Takhta Suci
Takhta Suci (Vdfean) merupakan pakan suatu contoh dari suatu subjek hukum iriternasidnal yang telah ada sejak dahulu di samping negara. Hal ini merupakan peninggalan-peninggalan (atau kelanjutan) sejarah sejak zaman dahulu ketika Paus bukan hanya merupakan kepala gereja Roma, tetapi memiliki pula kekuasaan duniawi.
Hingga sekarang Takhta Suci mempunyai perwakilan diplomatik di banyak ibukota (antara lain di Jakarta) terpenting di dunia yang sejajar kedudukannya dengan wakil diplomatik negara-negara lain. Takhta Suci merupakan suatu hukum dalam arti yang penuh dan sejajar kedudukannya dengan negara. Hal ini terjadi terutama setelah diadakannya perjanjian antara Italia dan Takhta Suci pada tanggal 11 Februari 1929 (Lateran Treaty) yang mengembalikan sebidang tanah di Roma kepada Takhta Suci dan memungkinkan didirikannya negara Vatikan, yang dengan perjanjian itu sekaligus dibentuk dan diakui.
Dalam kategori yang sama, yaitu subjek hukum internasional karena sejarah, walaupun dalam arti yang jauh lebih terbatas dapat pula disebut suatu satuan yang bernama Order of The Knights of Malta. Himpunan ini hanya diakui oleh beberapa negara sebagai subjek hukum internasional
Dalam kategori yang sama, yaitu subjek hukum internasional karena sejarah, walaupun dalam arti yang jauh lebih terbatas dapat pula disebut suatu satuan yang bernama Order of The Knights of Malta. Himpunan ini hanya diakui oleh beberapa negara sebagai subjek hukum internasional
Palang Merah Internasional
Palang merah Internasional yang berkedudukan di Jenewa mempunyai tempat tersendiri (unik) dalam sejarah hukum internasional. Boleh dikatakan bahwa organisasi ini sebagai suatu subjek hukum (yang terbatas) lahir karena sejarah walaupun kemudian kedudukannya (status) diperkuat dalam perjanjian dan kemudian Konvensi-konvensi Palang Merah (sekarang Konvensi Jenewa tahun 1949 tentang Perlindungan Korban Perang). Sekarang Palang Merah Internasional secara umum diakui sebagai organisasi internasional yang memiliki kedudukan sebagai subjek hukum internasional walaupun dengan ruang lingkup yang sangat terbatas.
No comments:
Post a Comment
Aturan Berkomentar :
1. Menggunakan bahasa yang sopan
2. Dilarang Berkomentar spam, flood, junk, iklan, sara, sex dsb.(Komentar Akan Saya Hapus)
3. Silahkan gunakan OpenID untuk mempermudah blogwalking