• About
  • Contact
  • Sitemap
  • Privacy Policy

Hak Atas Tanah WNA yang Menikah Dengan WNI

 


 
BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang Permasalahan
Tanah merupakan salah satu sumber kehidupan yang sangat vital bagi manusia, baik dalam fungsinya sebagai sarana untuk mencari penghidupan (pendukung mata pencaharian) di berbagai bidang seperti pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, industri, maupun yang dipergunakan sebagai tempat untuk bermukim dengan didirikannya perumahan sebagai tempat tinggal. Indonesia adalah negara yang kaya akan budaya, kekayaan alam yang melimpah serta besarnya potensi sumber daya manusia yang dapat dimanfaatkan. Kekayaan alam di Indonesia adalah kekayaan yang merupakan anugrah dari Tuhan yang Maha Esauntuk bumi Pertiwi beserta untuk insan-insan yang ada di dalamnya. Anugrah ini adalah anugrah yang tidak dapat ternilai harganya. Pegunungan, hutan, lautan, daratan, tanah, segala kekayaan alam yang terkandungdi dalamnya serta ruang angkasa yang berada di atasnya merupakan suatu kekayaan nasional yang dimiliki oleh Indonesia.
Segala hal mengenai Bumi, Air, dan Kekayaan alam yang terkandung di dalamnya termasuk ruang angkasa yang berada di atasnya yang diakui sebagai kekayaan nasional Indonesia ini telah diatur lebih jauh dalam Undang-Undang No.5 Tahun 1960 Tentang Pokok-pokok Agraria (UUPA). Undang-undang ini merupakan ujung tombak dalam pengaturan segala hal mengenai agraria/pertanahan di Indonesia pada khususnya.
Di era globalisasi telah membawa banyak perubahan terutama terhadap pemanfaatan sumber daya alam. Tanah adalah suatu hal yang sangat bernilai tinggi dan salah satu objek kedua dalam investasi setelah emas. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pengertian tanah itu sendiri adalah : 1. Permukaan bumi atau lapisan bumi paling atas, 2. Keadaan bumi di suatu tempat, 3. Permukaan bumi yang diberi batas, dan 4. Bahan-bahan dari bumi sebagai bahan sesuatu (pasir, cadas, batu dsb). Itu merupakan arti tanah menurut KBBI, namun pengertian tanah secara yuridis yang tercantum dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-undang No.5 Tahun 1960 (UUPA)  bahwa pengertian tanah adalah Permukaan Bumi.
Pada era globalisasi, Indonesia dengan mudah melakukan suatu hubungan luar negeri yang bersifat global dan banyak investor maupun turis mancanegara atau lebih dikenal dengan sebutan Warga Negara Asing (WNA) masuk ke dalam Negara Indonesia. Baik untuk berlibur, menjalankan bisnis, maupun investasi di Indonesia jelasnya bahwa Warga Negara Asing (WNA) ini akan melakukan suatu aktivitas di dalam Negara Indonesia. Dalam hal ini, kesempatan seperti ini dapat menjadi suatu keuntungan bagi Indonesia, baik keuntungan dalam aspek Pariwisata, aspek Ekonomi dan Bisnis maupun Aspek Pendidikan.
Warga Negara Asing dapat dengan mudah singgah di Negara Indonesia dan tidak sedikit dari mereka yang mempersunting Warga Negara Indonesia untuk menjadi pasangan hidupnya. Perbuatan hukum ini dapat menimbulkan akibat hukum lainnya terutama dalam bidang agraria/pertanahan dimana mereka berdomisili dan dimana mereka melakukan aktivitas hariannya.
Adanya suatu aktivitas yang dilakukan oleh Warga Negara Asing di Indonesia membuat mereka tinggal dalam waktu yang cukup lama dan bahkan ada yang tinggal menetap dan di Naturalisasi menjadi Warga Negara Indonesia. Untuk Warga Negara Asing (WNA) yang tinggal sementara (misalkan hanya untuk berlibur) mungkin tidaklah bermasalah karena mereka hanya tinggal sementara waktu kemudian mereka pergi meninggalkan Indonesia menuju negara asalnya. Akan tetapi bagi Warga Negara Asing yang tinggal dalam waktu yang lama bahkan hingga menetap apakah menjadi suatu permasalahan ? Penulis dapat mengatakan iya bahwa hal tersebut dapat menjadi suatu permasalahan terutama apabila mereka melakukan beberapa perbuatan hukum dalam aspek agraria / pertanahan di Indonesia.
Ketentuan yuridis yang mengatur mengenai eksistensi tanah yaitu terdapat dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (selanjutnya disebut UUPA), yang merupakan pelaksanaan dari ketentuan Pasal 33 ayat (3) Undang-undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Adapun pengejawantahan lebih lanjut mengenai hukum tanah banyak tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan lainnya seperti Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai atas Tanah; Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pelimpahan Kewenangan Pemberian dan Pembatalan Keputusan Pemberian Hak atas Tanah; dan lain-lain.
Dalam ruang lingkup agraria, tanah merupakan bagian dari bumi yang disebut permukaan bumi.Tanah yang dimaksudkan di sini bukan mengatur tanah dalam segala aspeknya, melainkan hanya mengatur salah satu aspeknya yaitu tanah dalam pengertian yuridis yang disebut hak. Tanah sebagai bagian dari bumi disebutkan dalam Pasal 4 ayat (1) UUPA yaitu “atas dasar hak menguasai dari negara sebagai yang dimaksud dalam Pasal 2 ditentukan adanya macam-macam hak atas permukaan bumi yang disebut tanah, yang dapat diberikan kepada dan dipunyai oleh orang-orang baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain serta badan-badan hukum.
Berdasarkan latar belakang diatas Kami bermaksud membuat Makalah dengan judul “STATUS HAK ATAS TANAH BAGI WARGA NEGARA ASING DALAM PERKAWINAN CAMPURAN”


B.    Identifikasi Masalah
Status Hak atas tanah  diUndang-Undang No. 05 Tahun 1960, sangat menarik untuk dikaji bagaimana pengaruh undang-undang ini terhadap status hak atas tanah bagi warga Negara asing dalam perkawinan campuran  (beda kewarganegaraan). Secara garis besar perumusan masalah adalah sebagai berikut :
1.    Apa saja Hak Atas Tanah yang dapat dimiliki oleh Warga Negara Asing di Indonesia ?
2.    Bagaimanakah status kepemilikan hakatas tanah di indoneisa apabila seorang WNI menikah dengan WNA ?
C.    Tujuan Penulisan
Tujuan penulisan makalah ini adalah sebagai berikut:
1.    Untuk mencari kepastian hukum mengenai pemberian Hak Atas Tanah bagi Warga Negara Asing di Indonesia.
2.    Untuk mengetahui kepastian hukum mengenai hak atas tanah yang dapat diperoleh oleh Warga Negara Asing yang menikah dengan Warga Negara Indonesia
D.    Manfaat Penulisan
Manfaat yang akan diharapkan dari penulisan makalah ini adalah sebagai berikut:

1.    Secara teoritis, diharapkan memberikan sumbangan pemikiran mengenai status hak atas tanah bagi warga Negara asing dalam perkawinan campuran ditinjau dari Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960

2.   Secara praktis, diharapkan penulisan makalah ini dapat memberikan sumbangan terhadap permasalahan-permasalahan yang timbul dan dihadapi oleh pasangan beda kewarganegaaran / WNA dan WNI  dalam status hak atas tanah

BAB    II
PEMBAHASAN

A.    Hak Warga Negara Asing Terhadap Penguasaan Tanah di Indonesia
1.    Subjek Hak Milik Atas Tanah

Pada asasnya hak milik hanya dapat dipunyai oleh orang-orang (het natuurlijke persoon), baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain. Badan hukum tidak dapat mempunyai tanah dengan hak milik, kecuali badan hukum yang ditetapkan oleh pemerintah dan telah dipenuhi syarat-syaratnya.Demikian pasal 21 ayat (1) dan (2) UUPA.

Menurut hukum agraria yang lama setiap orang boleh mempunyai dengan hak eigendom, baik ia warga negara maupun warga asing, baik bukan Indonesia asli maupun bukan Indonesia asli. Bahkan badan hukum pun berhak mempunyai hak eigendom, baik badan hukum Indonesia maupun badan hukum asing.

Sesuai dengan pasal 9 ayat (1) UUPA, menurut pasal 21 ayat (1) UUPA hanya warga negara Indonesia saja dapat mempunyai hak milik, sebagaimana telah dijelaskan, bahwa larangan tidak diadakan perbedaan antara orang-orang Indonesia asli dan keturunan asing. Meskipun, menurut pasal 9 ayat (2) UUPA, tidak diadakan perbedaan antara sesama warga negara dalam hal pemilikan tanah diadakan perbedaan antara mereka yang berkewarganegaraan tunggal dan rangkap.

Berkewarganeragaan rangkap artinya, bahwa disamping kewarganegaraan Indonesia dipunyai pula kewarganegaraan lain. Pasal 24 ayat (4) UUPA menentukan, bahwa selama seseorang disamping kewarganegaraan Indonesia mempunyai kewarganegaraan asing, ia tidak dapat mempunyai tanah dengan hak tanah. Ini berarti, bahwa ia selama itu dalam hubungannya dengan soal pemilikan tanah dipersamakan dengan orang asing.

Di dalam penjelasan pasal tersebut dikatakan, bahwa sudah selayaknya orang-orang yang membiarkan diri disamping kewarganegaraan Indonesia mempunyai kewarganegaraan lain dalam hal pemilikan tanah dibedakan dari warga negara Indonesia lainnya. Dengan demikian, maka yang boleh mempunyai tanah dengan hak milik itu hanyalah warga negara Indonesia tunggal saja. Sekarang kedudukan anak tetap mengikuti kewarganegaraan orang tuanya, juga setelah ia menjadi dewasa.

Kalau orang tuanya telah melepaskan kewarganegaraan Indonesia, anaknya tetap berkewarganegaraan Indonesia. Untuk menjadi warga negara Indonesia, harus ditempuh cara pewarganegaraan, atau naturalisasi. Kita telah mengetahui, bahwa selain syarat kewarganegaraan Indonesia tunggal, khusu untuk pemilikan tanah pertanian masih diperlukan syarat-syarat lain. Syarat-syarat itu berkaitan dengan ketentuan mengenai maksimum luas tanah pertanian yang boleh dimiliki dan dikuasai seseorang (Pasal 1 jo. 6 UU Nomor 56 (Perpu Tahun 1960) mengenai pemilikan bersama tanah pertanian yang luasnya kurang dari dua hektar (Pasal 9 ayat 2 dan 33 UUPA).

UU Nomor 56 (Perpu) 1960, dan mengenai larangan pemilikan tanah pertanian secara absentee atau guntai (Pasal 3 PP Nomor 224 Tahun 1961 jo. PP Nomor 41 Tahun 1964). Kalau syarat yang disebutkan pada pasal 21 ayat 1 jo. Ayat 4 UUPA disebut syarat umum bagi perorangan untuk mempunyai tanah dengan hak milik, artinya syarat tersebut wajib dipenuhi oleh setiap pemilik. Karena itu, apa yang ditentukan oleh peraturan-peraturan Landreform merupakan syarat-syarat khusus, artinya khusus untuk pemilikan tanah pertanian. Bagi tanah pertanian, tidak disyaratkan bahwa pemiliknya harus seorang petani.






B.    Hak Milik Atas Tanah Warga Negara Asing

Meskipun pada asasnya hanya orang-orang warga negara Indonesia tunggal saja yang dapat memiliki tanah, dalam hal-hal tertentu selama dalam waktu yang terbatas UUPA masih memungkinkan orang-orang asing dan warga negara Indonesia yang berkewarganegaraan rangkap untuk mempunyai tanah dengan hak milik.Diberikannya kemungkinan itu adalah atas dasar pertimbangan peri kemanusiaan.

Pasal 21 ayat 3 UUPA menentukan, bahwa orang asing yang sesudah tanggal 24 september 1960 memperoleh hak milik karena pewarisan tanpa wasiat atau percampuran harta karena perkawinan, wajib melepaskan hak itu dalam jangka waktu satu tahun sejak diperolehnya hak tersebut. Ketentuan itu berlaku juga terhadap seorang warga negara Indonesia yang mempunyai hak milik dan setelah tanggal 24 september 1960 kehilangan kewarganegaraannya.

Jangka waktu satu tahun tersebut dihitung sejak hilangnya kewarganegaraan Indonesia itu. Bagaimanakah ketentuannya jika yang menerima hak milik secara demikian seorang Indonesia yang berkewarganegaraan rangkap atau jika seorang pemilik semula berkewarganegaraan Indonesia tunggal, menurut hemat penulis (Eddy Ruchiyat, S.H.), pasal 21 ayat 3 UUPA berlaku juga terhadap mereka berdasarkan ketentuan pasal 21 ayat 4 UUPA.

Cara-cara yang disebutkan dalam ayat 3 diatas adalah cara memperoleh hak tanpa melakukan sesuatu tindakan positif yang sengaja ditujukan pada terjadinya peralihan hak yang bersangkutan. Demikian penjelasan pasal 21 ayat 3 UUPA tersebut. Cara-cara lain tidak diperbolehkan karena dilarang oleh pasal 26 ayat 2 UUPA, juga beli, tukar menukar, hibah, dan pemberian dengan wasiat (legat).

Memperoleh hak milik dengan kedua cara tersebut diatas masih dimungkinkan bagi orang-orang asing dan warga negara Indonesia yang berkewarganegaraan rangkap, tetapi dalam waktu satu tahun pemilikan itu harus diakhiri. Bagaimana caramengakhirinya? Dikatakan dalam ayat tersebut, bahwa di dalam waktu satu tahun hak miliknya itu harus dilepaskan.Kalau hak miliknya itu tidak dilepaskan, hak tersebut menjadi hapus dan tanahnya menjadi tanah negara, yaitu tanah yang dikuasai langsung oleh negara. Maksudnya, setelah itu bekas pemilik diberi kesempatan untuk meminta kembali tanah yang bersangkutan dengan hak dapat dipunyainya, yaitu bagi orang asing hak pakai dan bagi orang Indonesia yang berkewarganegaraan rangkap, hak guna usaha , hak guna bangunan , atau hak pakai.


1.    Status Hak Atas Tanah Dalam Perkawinan Campuran

Apabila menikah dengan Perjanjian Kawin (Pre-MaritalAgreement) atau memakai Perjanjian Kawinmaka tidak ada percampuran harta sehingga harta yang dimiliki oleh para pihakmenjadi milik masing-masing. Sebaliknya, apabila pasangan perkawinan campurantersebut tidak memiliki Perjanjian Kawin maka harta yang dimiliki selamaperkawinan menjadi harta bersama pasangan tersebut, dengan kata lain pihak WNAikut memiliki setengah dari tanah tersebut. Sehingga WNI yang menikah denganWNA (tanpa Perjanjian Kawin) dipaksa untuk tunduk pada ketentuan peraturan yangdiperuntukkan bagi orang asing.Berdasarkan pasal 21 ayat (3) Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 tahun 1960 : “Orang asing yang sesudah berlakunya Undang-Undang ini memperoleh hak milik karena pewarisan tanpa wasiat atau percampuran hartakarena perkawinan, demikian pula warga Negara Indonesia yang mempunyai hak milik dan setelah berlakunya Undang-Undang ini kehilangan kewarga-negaraannya wajib melepaskan hak itu didalam jangka waktu satu tahun sejak diperolehnya hak tersebut atau hilangnya kewarga-negaraan itu. Jika sesudah jangka waktu tersebut lampau hak milik tidak dilepaskan, maka hak tersebut hapus karena hukum dan tanahnya jatuh pada Negara, dengan ketentuan bahwa hak-hak pihak lain yang membebaninya tetap berlangsung.”

Berdasarkanpasal 21 ayat (3) Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 tahun 1960 :

“Orang asingyang sesudah berlakunya Undang-Undang ini memperoleh hak milik karena pewarisantanpa wasiat atau percampuran hartakarena perkawinan, demikian pula warga Negara Indonesia yang mempunyai hakmilik dan setelah berlakunya Undang-Undang ini kehilangan kewarga-negaraannyawajib melepaskan hak itu didalam jangka waktu satu tahun sejak diperolehnya haktersebut atau hilangnya kewarga-negaraan itu. Jika sesudah jangka waktutersebut lampau hak milik tidak dilepaskan, maka hak tersebut hapus karenahukum dan tanahnya jatuh pada Negara, dengan ketentuan bahwa hak-hak pihak lainyang membebaninya tetap berlangsung.”

Sehinggaberdasarkan peraturan tersebut di atas, WNI harus melepaskan hak atas tanah itudalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak dia menikah dengan WNA tersebut.
Berdasarkan Pasal 21 (ayat 3) UUPAdan dengan adanya percampuran harta akibat perkawinan, bagi WNI dalamperkawinan campuran, syarat utama untuk mendapat hak kepemilikan atas tanahadalah Warga Negara Indonesia tunggal (tidak berkewarganegaraan ganda) danmemegang perjanjian kawin.

Berdasarkan Pasal 42 dan 45 UUPA dan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Pakai (HP) atas tanah, WNA dapat memiliki Hak Pakai dan Hak Sewa saja. Sehingga WNI yang menikah dengan WNA tanpa perjanjian kawin otomatis digolongkan sebagai subyek hukum yang hanya berhak untuk mendapatkan Hak Pakai atau Hak Sewa.

Berdasarkan Pasal 45 PP 40/1996 Hak Pakai dapat diberikan di atas tanah dengan status tanah negara, tanah hak pengelolaan dan tanah hak milik. Jangka waktu Hak Pakai adalah 25 (dua puluh lima) tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun.

Melihat praktekhukum akibat diterbitkannya peraturan-peraturan tersebut di atas, mengakibatkantidak sedikit penyelundupan hukum yang terjadi di Indonesia.

Beberapa kasusyang banyak mencuat adalah WNI yang melangsungkan pernikahannya dengan WNA di luarnegeri sengaja tidak mencatatkanperkawinannya di Indonesia sehingga WNI ini tercatat belum menikah dalam hukumIndonesia dan otomatis dapat membeli hak atas tanah dan property di Indonesia. Caralain lagi yaitu dengan memakai Nominee yaitu suatu perjanjian antara pemiliktanah yang sebenarnya dengan seorang yang dipakai namanya untuk tertera padasertifikat tanah, misalnya A adalah WNI yang menikah dengan WNA dan B adalahWNI biasa. Perjanjian Nominee ini dibuat oleh A dan B dimana di dalam perjanjiantersebut disebutkan bahwa pemilik tanah sebenarnya adalah A namun yang terteradi sertifikat tanah adalah B, sehinggadengan demikian A dapat terus menikmati tanah yang dibelinya, dia merasa“aman” karena sertifikat hak atas tanah tertera nama B.

Melihat beberapa penyelundupan hukum yang terjadi tersebut, seberapa jauh pemerintah Indonesia atau Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah dapat menyelidiki apakah seseorang yang mau membeli hak atas tanah/properti menikah dengan orang asing atau bukan.Bagaimana pula pemerintah menyikapi hal ini?

Kata penutup adalah sangat disarankan agar apabila seorang WNI tetap ingin dapat memiliki hak atas kepemilikan tanah setelah menikah dengan WNA, maka sebelum menikah mereka menanda-tangani Perjanjian Kawin dihadapan Notaris di Indonesia dan Perjanjian Kawin tersebut dicatatkan di KUA pada Surat Nikah bagi yang beragama Islam atau pada kantor Catatan Sipil bagi yang beragama selain agama Islam. Dengan Perjanjian Kawin ini maka tidak terdapat percampuran harta sehingga harta yang dimiliki oleh para pihak menjadi milik masing-masing jadi tidak menjadi masalah apabila WNI membeli dan memiliki hak atas tanah dan bangunan di Indonesia.

WNI yang sudah terlanjur menikah dengan WNA tanpa perjanjian kawin, sebaiknya tanah yang dimiliki di Indonesia segera dipindahtangankan dengan cara dijual atau dihibahkan kepada orang tua, anak, saudara kandung atau kerabat sebelum diketahui oleh pemerintah yang dapat menyebabkan hak atas tanah tersebut hapus dan jatuh kepada Negara tanpa ganti rugi sesuai dengan peraturan Pasal 21 (ayat 3) UUPA di atas.




BAB  III
PENUTUP

A.    Kesimpulan

Dalam Pasal 1 dan sebagaimana dijelaskan dalam Penjelasan Umum Undang Undang No. 5/1960 – UUPA dikenal dengan istilah Hak Bangsa Indonesia, dimana berdasarkan Hak ini, maka konsep hukum tanah Indonesia dinyatakan bahwa pada dasarnya seluruh tanah yang ada di Indonesia merupakan karunia dari Tuhan Yang Maha Esa kepada seluruh bangsa Indonesia

Karena keseluruhan tanah yang ada di Indonesia konsepnya merupakan karunia dari Tuhan Yang Maha Esa, maka untuk menghindari kekacauan dalam peruntukan dan pemilikannya, diperlukan suatu pengaturan terhadap peruntukan dan pemilikan tanah tersebut.Untuk itu lebih lanjut dalam pasal 2 juncto pasal 8 UUPA dikenal dengan Hak Menguasai Negara.

Hak Menguasai Negara adalah hak yang dimiliki oleh Negara untuk melakukan pengaturan tanah yang merupakan Karunia dari Tuhan Yang Maha Esa baik dalam peruntukan maupun kepemilikan terhadap tanah di Indonesia.

Dengan pengaturan yang dilakukan oleh Negara diharapkan cita-cita Undang Undang Dasar pasal 33 ayat 3 dapat tercapai, yaitu; “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.”

Dalam Hak Bangsa Indonesia, terdapat hak yang diberi kewenangan khusus, yaitu Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat. Hak Ulayat pada dasarnya hampir sama dengan Hak Bangsa Indonesia, karena Hak Ulayat adalah milik semua anggota masyarakat hokum adat setempat. Kepala adat berhak dalam melakukan pengaturan penggunaan maupun pengelolaan tanah atas Hak Ulayat.Hak Ulayat ini sebagaimana telah dipertegas dalam ketentuan pasal 3 juncto pasal 5 UUPA.
Kembali kepada Hak Menguasai Negara, maka konsekuensinya mengakibatkan seluruh tanah yang belum ada kepemilikannya (kecuali tanah ulayat sebagaimana dijelaskan sebelumnya), adalah dikuasai oleh Negara.Sehingga jika ada seorang warga Negara Indonesia hendak memiliki atau mempergunakan sebuah lahan tanah, maka warga tersebut hanya dapat dinyatakan sebagai pemilik jika sudah mengajukan permohonan hak atas tanah.Atau, jika orang ini sudah menempati lahan tanah tersebut selama lebih dari 30 tahun, maka dapat mengajukan permohonan pengakuan hak.




DAFTAR PUSTAKA

1.        Buku
Harsono, Boedi.  2004. Hukum Agraria Indonesia.Djambatan.
Koeswahyono, Imam. 2007. Hukum Agraria Indonesia Dalam Perspektif Sejarah. Refika Aditama.
Muljadi, Kartini. 2005. Hak-hak Atas Tanah. Jakarta: Prenada Media.
Parlindungan, A.P. 1990. Pendaftaran Tanah di Indonesia. Mandar Maju.
Parlindungan, A.P. 1987. Beberapa Masalah Dalam UUPA. Bandung; Alumni.
Ruchiyat, Eddy. 2004. Politik Pertanahan Nasional Sampai Orde Reformasi. Bandung: Alumni.
Soimin, Soedharyo.  2008. Status Hak dan Pembahasan Tanah. Jakarta: Sinar Grafika.
Sutedi, Adrian. 2011. Sertifikat Hak Atas Tanah. Jakarta: Sinar Grafika.

2.        Undang undang
UU Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok Agraria
UU Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan
PP Nomor 40 Tahun 1996 Tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai Atas Tanah
PP Nomor 41 Tahun 1996 Tentang Pemilikan Rumah Tinggal atau Hunian oleh Orang Asing

3.    Internet

http://kabarinews.com/status-kepemilikan-hak-atas-tanah-di-indonesia-bagi-perkawinan-campur/37574
http://iusyusephukum.blogspot.com/2013/06/makalah-hak-wna-terhadap-penguasaan.html


Hak Atas Tanah WNA yang Menikah Dengan WNI 4.5 5 Unknown   BAB I PENDAHULUAN A.    Latar Belakang Permasalahan Tanah merupakan salah satu sumber kehidupan yang sangat vital bagi manusia, baik...


No comments:

Post a Comment

Aturan Berkomentar :

1. Menggunakan bahasa yang sopan
2. Dilarang Berkomentar spam, flood, junk, iklan, sara, sex dsb.(Komentar Akan Saya Hapus)
3. Silahkan gunakan OpenID untuk mempermudah blogwalking

J-Theme