• About
  • Contact
  • Sitemap
  • Privacy Policy

Pengertian Asuransi dalam KUHD

 

1.    Arti Asuransi

Asuransi atau pertanggungan, pengertian yuridisnya dapat ditemui dalam Pasal 246 KUHD yang memberikan batasan sebagai berikut. ’’Asuransi adalah suatu persetujuan di mana penanggung berjanji pada tertanggung untuk membayar sejumlah kerugian yang telah disepakati bila terjadi suatu kerusakan, kerugian, atau kehilangan keuntungan itu, disebabkan oleh sesuatu peristiwa yang belum tentu terjadi.”

Dengan demikian, antara Penanggung dan Tertanggung telah terjalin suatu ikatan bersama berdasarkan hukum yang melahirkan hak dan kewajiban.

2.    Ada Tiga Unsur Asuransi

Dari Pasal 246 KUHD tersebut dapat disimpulkan, bahwa asuransi mempunyai tiga unsur, yakni:

a.    unsur premi atau adanya premi,

b.    unsur ganti rugi atau adanya ganti rugi, dan

c.    unsur peristiwa atau adanya peristiwa yang belum tentu terjadi. Kalau kita lihat dari persetujuan atau perjanjiannya atau dari Hukum

Perdata, asuransi termasuk perjanjian ’’untung-untungan yang diatur Bab 9 Asuransi
menurut Pasal 1774 KUH Perdata yang berbunyi sebagai berikut, bahwa Suatu perbuatan yang hasilnya mengenai untung ruginya, baik bagi semua pihak maupun bagi sementara pihak, tergantung kepada suatu kejadian yang belum tentu, demikian juga persetujuan pertanggungan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.”

Dalam Persetujuan Pertanggungan/Asuransi, pihak Tertanggung mempunyai hak sejumlah ganti rugi apabila ia menderita suatu peristiwa (kecelakaan, kehilangan, dan kegagalan), tetapi ia mempunyai kewajiban yaitu setiap bulannya menyerahkan premi. Sebaliknya Penanggung mempunyai hak untuk memungut premi Tertanggung dan ia menyerahkan polis asuransi kepada pihak Tertanggung serta menyerahkan sejumlah uang pertanggungan apabila peristiwa itu menjadi kenyataan.

Pasal 255 KUHD menyatakan, bahwa ’’suatu pertanggungan harus dibuat secara tertulis dalam suatu akta yang dinamakan polis.”
Pengertian Asuransi dalam KUHD 4.5 5 Unknown Pengertian Asuransi dalam KUHD Arti Asuransi Tiga Unsur Asuransi Dari Pasal 246 KUHD tersebut dapat disimpulkan, bahwa asuransi mempunyai tiga unsur, yakni 1.    Arti Asuransi Asuransi atau pertanggungan, pengertian yuridisnya dapat ditemui dalam Pasal 246 KUHD yang memberikan batasan sebaga...


No comments:

Post a Comment

Aturan Berkomentar :

1. Menggunakan bahasa yang sopan
2. Dilarang Berkomentar spam, flood, junk, iklan, sara, sex dsb.(Komentar Akan Saya Hapus)
3. Silahkan gunakan OpenID untuk mempermudah blogwalking

J-Theme