• About
  • Contact
  • Sitemap
  • Privacy Policy

Kekuasaan Presiden dibidang perundang-undangan

 

Kekuasaan Presiden dibidang perundang-undangan


Kekuasaan ini menjelma dalam berbagai bentuk:

b. 1 Pembentukan Undang-undang


Presiden bersama-sama dengan DPR membentuk undang-undang (UUD Ps.5 ayat 1 dan Ps.20). Setiap undang-undang harus ditetapkan Presiden setelah memperoleh persetujuan DPR. Kekuasaan membentuk undang-undang ini meliputi hak inisiatif dan menetapkap (Rancangan) Undang-undang yang sudah disetujui DPR. Undang-undang yang sudah ditetapkan itu, oleh Menteri Sekretaris Negara ditempatkan dalam Lembaran Negara sebagai syarat mengikat dan agar diketahui umum.

b.2 Pembentukan Peraturan Pemerintah (sebagai) Pengganti Undang-undang (Perpu)


Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang (UUD Ps.22 ayat 1). Sebagai pengganti undang-undang, Perpu sederajat dengan undang-undang (Tap. No.XX/MPRS/1966). Dalam praktek "hal ihwal kegentingan yang memaksa" tidak hanya karena menghadapi suatu "krisis", termasuk juga "kebutuhan yang mendesak". Misalnya Perpu No.l Tahun 1992 tentang Penangguhan Mulai Berlakunya UU. No.14 Tahun 1992 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan. Suatu persoalan yang perlu diperhatikan adalah lapangan yang dapat diatur oleh Perpu. Apakah semua lapangan kehidupan bernegara dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa dapat diatur oleh (dengan) Perpu. Dimasa UUDS 1950, Perpu diberi nama Undang-undang Darurat yang diatur dalam Pasal 96 ayat (1):

"Pemerintah berhak atas kuasa dan tanggung jawab sendiri menetapkan undang-undang darurat untuk mengatur hal-hal penyelenggaraan pemerintahan yang karena keadaan-keadaan mendesak perlu diatur dengan segera".

Dalam ketentuan di atas terdapat anak kalimat "untuk mengatur hal-hal penyelenggaraan pemerintahan". Tidak jelas arti "penyelenggaraan pemerintahan". Seandainya diartikan sempit, maka UU Darurat (barangkali begitu pula sebaiknya Perpu) hanya berkenaan dengan
bidang-bidang yang bersangkutan dengan tugas dan kekuasaan eksekutif Kalau pendirian ini dianut, Perpu tidak boleh mengatur misalnya, mengenai DPR, MPR, Kekuasaan Kehakiman. Selain syarat "kegentingan yang memaksa", Perpunya dibatasi dengan cara "harus diajukan kepada DPR untuk memperoleh persetujuan dalam masa sidang berikutnya". Apabila DPR tidak menyetujui, Perpu harus dicabut.

b.3 Peraturan Pemerintah (PP)


Presiden menetapkan Peraturan Pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya (UUD, Ps.5 ayat (2)). Peraturan Pemerintah dibuat oleh Presiden hanya untuk melaksanakan undang-undang. Dengan perkataan lain, tidak akan ada yang melaksanakan UUD atau Ketetapan MPR. Pengertian "melaksanakan undang-undang" harus diartikan secara luas, PP dapat dibuat bukan saja terhadap hal-hal yang oleh undang-undang bersangkutan dinyatakan secara tegas diatur lebih lanjut dengan PP, juga terhadap ketentuan undang-undang yang tidak menyatakan dengan tegas, tetapi oleh Presiden atau Pemerintah dianggap perlu diatur lebih lanjut oleh PP. Berdasarkan Tap. No.XX/MPRS/1966, PP masih digolongkan sebagai salah satu bentuk peraturan perundang-undangan. Sebagai peraturan perundang-undangan, PP mengatur pokok atau bagian tertentu dari suatu undang-undang. Karena itu materi muatan PP adalah spesifik dan rinci. Kalau dibandingkan dengan undang-undang, selain lebih rinci, PP juga sudah lebih konkrit.

b.4 Keputusan Presiden


Dasar wewenang Presiden untuk menetapkan Keputusan Presiden tidak disebut secara tegas dalam UUD (berbeda dengan wewenang membuat dan menetapkan UU, Perpu dan PP yang diatur dalam Undang-undang Dasar). Wewenang membuat dan menetapkan Keputusan Presiden melekat secara inheren pada kedudukan Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan (UUD Ps.4 ayat (1)). Sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan Presiden dengan sendirinya dilekati berbagai wewenang untuk membuat dan menetapkan keputusan baik yang bersifat umum (seperti PP) maupun yang bersifat khusus - konkrit-individual-berupa keputusan tata usaha negara (beschikking). Dalam praktek ada dua macam Keputusan Presiden. Pertama; yang materi muatannya masih bersifat umum, sehingga termasuk salah satu jenis peraturan perundang-undangan. Misalnya, Keputusan Presiden No.44 Tahun 1974 tentang Susunan Organisasi Departemen. Kedua; Keputusan Presiden yang bersifat konkrit-individual - merupakan keputusan tata usaha negara (beschikking), seperti Keputusan Presiden tentang pengangkatan seseorang pada jabatan tertentu. Selain UU, Perpu, Keppres, Presiden juga mengeluarkan/menetapkan instruksi-instruksi. Instruksi ini beraneka ragam. Ada instruksi yang berisi perintah melakukan tindakan tertentu, misalnya mengenai penertiban pelabuhan Tanjung Priok. Ada pula instruksi yang berisi "pedoman kerja", seperti Instruksi Presiden No. 15 Tahun 1970 tentang tatacara mempersiapkan UU dan PP. Tetapi instruksi mempunyai ciri khusus yaitu ditujukan kepada aparatur pemerintah. Berkaitan dengan tugas dan tanggung jawab di bidang perundang-undangan, perlu pula diperhatikan praktek keikutsertaan Presiden untuk (dalam) menyediakan dan mempersiapkan bahan putusan (Ketetapan dan Keputusan) MPR. UUD sama sekali tidak mengatur "keikutsertaan tersebut".

Kekuasaan Presiden dibidang perundang-undangan 4.5 5 Unknown Kekuasaan Presiden dibidang perundang-undangan Kekuasaan ini menjelma dalam berbagai bentuk: b. 1 Pembentukan Undang-undang Presiden bersama-sama dengan DPR membentuk undang-undang (UUD Ps.5 ayat 1 dan Ps.20). Setiap undang-undang harus ditetapkan Presiden setelah memperoleh persetujuan DPR. Kekuasaan membentuk undang-undang ini meliputi hak inisiatif dan menetapkap (Rancangan) Undang-undang yang sudah disetujui DPR. Kekuasaan Presiden dibidang perundang-undangan Kekuasaan ini menjelma dalam berbagai bentuk: b. 1 Pembentukan Undang-undang Preside...


No comments:

Post a Comment

Aturan Berkomentar :

1. Menggunakan bahasa yang sopan
2. Dilarang Berkomentar spam, flood, junk, iklan, sara, sex dsb.(Komentar Akan Saya Hapus)
3. Silahkan gunakan OpenID untuk mempermudah blogwalking

J-Theme