• About
  • Contact
  • Sitemap
  • Privacy Policy

Makalah tentang Subjek Hukum Internasional

 

BAB I
PENDAHULUAN

Makalah tentang Subjek Hukum Internasional
Seperti telah dikatakan walaupun kenyataan menunjukkan bahwa negara merupakan subjek hukum internasional yang terutama, negara dewasa ini tidak merupakan satu-satunya subjek hukum internasional.

Keadaan ini tidak lain disebabkan oleh berbagai perubahan yang telah terjadi dalam masyarakat internasional dari abad ke abad yang merupakan pencerminan masyarakat internasional dewasa ini. Anggapan bahwa negara adalah' satu-satunya subjek hukum internasional merupakan suatu anggapan yang wajar sekali dalam keadaan bahwa hubungan antamegara indentik dengan hubungan internasional. Istilah hukum antamegara yang hingga kini kadang-kadang masih dipergunakan orang, merupakan bukti bahwa anggapan ini masih ada penganutnya.

Seperti juga persoalan hukum internasional lain yan§ telah kita bicarakan sebelumnya, persoalan ini bisa kita tinjau secara teoretis, tetapi bisa pula kita tinjau secara praktis.

Secara teoretis dapat dikemukakan bahwa subjek hukum sebenarnya hanyalah negara. Perjanjian internasional seperti misalnya Konvensi-konvensi Palang  Merah tahun 1949.’) memberikan hak dan kewajiban tertentu. Hak dan kewajiban itu diberikan konvensi secara tidak langsung kepada orang perorangan (indivkktj melaiui negara-(nya) yang menjadi peserta konvensi itu.

Melalui konstruksi demikian, banyak keadaan atau peristiwa individu menjadi subjek hukum internasional berdasarkan suatu konvensi dapat dikembalikan pada negara-(nya) yang menjadi peserta konvensi yang bersangkutan. Contoh konvensi demikian ialah Convention on the Settlement of Investment Disputes between States and Nationals of other• States dan The European Convention on Human Rights.2)

Pendirian yang mengatakan bahwa perjanjian internasional hanya beriaku dalam wilayah suatu negara yang menjadi pesertanya setelah diundangkannya undang-undang pelaksanaannya (implementing legislation) yang lazim dikenal dengan teori transformasi merupakan perwujudan lain dari teori bahwa hanya negara merupakan subjek hukum internasional dan sejalan dengan jalan pikiran apa yang kami uraikan di atas.

Berlawanan dengan teori di atas ada teori lain yang menyatakan kebalikannya secara sangat ekstrim yaitu bahwa sebenarnya individu merupakan subjek hukum yang sesungguhnya dari hukum internasional, karena dalam analisis terakhir individulah yang merupakan subjek segala hukum nasional maupun internasional.

Menurut teori ini yang dikemukakan oleh Hans Kelsen dalam bukunya Principles of Internasional Law dengan logika dan analisis yang sukar dibantah, apa yang dinamakan hak dan kewajiban negara sebenarnya adalah hak dan kewajiban semua manusia yang merupakan anggota masyarakat yang mengorganisir dirinya dalam negara itu. Datam pandangan teori Kelsen ini negara tidak lain dari suatu konstruksi yuridis yang tidak akan mungkin tanpa manusia-manusia anggota masyarakat negara itu.)

Sebagaimana biasa dalam suatu adu pendapat antara dua sudut pandangan atau teori, kedua-duanya masing-masing ada bahkan banyak benarnya. Namun, sebaliknya, apabila mau dapat pula dibuktikan bahwa masing-masing teori ada kelemahannya Bahaya suatu pembahasan teoretis yang terlalu konsekuen ialah bahwa fakta atu kenyataan sering hendak dicocokkan atau dipaksakan cocok dengan dalil yang hendak dibuktikan.

Lain halnya dengan suatu pendekatan praktis yang berpangkal tolak pada kenyataan yang ada, baik kenyataan mengenai keadaan masyarakat internasional pada masa sekarang maupun hukum yang mengaturnya. Fakta atau kenyataan yang ada bisa timbul karena sejarah atau karena desakan kebutuhan perkembangan masyamkat hukum intemasionai, atau apabila ia merupakan suatu fakta hukum bisa juga ada karena memang diadakan oleh hukum sendiri. Bagi suatu pembahasan yang realistis dan wajar dan secara hukum dapat dipertanggungjawabkan adanya suatu kenyataan harus diakui dan diperhitungkan, asai saja diingat bahwa adanya fakta atau suatu kenyataan belaka belum dengan sendirinya menimbulkan hukum.

Yang penting dan harus menjadi pangkal tolak bagi pembahasan soal subjek hukum intemasionai itu ialah pengertian subjek hukum intemasionai itu sendiri.

Dalam arti yang sebenarnya subjek hukum internasional adalah pemegang (segala) hak dan kewajiban menurut hukum intemasionai. Kalau mau subjek hukum internasional demikian dapat kita sebut subjek hukum internasional penuh. Negara merupakan subjek hukum internasional dalam arti ini.

Di samping itu, dalam arti yang lebih luas dan lebih luwes (flexible) pengertian subjek hukum internasional ini mencakup pula keadaan bahwa yang dimiliki itu hanya hak dan kewajiban yang terbatas. Misalnya, kewenangan mengadakan penuntutan hak yang diberikan oleh hukum internasional di muka pengadilan berdasarkan suatu konvensi. Contoh subjek hukum internasional dalam arti terbatas demikian adalah orang perorangan {individu).

Di antara dua kutub yang ekstrim ini terdapat berbagai macam subjek hukum internasional yang memperoleh kedudukannya berdasarkan hukum kebiasaan internasional karena perkembangan sejarah.

Bagi pengamatan secara hukum positif tidak menjadi soal apa yang menjadi sumber hukum dari hak dan kewajiban itu.

Apabila kita melihat persoalan secara demikian hukum internasional mengenal subjek hukum internasional sebagai tersebut di Subjek Hukum internasional tentang Negara
Makalah tentang Subjek Hukum Internasional 4.5 5 Unknown Makalah tentang Subjek Hukum Internasional Seperti telah dikatakan walaupun kenyataan menunjukkan bahwa negara merupakan subjek hukum internasional yang terutama, negara dewasa ini tidak merupakan satu-satunya subjek hukum internasional. Keadaan ini tidak lain disebabkan oleh berbagai perubahan yang telah terjadi dalam masyarakat internasional dari abad ke abad yang merupakan pencerminan masyarakat internasional dewasa ini. Anggapan bahwa negara adalah' satu-satunya subjek hukum internasional merupakan suatu anggapan yang wajar sekali dalam keadaan bahwa hubungan antamegara indentik dengan hubungan internasional. Istilah hukum antamegara yang hingga kini kadang-kadang masih dipergunakan orang, merupakan bukti bahwa anggapan ini masih ada penganutnya. BAB I PENDAHULUAN Seperti telah dikatakan walaupun kenyataan menunjukkan bahwa negara merupakan subjek hukum internasional yang te...


No comments:

Post a Comment

Aturan Berkomentar :

1. Menggunakan bahasa yang sopan
2. Dilarang Berkomentar spam, flood, junk, iklan, sara, sex dsb.(Komentar Akan Saya Hapus)
3. Silahkan gunakan OpenID untuk mempermudah blogwalking

J-Theme