BAB
III
KESIMPULAN
Dari
pembahasan di atas dapat ditarik suatu kesimpulan bahwa hukum adat merupakan
suatu system hukum dalam lingkungan kehidupan sosial yang bersumber dari
peratran-peraturan hukum yang tidak tertulis yang tumbuh dan berkembang dan
dipertahankan dengan kesadaran hukum masyarakatnya.
Pada
masa islam sebelum Belanda mengukuhkan kekuasannya di Indonesia, hukum adat
sebagai hukum yang berdiri sendiri telah ada dalam masyarakat, tumbuh dan
berkembang di samping kebiasaan atau adat penduduk yang mendiami kepulauan
Nusantara ini. Islam berakar dalam kesadaran penduduk kepulauan Nusantara dan
mempunyai pengaruh yang bersifat normatif dalam kebudayaan Indonesia.
Kuatnya posisi hukum adat berindikasi terhadap kuatnya
seluruh aspek kehidupan masyarakat. Implementasi hukum adat adalah sebuah
gambaran itikad baik pemerintah dan rakyatnya untuk melaksanakan peraturan adat
yang tidak lepas dari ajaran Islam.BACK BAB II PEMBAHASAN
No comments:
Post a Comment
Aturan Berkomentar :
1. Menggunakan bahasa yang sopan
2. Dilarang Berkomentar spam, flood, junk, iklan, sara, sex dsb.(Komentar Akan Saya Hapus)
3. Silahkan gunakan OpenID untuk mempermudah blogwalking