Pengertian Tindak Pidana Pencucian Uang menurut Para Ahli
Tindak Pidana Pencucian Uang atau dalam bahasa inggris di sebut dengan Money Laundering adalah suatu upaya perbuatan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul uang/dana atau Harta Kekayaan dalam hal ini kebanyakan kekayan yang di hasilkan dari korupsi atau hasil tindak pidana
melalui berbagai transaksi keuangan agar uang atau Harta Kekayaan
tersebut tampak seolah-olah berasal dari kegiatan yang sah/legal.
Pada umumnya pelaku tindak pidana berusaha menyembunyikan atau
menyamarkan asal usul Harta Kekayaan yang merupakan hasil dari tindak
pidana dengan berbagai cara agar Harta Kekayaan hasil kejahatannya sulit
ditelusuri oleh aparat penegak hukum sehingga dengan leluasa
memanfaatkan Harta Kekayaan tersebut baik untuk kegiatan yang sah maupun
tidak sah. Oleh karena itu, tindak pidana Pencucian Uang
tidak hanya mengancam stabilitas dan integritas sistem perekonomian dan
sistem keuangan, melainkan juga dapat membahayakan sendi-sendi
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara berdasarkan Pancasila
dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Pencucian uang
Pencucian uang atau bisa disebut money laundering tidak ada bedanya
dengan mendefinisikan hukum,karena tidak akan pernah diterima secara
universal.Ada beberapa ahli yang mempunyai pendapat tentang pengertin
pencucian uang atau money laundering:
Pencucian Uang Menurut Para Ahli
1.Menurut Welling
Pencucian uang adalah proses penyembunyian keberadaan sumber tidak sah atau aplikasi pendapat tidak sah,sehingga pendapatan itu menjadi sah.
2.Menurut Fraser
Pencucian uang adalah sebuah proses yang sungguh sederhana dimana uang kotor di proses atau dicuci melalui sumber yang sah atau bersih sehingga orang dapat menikmati keuntungan tidak halal itu dengan aman.
3.Menurut Prof.Dr.M.Giovanoli
Money laundering merupakan proses dan dengan csra seperti itu,maka aset yang di peroleh dari tindak pidana dimanipulasikan sedemikian rupa sehingga aset tersebut seolah berasal dari sumber yang sah.
4.Mr.J.Koers
Money laundering merupakan suatu cara untuk mengedarkan hasil kejahatan kedalam suatu peredaran yang sah dan menutupi asal-usul tersebut
5.Byung-Ki Lee
Money laundering merupakan proses memindahkan kekayaan yang di peroleh dari aktivitas yang melawan hukum menjadi modal yang sah.
Pencucian uang adalah proses penyembunyian keberadaan sumber tidak sah atau aplikasi pendapat tidak sah,sehingga pendapatan itu menjadi sah.
2.Menurut Fraser
Pencucian uang adalah sebuah proses yang sungguh sederhana dimana uang kotor di proses atau dicuci melalui sumber yang sah atau bersih sehingga orang dapat menikmati keuntungan tidak halal itu dengan aman.
3.Menurut Prof.Dr.M.Giovanoli
Money laundering merupakan proses dan dengan csra seperti itu,maka aset yang di peroleh dari tindak pidana dimanipulasikan sedemikian rupa sehingga aset tersebut seolah berasal dari sumber yang sah.
4.Mr.J.Koers
Money laundering merupakan suatu cara untuk mengedarkan hasil kejahatan kedalam suatu peredaran yang sah dan menutupi asal-usul tersebut
5.Byung-Ki Lee
Money laundering merupakan proses memindahkan kekayaan yang di peroleh dari aktivitas yang melawan hukum menjadi modal yang sah.
Demikian sedikit pengertian tentang pencucian uang semoga bermanfaat.
No comments:
Post a Comment
Aturan Berkomentar :
1. Menggunakan bahasa yang sopan
2. Dilarang Berkomentar spam, flood, junk, iklan, sara, sex dsb.(Komentar Akan Saya Hapus)
3. Silahkan gunakan OpenID untuk mempermudah blogwalking