• About
  • Contact
  • Sitemap
  • Privacy Policy

Eksistensi Jaminan Fidusia

 

Eksistensi Jaminan Fidusia

Jaminan Fidusia telah digunakan di Indonesia sejak zaman penjajahan Belanda sebagai suatu bentuk jaminan yang lahir dari yurisprudensi. Bentuk jaminan ini dipergunakan secara luas dalam transaksi pinjam-meminjam karena proses pembebanannya dianggap sederhana, mudah dan cepat, tetapi tidak menjamin kepastian hukum sehingga tidak jarang menimbulkan masalah.

Namun, sekarang lembaga jaminan fidusia ini telah diatur dalam hukum jaminan nasional, yaitu Undang-undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (LNRI 1999 No. 168). Kemudian diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah No. 86 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pendaftaran Jaminan Fidusia dan Biaya Pembuatan Akta Jaminan Fidusia serta seperangkat peraturan pelaksanaannya.

Diharapkan Undang-undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dengan seperangkat peraturan pelaksanaannya tersebut dapat menampung kebutuhan masyarakat mengenai pengaturan jaminan fidusia sebagai salah satu sarana untuk membantu kegiatan usaha dan untuk memberikan kepastian hukum kepada para pihak yang berkepentingan, dengan tetap memberikan kemudahan bagi para pihak yang menggunakan lembaga jaminan fidusia tersebut. 

Eksistensi Jaminan Fidusia 4.5 5 Unknown Eksistensi Jaminan Fidusia Jaminan Fidusia telah digunakan di Indonesia sejak zaman penjajahan Belanda sebagai suatu bentuk jaminan yang l...


No comments:

Post a Comment

Aturan Berkomentar :

1. Menggunakan bahasa yang sopan
2. Dilarang Berkomentar spam, flood, junk, iklan, sara, sex dsb.(Komentar Akan Saya Hapus)
3. Silahkan gunakan OpenID untuk mempermudah blogwalking

J-Theme