• About
  • Contact
  • Sitemap
  • Privacy Policy

Maklah Pengakuan Hukum Internasional - BAB III

 

 BAB III
PENUTUP


A.    Kesimpulan
Lembaga pengakuan merupakan masalah yang cukup krusial dalam rana hukum internasional karena tidak ada satu ketentutan hukum internsional yang mengatur tentang lembaga pengakuan tersebut. Kerap kali dalam praktek sebagian besar negara, pengakuan merupakan masalah politik daripada masalah hukum.

Kebijaksanaan dari suatu negara untuk mengkui negara lain ditentukan terutama oleh perlunya perlindungan atas kepentingan-kepentingan negara yang erat kaitannya dengan terpelihara hubungan dengan setiap negara baru atau pemerintah baru yang mungkin stabil dan tetap. Pertimbangan politis lainya adalah: perdangan, strategi dan lainnya yang akan menimbulkan pertimbangan-pertimbangan suatu negara dalam memberikan 
pengakuannnya.

B.     Saran
Lembaga pengakuan memang memiliki tempat tersendiri dalam hukum internsaional, apabila suatu negara tidak diakui oleh negara lain maka negara tersebut tidak dapat mengadakan hubungan dengan negara yang bersangkutan. Dalam praktek cenderung lembaga pegakuan dihantui oleh nuansa politik, oleh karna itu terdapat suatu istilah bahwa lembaga pengkuan sebernya bukan sesuatu yang berdampak yuridis tetapi hannya sekedar kegiatan-kegiatan petimbangan kepentingan semata.

Harapan saya dalam kesempatan ini agar negara tidak lagi menggunakan kepentingannya untuk memberikan pengakuan kepada negara lain. Saya berharap agar ada ketentuan khusus yang secara limitatif menegasakan bahwa garis-garis besar suatu negara yang pantas diakui itu seperti apa, agar tidak ada lagi kerancuan yang terjadi seperti sebagian negara mengakui negara lain, sedangkan sebagian lagi tidak.



DAFTAR FUSTAKA


Starke J.G., 2010. Pengantar Hukum Internasional. Jakarta : Sinar Grafika.
http://rigoristo.blogspot.com/2011/09/pemberontak-beligerensi-sebagai-subjek.html
http://id.shvoong.com/law-and-politics/international-law/
tyosetiadilaw.wordpress.com/2010/04/14/pengakuan-dalam-hukum-internasional/
sm-noor.blogspot.com/2012/02/pengakuan-dalam-hukum-internasional.html?m=1







 

Maklah Pengakuan Hukum Internasional - BAB III 4.5 5 Unknown  BAB III PENUTUP A.    Kesimpulan Lembaga pengakuan merupakan masalah yang cukup krusial dalam rana hukum internasional karena tidak ada s...


No comments:

Post a Comment

Aturan Berkomentar :

1. Menggunakan bahasa yang sopan
2. Dilarang Berkomentar spam, flood, junk, iklan, sara, sex dsb.(Komentar Akan Saya Hapus)
3. Silahkan gunakan OpenID untuk mempermudah blogwalking

J-Theme