• About
  • Contact
  • Sitemap
  • Privacy Policy

Subjek Hukum internasional tentang Organisasi Internasional

 

Subjek Hukum internasional tentang Organisasi Internasional
Kedudukan Organisasi Internasional sebagai subjek hukum internasional sekarang tidak diragukan lagi, walaupun pada mulanya belum ada kepastian mengenai hal ini.

Organisasi Internasional sperti Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan Organisasi Buruh Indonesia (ILO) mempunyai hak dan kewajiban yang ditetapkan dalam Konvensi-konvensi internasional yang merupakan semacam anggaran dasarnya. Berdasarkan kenyataan ini sebenarnya sudah dapat dikatakan bahwa PBB dan Organisasi Internasional semacamnya merupakan subjek hukum internasional, setidak-tidaknya menurut hukum internasional khusus yang bersumberkan konvensi internasional tadi.

Yang masih menjadi persoalan - secara yuridis -pada waktu itu ialah untuk menegaskan bahwa PBB dan organisasi sejenis itu merupakan suatu subjek hukum menurut hukum internasional (umum).

Dalam hubungan ini penting sekali Advisory Opinion yang diberikan oleh Mahkamah Internasional (International Court of Justice) apa yang dinamakan kasus Reparation of Injuries.

Persoalannya timbul berhubung dengan terbunuhnya Pangeran Bemadotte dari Swedia di Istrael selagi menjalankan tugasnya sebagai anggota Komisi PBB pada tahun 1958. Majelis Umum PBB minta suatu pendapat hukum (advisory opion) kepada Mahkamah Internasional tentang hal apakah PBB mempunyai kemampuan hukum (legal capacity) untuk mengajukan klaim gantirugi terhadap pemerintah de jure atau de facto yanq bertanggung jawab atau tidak.

Dalam memberikan pendapatnya mahkamah Internasional menguji kedudukan (status) PBB menurut hukum internasional dan menyatakan dalam kesimpulannya

in the opinion of the Court, the Organization was intended to exercise and enjoy, and is in fact exercising and enjoying functions and rights which can only be explained on the basis of the possession of a large measure of international personality and the capacity to operate upon an international plane . Accordingly, the Court has come to the conclusion that the Organization is an international person. That is not the same thing as saying that it is a State, which is certainly is not, or that its legal personality and rights and duties are the same as those of a State.

Still less is it the same thing as saying that it is “a super-State* whatever that expression may mean It does not even imply that all its rights and duties must be upon the international plane, any more that all the rights and duties of a State must be upon than plane What H does mean is that it is a subject of inter national law and capable of possessing international rights and duties, and that it has capacity to maintain its rights by bringing international claims
Dengan pendapat Mahkamah Internasional yang dinyatakan dalam Advisory Opinion di atas kedudukan PBB dan organisasi serupa yaitu Badan-badan Khusus (Specialized Agencies) PBB sebagai subjek hukum menurut hukum internasional tidak usah diragukan lagi.

Badan-badan Khusus (Specialized Agencies) PBB pada waktu ini ialah: 1.* International Telecommunications Union (ITU); 2. Universal Postal Union (UPU); 3. International Labor Organization (ILO); 4.' International Bank for Reconstruction and Development -(World Bank); 5. International Monetery Fund (IMF); 6. Food and Agriculture Organization (FAO); 7. International Civil Aviation Organization (ICAO,); 8. United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization (UNESCO); 9. World Health Organization (WHO); 10. World Meteorological Organization (WMO); 11. International Maritime Consultative Organization (IMCO); dan 12. International Atomic Energy Authority (IAEA)
Subjek Hukum internasional tentang Organisasi Internasional 4.5 5 Unknown Subjek Hukum internasional tentang Organisasi Internasional Kedudukan Organisasi Internasional sebagai subjek hukum internasional sekarang tidak diragukan lagi, walaupun pada mulanya belum ada kepastian mengenai hal ini. Organisasi Internasional sperti Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan Organisasi Buruh Indonesia (ILO) mempunyai hak dan kewajiban yang ditetapkan dalam Kedudukan Organisasi Internasional sebagai subjek hukum internasional sekarang tidak diragukan lagi, walaupun pada mulanya belum ada kep...


No comments:

Post a Comment

Aturan Berkomentar :

1. Menggunakan bahasa yang sopan
2. Dilarang Berkomentar spam, flood, junk, iklan, sara, sex dsb.(Komentar Akan Saya Hapus)
3. Silahkan gunakan OpenID untuk mempermudah blogwalking

J-Theme