1.
Perbandingan Syarat sahnya
perkawinan menurut hukum Amerika hukum, Inggris ,dengan hukum Indonesia
a.
Syarat sahnya perkawinan
menurut hukum Amerika (Sec. 2.001 sampai dengan 2.405 Family Code)
1)
Validity of marriage merupakan syarat
yang berkaitan dengan keabsahan perkawinanyang meliputi:
a)
Consent merupakan persetujuan dari kedua
belah pihak untuk melangsungkan perkawina;
b)
Age merupakan, syarat minimal untuk
melangsungkan perkawinan di Amerika Serikat harus telah berusia 18 tahun.
Sedangkan persyaratan umur untuk melangsungkan perkawinan pada setiap Negara
bagian berbeda antara satu dengan yang lainnya. Ada tiga klasifikasi yaitu:
-
Berumur 18 tahun;
-
Berumur 19 tahun; dan
-
Berumur 21 tahun.
c)
Capacity adalah kemampuan untuk
melangsungkan perkawinan;
d)
Between close relatives merupakan
perkawinan yang dilarang karena adanya hubungan kekerabatan yang sangat dekat
antara satu dengan lainnya, seperti, misalnya orang tua, cucu anak, kakek,
paman, bibi, atau keponakan.
2)
Formalities of marriage merupakan
persyaratan yang berkaitan dengan pengumuman untuk melangsungkan perkawinan.
b.
Syarat sahnya perkawinan
menurut hukum Inggris (Marriage Act,
1949; Marriage Regulations 1963; Family Law Reform Act 1969; The marriage Act
1983 dan Family law Act 1996.)
1)
Notice to marriage merupakan syarat yang
berkaitan dengan pemberitahuan untuk melangsungkan perkawinan;
2)
Basic requirement marriage merupakan
syarat pokok untuk melangsungkan perkawinan. Syarat itu, meliputi:
a)
Para pihak yang akan melakukan
perkawinan harus dari lawan jenis yang berlainan jenis yang berbeda, yaitu
laki-laki dan wanita;
b)
Telah berusia 18 tahun;
c)
Calon pasangan suami tidak
terikat dalam keluarga terdekat;
d)
Bagi calon pasangan suami yang
belum beruur 18 tahun (antara 16 dan 18 tahun) harus mendapat persetujuan
tertulis dari orang tuanya atau wali;
e)
Disaksikan dua orang petugas,
yaitu notaris atau konsuler.
c.
Syarat sahnya perkawinan
menurut hukum Indonesia (KUHPerdata dan UU no 1 Tahun 1974)
1)
Syarat materiil yaitu syarat
yang berkaitan dengan inti atau pokok dalam melangsungkan perkawinan. Syarat
ini dibagi dua macam, yaitu:
a)
Syarat materiil mutlak, yaitu
syarat yang berkaitan dengan pribadi seseorang yang harus diindahkan untuk
melangsungkan perkawinan pada umumnya. Syarat itu disajikan berikut ini
-
Monogami, yaitu bahwa seorang
pria hanya boleh mempunyai seorang istri, seorang wanita hanya boleh mempunyai
seorang suami.
-
Persetujuan antara suami istri
-
Terpenuhinya batas umur minimal. Bagi laki-laki minimal berumur 18
tahun dan wanita berumur 15 tahun.
-
Seorang wanita yang pernah
kawin dan hendak kawin lagi harus mengidahkan waktu 300 hari setelah perkawinan
terdahulu dibubarkan.
-
Harus ada izin sementara dari
orang tuanya atau walinya bagi anak-anak yang belum dewasa dan belum pernah
kawin.
b)
Syarat materiil relative, yaitu
ketentuan yang merupakan larangan bagi seseorang untuk kawin dengan orang
tertentu
2)
Syarat formal adalah syarat
yang berkaitan dengan tata cara atau prosedur di dalam pelaksanaan perkawinan.
Syarat ini dibagi dalam dua tahapan, yaitu:
a)
Syarat-syarat yang harus
dipenuhi sebelum perkawinan dilangsungkan
-
Pemberitahuan tentang maksud
kawin
-
Pengumuman maksud kawin
b)
Syarat-syarat yang harus
dipenuhi bersamaan dilangsungkannya perkawinan.
Perbedaan Syarat sahnya
perkawinan menurut hukum Amerika, Inggris dengan Indonesia
Perbedaan paling pokok
adalah di dalam hukum Inggris, disyaratkan bahwa pasangan calon suami istri
harus dari jenis kelamin yang berbeda, yaitu pria dan wanita.Namun, kini dalam
hukum Inggris telah memperkenankan untuk melangsungkan perkawinan
sejenis.Perbedaan lainnya, dalam hukum Indonesia dicantumkan syarat monogami.
Persamaan syarat sahnya
perkawinan menurut hukum Amerika, Inggris dengan Indonesia
·
Adanya persetujuan atau consent antara calon pasangan suami
istri;
·
Terpenuhinya batas umur
minimal. Dalam hukum Amerika dan Inggris tidak dibedakan antara umur umur calon
pasangan laki-laki dan perempuan. Kedua sistem hukum itu, telah menetapkan umur
minimal untuk melangsungkan perkawinan, yaitu 18 tahun, sedangkan dalam hukumIndonesia,
batas umur minimal untuk kawin bagi calon pasangan laki-laki 18 tahun, dan
wanita 15 tahun; dan
·
Harus ada izin sementara dari
orang tuanya atau walinya bagi ank-anak yang belum dewasa dan belum pernah
kawi.
·
Persyaratan yang sama antara
hukum Inggris dan Amerika yaitu pasangan suami istri tidak terikat dalam
hubungan keluarga terdekat.
·
Berkaitan persyaratan formal.
Persyaratan ini berkaitan dengan pemberitahuan untuk melangsungkan perkawinan
2.
Perbandingan perjanjian
perkawinan menurut hukum Rusia dan hukum Indonesia
a.
Perjanjian perkawinan menurut
hukum Rusia
1)
Sebelum pendaftaran perkawinan
2)
Saat sebelum perkawinan
b.
Perjanjian perkawinan menurut
hukum Indonesia
3.
Perbandingan Pembatalan
pekawinan menurut hukum Amerika dan hukum Indonesia
a.
Pembatalan perkawinan menurut
hukum Amerika (Section 6.102 sampa dengan section 6.111 Family Code Amerika
Serikat)
1)
Annulment of marriage of person under age 18 adalah pembatalan perkawinan yang diaj adalah pembatalan perkawinan
yang diajukan kepada Court yang disebabkan
karena:
a)
Umur dari salah satu pihak pada
saat perkawinan kurang dari 18 tahun;
b)
Tanpa persetujuan dari orang
tua; atau
c)
Tanpa perintah pengadian.
2)
Underage annulment barred by adulthood
merupakan pembatalan perkawinan yang tidak dapat diajukan oleh orang tuanya
atau walinya atau lainnya karena anak tersebut telah berumur 18 tahun;
3)
Discretionary annulment of underage marriage merupakan pembatalan perkawinan terhadap anak di bawah umur atas
dasar kebijakan yang dilakukan oleh pengadilan;
4)
Impotency adalah suatu keadaan di mana
suami tidak berdaya, lemah syahwat atau tidak bertenaga untuk bersanggama
dengan istrinya;
5)
Fraud, duress, or force dalah suatu
perkawinan yang telah dilaksanakan yang didasarkan pada penipuan, paksaan atau
kekuatan dari pihak lain untuk memasuki suatu perkawinan;
6)
Mental incapacity merupakan perkawinan
yang dilangsungkan, di mana salah satu pihak tidak mempunyai kemampuan mental
untuk menyetujui perkawinan atau upacara dalam perkawinan tersebut;
7)
Concealed divorce merupakan perceraian
yang dilakukan secara tersembunyi;
8)
Under influence of alcohol or narcotics
merupakan perkawinan yang telah dilangsungkan oleh pasangan suami istri, di
mana salah satu pihak di bawah pengaruh minuman beralkohol dan narkotika;
9)
Marriage less than 72 hours after issuance of liense merupakan perkawinan yang dilangsungkan kurang dari 72 jam sejak
penerbitan izin.
10)
Death of party to voidable marriage
merupakan salah satu alasan pembatalan perkawinan karena salah satu pihak
meninggal dunia.
b.
Pembatalan perkawinan menurut
hukum Indonesia (Pasal 85 samapai dengan Pasal 99 KUHPerdata)
1)
Batalnya suatu perkawinan hanya
dapat dinyatakan oleh Hakim;
2)
Salah satu pihak telah
melakukan poligami;
3)
Perkawinan yang berlangsung
tanpa perstujuan bekas kedua suami istri atau salah seorang dari mereka;
4)
Terjadi kekhilafan tentang diri
orang yang dikawani;
5)
Perkawinan dilakukan oleh orang
yang karena cacat mental, yang ditaruh di bawah pengampuan;
6)
Bila perkawinan dilakukan oleh
orang yang belum mencapai umur yang disyaratkan;
7)
Semua perkawinan yang dilakukan
dengan melanggar ketentuan Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32 dan Pasal 33
KUHPerdata. Pasal itu merupakan pasal yang mengatur tentang larangan perkawinan
;
8)
Bila suatu perkawinan dilaksanakan
tanpa izin bapak, ibu, kakek, nenek, wali atau wali pengawas;
9)
Perkawinan yang dilangsungkan tidak
di hadapan pegawai catatan sipil yang berwenang dan tanpa kehadiran sejumlah
saksi yang disyaratkan.
Perbedaan pembatalan
perkawinan antara hukum Indonesia dengan hukum perkawinann Amerika
Alasan-alasan pembatalan
perkawinan yang berbeda dalam hukum Indonesia, yang meliputi:
·
Salah satu pihak telah
melakukan poligami;
·
Larangan perkawinan;
·
Perkawinan tanpa izin bapak,
ibu, kakek, nenek, wali atau wali pengawas; dan
·
Tidak di hadapan Pegawai
Catatan Sipil.
Alasan pembatlan
perkawinan yang berbeda, menurut hukum Amerika:
·
Tidak dapat diajukan oleh orang
tuanya atau walinya;
·
Pembatalan perkawinan terhadap
anak di bawah umur atas dasar kebijakan yang dilakukan oleh pengadilan;
·
Perceraian yang dilakukan
secara tersembunyi;
·
Pengaruh minuman beralkohol dan
narkotika;
·
Perkawinan yang dilangsungkan
kurang dari 72 jam; dan
·
Meninggalnya salh satu pihak.
Persamaan
pembatalan perkawinan antara hukum Amerika dengan hukum Indonesia sebagai
berikut
·
Belum cukup umur. Umur minimal
untuk melangsungkan perkawinan dalam hukum Amerika yaitu berumur 18 tahun, baik
untuk laki-laki maupun perempuan. Sementara itu, dalam hukum Indonesia, umur
minimal untuk untuk kawin bagi laki-laki, yaitu 18 tahun dan wanita berumur 15
tahun.
·
Belum cukup umur
·
Paksaan, penipuan atau kekuatan
pihak lain; dan
·
Sakit mental
Alasan-alasan
pembatalan perkawinan di atas, bukan merupakan alasan yang bersifat kumulatif,
tetapi alasan yang bersifat alternatf atau fakultatif. Artinya, bahwa apabila
salah satu alasan pembatalan perkawinan sudah terpenuhi, maka sudah dianggap
cukup bagi Pengadilan untuk menerima permohonan pembatalan perkawinan yang
diajukan oleh salah satu pihak atau pihak lainnya, seperti, oleh orang tuanya,
keluarga terdekat, Jaksa dan lainnya.
4.
Perbandingan putusnya
perkawinan menurut hukum Inggris dan Indonesia
a.
Putusnya perkawinan menurut
hukum Inggris (Pasal 1 ayat (2) Matrimonial Causes Act 1973)
1)
Salah satu pihak telah
melakukan perzinahan (adultery);
2)
Salah satu pihak berperilaku
buruk;
3)
Salah satu pihak meninggalkan
pihak lainnya dalam jangka waktu minimal 2 tahun sebelum gugatan diajukan; atau
4)
Telah hidup terpisah untuk
jangka waktu minimal 5 tahun.
b.
Putusnya perkawinan menurut
hukum Indonesia ( Pasal 199 KUHPerdata)
1)
Kematian salah satu pihak;
2)
Tidak hadirnya suami istri
selama 10 tahun dan diikuti perkawinan baru;
3)
Adanya putusan hakim
4)
Perceraian
Perbedaan dan persamaan
alasan putusnya perkawinan antara hukum Indonesia dengan hukum Inggris
Alasan-alasan putusnya
perkawinan yang disajikan di atas, ternyata tidak ada satu alasan putusnya
perkawinan yang sama antara hukum Inggris dengan Indonesia, namun kesemuanya
berbeda antara kedua sistem hukum tersebut. Sebenarnya ada satu alasan yang
dapat dijadikan alasan yang sama antara kedua sistem hukum tersebut, yaitu abandoment(meninggalkan pihak lain).
Namun dalam hukum Inggris alasan meninggalkan pihak lain selama 1 tahun,
sedangkan dalam hukum Indonesiaselama 10 tahun. Ini berarti jangka waktu
meninggalkan pihak lain dalam hukum Inggris lebih pendek, sedangkan dalam
Indonesia lebih lama yaitu 10 tahun.
5.
Perbandingan ahli waris menurut
hukum barat , hukum adat dan hukum islam
a.
Menurut hukum barat
1)
Golongan I Anak-anak dan
keturunan serta janda atau duda yang hidup terlama (Pasal 852 KUHPerdata)
2)
Golongan II Orang tua saudara
laki-laki saudara perempuan dan keturunan dari saudara laki-laki dan saudara
perempuan (Pasal 854, 857, 859 KUHPerdata)
3)
Golongan III Keluarga sedarah
dalam garis lurus keatas sesudah orang tua (Pasal 853 ( KUHPerdata)
4)
Golongan IV Keluarga sedarah
lainnya dalam garis menyamping sampai derajat ke 6 (Pasal 856 KUHPerdata)
b.
Menurut hukum adat
c.
Menurut hukum islam
6.
Perbandingan sistem kewarisan
7.
Perbandingan pergantian tempat
8.
Perbandingan wasiat
9.
Perbandingan Klasifikasi
Kontrak menurut hukum Amerika dan hukum Indonesia
a.
Klasifikasi kontrak menurut
hukum Amerika
1)
Executory contract merupakan kontrak
yang dapat dilaksanakan oleh para pihak, karena telah memenuhi syarat-syarat
yang telah ditentukan dalam Restatement.
2)
Sealed contract adalah kontrak yang
disegel atau tertutup atau kontrak yang dirahasiakan.
3)
Written contract adalah kontrak yang
tertulis.
4)
A contract voidable merupakan kontrak
yang dapat dibatalkan.
5)
Contractual obligations merupakan
kontrak memuat hak dan kewajiban para pihak.
6)
Unconscionable contract merupakan
kontrak yang tidak seimbang.
7)
Contract beneficiariesmerupakan kontrak
yang berkaitan dengan bentuk perjanjian.
8)
Government contracts merupakan kontrak
yang dibuat antara pemerintah dengan pihak lain.
1)
Jual beli adalah suatu
persetujuan, dengan mana pihak satu mengikatkan dirinya utuk menyerahkan suatu
kebendaan, dan pihak lain untuk membayar harga yang dijanjikan.
2)
Tukar-menukar adalah suatu
persetujuan, dengan mana kedua belah pihak mengikatkan dirinya untuk saling
memberikan suatu barang secara bertimbal balik sebagai suatu ganti barang
lainnya.
3)
Sewa-menyewa adalah suatu
persetujuan, dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk memberikan
kenikmatan suatu barang kepada pihak lain selama waktu tetentu, dengan
pembayaran suatu harga yang disanggupi oleh pihak yang terakhir ini.
4)
Perjanjian melakukan pekerjaan
5)
Persekutuan perdata adalah
persetujuan dengan mana dua orang atau lebih mengikatkan dirinya untuk
memasukan sesuatu dalam persekutuan, dengan maksud untuk membagi keuntungan
karenanya.
6)
Badan hukum adalah himpunan
dari orang sebagai perkumpulan, baik perkumpulan itu diadakan atau diakui oleh
pejabat umum, maupun perkumpulan itu diterima sebagai diperolehkan, atau telah
didirikan untuk maksud tertentu yang tidak bertentangan dengan undang-undang
dan kesusilaan yang baik.
7)
Hibah adalah suatu persetujuan,
dengan mana seseorang penghibah menyerahkan suatu barang secara cuma-cuma,
tanpa dapat menariknya kembali, untuk kepentingan seseorang menerima barang
itu.
8)
Penitipan barang adalah
perjanjian untuk menyimpan barang orang lain dan mengembalikannya, baik dengan
maupun tanpa pembayaran.
9)
Pinjam pakai adalah suatu
persetujuan dengan mana pihak yang satu memberikan suatu barang kepada pihak
yang lainnya untuk dipakai secara cuma-cuma, dengan syarat bahwa yang menerima
barang ini telah memakainya atau setelah lewatnya suatu waktu tertentu akan
mengembalikan.
10)
Pinjam-meminjam adalah suatu
perjanjian yang menentukan pihak pertama menyerahkan sejumlah uang yang dapat
habis terpakai kepada pihak kedua dengan syarat bahwa pihak kedua tersebut akan
mengembalikan barang sejenis kepada pihak lain dengan jumlah dan keadaan yang
sama.
11)
Pemberian kuasa adalah suatu
perjanjian yang berisikan pemberian kekuasaan kepada orang lan yang menerimanya
untuk melaksanakan sesuatu atas nama orang yang memeberi kuasa.
12)
Bunga tetap atau abadi merupakan
perjanjian bahwa pihak yang memberikan pinjaman uang akan menerima pembayaran
Bunga atas sejumlah uang pokok yang tidak akan dimintanya kembali.
13)
Perjanjian untung-untungan
adalah suatu perbuatan yang hasilnya, yaitu mengenai untung ruginya, baik bagi semua
pihak maupun bagi sementara pihak, tergantung pada suatu kejadian yang belum
pasti.
14)
Penanggungan utang adalah suatu
perjanjian, di mana pihak ketiga, demi kepentingan kreditur, mengikatkan
dirinya untuk memenuhi perikatan debitur, bila debitur itu tidak memenuhi
perikatannya.
15)
Perdamaian adalah suatu
persetujuan yang berisi yang bahwa menyerahkan, menjanjikan atau menahan suatu
barang, kedua belah pihak mengakhiri suatu perkara yang sedang diperiksa
pengadilan atau mencegah timbulnya suatu perkara.
10.
Perbandingan Syarat sahnya
kontrak menurut hukum Inggris dan hukum Indonesia
a.
Syarat sahnya kontrak menurut
hukum Inggris
1)
Offer and acceptance, Offer
merupakan tawaran yang disampaikan oleh penawar (offero) kepada penerima
tawaran (offere) untuk memasuki atau membuat kontrak. Acceptance merupakan
penerimaan yang disampaikan oleh penerima tawaran kepada penawar, bahwa yang
bersangkutan menyetujui untuk memasuki atau membuat kontrak.
2)
Certaintymerupakan ketentuan
atau kepastian, baik yang menyangkut tentang orangnya maupun objeknya.
3)
Intention to create legal
relations merupakan syarat yang berkaitan dengan maksud para pihak untuk
memasuki kontrak.
4)
Capacity merupakan kemampuan
dari subjek hukum untuk membuat kontrak.
5)
Formalities merupakan syarat
yang berkaitan bentuk kontrak.
6)
Considerationmerupakan syarat
yang bertkaitan dengan pertimbangan.
b.
Syarat sahnya kontrak menurut
hukum Indonesia
1)
Kesepakatan adalah persesuaian
pernyataan kehendak antara satu orang atau lebih dengan pihak lannya (Pasal
1320 ayat (1) KUH Perdata).
2)
Kecakapan adalah kecakapan atau
kemampuan untuk melakukan perbuatan hukum.
3)
Objek, Di dalam berbagai
literatur disebutkan bahwa yang menjadi objek perjanjian adalah prestasi (pokok
perjanjian). Prestasi adalah apa yang menjadi kewajiban debitur dan apa yang
menjadi hak kreditur.
4)
Causa yang halal Dalam Pasal
1320 KUHPerdata tidak dijelaskan pengertian causa yang halal. Dalam Pasal 1337
KUHPerdata hanya disebutkan causa yang terlarang. Suatu sebab adalah terlarang
apabila bertentangan dengan UU, kesusilaan, dan ketertiban umum.
11.
Perbandingan wanprestasi
menurut hukum Amerika dan hukum Indonesia.
a.
A breach of Contract dalam
hukum Kontrak Amerika
b.
Wanprestasi mernurut hukum
Indonesia
12.
Perbandingan Berakhirnya
kontrak menurut hukum Rusia dan hukum Indonesia
a.
Berakhirnya kontrak di dalam
KUH Perdata Rusia (Pasal 408-419 KUHPerdata Rusia)
1)
Proper performance merupakan cara
berakhirnya perjanjian, di mana kedua belah pihak telah melaksanakan
kewajibannyadengan baik.
2)
Accord and satisfaction diartikan
sebagai salah satu cara mengakhiri kontrak yang dibuat antara kreditur dengan
debitur, di mana debitur dengan persetujuan kreditur telah bersepakat untuk
membayar ganti rugi.
3)
The offset in the cession of the claim
adalah bahwa salah satu pihak telah melakukan penyerahan ganti rugi terhadap
pihak lainnya.
4)
Merger merupakan cara berakhirnya
kontrak, di mana bertemu atau bergabungnya kedudukan antara debitur dengan kreditur
dalam satu orang.
5)
Termination of the obligation by the novation adalah berakhirnya kewajiban di antara para pihak, di mana
kewajiban tersebut harus diakhiri dengan kesepakatan antara para pihak tentang
penggantian kewajiban utama, yang telah ada di antara mereka, dengan kewajiban
lain antara orang-orang yang sama, menetapkan objek yang berbeda atau dengan
cara yang berbeda pula (novasi).
6)
Termination of the obligation because of the impossibility to
dischargermerupakan cara berakhirnya perjanjian yang
dibuat oleh para pihak, di mana kewajiban tersebut harus dihentikan karena
ketidakmungkinan untuk melaksanakannya atau melepaskannya, yang disebabkan oleh
suatu keadaan, yang bukan disebabkan oleh kedua belah pihak.
7)
Termination of the obligation on the grounds of an act, issued by
the state body adalah satu cara berakhirnya hak
kewajiban para pihak, yang disebabkan adanya kebijakan yang dikeluarkan oleh
Negara, di mana hak dan kewajiban itu, tidak mungkin untuk dilaksanakan, baik
secara sebagian maupun penuh.
8)
Termination of the obligation with the citizen’s death adalah berakhir hak dan kewajiban antara debitur dan kreditur, di
mana salah satunya meninggal dunia.
9)
Termination of the obligation with the liquidation of the legal
entityadalah cara berakhirnya hak dan kewajiban
para pihak, di mana badan hukumnya dilikuidasi (kreditur dan debitur), dengan
pengecualian khusus.
b.
Berakhirnya kontrak menurut
hukum Indonesia
1)
Pembayaran pengertian
pembayaran dalam arti sempit, adalah pelunasan utang oleh debitur kepada
kreditur. Pembayaran seperti ini dilakukan dalam bentuk uang atau barang.
Pengertian pembayaran dalam arti yuridisi tidak hanya dalam bentuk uang atau
barang, tetapi juga dalam bentuk jasa. (Pasal 1382-1403 KUHPerdata)
2)
Konsignasi
3)
Novasi adalah suatau perjanjian
antara debitur denan kreditur, di mana perjanjian lama dan subjeknya yang ada
dihapuskan dan timbul sebuah objek dan subjek perjanjian yang baru. (Pasal
1413-1424 KUHPerdata)
4)
Kompensasi adalah penghapusan
masing-masing utang dengan jalan saling memperhitungkan utang yang sudah dapat
ditagih antara kreditur dan debitur. (Pasal 1425-1435 KUHPerdata)
5) Konfusioatau percampuran utang adalah percampuran kedudukan sebagai orang
yang berutang dengan kedudukan sebagai kreditur menjadi satu. (Pasal 1436-1437
KUHPerdata)
6)
Pembebasan utang adalah sutau
pernyataan sepihak dari kreditur kepada debitur, bahwa debitur dibebaskan dari perutangan. (Pasal
1438-1443 KUHPerdata)
7)
Musnahnya barang terutang
8)
Kebatala atau pembatalan (Pasal
1446-1456 KUHPerdata) ada tiga penyebab timbulnya batalnya kontrak, yaitu:
a)
Adanya perjanjian yang dibuat
oleh orang-orang yang belum dewasa dan di bawah pengampuan;
b)
Tidak mengindahkan bentuk
perjanjian yang disyaratkan dalam undang-undang; dan
c)
Adanya cacat kehendak.
9)
Berlaku syarat batal adalah
suatu syarat yang apabila dipenuhi akan menghapuskan perjanjian dan membawa
sesuatu pada keadaan semula, seolah-olah tidak ada suatu perjanjian (Pasal 1265
KUHPerdata)
10)
Daluarsa
Cara berakhirnya
kontrak yang berbeda antara hukum Indonesia dengan hukum Rusia cukup banyak,
hal ini dapat dilihat pada kajian berikut ini
Ada tujuh cara
berakhirnya kontrak yang berbeda dalam hukum Indonesia, yang meliputi:
·
Konsignasi
·
Kompensasi
·
Konfusio
·
Pembebasan utang
·
Musnahnya barang terutang
·
Kebatala atau pembatalan
·
Berlaku syarat batal daluarsa
Ada tujuh cara
berakhirnya kontrak yang berbeda dalam hukum Rusia, yang meliputi:
·
Accord and satisfaction
·
The offset in the cession of the claim
·
Merger
·
Termination of the obligation because of the impossibility to discharger
·
Termination of the obligation on the grounds of an act, issued by
the state
·
Termination of the obligation with the citizen’s death
·
Termination of the obligation with the liquidation of the legal
entity
No comments:
Post a Comment
Aturan Berkomentar :
1. Menggunakan bahasa yang sopan
2. Dilarang Berkomentar spam, flood, junk, iklan, sara, sex dsb.(Komentar Akan Saya Hapus)
3. Silahkan gunakan OpenID untuk mempermudah blogwalking