• About
  • Contact
  • Sitemap
  • Privacy Policy

Kisi - kisi Perbandingan Hukum Perdata dan materi Kuliah Perbandingan Hukum Perdata

 

1.       Perbandingan Syarat sahnya perkawinan menurut hukum Amerika hukum, Inggris ,dengan hukum  Indonesia
a.       Syarat sahnya perkawinan menurut hukum Amerika (Sec. 2.001 sampai dengan 2.405 Family Code)
1)      Validity of marriage merupakan syarat yang berkaitan dengan keabsahan perkawinanyang meliputi:
a)      Consent merupakan persetujuan dari kedua belah pihak untuk melangsungkan perkawina;
b)      Age merupakan, syarat minimal untuk melangsungkan perkawinan di Amerika Serikat harus telah berusia 18 tahun. Sedangkan persyaratan umur untuk melangsungkan perkawinan pada setiap Negara bagian berbeda antara satu dengan yang lainnya. Ada tiga klasifikasi yaitu:
-          Berumur 18 tahun;
-          Berumur 19 tahun; dan
-          Berumur 21 tahun.
c)       Capacity adalah kemampuan untuk melangsungkan perkawinan;
d)      Between close relatives merupakan perkawinan yang dilarang karena adanya hubungan kekerabatan yang sangat dekat antara satu dengan lainnya, seperti, misalnya orang tua, cucu anak, kakek, paman, bibi, atau keponakan.
2)      Formalities of marriage merupakan persyaratan yang berkaitan dengan pengumuman untuk melangsungkan perkawinan.
b.      Syarat sahnya perkawinan menurut hukum Inggris (Marriage Act, 1949; Marriage Regulations 1963; Family Law Reform Act 1969; The marriage Act 1983 dan Family law Act 1996.)
1)      Notice to marriage merupakan syarat yang berkaitan dengan pemberitahuan untuk melangsungkan perkawinan;
2)      Basic requirement marriage merupakan syarat pokok untuk melangsungkan perkawinan. Syarat itu, meliputi:
a)      Para pihak yang akan melakukan perkawinan harus dari lawan jenis yang berlainan jenis yang berbeda, yaitu laki-laki dan wanita;
b)      Telah berusia 18 tahun;
c)       Calon pasangan suami tidak terikat dalam keluarga terdekat;
d)      Bagi calon pasangan suami yang belum beruur 18 tahun (antara 16 dan 18 tahun) harus mendapat persetujuan tertulis dari orang tuanya atau wali;
e)      Disaksikan dua orang petugas, yaitu notaris atau konsuler.
c.       Syarat sahnya perkawinan menurut hukum Indonesia (KUHPerdata dan UU no 1 Tahun 1974)
1)      Syarat materiil yaitu syarat yang berkaitan dengan inti atau pokok dalam melangsungkan perkawinan. Syarat ini dibagi dua macam, yaitu:
a)      Syarat materiil mutlak, yaitu syarat yang berkaitan dengan pribadi seseorang yang harus diindahkan untuk melangsungkan perkawinan pada umumnya. Syarat itu disajikan berikut ini
-          Monogami, yaitu bahwa seorang pria hanya boleh mempunyai seorang istri, seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami.
-          Persetujuan antara suami istri
-          Terpenuhinya batas umur  minimal. Bagi laki-laki minimal berumur 18 tahun dan wanita berumur 15 tahun.
-          Seorang wanita yang pernah kawin dan hendak kawin lagi harus mengidahkan waktu 300 hari setelah perkawinan terdahulu dibubarkan.
-          Harus ada izin sementara dari orang tuanya atau walinya bagi anak-anak yang belum dewasa dan belum pernah kawin.
b)      Syarat materiil relative, yaitu ketentuan yang merupakan larangan bagi seseorang untuk kawin dengan orang tertentu
2)      Syarat formal adalah syarat yang berkaitan dengan tata cara atau prosedur di dalam pelaksanaan perkawinan. Syarat ini dibagi dalam dua tahapan, yaitu:
a)      Syarat-syarat yang harus dipenuhi sebelum perkawinan dilangsungkan
-          Pemberitahuan tentang maksud kawin
-          Pengumuman maksud kawin
b)      Syarat-syarat yang harus dipenuhi bersamaan dilangsungkannya perkawinan.
Perbedaan Syarat sahnya perkawinan menurut hukum Amerika, Inggris dengan Indonesia
Perbedaan paling pokok adalah di dalam hukum Inggris, disyaratkan bahwa pasangan calon suami istri harus dari jenis kelamin yang berbeda, yaitu pria dan wanita.Namun, kini dalam hukum Inggris telah memperkenankan untuk melangsungkan perkawinan sejenis.Perbedaan lainnya, dalam hukum Indonesia dicantumkan syarat monogami.
Persamaan syarat sahnya perkawinan menurut hukum Amerika, Inggris dengan Indonesia
·         Adanya persetujuan atau consent antara calon pasangan suami istri;
·         Terpenuhinya batas umur minimal. Dalam hukum Amerika dan Inggris tidak dibedakan antara umur umur calon pasangan laki-laki dan perempuan. Kedua sistem hukum itu, telah menetapkan umur minimal untuk melangsungkan perkawinan, yaitu 18 tahun, sedangkan dalam hukumIndonesia, batas umur minimal untuk kawin bagi calon pasangan laki-laki 18 tahun, dan wanita 15 tahun; dan
·         Harus ada izin sementara dari orang tuanya atau walinya bagi ank-anak yang belum dewasa dan belum pernah kawi.
·         Persyaratan yang sama antara hukum Inggris dan Amerika yaitu pasangan suami istri tidak terikat dalam hubungan keluarga terdekat.
·         Berkaitan persyaratan formal. Persyaratan ini berkaitan dengan pemberitahuan untuk melangsungkan perkawinan
2.       Perbandingan perjanjian perkawinan menurut hukum Rusia dan hukum Indonesia
a.       Perjanjian perkawinan menurut hukum Rusia
1)      Sebelum pendaftaran perkawinan
2)      Saat sebelum perkawinan
b.      Perjanjian perkawinan menurut hukum Indonesia
3.       Perbandingan Pembatalan pekawinan menurut hukum Amerika dan hukum Indonesia
a.       Pembatalan perkawinan menurut hukum Amerika (Section 6.102 sampa dengan section 6.111 Family Code Amerika Serikat)
1)      Annulment of marriage of person under age 18 adalah pembatalan perkawinan yang diaj adalah pembatalan perkawinan yang diajukan kepada Court  yang disebabkan karena:
a)      Umur dari salah satu pihak pada saat perkawinan kurang dari 18 tahun;
b)      Tanpa persetujuan dari orang tua; atau
c)       Tanpa perintah pengadian.
2)      Underage annulment barred by adulthood merupakan pembatalan perkawinan yang tidak dapat diajukan oleh orang tuanya atau walinya atau lainnya karena anak tersebut telah berumur 18 tahun;
3)      Discretionary annulment of underage marriage merupakan pembatalan perkawinan terhadap anak di bawah umur atas dasar kebijakan yang dilakukan oleh pengadilan;
4)      Impotency adalah suatu keadaan di mana suami tidak berdaya, lemah syahwat atau tidak bertenaga untuk bersanggama dengan istrinya;
5)      Fraud, duress, or force dalah suatu perkawinan yang telah dilaksanakan yang didasarkan pada penipuan, paksaan atau kekuatan dari pihak lain untuk memasuki suatu perkawinan;
6)      Mental incapacity merupakan perkawinan yang dilangsungkan, di mana salah satu pihak tidak mempunyai kemampuan mental untuk menyetujui perkawinan atau upacara dalam perkawinan tersebut;
7)      Concealed divorce merupakan perceraian yang dilakukan secara tersembunyi;
8)      Under influence of alcohol or narcotics merupakan perkawinan yang telah dilangsungkan oleh pasangan suami istri, di mana salah satu pihak di bawah pengaruh minuman beralkohol dan narkotika;
9)      Marriage less than 72 hours after issuance of liense merupakan perkawinan yang dilangsungkan kurang dari 72 jam sejak penerbitan izin.
10)   Death of party to voidable marriage merupakan salah satu alasan pembatalan perkawinan karena salah satu pihak meninggal dunia.
b.      Pembatalan perkawinan menurut hukum Indonesia (Pasal 85 samapai dengan Pasal 99 KUHPerdata)
1)      Batalnya suatu perkawinan hanya dapat dinyatakan oleh Hakim;
2)      Salah satu pihak telah melakukan poligami;
3)      Perkawinan yang berlangsung tanpa perstujuan bekas kedua suami istri atau salah seorang dari mereka;
4)      Terjadi kekhilafan tentang diri orang yang dikawani;
5)      Perkawinan dilakukan oleh orang yang karena cacat mental, yang ditaruh di bawah pengampuan;
6)      Bila perkawinan dilakukan oleh orang yang belum mencapai umur yang disyaratkan;
7)      Semua perkawinan yang dilakukan dengan melanggar ketentuan Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32 dan Pasal 33 KUHPerdata. Pasal itu merupakan pasal yang mengatur tentang larangan perkawinan ;
8)      Bila suatu perkawinan dilaksanakan tanpa izin bapak, ibu, kakek, nenek, wali atau wali pengawas;
9)      Perkawinan yang dilangsungkan tidak di hadapan pegawai catatan sipil yang berwenang dan tanpa kehadiran sejumlah saksi yang disyaratkan.
Perbedaan pembatalan perkawinan antara hukum Indonesia dengan hukum perkawinann Amerika
Alasan-alasan pembatalan perkawinan yang berbeda dalam hukum Indonesia, yang meliputi:
·         Salah satu pihak telah melakukan poligami;
·         Larangan perkawinan;
·         Perkawinan tanpa izin bapak, ibu, kakek, nenek, wali atau wali pengawas; dan
·         Tidak di hadapan Pegawai Catatan Sipil.
Alasan pembatlan perkawinan yang berbeda, menurut hukum Amerika:
·         Tidak dapat diajukan oleh orang tuanya atau walinya;
·         Pembatalan perkawinan terhadap anak di bawah umur atas dasar kebijakan yang dilakukan oleh pengadilan;
·         Perceraian yang dilakukan secara tersembunyi;
·         Pengaruh minuman beralkohol dan narkotika;
·         Perkawinan yang dilangsungkan kurang dari 72 jam; dan
·         Meninggalnya salh satu pihak.
Persamaan pembatalan perkawinan antara hukum Amerika dengan hukum Indonesia sebagai berikut
·         Belum cukup umur. Umur minimal untuk melangsungkan perkawinan dalam hukum Amerika yaitu berumur 18 tahun, baik untuk laki-laki maupun perempuan. Sementara itu, dalam hukum Indonesia, umur minimal untuk untuk kawin bagi laki-laki, yaitu 18 tahun dan wanita berumur 15 tahun.
·         Belum cukup umur
·         Paksaan, penipuan atau kekuatan pihak lain; dan
·         Sakit mental
Alasan-alasan pembatalan perkawinan di atas, bukan merupakan alasan yang bersifat kumulatif, tetapi alasan yang bersifat alternatf atau fakultatif. Artinya, bahwa apabila salah satu alasan pembatalan perkawinan sudah terpenuhi, maka sudah dianggap cukup bagi Pengadilan untuk menerima permohonan pembatalan perkawinan yang diajukan oleh salah satu pihak atau pihak lainnya, seperti, oleh orang tuanya, keluarga terdekat, Jaksa dan lainnya.
4.       Perbandingan putusnya perkawinan menurut hukum Inggris dan Indonesia
a.       Putusnya perkawinan menurut hukum Inggris (Pasal 1 ayat (2) Matrimonial Causes Act 1973)
1)      Salah satu pihak telah melakukan perzinahan (adultery);
2)      Salah satu pihak berperilaku buruk;
3)      Salah satu pihak meninggalkan pihak lainnya dalam jangka waktu minimal 2 tahun sebelum gugatan diajukan; atau
4)      Telah hidup terpisah untuk jangka waktu minimal 5 tahun.
b.      Putusnya perkawinan menurut hukum Indonesia ( Pasal 199 KUHPerdata)
1)      Kematian salah satu pihak;
2)      Tidak hadirnya suami istri selama 10 tahun dan diikuti perkawinan baru;
3)      Adanya putusan hakim
4)      Perceraian
Perbedaan dan persamaan alasan putusnya perkawinan antara hukum Indonesia dengan hukum Inggris
Alasan-alasan putusnya perkawinan yang disajikan di atas, ternyata tidak ada satu alasan putusnya perkawinan yang sama antara hukum Inggris dengan Indonesia, namun kesemuanya berbeda antara kedua sistem hukum tersebut. Sebenarnya ada satu alasan yang dapat dijadikan alasan yang sama antara kedua sistem hukum tersebut, yaitu abandoment(meninggalkan pihak lain). Namun dalam hukum Inggris alasan meninggalkan pihak lain selama 1 tahun, sedangkan dalam hukum Indonesiaselama 10 tahun. Ini berarti jangka waktu meninggalkan pihak lain dalam hukum Inggris lebih pendek, sedangkan dalam Indonesia lebih lama yaitu 10 tahun.
5.       Perbandingan ahli waris menurut hukum barat , hukum adat dan hukum islam
a.       Menurut hukum barat
1)      Golongan I Anak-anak dan keturunan serta janda atau duda yang hidup terlama (Pasal 852 KUHPerdata)
2)      Golongan II Orang tua saudara laki-laki saudara perempuan dan keturunan dari saudara laki-laki dan saudara perempuan (Pasal 854, 857, 859 KUHPerdata)
3)      Golongan III Keluarga sedarah dalam garis lurus keatas sesudah orang tua (Pasal 853 ( KUHPerdata)
4)      Golongan IV Keluarga sedarah lainnya dalam garis menyamping sampai derajat ke 6 (Pasal 856 KUHPerdata)
b.      Menurut hukum adat

c.       Menurut hukum islam
6.       Perbandingan sistem kewarisan
7.       Perbandingan pergantian tempat
8.       Perbandingan wasiat
9.       Perbandingan Klasifikasi Kontrak menurut hukum Amerika dan hukum Indonesia
a.       Klasifikasi kontrak menurut hukum Amerika
1)      Executory contract merupakan kontrak yang dapat dilaksanakan oleh para pihak, karena telah memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan dalam Restatement.
2)      Sealed contract adalah kontrak yang disegel atau tertutup atau kontrak yang dirahasiakan.
3)      Written contract adalah kontrak yang tertulis.
4)      A contract voidable merupakan kontrak yang dapat dibatalkan.
5)      Contractual obligations merupakan kontrak memuat hak dan kewajiban para pihak.
6)      Unconscionable contract merupakan kontrak yang tidak seimbang.
7)      Contract beneficiariesmerupakan kontrak yang berkaitan dengan bentuk perjanjian.
8)      Government contracts merupakan kontrak yang dibuat antara pemerintah dengan pihak lain.
b.      Klasifikasi kontrak menurut hukum Indonesia
1)      Jual beli adalah suatu persetujuan, dengan mana pihak satu mengikatkan dirinya utuk menyerahkan suatu kebendaan, dan pihak lain untuk membayar harga yang dijanjikan.
2)      Tukar-menukar adalah suatu persetujuan, dengan mana kedua belah pihak mengikatkan dirinya untuk saling memberikan suatu barang secara bertimbal balik sebagai suatu ganti barang lainnya.
3)      Sewa-menyewa adalah suatu persetujuan, dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk memberikan kenikmatan suatu barang kepada pihak lain selama waktu tetentu, dengan pembayaran suatu harga yang disanggupi oleh pihak yang terakhir ini.
4)      Perjanjian melakukan pekerjaan
5)      Persekutuan perdata adalah persetujuan dengan mana dua orang atau lebih mengikatkan dirinya untuk memasukan sesuatu dalam persekutuan, dengan maksud untuk membagi keuntungan karenanya.
6)      Badan hukum adalah himpunan dari orang sebagai perkumpulan, baik perkumpulan itu diadakan atau diakui oleh pejabat umum, maupun perkumpulan itu diterima sebagai diperolehkan, atau telah didirikan untuk maksud tertentu yang tidak bertentangan dengan undang-undang dan kesusilaan yang baik.
7)      Hibah adalah suatu persetujuan, dengan mana seseorang penghibah menyerahkan suatu barang secara cuma-cuma, tanpa dapat menariknya kembali, untuk kepentingan seseorang menerima barang itu.
8)      Penitipan barang adalah perjanjian untuk menyimpan barang orang lain dan mengembalikannya, baik dengan maupun tanpa pembayaran.
9)      Pinjam pakai adalah suatu persetujuan dengan mana pihak yang satu memberikan suatu barang kepada pihak yang lainnya untuk dipakai secara cuma-cuma, dengan syarat bahwa yang menerima barang ini telah memakainya atau setelah lewatnya suatu waktu tertentu akan mengembalikan.
10)   Pinjam-meminjam adalah suatu perjanjian yang menentukan pihak pertama menyerahkan sejumlah uang yang dapat habis terpakai kepada pihak kedua dengan syarat bahwa pihak kedua tersebut akan mengembalikan barang sejenis kepada pihak lain dengan jumlah dan keadaan yang sama.
11)   Pemberian kuasa adalah suatu perjanjian yang berisikan pemberian kekuasaan kepada orang lan yang menerimanya untuk melaksanakan sesuatu atas nama orang yang memeberi kuasa.
12)   Bunga tetap atau abadi merupakan perjanjian bahwa pihak yang memberikan pinjaman uang akan menerima pembayaran Bunga atas sejumlah uang pokok yang tidak akan dimintanya kembali.
13)   Perjanjian untung-untungan adalah suatu perbuatan yang hasilnya, yaitu mengenai untung ruginya, baik bagi semua pihak maupun bagi sementara pihak, tergantung pada suatu kejadian yang belum pasti.
14)   Penanggungan utang adalah suatu perjanjian, di mana pihak ketiga, demi kepentingan kreditur, mengikatkan dirinya untuk memenuhi perikatan debitur, bila debitur itu tidak memenuhi perikatannya.
15)   Perdamaian adalah suatu persetujuan yang berisi yang bahwa menyerahkan, menjanjikan atau menahan suatu barang, kedua belah pihak mengakhiri suatu perkara yang sedang diperiksa pengadilan atau mencegah timbulnya suatu perkara.
10.   Perbandingan Syarat sahnya kontrak menurut hukum Inggris dan hukum Indonesia
a.       Syarat sahnya kontrak menurut hukum Inggris
1)      Offer and acceptance, Offer merupakan tawaran yang disampaikan oleh penawar (offero) kepada penerima tawaran (offere) untuk memasuki atau membuat kontrak. Acceptance merupakan penerimaan yang disampaikan oleh penerima tawaran kepada penawar, bahwa yang bersangkutan menyetujui untuk memasuki atau membuat kontrak.
2)      Certaintymerupakan ketentuan atau kepastian, baik yang menyangkut tentang orangnya maupun objeknya.
3)      Intention to create legal relations merupakan syarat yang berkaitan dengan maksud para pihak untuk memasuki kontrak.
4)      Capacity merupakan kemampuan dari subjek hukum untuk membuat kontrak.
5)      Formalities merupakan syarat yang berkaitan bentuk kontrak.
6)      Considerationmerupakan syarat yang bertkaitan dengan pertimbangan.
b.      Syarat sahnya kontrak menurut hukum Indonesia
1)      Kesepakatan adalah persesuaian pernyataan kehendak antara satu orang atau lebih dengan pihak lannya (Pasal 1320 ayat (1) KUH Perdata).
2)      Kecakapan adalah kecakapan atau kemampuan untuk melakukan perbuatan hukum.
3)      Objek, Di dalam berbagai literatur disebutkan bahwa yang menjadi objek perjanjian adalah prestasi (pokok perjanjian). Prestasi adalah apa yang menjadi kewajiban debitur dan apa yang menjadi hak kreditur.
4)      Causa yang halal Dalam Pasal 1320 KUHPerdata tidak dijelaskan pengertian causa yang halal. Dalam Pasal 1337 KUHPerdata hanya disebutkan causa yang terlarang. Suatu sebab adalah terlarang apabila bertentangan dengan UU, kesusilaan, dan ketertiban umum.
11.   Perbandingan wanprestasi menurut hukum Amerika dan hukum Indonesia.
a.       A breach of Contract dalam hukum Kontrak Amerika
b.      Wanprestasi mernurut hukum Indonesia
12.   Perbandingan Berakhirnya kontrak menurut hukum Rusia dan hukum Indonesia
a.       Berakhirnya kontrak di dalam KUH Perdata Rusia (Pasal 408-419 KUHPerdata Rusia)
1)      Proper performance merupakan cara berakhirnya perjanjian, di mana kedua belah pihak telah melaksanakan kewajibannyadengan baik.
2)      Accord and satisfaction diartikan sebagai salah satu cara mengakhiri kontrak yang dibuat antara kreditur dengan debitur, di mana debitur dengan persetujuan kreditur telah bersepakat untuk membayar ganti rugi.
3)      The offset in the cession of the claim adalah bahwa salah satu pihak telah melakukan penyerahan ganti rugi terhadap pihak lainnya.
4)      Merger merupakan cara berakhirnya kontrak, di mana bertemu atau bergabungnya kedudukan antara debitur dengan kreditur dalam satu orang.
5)      Termination of the obligation by the novation adalah berakhirnya kewajiban di antara para pihak, di mana kewajiban tersebut harus diakhiri dengan kesepakatan antara para pihak tentang penggantian kewajiban utama, yang telah ada di antara mereka, dengan kewajiban lain antara orang-orang yang sama, menetapkan objek yang berbeda atau dengan cara yang berbeda pula (novasi). 
6)      Termination of the obligation because of the impossibility to dischargermerupakan cara berakhirnya perjanjian yang dibuat oleh para pihak, di mana kewajiban tersebut harus dihentikan karena ketidakmungkinan untuk melaksanakannya atau melepaskannya, yang disebabkan oleh suatu keadaan, yang bukan disebabkan oleh kedua belah pihak.
7)      Termination of the obligation on the grounds of an act, issued by the state body adalah satu cara berakhirnya hak kewajiban para pihak, yang disebabkan adanya kebijakan yang dikeluarkan oleh Negara, di mana hak dan kewajiban itu, tidak mungkin untuk dilaksanakan, baik secara sebagian maupun penuh.
8)      Termination of the obligation with the citizen’s death adalah berakhir hak dan kewajiban antara debitur dan kreditur, di mana salah satunya meninggal dunia.
9)      Termination of the obligation with the liquidation of the legal entityadalah cara berakhirnya hak dan kewajiban para pihak, di mana badan hukumnya dilikuidasi (kreditur dan debitur), dengan pengecualian khusus.
b.      Berakhirnya kontrak menurut hukum Indonesia
1)      Pembayaran pengertian pembayaran dalam arti sempit, adalah pelunasan utang oleh debitur kepada kreditur. Pembayaran seperti ini dilakukan dalam bentuk uang atau barang. Pengertian pembayaran dalam arti yuridisi tidak hanya dalam bentuk uang atau barang, tetapi juga dalam bentuk jasa. (Pasal 1382-1403 KUHPerdata)
2)      Konsignasi
3)      Novasi adalah suatau perjanjian antara debitur denan kreditur, di mana perjanjian lama dan subjeknya yang ada dihapuskan dan timbul sebuah objek dan subjek perjanjian yang baru. (Pasal 1413-1424 KUHPerdata)
4)      Kompensasi adalah penghapusan masing-masing utang dengan jalan saling memperhitungkan utang yang sudah dapat ditagih antara kreditur dan debitur. (Pasal 1425-1435 KUHPerdata)
5)      Konfusioatau percampuran utang adalah percampuran kedudukan sebagai orang yang berutang dengan kedudukan sebagai kreditur menjadi satu. (Pasal 1436-1437 KUHPerdata)
6)      Pembebasan utang adalah sutau pernyataan sepihak dari kreditur kepada debitur, bahwa  debitur dibebaskan dari perutangan. (Pasal 1438-1443 KUHPerdata)
7)      Musnahnya barang terutang
8)      Kebatala atau pembatalan (Pasal 1446-1456 KUHPerdata) ada tiga penyebab timbulnya batalnya kontrak, yaitu:
a)      Adanya perjanjian yang dibuat oleh orang-orang yang belum dewasa dan di bawah pengampuan;
b)      Tidak mengindahkan bentuk perjanjian yang disyaratkan dalam undang-undang; dan
c)       Adanya cacat kehendak.
9)      Berlaku syarat batal adalah suatu syarat yang apabila dipenuhi akan menghapuskan perjanjian dan membawa sesuatu pada keadaan semula, seolah-olah tidak ada suatu perjanjian (Pasal 1265 KUHPerdata)
10)   Daluarsa
Cara berakhirnya kontrak yang berbeda antara hukum Indonesia dengan hukum Rusia cukup banyak, hal ini dapat dilihat pada kajian berikut ini
Ada tujuh cara berakhirnya kontrak yang berbeda dalam hukum Indonesia, yang meliputi:
·         Konsignasi
·         Kompensasi
·         Konfusio
·         Pembebasan utang
·         Musnahnya barang terutang
·         Kebatala atau pembatalan
·         Berlaku syarat batal daluarsa
Ada tujuh cara berakhirnya kontrak yang berbeda dalam hukum Rusia, yang meliputi:
·         Accord and satisfaction
·         The offset in the cession of the claim
·         Merger
·         Termination of the obligation because of the impossibility to discharger
·         Termination of the obligation on the grounds of an act, issued by the state
·         Termination of the obligation with the citizen’s death

·         Termination of the obligation with the liquidation of the legal entity
Kisi - kisi Perbandingan Hukum Perdata dan materi Kuliah Perbandingan Hukum Perdata 4.5 5 Unknown 1.        Perbandingan Syarat sahnya perkawinan menurut hukum Amerika hukum, Inggris ,dengan hukum  Indonesia a.        Syarat sahnya pe...


No comments:

Post a Comment

Aturan Berkomentar :

1. Menggunakan bahasa yang sopan
2. Dilarang Berkomentar spam, flood, junk, iklan, sara, sex dsb.(Komentar Akan Saya Hapus)
3. Silahkan gunakan OpenID untuk mempermudah blogwalking

J-Theme