Pengertian Rekam Medis Menurut Para Ahli
Rekam Medis
Rekam
Medis Adalah Rekam medis adalah keterangan baik yang tertulis
maupun terekam tentang identitas ,anamnesa,penentuan fisik , laboratorium,
diagnosa segala pelayanan dan tindakan medik yang
diberikan kepada pasien dan pengobatan baik yang dirawat inap , rawat jalan
maupun yang mendapatkan pelayanan gawat darurat.
Pelayanan rekam medis dapat dikatan melekat erat dengan kegiatan pelayanan kesehatan yang dilakukan dokter baik di praktik pribadi apalagi di rumah sakit atau puskesmas.Selama ini pengetahuan tentang rekam medis hamper tidak dikenal oleh kalangan dokter maupun kalangan kesehatan lainnya.Ketrampilan dalam mengisi dan mencatat hal-hal yang perlu kedalam rekam medis dapat dikatakan hanya seadanya atau mencontoh senior maupun sejawat yang lebih dahulu bertugas.
Pelayanan rekam medis dapat dikatan melekat erat dengan kegiatan pelayanan kesehatan yang dilakukan dokter baik di praktik pribadi apalagi di rumah sakit atau puskesmas.Selama ini pengetahuan tentang rekam medis hamper tidak dikenal oleh kalangan dokter maupun kalangan kesehatan lainnya.Ketrampilan dalam mengisi dan mencatat hal-hal yang perlu kedalam rekam medis dapat dikatakan hanya seadanya atau mencontoh senior maupun sejawat yang lebih dahulu bertugas.
Rekam Medis Menurut Para Ahli
Dari
waktu ke waktu makin dirasakan perlunya pembenahan rekam medis di pusat-pusat
pelayanan kesehatan juga pemahaman yang lebih baik tentang berbagai hal
mengenai medical record oleh semua petugas yang terlibat,mulai dari tenaga
medis sampai petugas rekam medis itu sendiri dan petugas administrasi di rumah
sakit
Dalam bukunya yang berjudul “Legal
Aspect of Medical Record” Hayt and Hayt mendefinisikan rekam medis sebagai
berikut :“A Medical record is the compilation of the partinent facta of the patient’s life history, his illness, and treatment. In a larger sense the medical record is compilation of scientifis data derived from many and available for various uses, personal and impersonal, to serve the patiens was treated, the science of medce, and society as awhole.” (Hayt and Hayt, 1964: 1).
Dengan demikian menurut Hayt and Hayt, suatu rekam medis itu ialah himpunan fakta-fakta yang berhubungan dengan sejarah /riwayat kehidupan pasien, sakitnya, perawat/pengobatannya. Dalam pengertian yang luas (lebih luas) rekam medik ialah suatu himpunan data ilmiah dari banyak sumber, dikoordinasikan pada satu dokumen dan yang disediakan untuk bermacam-macam kegunaan, personel dan impersoanl, untuk melayani pasien dirawat, diobati , ilmu kedokteran, dan masyarakat secara keseluruhan.
Lebih lanjut Hayt and Hayt mengemukakan (Hayt and Hay, 1964:1):
“Medical Record are an important tool in the practice of medicine. They serve as a bassic for planning patient care; they provide a means contributing to the patient’s care; they furnish documentary evidence of the course of the patient’s illness and treadment and they serve as a bassic for review, study, and evaluation of the medical care renderen to the patient.
Dengan pernyataan tersebut di atas jelaslah bahwa rekam medis merupakan sarana penting dalam praktek kedokteran.
Sedangkan menurut Gemala R. Hatta dalam makalahnya yang berjudul “Peranan Rekaman Medik/Kesehatan (medical record) dalam Hukum Kedokteran,” rekam medis dirumuskan sebagai kumpulan segala kegiatan yang dilakukan oleh para pelayan kesehatan yang ditulis, digambarkan, atas aktivitas terhadap pasien (Gemala R. Hatta, 1986:2).
Selanjutnya, dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 749s/Menkes/Per XII/1989 tentang Rekam Medis/Medical Records, yang dimaksud rekam medis ialah berkas yang berisikan catatan, dokumen tentang identitas pasien, pemeriksaan, pengobatan, tindakan dan pelayaran lain kepada pasien pada sarana pelayanan kesehatan (Pasal 1 huruf a). Itulah Sedikit Pengertian tentang rekam medis menurut para ahli di indonesia dan luar negri smoga bermanfaat.
No comments:
Post a Comment
Aturan Berkomentar :
1. Menggunakan bahasa yang sopan
2. Dilarang Berkomentar spam, flood, junk, iklan, sara, sex dsb.(Komentar Akan Saya Hapus)
3. Silahkan gunakan OpenID untuk mempermudah blogwalking