BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Komandan mempunyai tugas dan tanggung jawab terhadap semua kegiatan yang terjadi di kesatuanya menyangkut segala aspek kehidupan prajurit di kesatuannya termasuk aspek hukum. Tugas dan tanggung jawab komando dibidang hukum berkaitan dengan fungsi seorang komandan sebagai pembina hukum, pembina disiplin, penegak hukum di kesatuannya. Oleh karena itu baik buruknya suatu kesatuan beserta prajuritnya, termasuk kualitas serta kapasitasnya dibidang profesi militer sangat ditentukan oleh kepemimpinan yang diterapkan oleh komandannya.
Komandan harus bertanggung jawab terhadap setiap pelanggaran hukum yang terjadi di kesatuannya termasuk dapat diminta pertanggung jawaban bila ditemukan bukti bahwa pelanggaran hukum yang dilakukan oleh bawahannya timbul sebagai akibat dari pelaksanaan perintah komandan yang bertentangan dengan hukum nasional maupun internasional yang berlaku.
DAFTAR PUSTAKA
Sumber Buku :
Arief Nawawi. Formulasi Kejahatan Perang Dalam Perundang-undangan Nasiona., Paper Seminar UNISBA-ICRC. Bandung 12 Juli 2005
Sudarto. Hukum Pidana dan Perkembangan Masyarakat Terhadap Pembaharuan Hukum Pidana. Sinar Baru. Bandung. 1983.
Roeslan Saleh. Pikiran-Pikiran Tentang Pertanggungjawaban Pidana. Ghalia Indonesia. 1982.
BACK BAB II PEMBAHASAN
No comments:
Post a Comment
Aturan Berkomentar :
1. Menggunakan bahasa yang sopan
2. Dilarang Berkomentar spam, flood, junk, iklan, sara, sex dsb.(Komentar Akan Saya Hapus)
3. Silahkan gunakan OpenID untuk mempermudah blogwalking