1. Jenis Penelitian
Jenis
penelitian yang penulis gunakan dalam penulisan skripsi ini adalah jenis
penelitian deskriptif analitis. Deskriptif yaitu menggambarkan gejala-gejala di
lingkungan masyarakat terhadap suatu kasus yang diteliti, pendekatan yang
dilakukan yaitu pendekatan kualitatif yang merupakan tata cara penelitian yang
menghasilkan data deskriptif. Digunakan pendekatan kualitatif oleh penulis
bertujuan untuk mengerti atau memahami gejala yang diteliti.[1] Penelitian
deskriptif analitis yaitu suatu penelitian yang dimaksudkan untuk memberikan
data yang seteliti mungkin.[2]
22.
Metode Pendekatan
Dalam
penelitian ini, penulis menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, yaitu
penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data
sekunder belaka, metode ini dinamakan juga sebagai penelitian hukum normatif
atau penelitian hukum kepustakaan.[3]
3.
Teknik Pengumpulan Data
Teknik
penulisan yang digunakan dalam pengumpulan data, yaitu dengan cara:
a. Penelitian
Kepustakaan (Library Research)
Penulis mengumpulkan bahan-bahan
literatur dan karya ilmiah lainnya untuk dikaji dan ditelaah, seperti :[4]
1) Bahan-bahan
hukum primer, yaitu :
a) Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
b) Undang-Undang
Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan anak.
c) Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
d) Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
2) Bahan-bahan
hukum sekunder, yaitu bahan yang ada hubungannya dengan bahan hukum primer
seperti, buku-buku, hasil penelitian, makalah dalam seminar, dan jurnal yang
berkaitan dengan penelitian ini.
b. Penelitian
Lapangan (Field Research)
Studi lapangan adalah cara
memperoleh data yang bersifat primer, dalam hal ini akan diusahakan untuk
memperoleh data-data dengan mengadakan tanya jawab (wawancara).[5]
Dalam
hal ini penulis melakukan wawancara mengenai masalah tanggungjawab orang tua
terhadap anak pasca perceraian di Kelurahan Sukajaya Kecamatan Tarogong Kidul
Kabupaten Garut.
3. Teknik Analisis Data
Analisis data
dilakukan dengan menggunakan metode analisis kualitatif, yaitu dengan cara
mendalami serta membandingkan implementasi peraturan perundang-undangan dalam
praktik. Selanjutnya untuk menarik kesimpulan, digunakan metode deduktif di mana
data yang telah terkumpul diolah secara selektif dan sistematis, dan kemudian
ditariklah kesimpulan akhir yang bersifat khusus yang merupakan kristalisasi
dari hasil analisis data dari penelitian, tanpa menggunakan rumusan statistik.[6]
[1]
Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum,
Universitas Indonesia, Jakarta, 2012, Hlm. 32.
[3]Soerjono
Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian
Hukum Normatif, Raja Grafindo
Persada, Jakarta, 1995, Hlm.13.
[5] Ronny Hanitijo Soemitro, Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri,
Ghalia Indonesia, Jakarta, 1990,Hlm. 98.
No comments:
Post a Comment
Aturan Berkomentar :
1. Menggunakan bahasa yang sopan
2. Dilarang Berkomentar spam, flood, junk, iklan, sara, sex dsb.(Komentar Akan Saya Hapus)
3. Silahkan gunakan OpenID untuk mempermudah blogwalking