Hak asasi manusia adalah hak dasar atau pokok yang dibawa manusia sejak lahir sebagai anugrah Tuhan Yang Maha Esa, merupakan kebutuhan dasar yang harus ada, bersifat abadi, dan menjadi dasar hak dan kewajiban dari berbagai aspek kehidupan. Hak asasi manusia (HAM) dikenal dengan beberapa istilah human rights (Inggris), droit de i'homme (Perancis), mensenrechten, grondrechten (Belanda). Apabila istilah-istilah tersebut di atas diterjemahkan dalam bahasa Indonesia menjadi hak asasi manusia dan secara harfiah, rights, droit, dan recht (en) mengandung arti hak, dan human, de I'homme, mensen diartikan manusia. Dengan demikian, hak asasi manusia merupakan hak dasar yang melekat pada diri manusia sebagai karunia Tuhan Yang Maha Kuasa, bersifat kodrati yang tanjaa hak itu seorang tidak dapat hidup layak sebagai-manusia. ^ Dalam kesempatan yang lain Sri Soemantri Martosoewignjo, mengatakan bahwa hak asasi manusia adalah hak dasar yang melekat pada jati diri manusia secara kodrati dan universal, berfungsi menjaga integritas keberadaannya, berkaitan dengan hak atas hidup dan kehidupan, keselamatan, keamanan, kemerdekaan, keadilan, kebersamaan, dan kesejahteraan sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa yang tidak boleh diabaikan dan dirampas oleh siapapun. Perkembangan berikutnya, hak asasi manusia dapat dibedakan menjadi dua, yaitu: pertama, hak asasi manusia yang kodrati sebagai anugrah Tuhan dan kedua, hak asasi manusia yang lahir dari pergaulan sosial masyarakat.
Asal mula sejarah hak asasi manusia berasal dari Eropah Barat, khususnya Inggris, yang diawali dengan lahirnya Magna Charta 1215, yang di dalamnya terdapat hak para bangsawan yang harus dihormati oleh raja Inggris. Raja tidak boleh bertindak sewenang-wenang dan untuk tindakan-tindakan tertentu, raja harus minta persetujuan para bangsawan. Prinsip-prinsip yang terkandung dalam Magna Charta 1215 merupakan suatu kemenangan dan merupakan inspirasi untuk pengakuan hak asasi manusia, sebab hak-hak kelompok tertentu telah diakui oleh penguasa saat itu.
Tahap-tahap perkembangan sejarah hak asasi manusia di Inggris yang dimulai dengan lahirnya Magna Charta 1215, Petition of Right 1627, Habeas Corpus Act 1640, dan Bill of Right 1689. Meskipun banyak ahli menyatakan bahwa dapat menelusuri kronologis perkembangan konsep hak asasi manusia dari yang sederhana sampai kepada filsafat Stoa, akan tetapi tampak jelas asal usul konsep hak asasi manusia yang modern dapat dijumpai dalam revolusi Inggris 1688, revolusi Amerika Serikat 1776, dan revolusi Perancis 1789.
Magna Charta 1215, sering dianggap sebagai cikal bakal lahirnya hak asasi manusia. Piagam ini sesungguhnya hanyalah kompromi pembagian kekuasan antara Raja John dan para bangsawannya dan baru belakangan kata-kata dalam piagam tersebut memperoleh makna lebih luas, setelah lahirnya Bill of Right 1 689 yang melindungi hak-hak atau kebebasan individu. Istilah Bill of Right 1689, yang sebenarnya memiliki judul: An Act Declaring the Right and Liberties of the Subject and Setting the Succession of the Crown (Akta deklarasi hak dan kebebasan rakyat dan tatacara suksesi Raja).167 Hal ini merupakan hasil perjuangan Parlemen melawan pemerintah raja-raja Stuart yang sewenang-wenang. Piagam ini disahkan setelah raja James II dipaksa turun tahta dan William III dan Mary II naik tahta, menyusul revolusi gemilang (Glorious Revolution 1688), yahg dideklarasikan dari undang-undang yang telah ada dan bukan merupakan undang-undang yang baru. Menundukkan Monarki di bawah kekuasaan Parlemen, dengan menyatakan bahwa kekuasaan raja untuk membekukan dan memberlakukan, seperti yang dilakukan oleh raja adalah tidak sah. Undang-undang ini juga melarang pungutan pajak, pasukan pemelihara keamanan oleh raja tanpa persetujuan Parlemen.
Perkembangan berikutnya dengan munculnya revolusi Amerika Serikat (1776) dan revolusi Perancis (1789). Kedua revolusi abad ke-18 tersebut, besar sekali pengaruhnya terhadap perkembangan HAM. Revolusi Amerika Serikat menuntut adanya hak bagi setiap orang untuk hidup merdeka, dalam hal ini hidup bebas dari kekuasaan Inggris. Revolusi Amerika ini melahirkan The Virginia Bill of Right, yang menegaskan bahwa setiap manusia berhak untuk menikmati hidup, kebebasan, dan mengupayakan kebahagiaan (life, liberty, the pursuit of happiness). Dokumen yang dilahirkan dari revolusi Amerika Serikat, bertolak dari pandangan bahwa para penguasa adalah manusia dan karena itu dapat terbawa nafsu kekuasaan.
Pada tahun 1789 meletusnya revolusi Perancis, yang bertujuan untuk membebaskan warga negara dari penindasan kekuasan mutlak raja Louis XVI. Revolusi ini melahirkan Decralation des Droit del'homme et du Citoyen. Dokumen tersebut bertolak dari pandangan bahwa manusia adalah baik dan karena itu harus hidup bebas. Orang-orang lahir dan tinggal bebas dan sama dihadapan hukum (Les Hommes naissent et demeurent /ibres etegaux en droits). Hak-hak itu meliputi, kebebasan, keamanan, dan perjuangan melawan penjajahan. Pada tahun 1917 lahir pula deklarasi tentang hak-hak rakyat yang dikenal dengan revolusi Bolshewik di Rusia. Deklarasi ini merupakan perjuangan kaum komunis dibawah pimpinan Lenin, yang memperjuangkan hak-hak rakyat yang berkarya dan yang diperas.
Menurut Mariam Budiardjo, hak-hak asasi yang dirumuskan pada abad ke-17 dan 18 dipengaruhi oleh gagasan hukum alam (natura! law), seperti yang dirumuskan oleh John Locke (1632-1714) dan Rousseau (1712-1778) yang hanya terbatas pada hak-hak politik saja, seperti persamaan hak, hak atas kebebasan, dan hak untuk memilih. Akan tetapi dalam abad ke-20, hak-hak politik ini dianggap kurang sempurna dan mulailah dicetuskan beberapa hak lain yang lebih luas ruang lingkupnya.168
Franklin D. Roosevelt (1882-1945), menyebutkan empat hak yang penting dan disebut sebagai empat kebebasan pokok manusia, yaitu: (1). Freedom of specht. (2). Freedom of Religion. (3). Freedom from want. (4). Freedom of fear.169 Di negara-negara sosialis, menurut Sergius Hessen ditemukan tiga macam pengakuan hak asasi manusia, yaitu: (1). Hak untuk memperoleh pekerjaan (right to a job). (2). Hak untuk memperoleh pendidikan (right to education). (3). Hak untuk hidup sebagai manusia (right to Human Existence).170
Konstitusi sebagai rumusan dari suatu cita-cita politik tertinggi, sekaligus merupakan fundamen bagi penyelenggaraan negara dan salah satu materi muatannya hak asasi manusia. Hak asasi manusia yang berkembang pada abad ke-17 sampai abad ke-19 dipengaruhi oleh gagasan hukum kodrat dari John Locke dan J.J. Rousseau disatu pihak dan dilain pihak sebagai resultan dari reaksi sistem pemerintahan yang absolut. Setelah revolusi Inggris, Amerika dan Perancis, HAM menjadi penting, hal ini diikuti dengan lahirnya Universal Declaration of Human Right 1948.
Dengan lahirnya Universal Declaration of Human Right (UDHR) 1948, yang merupakan puncak pengakuan HAM secara Internasional dan mempengaruhi konstitusi negara-negara yang lahir setelah itu, seperti dimuatnya HAM dalam konstitusi Republik Indonesia Serikat (KRIS) 1949 dan UUDS 1950. Piagam UDHR memuat berbagai hak dasar yang melekat pada manusia, antara lain: Orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak-hak yang sama (Pasal 1 UDHR), hak untuk hidup, hak atas kebebasan, dan atas keselamatan pribadi (Pasal 3 UDHR), hak-hak ekonomi sosial dan budaya (Pasal 22 - 27 UDHR).
Pada awalnya hak asasi manusia hanya mencakup hak hidup, kebebasan, dan kesamaan, dalam perkembangannya dapat dibagi,171 sebagai berikut :
1. Personal Rights, yaitu hak asasi pribadi yang meliputi: kebebasan menyatakan pendapat, memeluk agama, dan beraktivitas.
2. Property Rights, yaitu hak asasi ekonomi untuk memiliki sesuatu memperalihkannya seperti .membeli dan menjual serta memanfaatkannya.
3. The Rights of Legai Equality, yaitu hak asasi untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan.
4. Social and Culture Rights, yaitu hak asasi sosial dan kebudayaan, seperti hak untuk memilih pendidikan dan mengembangkan kebudayaan.
5. Procedural Rights, yaitu hak asasi untuk mendapatkan perlakuan tatacara peradilan dan perlindungan, seperti peraturan dalam hal jsenangkapan, penggeledahan, dan peradilan.
John Locke sebagai pendukung hak kodrati, berargumentasi bahwa individu dikaruniai oleh alam, hak inheren atas kehidupan, kebebasan, dan harta yang merupakan milik mereka sendiri dan tidak dapat dipindahkan atau dicabut oleh negara. Tetapi, John Locke mempostulatkan bahwa untuk menghindari ketidakpastian hidup dalam alam ini, umat manusia telah mengambil bagian dalam suatu kontrak sosial, yang dengan itu penggunaan hak mereka yang tidak dapat dicabut itu diserahkan kepada penguasa negara. Apabila penguasa negara memutuskan kontrak sosial itu dengan melanggar hak-hak kodrati individu, maka rakyat itu bebas untuk menyingkirkan sang penguasa dan menggantikan dengan suatu pemerintahan yang bersedia menghormati hak-hak rakyat.
Dengan menggunakan teori kontrak sosial dan pandangan hak kodrat John Locke, menampakkan dua hal,1 2 sebagai berikut: (1). Individu adalah makhluk otonom yang mampu melakukan pilihan. (2). Keabsahan pemerintah tidak hanya tergantung kepada kehendak rakyat, tetapi juga pada kemauan dan kemampuan pemerintah untuk melindungi hak-hak kodrat individu.
Ahli ekonomi Adam Smith yang mendasarkan pemikirannya pada hukum kodrat, membedakan tiga macam hak,173 sebagai berikut :
(1) . Hak yang melekat pada seseorang sebagai manusia, hak
kelompok ini berkaitan dengan tiga aspek kerugian, yaitu : kerugian yang menyangkut pribadi, nama baik, dan hak milik. Hak dalam kelompok ini dianggap sebagai hak luhur, hukum keadilan yang paling luhur dan pelanggarannya dikenakan hukuman yang paling berat adalah hukum yang menjamin kehidupan dan pribadi sesama kita, berikutnya adalah menjamin hak milik pribadi, akhirnya hukum yang menjamin dan dikenal sebagai hak personal (hak dimilikinya karena ada kontrak dengan orang lain).
(2) . Hak yang melekat pada seseorang sebagai anggota sua-
tu keluarga, hak kelompok kedua ini berkaitan dengan kerugian yang terjadi dalam hubungan antara suami-istri, orang tua, dan anak dan antara tuan dan hamba.
(3) . Hak yang melekat pada seseorang sebagai warga negara
suatu negara, sebagai warga negara dan sebagai penguasa.
Rujukan historis hak asasi manusia menunjukkan betapa erat kaitan antara perkembangan paham hak asasi dengan perjuangan berbagai golongan yang diperlakukan dengan tidak adil. Berkaitan dengan itu yang mewarnai perspektif hak asasi manusia, dilihat dari sifat dan arah perkembangan dapat dikelompokkan,174 sebagai berikut :
1. Hak asasi negatif (liberal), hakikatnya memperjuangkan untuk melindungi kehidupan pribadi manusia terhadap campur tangan negara dan kekuatan sosial lainnya. Hak asasi itu berdasarkan kebebasan dan hak individu untuk mengurus diri sendiri dan oleh sebab itu juga disebut hak-hak kebebasan atau disebut negatif dalam arti logis, hak ini hanya dapat dirumuskan dengan kata tidak. Dasar etis hak asasi negatif ini adalah agar otonomi setiap orang atas dirinya sendiri dihormati. Disini termasuk hak atas hidup, hak untuk mengurus rumah tangga, kebutuhan jasmani, kebebasan bergerak, perlindungan terhadap hak milik, memilih pekerjaan dan tempat tinggal, hak kebebasan beragama, kebebasan berpikir, kebebasan untuk berkumpul dan berserikat.
2. Hak asasi aktif (demokrasi), hak demokratis yang diperjuangkan o,leh kaum liberal dan republican. Dasarnya adalah keyakinan akan kedaulatan rakyat yang menuntut agar rakyat memerintah diri sendiri dan setiap pemerintah berada di bawah kekuasaan rakyat. Hak ini disebut aktif, karena merupakan hak atas suatu aktivitas manusia, yaitu hak untuk ikut menentukan perkembangan masyarakat.
3. Hak asasi positif, kalau dalam hak asasi negatif menghalau campur tangan negara dalam urusan pribadi manusia, sebaliknya hak positif justru menuntut prestasi-prestasi tertentu dari negara. Adanya pelayanan yang wajib diberikan oleh negara kepada masyarakat, yaitu hak utama adalah hak perlindungan hukum, perlakuan yang sama di depan hukum, agar hak suatu pelanggaran terhadap hak-hak yang dimiliki tidak dibiarkan, dan hak-hak untuk menjamin keadilan dalam pengadilan. Paham ini didasarkan pada suatu anggapan bahwa negara bukan tujuan pada diri sendiri, melainkan merupakan lembaga yang dicipta-kan dan dipelihara oleh masyarakat untuk memberikan pelayanan-pelayanan tertentu.
4. Hak asasi sosial, merupakan perluasan paham tentang kewajiban negara sebagai hasil kesadaran yang tumbuh pada kaum buruh dalam perjuangan melawan kaum borjuasi untuk memperoleh hasil kerja mereka yang wajar. Hak asasi sosial biasanya disebut sebagai hak jaminan sosial, hak atas pekerjaan, pilihan tempat kerja, syarat kerja yang memadai, atas upah yang wajgr, atas perlindungan terhadap pengangguran, hak untuk membentuk serikat pekerja, hak atas pendidikan dan kesehatan.
Tahap-tahap perkembangan sejarah hak asasi manusia di Inggris yang dimulai dengan lahirnya Magna Charta 1215, Petition of Right 1627, Habeas Corpus Act 1640, dan Bill of Right 1689. Meskipun banyak ahli menyatakan bahwa dapat menelusuri kronologis perkembangan konsep hak asasi manusia dari yang sederhana sampai kepada filsafat Stoa, akan tetapi tampak jelas asal usul konsep hak asasi manusia yang modern dapat dijumpai dalam revolusi Inggris 1688, revolusi Amerika Serikat 1776, dan revolusi Perancis 1789.
Magna Charta 1215, sering dianggap sebagai cikal bakal lahirnya hak asasi manusia. Piagam ini sesungguhnya hanyalah kompromi pembagian kekuasan antara Raja John dan para bangsawannya dan baru belakangan kata-kata dalam piagam tersebut memperoleh makna lebih luas, setelah lahirnya Bill of Right 1 689 yang melindungi hak-hak atau kebebasan individu. Istilah Bill of Right 1689, yang sebenarnya memiliki judul: An Act Declaring the Right and Liberties of the Subject and Setting the Succession of the Crown (Akta deklarasi hak dan kebebasan rakyat dan tatacara suksesi Raja).167 Hal ini merupakan hasil perjuangan Parlemen melawan pemerintah raja-raja Stuart yang sewenang-wenang. Piagam ini disahkan setelah raja James II dipaksa turun tahta dan William III dan Mary II naik tahta, menyusul revolusi gemilang (Glorious Revolution 1688), yahg dideklarasikan dari undang-undang yang telah ada dan bukan merupakan undang-undang yang baru. Menundukkan Monarki di bawah kekuasaan Parlemen, dengan menyatakan bahwa kekuasaan raja untuk membekukan dan memberlakukan, seperti yang dilakukan oleh raja adalah tidak sah. Undang-undang ini juga melarang pungutan pajak, pasukan pemelihara keamanan oleh raja tanpa persetujuan Parlemen.
Perkembangan berikutnya dengan munculnya revolusi Amerika Serikat (1776) dan revolusi Perancis (1789). Kedua revolusi abad ke-18 tersebut, besar sekali pengaruhnya terhadap perkembangan HAM. Revolusi Amerika Serikat menuntut adanya hak bagi setiap orang untuk hidup merdeka, dalam hal ini hidup bebas dari kekuasaan Inggris. Revolusi Amerika ini melahirkan The Virginia Bill of Right, yang menegaskan bahwa setiap manusia berhak untuk menikmati hidup, kebebasan, dan mengupayakan kebahagiaan (life, liberty, the pursuit of happiness). Dokumen yang dilahirkan dari revolusi Amerika Serikat, bertolak dari pandangan bahwa para penguasa adalah manusia dan karena itu dapat terbawa nafsu kekuasaan.
Pada tahun 1789 meletusnya revolusi Perancis, yang bertujuan untuk membebaskan warga negara dari penindasan kekuasan mutlak raja Louis XVI. Revolusi ini melahirkan Decralation des Droit del'homme et du Citoyen. Dokumen tersebut bertolak dari pandangan bahwa manusia adalah baik dan karena itu harus hidup bebas. Orang-orang lahir dan tinggal bebas dan sama dihadapan hukum (Les Hommes naissent et demeurent /ibres etegaux en droits). Hak-hak itu meliputi, kebebasan, keamanan, dan perjuangan melawan penjajahan. Pada tahun 1917 lahir pula deklarasi tentang hak-hak rakyat yang dikenal dengan revolusi Bolshewik di Rusia. Deklarasi ini merupakan perjuangan kaum komunis dibawah pimpinan Lenin, yang memperjuangkan hak-hak rakyat yang berkarya dan yang diperas.
Menurut Mariam Budiardjo, hak-hak asasi yang dirumuskan pada abad ke-17 dan 18 dipengaruhi oleh gagasan hukum alam (natura! law), seperti yang dirumuskan oleh John Locke (1632-1714) dan Rousseau (1712-1778) yang hanya terbatas pada hak-hak politik saja, seperti persamaan hak, hak atas kebebasan, dan hak untuk memilih. Akan tetapi dalam abad ke-20, hak-hak politik ini dianggap kurang sempurna dan mulailah dicetuskan beberapa hak lain yang lebih luas ruang lingkupnya.168
Franklin D. Roosevelt (1882-1945), menyebutkan empat hak yang penting dan disebut sebagai empat kebebasan pokok manusia, yaitu: (1). Freedom of specht. (2). Freedom of Religion. (3). Freedom from want. (4). Freedom of fear.169 Di negara-negara sosialis, menurut Sergius Hessen ditemukan tiga macam pengakuan hak asasi manusia, yaitu: (1). Hak untuk memperoleh pekerjaan (right to a job). (2). Hak untuk memperoleh pendidikan (right to education). (3). Hak untuk hidup sebagai manusia (right to Human Existence).170
Konstitusi sebagai rumusan dari suatu cita-cita politik tertinggi, sekaligus merupakan fundamen bagi penyelenggaraan negara dan salah satu materi muatannya hak asasi manusia. Hak asasi manusia yang berkembang pada abad ke-17 sampai abad ke-19 dipengaruhi oleh gagasan hukum kodrat dari John Locke dan J.J. Rousseau disatu pihak dan dilain pihak sebagai resultan dari reaksi sistem pemerintahan yang absolut. Setelah revolusi Inggris, Amerika dan Perancis, HAM menjadi penting, hal ini diikuti dengan lahirnya Universal Declaration of Human Right 1948.
Dengan lahirnya Universal Declaration of Human Right (UDHR) 1948, yang merupakan puncak pengakuan HAM secara Internasional dan mempengaruhi konstitusi negara-negara yang lahir setelah itu, seperti dimuatnya HAM dalam konstitusi Republik Indonesia Serikat (KRIS) 1949 dan UUDS 1950. Piagam UDHR memuat berbagai hak dasar yang melekat pada manusia, antara lain: Orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak-hak yang sama (Pasal 1 UDHR), hak untuk hidup, hak atas kebebasan, dan atas keselamatan pribadi (Pasal 3 UDHR), hak-hak ekonomi sosial dan budaya (Pasal 22 - 27 UDHR).
Pada awalnya hak asasi manusia hanya mencakup hak hidup, kebebasan, dan kesamaan, dalam perkembangannya dapat dibagi,171 sebagai berikut :
1. Personal Rights, yaitu hak asasi pribadi yang meliputi: kebebasan menyatakan pendapat, memeluk agama, dan beraktivitas.
2. Property Rights, yaitu hak asasi ekonomi untuk memiliki sesuatu memperalihkannya seperti .membeli dan menjual serta memanfaatkannya.
3. The Rights of Legai Equality, yaitu hak asasi untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan.
4. Social and Culture Rights, yaitu hak asasi sosial dan kebudayaan, seperti hak untuk memilih pendidikan dan mengembangkan kebudayaan.
5. Procedural Rights, yaitu hak asasi untuk mendapatkan perlakuan tatacara peradilan dan perlindungan, seperti peraturan dalam hal jsenangkapan, penggeledahan, dan peradilan.
John Locke sebagai pendukung hak kodrati, berargumentasi bahwa individu dikaruniai oleh alam, hak inheren atas kehidupan, kebebasan, dan harta yang merupakan milik mereka sendiri dan tidak dapat dipindahkan atau dicabut oleh negara. Tetapi, John Locke mempostulatkan bahwa untuk menghindari ketidakpastian hidup dalam alam ini, umat manusia telah mengambil bagian dalam suatu kontrak sosial, yang dengan itu penggunaan hak mereka yang tidak dapat dicabut itu diserahkan kepada penguasa negara. Apabila penguasa negara memutuskan kontrak sosial itu dengan melanggar hak-hak kodrati individu, maka rakyat itu bebas untuk menyingkirkan sang penguasa dan menggantikan dengan suatu pemerintahan yang bersedia menghormati hak-hak rakyat.
Dengan menggunakan teori kontrak sosial dan pandangan hak kodrat John Locke, menampakkan dua hal,1 2 sebagai berikut: (1). Individu adalah makhluk otonom yang mampu melakukan pilihan. (2). Keabsahan pemerintah tidak hanya tergantung kepada kehendak rakyat, tetapi juga pada kemauan dan kemampuan pemerintah untuk melindungi hak-hak kodrat individu.
Ahli ekonomi Adam Smith yang mendasarkan pemikirannya pada hukum kodrat, membedakan tiga macam hak,173 sebagai berikut :
(1) . Hak yang melekat pada seseorang sebagai manusia, hak
kelompok ini berkaitan dengan tiga aspek kerugian, yaitu : kerugian yang menyangkut pribadi, nama baik, dan hak milik. Hak dalam kelompok ini dianggap sebagai hak luhur, hukum keadilan yang paling luhur dan pelanggarannya dikenakan hukuman yang paling berat adalah hukum yang menjamin kehidupan dan pribadi sesama kita, berikutnya adalah menjamin hak milik pribadi, akhirnya hukum yang menjamin dan dikenal sebagai hak personal (hak dimilikinya karena ada kontrak dengan orang lain).
(2) . Hak yang melekat pada seseorang sebagai anggota sua-
tu keluarga, hak kelompok kedua ini berkaitan dengan kerugian yang terjadi dalam hubungan antara suami-istri, orang tua, dan anak dan antara tuan dan hamba.
(3) . Hak yang melekat pada seseorang sebagai warga negara
suatu negara, sebagai warga negara dan sebagai penguasa.
Rujukan historis hak asasi manusia menunjukkan betapa erat kaitan antara perkembangan paham hak asasi dengan perjuangan berbagai golongan yang diperlakukan dengan tidak adil. Berkaitan dengan itu yang mewarnai perspektif hak asasi manusia, dilihat dari sifat dan arah perkembangan dapat dikelompokkan,174 sebagai berikut :
1. Hak asasi negatif (liberal), hakikatnya memperjuangkan untuk melindungi kehidupan pribadi manusia terhadap campur tangan negara dan kekuatan sosial lainnya. Hak asasi itu berdasarkan kebebasan dan hak individu untuk mengurus diri sendiri dan oleh sebab itu juga disebut hak-hak kebebasan atau disebut negatif dalam arti logis, hak ini hanya dapat dirumuskan dengan kata tidak. Dasar etis hak asasi negatif ini adalah agar otonomi setiap orang atas dirinya sendiri dihormati. Disini termasuk hak atas hidup, hak untuk mengurus rumah tangga, kebutuhan jasmani, kebebasan bergerak, perlindungan terhadap hak milik, memilih pekerjaan dan tempat tinggal, hak kebebasan beragama, kebebasan berpikir, kebebasan untuk berkumpul dan berserikat.
2. Hak asasi aktif (demokrasi), hak demokratis yang diperjuangkan o,leh kaum liberal dan republican. Dasarnya adalah keyakinan akan kedaulatan rakyat yang menuntut agar rakyat memerintah diri sendiri dan setiap pemerintah berada di bawah kekuasaan rakyat. Hak ini disebut aktif, karena merupakan hak atas suatu aktivitas manusia, yaitu hak untuk ikut menentukan perkembangan masyarakat.
3. Hak asasi positif, kalau dalam hak asasi negatif menghalau campur tangan negara dalam urusan pribadi manusia, sebaliknya hak positif justru menuntut prestasi-prestasi tertentu dari negara. Adanya pelayanan yang wajib diberikan oleh negara kepada masyarakat, yaitu hak utama adalah hak perlindungan hukum, perlakuan yang sama di depan hukum, agar hak suatu pelanggaran terhadap hak-hak yang dimiliki tidak dibiarkan, dan hak-hak untuk menjamin keadilan dalam pengadilan. Paham ini didasarkan pada suatu anggapan bahwa negara bukan tujuan pada diri sendiri, melainkan merupakan lembaga yang dicipta-kan dan dipelihara oleh masyarakat untuk memberikan pelayanan-pelayanan tertentu.
4. Hak asasi sosial, merupakan perluasan paham tentang kewajiban negara sebagai hasil kesadaran yang tumbuh pada kaum buruh dalam perjuangan melawan kaum borjuasi untuk memperoleh hasil kerja mereka yang wajar. Hak asasi sosial biasanya disebut sebagai hak jaminan sosial, hak atas pekerjaan, pilihan tempat kerja, syarat kerja yang memadai, atas upah yang wajgr, atas perlindungan terhadap pengangguran, hak untuk membentuk serikat pekerja, hak atas pendidikan dan kesehatan.
No comments:
Post a Comment
Aturan Berkomentar :
1. Menggunakan bahasa yang sopan
2. Dilarang Berkomentar spam, flood, junk, iklan, sara, sex dsb.(Komentar Akan Saya Hapus)
3. Silahkan gunakan OpenID untuk mempermudah blogwalking