• About
  • Contact
  • Sitemap
  • Privacy Policy

Bipatride dan apatride

 

Bipatride dan apatride

Di muka telah dijelaskan bahwa setiap negara berhak untuk menentukan azas mana yang dipakai dalam menentukan siapakah yang termasuk warganegaranya, maka akan timbul peraturan-peraturan di bidang kewarganegaraan yang tidak sama. Dan menurut istilah dari Prof. Gouw Giok Siong seolah-olah terjadi ’’pertentangan” 245 sebab kemungkinan terjadi bahwa negara A menganut azas ius soli sedangkan negara B menganut azas ius sanguinis, atau sebaliknya. Hal tersebut akan menimbulkan bipatride (dwi kewarganegaraan) atau apatride (tanpa kewarganegaraan) apabila terjadi pengimigrasian antara kedua negara tersebut. Bipatride (dwi kewarganegaraan) timbul apabila menurut peraturan-peraturan tentang kewarganegaraan dari berbagai negara, seseorang dianggap sebagai warga negara oleh negara-negara yang bersangkutan. 

Umpamanya A dan B adalah suami isteri yang berkewarga negaraan X dan menganut azas ius soli. Kemudian lahirlah C. Menurut negara C. C adalah negaranya, sebab orang tuanya A dan B adalah warga negara X. Menurut negara Z. C adalah warga negaranya, sebab C lahir di wilayahnya. Dengan demikian C mempunyai dua kewarganegaraan atau bipatride (dwi kewarganegaraan). 

Sebaliknya apatride (tanpa kewarganegaraan) timbul karena menurut peraturan-peraturan tentang kewarganegaraan, seseorang tidak dianggap sebagai warga negara. Keadaan ini dapat dijelaskan dengan contoh sebagai berikut: A dan B suami isteri adalah warga negara X yang menganut azas ius soli. A dan B berdomisili di Z yan menganut azas ius sangunis. Tidak lama kemudian A dan B melahirkan anak C. Menurut negara X. C bukanlah warga negaranya sebab Z, C bukanlah warga negaranya sebab orang tuanya C bukan berkewarganegaraan Z. Akibatnya C tidak mempunyai kewarganegaraan atau apatride.

Baik bipatride maupun apatride adalah keadaan yang tidak disenangi oleh negara di mana orang tersebut berada, bahkan bagi yang bersangkutan. Keadaan bipatride membawa ketidak pastian dalam status seseorang, sehingga dapat saja merugikan negara tertentu. Sebaliknya keadaan apatride mem bawa akibat bahwa orang tersebut tidak akan mendapat perlindungan dari negara manapun juga. Kedua-duanya pernah dialami oleh Republik Indonesia. Sebelum ditanda-tanganinya Perjanjian antara Soenarto Chow akan dibahas di bagaian lain, maka sebagian dari orang-orang Cina yang berdomisili di Indonesia menurut peraturan ke-warganetaraan dari Republik Rakyat Cina yang berazaskan ius sa-nnguinis, tetap dianggap sebagai warga negara Republik Rakyat Cina, sebaliknya menurut Undang-Undang kewarganegaraan Indonesia pada waktu itu orang Cina tersebut sudah dianggap menjadi warga negara Indonesia. 

Dengan demikian terjadilah bipatride terhadap orang Cina yang bersangkutan. Sebaliknya ada pula sebagai orang Cina yang dianggap pro koumintang, oleh Republik Rakyat Cina tidak diakui sebagai warga negaranya, sedangkan Taiwan yang dianggap negara asalnya tidak mempunyai hubungan diplomatk dengan Indonesia, maka mereka juga tidak diakui sebagai warga negara Taiwan. Mereka ini setidak-tidaknya merupakan ’’defacto apatride”.246

Baik bipatride maupun apatride tersebut harus dihindarkan dan caranya ialah dengan menutup kemungkinan terjadinya bipatride dan apatride dalam undang-undang tentang kewarganegara-an. Umpamanya untuk mencegah bipatride Undang-Undang no. 62 tahun 1958 pasal 7 menentukan bahwa seseorang perempuan asing yang kawin dengan laki-laki warga negara Indonesia dapat memperoleh kewarganegaraan Indonesia dengan melakukan pernyataan, dengan syarat bahwa dia harus meninggalkan kewarganegaraan asalnya. Demikian pula untuk mencegah kemungkinan terjadinya apatride. Undang-Undang tersebut dalam pasal 1 huruf f menentukan, bahwa anak yang lahir di wilayah Republik Indonesia selama kedua orang tuanya tidak diketahui, adalah warga negara Indonesia. Seandainya tidak ada ketentuan ini, maka akibatnya anak tersebut kelak akan menjadi apatride sebab tidak diketahui orang tuanya dan untuk menentukan kewarganegaraannya adalah sulit.

Dengan dua contoh di muka jelaslah bahwa setiap Undang-Undang tentang kewarganegaraan dapat mencegah timbulnya keadaan bipatride dan apatride. Persoalannya sekarang bagaimana kalau bipatride telah terjadi sementara Undang-Undang yang berlaku pada waktu itu tidak dapat memecahkan. Keadaan ini pernah terjadi di Republik Indonesia sebelum tahun 1955, di mana pada waktu itu orang-orang Cina karena peraturan perundangan yang berlaku pada saat itu dapat dianggap sebagai warga negara republik Indonesia, sedangkan dalam keadaan yang bersamaan Republik Rakyat Cina tetap pula beranggapan bahwa orang-orang Cina tersebut adalah warga negaranya.

Pemecahan masalah ini adalah tidak bisa lain dari pada dengan membuka kemungkinan perundingan antara negara yang bersangkutan. Demikianlah pada tanggal 22 April 1955 telah di-tanda-tangani masing-masing oleh Menteri Luar Negeri Republik Indonesia dan Republik Rakyat Gna yang terkenal dengan perjanjian Soen;j*io-Chou, yang kemudian diundangkan dengan Undang-Undang no. 2 tahun 1958. Dalam perjanjian itu ditentukan bahwa kepada semua orang Cina yang ada di Indonesia harus mengadakan pilihan dengan tegas dan secara tertulis, apakah akan menjadi warga negara Republik Indonesia atau tetap berkewarga-negaraan Republik Rakyat Cina. Dengan demikian terpecahkanlah masalah dwi kewarganegaraan ini.
Bipatride dan apatride 4.5 5 Unknown Bipatride dan apatride Di muka telah dijelaskan bahwa setiap negara berhak untuk menentukan azas mana yang dipakai dalam menentukan siapakah yang termasuk warganegaranya, maka akan timbul peraturan-peraturan di bidang kewarganegaraan yang tidak sama. Dan menurut istilah dari Prof. Gouw Giok Siong seolah-olah terjadi ’’pertentangan” 245 sebab kemungkinan terjadi bahwa negara A menganut azas ius soli sedangkan negara B menganut azas ius sanguinis, atau sebaliknya. Bipatride dan apatride Di muka telah dijelaskan bahwa setiap negara berhak untuk menentukan azas mana yang dipakai dalam menentukan si...


No comments:

Post a Comment

Aturan Berkomentar :

1. Menggunakan bahasa yang sopan
2. Dilarang Berkomentar spam, flood, junk, iklan, sara, sex dsb.(Komentar Akan Saya Hapus)
3. Silahkan gunakan OpenID untuk mempermudah blogwalking

J-Theme