• About
  • Contact
  • Sitemap
  • Privacy Policy

Makalah Hukum Adat Pada Masa Islam - BAB III

 

BAB III
KESIMPULAN
 
Dari pembahasan di atas dapat ditarik suatu kesimpulan bahwa hukum adat merupakan suatu system hukum dalam lingkungan kehidupan sosial yang bersumber dari peratran-peraturan hukum yang tidak tertulis yang tumbuh dan berkembang dan dipertahankan dengan kesadaran hukum masyarakatnya.
Pada masa islam sebelum Belanda mengukuhkan kekuasannya di Indonesia, hukum adat sebagai hukum yang berdiri sendiri telah ada dalam masyarakat, tumbuh dan berkembang di samping kebiasaan atau adat penduduk yang mendiami kepulauan Nusantara ini. Islam berakar dalam kesadaran penduduk kepulauan Nusantara dan mempunyai pengaruh yang bersifat normatif dalam kebudayaan Indonesia.
Kuatnya posisi hukum adat berindikasi terhadap kuatnya seluruh aspek kehidupan masyarakat. Implementasi hukum adat adalah sebuah gambaran itikad baik pemerintah dan rakyatnya untuk melaksanakan peraturan adat yang tidak lepas dari ajaran Islam.





BACK BAB II PEMBAHASAN 








 
Makalah Hukum Adat Pada Masa Islam - BAB III 4.5 5 Unknown BAB III KESIMPULAN   Dari pembahasan di atas dapat ditarik suatu kesimpulan bahwa hukum adat merupakan suatu system hukum dalam ...


No comments:

Post a Comment

Aturan Berkomentar :

1. Menggunakan bahasa yang sopan
2. Dilarang Berkomentar spam, flood, junk, iklan, sara, sex dsb.(Komentar Akan Saya Hapus)
3. Silahkan gunakan OpenID untuk mempermudah blogwalking

J-Theme