Secara alamiah, benda adalah segala sesuatu yang dapat menempati ruang (pengertian teknis), dalam arti yuridis benda (zaak) adalah segala sesuatu yang dapat dihaki oleh orang.175 Jika perkataan benda dipakai dalam arti kekayaan, maka perkataan itu meliputi: barang-barang yang tak dapat terlihat, seperti hak-hak piutang, penagihan, penghasilan, dan hak milik intelektual. Benda, khususnya tanah diartikan sebagai permukaan bumi yang mempunyai besaran, batas, letak, dan arah.
Hak kebendaan (zakelijk recht) adalah suatu hak yang memberikan kekuasaan langsung terhadap suatu benda, yang dapat dipertahankan terhadap setiap orang. Dalam ilmu hukum telah membagi .hak-hak manusia atas kebendaan dan hak-hak perseorangan. Hak kebendaan adalah hak memberikan kekuasaan atas suatu benda, sedangkan hak perorangan (persoonlijkrecht) memberikan suatu tuntutan atau penagihan terhadap seseorang. Dengan demikian, hak kebendaan dapat dipertahankan terhadap setiap orang yang melanggar hak itu. Hak perseorangan hanya dapat dipertahankan terhadap sementara orang orang tertentu saja atau terhadap suatu pihak. Pembagian hak tersebut berasal dari hukum Romawi. Orang Romawi telah lama membagi hak penuntutan dalam dua macam, yaitu actions in rem (penuntutan kebendaan) dan actions in personam (penuntutan perseorangan).
Hak milik, khususnya hak milik atas tanah merupakan bagian dari hukum benda dan membicarakan masalah hak milik, tidak bisa lepas dari wujud barang atau benda dengan pemiliknya. Dengan demikian penting arti kepemilikan, sehingga perlu dicarikan dasar pemikirannya, agar setiap orang bisa mengembangkan apa yang menjadi miliknya dan orang lain bersikap hormat terhadap milik para individu. Dalam mengkaji hak milik, mau tidak mau harus mengungkapkan dasar pemikiran dari John Locke mengenai ajaran tentang hak milik.
Penggunaan istilah milik pribadi (property) dari John Locke mempunyai dua arti, yaitu secara umum dan khusus. Secara umum hak milik pribadi menyangkut hak atas hidup, hak atas kebebasan jasmaniah, dan hak atas milik pribadi. Sedangkan secara khusus atau sempit milik pribadi sama artinya dengan tanah.176 Latar belakang pemikiran John Locke terhadap konsep dasar hak milik pribadi, untuk membantah teori yang diajukan oleh Robert Filmer (1588-1653) bahwa raja adalah bapak dari anak-anaknya, yang memerintah dengan sewenang-wenang, ia membela tuntutan moral dari monarki absolut dengan argumentasi bahwa Tuhan tidak dapat dibantah, sebagai bapak yang kekuasaannya mengatasi anak-anaknya, yang bersifat paternalistis, dan politis. Dialah pemilik alam semesta ini, sedangkan anak-anaknya adalah milik dan warga bapak mereka.
Menurut Robert Filmer monarki memiliki kekuasaan yang sewenang-wenang dan absolut yang mengatasi rakyat mereka. Rakyat adalah milik pribadi sang raja. Kekuasaan raja yang demikian itu diberikan oleh Tuhan. Pandangan ini didasarkan kepada keyakinan bahwa Tuhan telah memberikan tanah ke-pada Adam dan keturunannya. Kemudian Nuh bertindak sebagai raja dan pemilik dari semua hal yang masih bisa diselamatkan. Pandangan, ini berorientasi kepada otoritas monarki abad ke-17 yang merupakan warisan berasal dari Adam. Sayangnya otoritas tersebut digunakan dengan sewenang-wenang dan absolut, untuk mengontrol rakyat dan hak milik mereka. Kemudian kekuasaan politik berasal dari kewibawaan orang tua kepada anak-anaknya, dimana kepala suku dianggap sebagai pewaris kekuasaan Adam atau setidak-tidaknya hak alamiah seorang raja sama dengan hak kodrat seorang ayah. Oleh karenanya, anak tidak pernah bebas dari kekuasaan ayah bahkan sampai anak itu menjadi dewasa dan orang tua sudah tua.177
John Locke menolak argumen yang diajukan oleh Robert Filmer tersebut, tidak ada hal yang membuktikan bahwa Charles I (1600-1649) dan Charles II (1600-1685) merupakan ahli waris Adam, la mengharuskan seorang raja itu memerintah berdasarkan atas hukum. Berkaitan dengan hak milik sebagaimana dikemukakan oleh John Locke tersebut, yang lebih menarik adalah setiap pembelaannya melawan Robert Filmer adalah menuntut pembedaan otoritas hak milik yang tidak sama dengan kekuasaan politik.
John Locke menolak pendapat Robert Filmer dengan argumentasi bahwa Tuhan tidak memberikan kepada Adam kekuasaan yang sewenang-wenang dan absolut kepada keturunannya di dunia. Tuhan adalah pribadi rasional yang memberikan kemampuan yang secukupnya, kepada manusia untuk melaksanakan kehendak-Nya. Anugrah ini biasanya ditafsirkan oleh manusia sebagai kekuasaannya. Sayangnya kekuasaan ini sering disalahgunakan. Ada keinginan manusia yang kejam, yaitu mengakui dirinya sebagai pemilik kekuasa-nn absolut. Apa yang diperoleh Adam dari Tuhan adalah hak untuk menguasai alam dan memerintah kepada keturunannya secara bijaksana.
Hak kebendaan (zakelijk recht) adalah suatu hak yang memberikan kekuasaan langsung terhadap suatu benda, yang dapat dipertahankan terhadap setiap orang. Dalam ilmu hukum telah membagi .hak-hak manusia atas kebendaan dan hak-hak perseorangan. Hak kebendaan adalah hak memberikan kekuasaan atas suatu benda, sedangkan hak perorangan (persoonlijkrecht) memberikan suatu tuntutan atau penagihan terhadap seseorang. Dengan demikian, hak kebendaan dapat dipertahankan terhadap setiap orang yang melanggar hak itu. Hak perseorangan hanya dapat dipertahankan terhadap sementara orang orang tertentu saja atau terhadap suatu pihak. Pembagian hak tersebut berasal dari hukum Romawi. Orang Romawi telah lama membagi hak penuntutan dalam dua macam, yaitu actions in rem (penuntutan kebendaan) dan actions in personam (penuntutan perseorangan).
Hak milik, khususnya hak milik atas tanah merupakan bagian dari hukum benda dan membicarakan masalah hak milik, tidak bisa lepas dari wujud barang atau benda dengan pemiliknya. Dengan demikian penting arti kepemilikan, sehingga perlu dicarikan dasar pemikirannya, agar setiap orang bisa mengembangkan apa yang menjadi miliknya dan orang lain bersikap hormat terhadap milik para individu. Dalam mengkaji hak milik, mau tidak mau harus mengungkapkan dasar pemikiran dari John Locke mengenai ajaran tentang hak milik.
Penggunaan istilah milik pribadi (property) dari John Locke mempunyai dua arti, yaitu secara umum dan khusus. Secara umum hak milik pribadi menyangkut hak atas hidup, hak atas kebebasan jasmaniah, dan hak atas milik pribadi. Sedangkan secara khusus atau sempit milik pribadi sama artinya dengan tanah.176 Latar belakang pemikiran John Locke terhadap konsep dasar hak milik pribadi, untuk membantah teori yang diajukan oleh Robert Filmer (1588-1653) bahwa raja adalah bapak dari anak-anaknya, yang memerintah dengan sewenang-wenang, ia membela tuntutan moral dari monarki absolut dengan argumentasi bahwa Tuhan tidak dapat dibantah, sebagai bapak yang kekuasaannya mengatasi anak-anaknya, yang bersifat paternalistis, dan politis. Dialah pemilik alam semesta ini, sedangkan anak-anaknya adalah milik dan warga bapak mereka.
Menurut Robert Filmer monarki memiliki kekuasaan yang sewenang-wenang dan absolut yang mengatasi rakyat mereka. Rakyat adalah milik pribadi sang raja. Kekuasaan raja yang demikian itu diberikan oleh Tuhan. Pandangan ini didasarkan kepada keyakinan bahwa Tuhan telah memberikan tanah ke-pada Adam dan keturunannya. Kemudian Nuh bertindak sebagai raja dan pemilik dari semua hal yang masih bisa diselamatkan. Pandangan, ini berorientasi kepada otoritas monarki abad ke-17 yang merupakan warisan berasal dari Adam. Sayangnya otoritas tersebut digunakan dengan sewenang-wenang dan absolut, untuk mengontrol rakyat dan hak milik mereka. Kemudian kekuasaan politik berasal dari kewibawaan orang tua kepada anak-anaknya, dimana kepala suku dianggap sebagai pewaris kekuasaan Adam atau setidak-tidaknya hak alamiah seorang raja sama dengan hak kodrat seorang ayah. Oleh karenanya, anak tidak pernah bebas dari kekuasaan ayah bahkan sampai anak itu menjadi dewasa dan orang tua sudah tua.177
John Locke menolak argumen yang diajukan oleh Robert Filmer tersebut, tidak ada hal yang membuktikan bahwa Charles I (1600-1649) dan Charles II (1600-1685) merupakan ahli waris Adam, la mengharuskan seorang raja itu memerintah berdasarkan atas hukum. Berkaitan dengan hak milik sebagaimana dikemukakan oleh John Locke tersebut, yang lebih menarik adalah setiap pembelaannya melawan Robert Filmer adalah menuntut pembedaan otoritas hak milik yang tidak sama dengan kekuasaan politik.
John Locke menolak pendapat Robert Filmer dengan argumentasi bahwa Tuhan tidak memberikan kepada Adam kekuasaan yang sewenang-wenang dan absolut kepada keturunannya di dunia. Tuhan adalah pribadi rasional yang memberikan kemampuan yang secukupnya, kepada manusia untuk melaksanakan kehendak-Nya. Anugrah ini biasanya ditafsirkan oleh manusia sebagai kekuasaannya. Sayangnya kekuasaan ini sering disalahgunakan. Ada keinginan manusia yang kejam, yaitu mengakui dirinya sebagai pemilik kekuasa-nn absolut. Apa yang diperoleh Adam dari Tuhan adalah hak untuk menguasai alam dan memerintah kepada keturunannya secara bijaksana.
No comments:
Post a Comment
Aturan Berkomentar :
1. Menggunakan bahasa yang sopan
2. Dilarang Berkomentar spam, flood, junk, iklan, sara, sex dsb.(Komentar Akan Saya Hapus)
3. Silahkan gunakan OpenID untuk mempermudah blogwalking