• About
  • Contact
  • Sitemap
  • Privacy Policy

Makalah Masyarakat dan Hukum Internasional

 

BAB I
PENDAHULUAN

Selama Ini kita berbicara tentang hukum Internasional dan menganggap adanya hukum Internasional itu sebagai sesuatu yang tak dapat diragukan lagi.

Sesungguhnya adanya hukum internasional ^ itu menganggap terlebih dahulu (presuppose, voraustellen) adanya suatu masyarakat International yang diatur oleh tertib hukum itu. Dengan perkataan lain, untuk dapat meyakini adanya atau lebih tepat lagi periu adanya hukum internasional, terlebih dahulu harus ditunjukkan adanya suatu masyarakat internasional sebagai iandasan sosiologis bidang hukum yang akan kita pelajan ini. Setelah itu akan diuraikan tentang sifat dan hakikat hukum internasional, sebagai tertib hukum yang mengatur kehidupan masyarakat internasional.

Akan diuraikan pula perubahan besar yang terjadi baik dalam bidang politik maupun dalam bidang teknologi yang tidak dapat kita abaikan dalam mempelajari masyarakat dan hukum internasional dewasa ini.) 

1. Adanya masyarakat Internasional sebagal

landasan sosiologis hukum Internasional

a. Adanya suatu masyarakat internasional

Karena masyarakat internasional — berlainan dari suatu negara dunia merupakan kehidupan bersama dari negara-negara yang merdeka dan sederajat, unsur pertama yang harus dibuktikan ialah adanya sejumlah negara di dunia ini.

Adanya sejumlah besar negara di dunia ini merupakan suatu kenyataan yang tidak dapat dibantah lagi, dan jelas bagi setiap orang yang memperhatikan kehidupan sehari-hari. Jumlah negara di dunia pada dewasa ini melebihi seratus negara. Akan tetapi, adanya sejumlah besar negara saja belum berarti adanya suatu masyarakat internasional. Pertama-tama harus dapat pula ditunjukkan adanya hubungan yang tetap antara anggota masyarakat internasional, apabila negara itu masing-masing hidup terpencil satu dari yang lainnya. Adanya hubungan yang tetap dan terus menerus demikian, juga merupakan kenyataan yang tidak dapat dibantah lagi. Hubungan demikian timbul karena adanya kebutuhan yang disebabkan antara lain oleh pembagian kekayaan alam dan perkembangan industri yang tidak merata di dunia. Misalnya, perniagaan yang bertujuan mempertukarkan hasil bumi dengan hasil industri merupakan salah satu hubungan terpenting yang terdapat antara bangsa-bangsa di dunia.

Di samping hubungan perniagaan, terdapat pula hubungan di lapangan kebudayaan, ilmu pengetahuan, keagamaan, sosial dan olahraga. Hubungan internasional ini dipermudah lagi dengan bertambah sempurnanya berbagai alat perhubungan sebagai akibat kemajuan teknik.
Saling membutuhkan antara bangsa-bangsa di berbagai lapangan kehidupan yang mengakibatkan timbulnya hubungan yang tetap dan terus-menerus antara bangsa bangsa, mengakibatkan pula timbulnya kepentingan untuk memelihara dan mengatur hubungan demikian. Karena kebutuhan antara bangsa-bangsa timbal balik sifatnya, kepentingan memelihara dan mengatur hubungan yang bermanfaat demikian merupakan suatu kepentingan bersama.

Untuk menertibkan, mengatur dan memelihara hubungan internasional ini dibutuhkan hukum guna menjamin unsur kepastian yang diperlukan dalam setiap hubungan yang teratur. Hubungan antara orang atau kelompok orang yang tergabung dalam ikatan kebangsaan atau kenegaraan yang berlainan itu dapat merupakan hubungan taklangsung atau resmi yang dilakukan oleh para pejabat negara yang mengadakan berbagai perundingan atas nama negara dan meresmikan persetujuan yang dicapai dalam perjanjian antamegara.

Di samping hubungan antamegara yang resmi demikian, orang dapat juga mengadakan hubungan langsung secara perseorangan atau gabungan di lapangan perniagaan, keagamaan, ilmu pengetahuan, olahraga atau perburuhan yang melintasi batas negara. Jadi, yang dinamakan masyarakat internasional itu pada hakikatnya ialah hubungan kehidupan antar manusia. Masyarakat internasional sebenarnya merupakan suatu kompleks kehidupan bersama yang terdiri dari aneka ragam masyarakat yang jalin-menjalin dengan erat.

Mengapa di antara sekian hubungan antar-manusia atau kelompok manusia ini hubungan resmi antara negara-negaralah yang menonjol dan menjadi urusan utama hukum internasional? Hal ini ialah karena dilihat secara politis-yuridis, negara dengan kekuasaan teritorialnya yang mutlak dan monopoli dalam penggunaan kekuasaan, merupakan pelaku primer dalam masyarakat internasional. Hubungan internasional antara para pelaku yang lain hanya mungkin, sekadar diperkenankan oleh negara. Jelaslah, bahwa masyarakat internasional itu merupakan suatu kenyataan yang tidak dapat dibantah lagi dan bahwa di dalamnya negara menduduki tempat yang terkemuka.
Makalah Masyarakat dan Hukum Internasional 4.5 5 Unknown Makalah Masyarakat dan Hukum Internasional Selama Ini kita berbicara tentang hukum Internasional dan menganggap adanya hukum Internasional itu sebagai sesuatu yang tak dapat diragukan lagi. BAB I PENDAHULUAN Selama Ini kita berbicara tentang hukum Internasional dan menganggap adanya hukum Internasional itu sebagai sesuat...


No comments:

Post a Comment

Aturan Berkomentar :

1. Menggunakan bahasa yang sopan
2. Dilarang Berkomentar spam, flood, junk, iklan, sara, sex dsb.(Komentar Akan Saya Hapus)
3. Silahkan gunakan OpenID untuk mempermudah blogwalking

J-Theme