Tujuan Asuransi
Tujuan asuransi/pertanggungan ialah:a. apabila perusahaan/perorangan menderita suatu musibah yang telah ditentukan dalam persetujuan atau kejadian kerugian yang dideritanya maka ada yang akan menanggung;
b. tanggung jawab perusahaan/perorangan itu kepada pihak ketiga seolah-olah dipikulkan kepada pihak Penanggung.
Dengan demikian, maka tujuan pokoknya ialah untuk memperkecil
risiko yang harus dihadapi Tertanggung apabila teijadi peristiwa yang merugikan Tertanggung (perusahaan/perorangan). Atau dengan lain perkataan, tujuan hukum dan tujuan ekonominya adalah pembagian risiko alau pemindahan risiko.
Arti Polis
Di atas telah disinggung tentang polis, apakah sebenarnya polis itu?seseorang/suatu perusahaan/suatu badan hukum telah menutup pertanggungan dengan perusahaan asuransi (pertanggungan). Menurut Pasal 256 KUHD setiap polis (kecuali polis asuransi jiwa yang
diatur tersebut dalam Pasal 304 KUHD) harus memuat hal-hal sebagai berikut.
a. Tanggal diadakannya pertanggungan (waktu adanya kata sepakat, ingat-ingatlah bahwa asuransi termasuk persetujuan konsesual).
b. Nama orang yang menutup pertanggungan, atas tanggungan sendiri atau tanggungan orang ketiga.
c. Uraian mengenai suatu kerugi an y ang cukup j elas mengenai barang yang dipertanggungkan.
d. Jumlah uang pertanggungan.
e. Bahaya apa yang ditanggung oleh si Penanggung.
f. Pada saat bahaya mulai berlaku untuk tanggungan si Penanggung dan saat berakhirnya.
g. Premi pertanggungan tersebut.
h. Pada umumnya semua keadaan yang kiranya bagi si Penanggung untuk diketahuinya dan segala syarat yang diperjanjikan antara para pihak. Polis di atas bersifat umum, bagi pertanggungan-pertanggungan yang
khusus, syarat-syarat yang pokok itu harus ditambah lagi dengan ketentuan-ketentuan lain.
a. Tanggal diadakannya pertanggungan (waktu adanya kata sepakat, ingat-ingatlah bahwa asuransi termasuk persetujuan konsesual).
b. Nama orang yang menutup pertanggungan, atas tanggungan sendiri atau tanggungan orang ketiga.
c. Uraian mengenai suatu kerugi an y ang cukup j elas mengenai barang yang dipertanggungkan.
d. Jumlah uang pertanggungan.
e. Bahaya apa yang ditanggung oleh si Penanggung.
f. Pada saat bahaya mulai berlaku untuk tanggungan si Penanggung dan saat berakhirnya.
g. Premi pertanggungan tersebut.
h. Pada umumnya semua keadaan yang kiranya bagi si Penanggung untuk diketahuinya dan segala syarat yang diperjanjikan antara para pihak. Polis di atas bersifat umum, bagi pertanggungan-pertanggungan yang
khusus, syarat-syarat yang pokok itu harus ditambah lagi dengan ketentuan-ketentuan lain.
No comments:
Post a Comment
Aturan Berkomentar :
1. Menggunakan bahasa yang sopan
2. Dilarang Berkomentar spam, flood, junk, iklan, sara, sex dsb.(Komentar Akan Saya Hapus)
3. Silahkan gunakan OpenID untuk mempermudah blogwalking