• About
  • Contact
  • Sitemap
  • Privacy Policy

Pengertian Tindak Pidana Pencucian Uang menurut Para Ahli

 

Pengertian Tindak Pidana Pencucian Uang menurut Para Ahli

Tindak Pidana Pencucian Uang atau dalam bahasa inggris di sebut dengan Money Laundering adalah suatu upaya perbuatan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul uang/dana atau Harta Kekayaan dalam hal ini kebanyakan kekayan yang di hasilkan dari korupsi  atau hasil tindak pidana melalui berbagai transaksi keuangan agar uang atau Harta Kekayaan tersebut tampak seolah-olah berasal dari kegiatan yang sah/legal.

Pengertian Tindak Pidana Pencucian Uang menurut Para Ahli

Pada umumnya pelaku tindak pidana berusaha menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan yang merupakan hasil dari tindak pidana dengan berbagai cara agar Harta Kekayaan hasil kejahatannya sulit ditelusuri oleh aparat penegak hukum sehingga dengan leluasa memanfaatkan Harta Kekayaan tersebut baik untuk kegiatan yang sah maupun tidak sah. Oleh karena itu, tindak pidana Pencucian Uang tidak hanya mengancam stabilitas dan integritas sistem perekonomian dan sistem keuangan, melainkan juga dapat membahayakan sendi-sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 
 

Pencucian uang 

Pencucian uang  atau bisa disebut money laundering tidak ada bedanya dengan mendefinisikan hukum,karena tidak akan pernah diterima secara universal.Ada beberapa ahli yang mempunyai pendapat tentang pengertin pencucian uang atau money laundering:
 

Pencucian Uang Menurut Para Ahli 

1.Menurut Welling
Pencucian uang adalah proses penyembunyian keberadaan sumber tidak sah atau aplikasi pendapat tidak sah,sehingga pendapatan itu menjadi sah.

2.Menurut Fraser
Pencucian uang adalah sebuah proses yang sungguh sederhana dimana uang kotor di proses atau dicuci melalui sumber yang sah atau bersih sehingga orang dapat menikmati keuntungan tidak halal itu dengan aman.

3.Menurut Prof.Dr.M.Giovanoli
Money laundering merupakan proses dan dengan csra seperti itu,maka aset yang di peroleh dari tindak pidana dimanipulasikan sedemikian rupa sehingga aset tersebut seolah berasal dari sumber yang sah.

4.Mr.J.Koers
Money laundering merupakan suatu cara untuk mengedarkan hasil kejahatan kedalam suatu peredaran yang sah dan menutupi asal-usul tersebut

5.Byung-Ki Lee
Money laundering merupakan proses memindahkan kekayaan yang di peroleh dari aktivitas yang melawan hukum menjadi modal yang sah.  

Demikian sedikit pengertian tentang pencucian uang semoga bermanfaat.
Pengertian Tindak Pidana Pencucian Uang menurut Para Ahli 4.5 5 Unknown Pencucian uang menurut Welling adalah proses penyembunyian keberadaan Pengertian Tindak Pidana Pencucian Uang menurut Para Ahli Tindak Pidana Pencucian Uang atau dalam bahasa inggris di sebut dengan Money ...


No comments:

Post a Comment

Aturan Berkomentar :

1. Menggunakan bahasa yang sopan
2. Dilarang Berkomentar spam, flood, junk, iklan, sara, sex dsb.(Komentar Akan Saya Hapus)
3. Silahkan gunakan OpenID untuk mempermudah blogwalking

J-Theme