• About
  • Contact
  • Sitemap
  • Privacy Policy

Subjek Hukum internasional tentang Negara

 


Subjek Hukum internasional tentang Negara adalah subjek hukum internasional dalam arti yang klasik, dan telah demikian halnya sejak lahirnya hukum internasional. Bahkan, hingga sekarang pun masih ada anggapan bahwa hukum internasional itu pada hakikatnya adalah hukum antamegara.

Dalam suatu negara federal, yang menjadi pengemban hak dan kewajiban subjek hukum internasional adalah pemerintah federal. Akan tetapi, ada kalanya konstitusi federal memungkinkan negara bagian mempunyai hak dan kewajiban yang terbatas atau melakukan hal yang biasanya dilakukan oleh pemerintah federal.

Misalnya, konstitusi USSR memungkinkan dalam batas-batals tertentu negara bagian seperti Byelo-Russia SSR dan Ukranian SSR menpadakan hubungan luar negeri sendiri di samping USSR.)

Dalam golongan negara ini dapat dimasukkan suatu gejala yang khas yaitu Dominion dalam rangka British Commonwealth. Walaupun secara resmi dikepalai oleh seorang Gubernur Jenderal sebagai Wakil Ratu (atau Raja) Inggris yang menjadi kepala Commonwealth, secara praktis suatu Dominion punya kedudukan dalam hukum internasional dan karenanya menjalankan hubungan internasional secara bebas seperti siptu negara berdaulat penuh lainnya lepas dari Inggris. Contoh suatu Dominion demikian pada masa kini ialah Australia.5)

Praktlk Inggris pada masa lampau juga merujukkan bahwa daerah jajahan atau protektoratnya ad§ kalanya menghadiri konferensi internasional dan menjadi peserta konvensi atau badan internasional secara tersendiri, lepas dari Kerajaan Inggris. Walaupun sekarang sudah tidak ada artinya lagi karena telah diganti dengan sistem Perwalian PBB (UN Trusteeship system), sejarah mengenal pula daerah mandat sebagai subjek hukum internasional dalam arti yang terbatas.
Subjek Hukum internasional tentang Negara 4.5 5 Unknown Subjek Hukum internasional tentang Negara adalah subjek hukum internasional dalam arti yang klasik, dan telah demikian halnya sejak lahirnya hukum internasional. Bahkan, hingga sekarang pun masih ada anggapan bahwa hukum internasional itu pada hakikatnya adalah hukum antamegara. Subjek Hukum internasional tentang Negara adalah subjek hukum internasional dalam arti yang klasik, dan telah demikian halnya sejak lahi...


No comments:

Post a Comment

Aturan Berkomentar :

1. Menggunakan bahasa yang sopan
2. Dilarang Berkomentar spam, flood, junk, iklan, sara, sex dsb.(Komentar Akan Saya Hapus)
3. Silahkan gunakan OpenID untuk mempermudah blogwalking

J-Theme