• About
  • Contact
  • Sitemap
  • Privacy Policy

Benda yang dapat diganti dan benda yang tidak dapat diganti dalam BW atau KUHPerdata

 

Perbedaan antara benda yang dapat diganti dan benda yang tidak dapat diganti ini tidak disebut secara tegas dalam BW, tetapi pabedaan itu ada dalam B W, misalnya dalam pasal yang mengatur perjanjian penitipan barang.
Menurut Pasal 1694 BW pengembalian benda oleh yang dititipi harus in natura artinya tidak boleh diganti dengan benda yang lain. Oleh karena itu, perjanjian penitipan barang pada umumnya hanya mengenai benda yang tidak akan musnah.

Bilamana benda yang dititipkan berupa uang, menurut Pasal 714 BW, jumlah uang yang harus dikembalikan harus dalam mata uana yang sama seperti yang dititipkan, baik mata uang itu telah naik atau telah turun nilainya. Lain halnya jika uang tersebut tidak dititipkan, tetapi dipinjam-menggantikan, yang meminjam hanya diwajibkan mengembalikannya sejumlah uang saja, sekalipun denean mata uang yang berbeda daripada waktu perjanjian pinjam mengganti diadakan.
 
Benda yang dapat dibagi dan benda yang tidak dapat dibagi

Benda yang dapat dibagi

Benda yang dapat dibagi adalah benda yang apabila wujudnya dibagi tidak mengakibatkan hilangnya hakikat daripada benda itu sendiri. Misalnya: beras, gula pasir, dan lain-lain.

Benda yang tidak dapat dibagi

Benda yang tidak dapat dibagi adalah benda yang apabila wujudnya dibagi mengakibatkan hilangnya atau lenyapnya hakikat daripada benda itu sendiri. Misalnya: kuda, sapi, uang, dan lain.


Benda yang dapat diganti dan benda yang tidak dapat diganti dalam BW atau KUHPerdata 4.5 5 Unknown Perbedaan antara benda yang dapat diganti dan benda yang tidak dapat diganti ini tidak disebut secara tegas dalam BW, tetapi pabedaan itu ...


No comments:

Post a Comment

Aturan Berkomentar :

1. Menggunakan bahasa yang sopan
2. Dilarang Berkomentar spam, flood, junk, iklan, sara, sex dsb.(Komentar Akan Saya Hapus)
3. Silahkan gunakan OpenID untuk mempermudah blogwalking

J-Theme