Tambahan Persyaratan bagi Asuransi Kebakaran dan Asuransi Jiwa KUHD Tambahan persyaratan bagi asuransi kebakaran (Pasal 287 KUHD), yaitu:
a. letak dan batas barang tetap yang dipertanggungkan;
b. penggunaan barang tersebut;
c. sifat dan penggunaan bangunan-bangunan yang berbatas, sejauh mempunyai pengaruh terhadap pertanggungan;
d. harga barang yang
a. letak dan batas barang tetap yang dipertanggungkan;
b. penggunaan barang tersebut;
c. sifat dan penggunaan bangunan-bangunan yang berbatas, sejauh mempunyai pengaruh terhadap pertanggungan;
d. harga barang yang
dipertanggungkan;
e. letak dan batas bangunan-bangunan dan tempat di mana barang yang dipertanggungkan berada, disimpan, atau ditimbun.
Beberapa persyaratan bagi asuransi jiwa (Pasal 304 KUHD), yaitu:
a. tanggal diadakannya persetujuan;
b. nama tertanggung;
c. nama orang yang hidupnya dipertanggungkan;
d. waktu mulai dan berakhirnya bagi Penanggung;
e. jumlah uang yang dipertanggungkan; f . premi pertanggungan.
e. letak dan batas bangunan-bangunan dan tempat di mana barang yang dipertanggungkan berada, disimpan, atau ditimbun.
Beberapa persyaratan bagi asuransi jiwa (Pasal 304 KUHD), yaitu:
a. tanggal diadakannya persetujuan;
b. nama tertanggung;
c. nama orang yang hidupnya dipertanggungkan;
d. waktu mulai dan berakhirnya bagi Penanggung;
e. jumlah uang yang dipertanggungkan; f . premi pertanggungan.
No comments:
Post a Comment
Aturan Berkomentar :
1. Menggunakan bahasa yang sopan
2. Dilarang Berkomentar spam, flood, junk, iklan, sara, sex dsb.(Komentar Akan Saya Hapus)
3. Silahkan gunakan OpenID untuk mempermudah blogwalking