• About
  • Contact
  • Sitemap
  • Privacy Policy

Kekuasaan Presiden di bidang Kekuasaan Kehakiman

 

Kekuasaan Presiden di bidang Kekuasaan Kehakiman

Presiden memberikan grasi, amnesti, abolisi dan rehabilitasi.

3.5.2 Wakil Presiden


Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden (UUD Ps.4 ayat 2). Tidak terdapat ketentuan atau ketefangan lain mengenai kedudukan Wakil Presiden baik sebagai pembantu Presiden maupun kedudukan lain. Dalam Penjelasan tidak didapatkan keterangan apapun mengenai Wakil Presiden. Termasuk juga mengenai pertanggungjawabannya. Secara diam-diam diterima pandangan, nampaknya (sebagai yang membantu Presiden), Wakil Presiden bertanggungjawab kepada Presiden tidak kepada MPR. Apakah yang dimaksud dengan "membantu"? Apakah Wakil Presiden membantu Presiden dalam segala tugas dan wewenang Presiden, termasuk menjalankan hak-hak prerogatif Presiden seperti memberi grasi dan sebagainya? Dalam praktek, Presidenlah yang menentukan bidang tugas Wakil Presiden. Antara tahum 1945-1949, Wakil Presiden mengambil bagian yang besar’dalam menjalankan pemerintahan. "Atas nama" Presiden, Wakil Presiden tanggal 16 Oktober 1945 mengeluarkan keputusan yang lazim disebut "Maklumat Wakil Presiden No.X. Bahkan berdasarkan Maklumat Presiden No.3 Tahun 1948, Wakil Presiden ditunjuk oleh Presiden sebagai pimpinan sehari-hari Kabinet Presidensiil yang kemudian lebih dikenal dengan sebutan Kabinet Presidensiil Hatta. Pada saat ini (sejak Wakil Presiden Umar Wirahadikusumah), Presiden menetapkan tugas Wakil Presiden sebagai yang mengkoordinasikan pengawasan, khususnya pengawasan pembangunan. Kita mengenal "Kotak Pos 5000" yang memberikan kesempatan kepada rakyat menyampaikan berbagai "keluhan" kepada Wakil Presiden. Surat-surat tersebut dibicarakan dan disalurkan sesuai dengan keluhan. Mungkin saja disalurkan kepada Jaksa Agung atau BPKP atau suatu Departemen tertentu.

3.5.3 Menteri dan Departemen


Seperti halnya Wakil Presiden, Menteri adalah Pembantu Presiden. Menteri menurut UUD 1945 (Ps. 17) memimpin departemen pemerintahan. Jadi Menteri membantu Presiden menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam bidang-bidang tertentu sesuai dengan tugas dan fungsi Departemen. Meskipun UUD 1945 menyatakan Menteri memimpin Departemen, kenyataannya tidak selalu begitu. Terdapat Menteri yang tidak memimpin Departemen. Dalam praktek istilah "Menteri-Negara", justru menunjukkan Menteri yang tidak memimpin Departemen. Untuk Menteri yang memimpin Departemen, cukup disebut Menteri. Penamaan Menteri Negarapun mengalami perkembangan. Menteri tanpa portefolio - artinya Menteri yang tidak memimpin Departemen dan tidak membidangi tugas pemerintahan tertentu. Menteri Negara semacam ini kita jumpai misalnya pada Kabinet Presidensiil pertama (1945). Pada saat ini, Menteri Negara meskipun tidak memimpin Departemen tetapi menjalankan tugas pemerintahan di bidang tertentu seperti Menteri Negara Pemuda dan Olah Raga. Selain itu terdapat pula Menteri Koordinator (seperti Menko EKUIN) dan Menteri Muda (seperti Menteri Muda Keuangan). Terdapat juga jabatan yang diberi nama Menteri seperti Menteri/ Sekretaris Negara. Menteri-menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Menteri-menteri tidak bertanggung-jawab kepada DPR, tetapi kepada Presiden.

Susunan organisasi Departemen (KEPPRES No.45 Tahun 1974 yang diubah dengan KEPPRES No. 45 Tahunn 1984 terdiri dari Menteri sebagai pimpinan Departemen, Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal, Inspektorat Jenderal, Kantor Wilayah, dan satuan-satuan lain yang lebih rendah seperti Biro, Direktorat, Pusat dan Inspektorat. Susunan organisasi ini dikelompokkan menjadi: unsur Pimpinan (Menteri), unsur Pembantu Pimpinan (Sekretariat Jenderal), unsur Pelaksana (Direktorat Jenderal), dan unsur pengawasan (Inspektorat Jenderal).

—    Menteri mempunyai tugas:

1.    Memimpin Departemen.

2.    Menentukan kebijaksanaan di bidang pemerintahan yang secara fungsional ada di bawahnya.

3.    Membina dan melaksanakan kerjasama dengan Departemen, Instansi, dan organisasi lainnya.

—    Sekretariat Jenderal melakukan tugas pembinaan administrasi, organisasi,

ketatalaksanaan, memberikan pelayanan teknis dan administratif dalam

lingkungan Departemennya. Sedangkan fungsinya adalah:

1.    Melakukan koordinasi dalam arti mengatur dan membina keijasama, mengintegrasikan, dan mensinkronisasikan seluruh administrasi Departemen.

2.    Melakukan perencanaan dalam arti mempersiapkan rencana, mengolah, menelaah, dan mengkoordinasikan perumusan kebijaksanaan.

3.    Melakukan pembinaan administrasi dalam arti membina urusan tata usaha, mengelola dan membina kepegawaian, mengelola keuangan, dan peralatan/perlengkapan seluruh Departemen.

4.    Melakukan pembinaan organisasi dan tata laksana dalam arti membina dan memelihara seluruh kelembagaan dan .ketatalaksanaan Departemen.

5.    Melakukan penelitian dan pengembangan dalam arti membina satuan penelitian dan pengembangan sepanjang belum dilakukan oleh satuan organisasi lainnya dalam Departemen yang bersangkutan.

6.    Melakukan pendidikan dan latihan dalam arti membina satuan pendidikan dan latihan sepanjang belum dilakukan oleh satuan lain dalam Departemen yang bersangkutan.

7.    Melakukan hubungan masyarakat.

8.    Melakukan koordinasi penyusunan peraturan perundang-undangan dalam arti mengkoordinasikan perumusan peraturan perundang-undangan.

9.    Membina dan memelihara ketenangan dan ketertiban dalam lingkungan Departemen.

— Direktorat Jenderal dipimpin oleh Direktur Jenderal, menyelenggarakan fungsi:

1.    Perumusan kebijaksanaan teknis, pemberian bimbingan dan pembinaan, dan pemberian perizinan.

2.    Pengawasan teknis atas pelaksanaan tugas pokoknya.

Inspektorat Jenderal dipimpin oleh Inspektur Jenderal, yang bertugas melakukan pengawasan dan menyelenggarakan fungsi:

1. Pemeriksaan administrasi umum, administrasi keuangan, hasil-hasil fisik pelaksanaan pembangunan dan lain-lain.

Kekuasaan Presiden di bidang Kekuasaan Kehakiman 4.5 5 Unknown Kekuasaan Presiden di bidang Kekuasaan Kehakiman Presiden memberikan grasi, amnesti, abolisi dan rehabilitasi. Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden (UUD Ps.4 ayat 2). Tidak terdapat ketentuan atau ketefangan lain mengenai kedudukan Wakil Presiden baik sebagai pembantu Presiden maupun kedudukan lain. Dalam Penjelasan tidak didapatkan keterangan apapun mengenai Wakil Presiden. Termasuk juga mengenai pertanggungjawabannya. Secara diam-diam diterima pandangan, nampaknya (sebagai yang membantu Presiden), Wakil Presiden bertanggungjawab kepada Presiden tidak kepada MPR. Apakah yang dimaksud dengan "membantu"? Kekuasaan Presiden di bidang Kekuasaan Kehakiman Presiden memberikan grasi, amnesti, abolisi dan rehabilitasi. 3.5.2 Wakil Presiden ...


No comments:

Post a Comment

Aturan Berkomentar :

1. Menggunakan bahasa yang sopan
2. Dilarang Berkomentar spam, flood, junk, iklan, sara, sex dsb.(Komentar Akan Saya Hapus)
3. Silahkan gunakan OpenID untuk mempermudah blogwalking

J-Theme