DPRt dan DPARt PKB untuk membahas pelaksanaan kebijakan atau hal-hal lain yang dianggap perlu oleh Dewan Tanfidz yang melakukan konsultasi itu dan dipimpin oleh Dewan Tanfidz dari Dewan Pengurus Partai tingkatan yang lebih tinggi, yaitu Ketua Umum,
No comments:
Post a Comment
Aturan Berkomentar :
1. Menggunakan bahasa yang sopan
2. Dilarang Berkomentar spam, flood, junk, iklan, sara, sex dsb.(Komentar Akan Saya Hapus)
3. Silahkan gunakan OpenID untuk mempermudah blogwalking