|
PENDAHULUAN
TINJAUAN TEORI
BAB III
BAB IV
1+N(d2)
HASIL PENELITIAN DAN
PEMBAHASAN
1.1
Latar
Belakang
Remaja
di Indonesia mencakup seperempat dari seluruh jumlah penduduk di Indonesia.
Mengingat remaja adalah merupakan masa transisi dari masa kanak-kanak menuju
dewasa, maka remaja memiliki tugas perkembangan yang tidak mudah, mereka harus
mendapatkan identitas diri yang positif agar dapat berkembang sebagai dewasa
muda yang sehat dan produktif(1).
Dalam
perkembangannya remaja sangat rentan terhadap pengaruh lingkungan. Lingkungan
sosial dan budaya yang tidak positif merupakan faktor resiko bagi remaja untuk
terjebak dalam prilaku seks bebas. Prilaku seks bebas yang di lakukan remaja
telah menambah deretan panjang remaja hamil diluar nikah. Sebagian memilih
untuk menggugurkan kandungannya, tidak sedikit pula yang membesarkan
kandungannya lalu membuang bayi itu setelah melahirkan ada juga yang segera menikahkan
anaknya sebelum kandungannya membesar
Abortion
dalam kamus inggris Indonesia diterjemahkan dengan pengguguran kandungan, kata
abortion yang diterjemahkan menjadi abortus dalam bahasa Indonesia mengandung
arti keguguran dengan keluarnya embrio atau fetus karena terjadi secara alamiah
atau secara disengaja, Abortus provokatus kriminalis atau yang lebih umum
dikenal dengan abortus adalah pengguguran kandungan yang dilakukan dengan
sengaja dengan melanggar berbagi ketentuan hukum yang berlaku. Abortus ini
berdampak buruk bagi kesehatan diantaranya adalah perdarahan, infeksi,
kemandulan bahkan yang lebih membahayakan yaitu dapat mengakibatkan kematian
dan ada juga yang disebut Abortus provokatus Medicinalis adalah pengguguran
kandungan yang dilakukan berdasarkan alasan/pertimbangan medis. Resiko yang
timbul dari abortus provokatus medicinalis lebih kecil dibandingakn dengan abortus
provokatus kriminalis karena dilakukan sesuai dengan prosedur tindakan medis(3).
World
Health Organization (WHO) menyebutkan bahwa setiap tahun serta menderita
kecacatan permanen. Hasil penelitian David A Grimes pada bulan oktober 2006
menyebutkan bahwa setiap tahun terdapat 19 juta hingga 200 juta tindakan
abortus tidak aman yaitu dilakukan oleh individu yang tidak mempunyai keahlian
dan 97 persen diantaranya terjadi dinegara- Negara berkembang(4).
Di Indonesia abortus bukan masalah baru, sejak lama sudah terdapat
obat-obatan (ramuan) tradisional yang berkhasiat menggugurkan kandungan Ini berarti praktek abortus
sudah lama terjadi di Indonesia, saat ini abortus masih
merupakan masalah besar di Indonesia hal ini berkaitan dengan praktek abortus
sering di lakukan oleh generasi muda apalagi pelajar,
Angka
kejadian abortus provokatus kriminalis di Indonesia mencapai 2,5 juta kasus
pertahun, atau 43 abortus untuk setiap 100 kehamilan dan sekitar 30% di antara
kasus abortus itu di lakukan oleh penduduk usia 15-24 tahun. Data itu
berdasarkan survey dengan cakupan relative terbatas. Data yang komprehensif
tentang kejadian abortus di Indonesia tidak tersedia(5,12,13).
Pengamat
program keluarga berencana, Saut Munthe memperkirakan angka abortus di jawa barat
mencapai 400.000 kasus pertahun dan sebanyak 200.000 kasus di antaranya
dilakukan oleh remaja usia sekolah menengah atas(6).
Hasil
survei sebuah lembaga kesehatan pada tahun 2009 menyebutkan, di bandung dari 1.388 responden remaja, 16%
mengaku sudah melakukan hubungan seksual. Dari jumlah tersebut, 40% menggunakan
alat kontrasepsi dan 23% siap melakukan abortus apabila terjadi kehamilan. Para
remaja mungkin melihat abortus sebagai cara untuk menyembunyikan kehamilan dari
orang tua mereka. Jutaan wanita telah mengalami konsekuensi dari perbuatan
mereka yang sebelumnya tidak ada penyuluhan kepada mereka. Banyak wanita,
terutama remaja yang melakukan abortus
tidak menyadari akan dampak atau konsekuensi emosional
dan psikologis yang besar dan jangka panjang yang akan di hadapi setelah
melakukan abortus,
Salah satu upaya untuk meningkatkan kesehatan reproduksi wanita melalui akses
pelayanan yang luas terhadap semua jenis kesehatan reproduksi maka perlu adanya
penyuluhan pengetahuan Abortus Provokatus kriminalis dikalangan remaja
khususnya pada remaja putri usia sekolah menengah atas, agar setiap remaja
putri sadar akan besarnya bahaya yang akan menimpa wanita Indonesia di masa
depan(7).
Sekolah
merupakan salah satu media untuk mendapatkan informasi yang akurat berkaitan
dengan kesehatan reproduksi remaja (KRR), akan tetapi pada kenyataannya tidak
semua remaja mendapatkan pengetahuan tersebut di bangku sekolah, sehingga
karena tidak tersedianya informasi yang akurat dan benar mengenai KRR ini
memaksa para remaja mencari akses dan melakukan eksplorasi sendiri, mulai dari
membaca majalah, buku dan film berbau pornografi yang memaparkan kenikmatan
hubungan seksual tanpa mengajarkan tanggung jawab dan resiko yang harus mereka
hadapi(8).
Berdasarkan
latar belakang diatas penulis memilih Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 1 Garut
karena merupakan salah satu sekolah yang terdapat di wilayah kabupaten Garut
yang menurut informasi dari siswa siswinya ada temennya yang di keluarkan gara2
hamil, kemudian dilihat dari kebebasan bergaulnya Para remaja dapat bergaul
dengan lawan jenis mulai dari istiah pacaran bahkan sampai melakukan hubungan
seks diluar ikatan pernikahan, sehingga banyak remaja putus sekolah karena
hamil bahkan sampai melakukan abortus provokatus kriminalis, Berdasarkan uraian
di atas maka penulis tertarik untuk melakukan penelitian mengenai Gambaran
Pengetahuan Remaja Putri Tentang Abortus Provokatus Kriminalis Di SMKN 1 Garut
Tahun 2011.
1.2
Rumusan
Masalah
“Bagaimana
Pengetahuan Remaja Putri Tentang Abortus provokatus kriminalis di SMKN 1 Garut
Tahun 2011?”
1.3
Tujuan
Penelitian
1.3.1
Tujuan
Umum
Mengetahui
pengetahuan Remaja putri tentang Abortus provokatus kriminalisdi SMKN 1 Garut
Tahun 2011.
1.3.2
Tujuan
Khusus
a. Mengetahui
Pengetahuan Remaja Putri tentang Pengertian abortus provokatus kriminalisdi
SMKN 1 Garut Tahun 2011
b. Mengetahui
Pengetahuan Remaja Putri tentang Penyebab Abortus provokatus kriminalisdi SMKN
1 Garut Tahun 2011
c. Mengetahui
Pengetahuan Remaja Putri tentang Dampak dari Abortus provokatus kriminalisdi
SMKN 1 Garut Tahun 2011
1.4
Manfaat
penelitian
1.4.1
Bagi
Penulis
Dapat
menambah wawasan dan pengetahuan tentang Abortus provokatus kriminalis terutama
pada remaja dan selain itu juga dapat memberikan pengalaman yang nyata bagi
penulis tentang kehidupan remaja dan masalah yang mereka hadapi
1.4.2
Bagi
Akademi Kebidanan YPSDMI
Hasil
penelitian ini diharapkan dapat bermanfaat bagi pihak pendidikan sebagai hasil
dari salah satu penerapan ilmu yang di peroleh pada saat kuliah dan juga bisa
digunakan untuk melengkapi kepustakaan, kemudian dapat dipergunakan sebagai
bahan informasi, evaluasi dan perencanaan untuk lebih meningkatkan kinerja
kerja ke sekolah-sekolah dalam memberikan pengetahuan tentang Kesehatan
Reproduksi Remaja (KRR) khususnya tentang Abortus Provokatus kriminalis
1.4.3
Bagi
SMKN 1 kabupaten Garut
Diharapkan dapat dijadikan sebagai bahan informasi
dan menjadi masukan dalam upaya meningkatkan
kesehatan reproduksi remaja putri di SMKN 1 Garut.
1.4.4
Bagi
Responden
Diharapkan hasil penelitian ini dapat meningkatkan
pengetahuan remaja putri siswa SMKN 1 Kabupaten Garut mengenai Abortus Provokatus
Kriminalis
1.4.5
Bagi
Dinas Kesehatan
Hasil penelitian ini diharapkan dapat dijadikan
informasi bagi Dinas Kesehatan Garut mengenai Gambaran Pengetahuan Abortus
Provokatus Kriminalis di kalangan remaja putri, sehingga dapat secepat mungkin
membuat langkah-langkah mengenai pencegahannya, atau memberikan penyuluhan
tentang abortus Provokatus kriminalis
1.5
Sistematika
Penulisan
BAB
I : Pendahuluan :
1.1 Latar
belakang
1.2 Rumusan
masalah
1.3 Tujuan
penelitiian
1.3.1
tujuan umum
1.3.2
tujuan khusus
1.4 Manfaat
penelitian
1.4.1
Bagi penulis
1.4.2
Bagi Akademi kebidanan YPSDMI
1.4.3
Bagi SMKN 1 Garut
1.4.4
Bagi Responden
1.4.5
Bagi Dinas Kesehatan
1.5 sistematika
penulisan
BAB
II : Tinjauan Pustaka
2.1
Pengetahuan
2.1.1
pengertian
2.1.2
Proses Pengetahuan
2.1.3
Tingkat Pengetahuan
2.1.4
Faktor Yang Mempengaruhi Pengetahuan
2.1.5
pengukuran Pengetahuan
2.2 Remaja
2.2.1
pengertian
2.2.2
Remaja menurut perkembangan
2.2.3 Perilaku Seksual Remaja
2.3 Abortus
2.3.1
pengertian
2.4 Jenis-jenis Abortus
BAB
III : Kerangka Konsep dan Devinisi Operasional
3.1
kerangka konsep
3.2
Definisi operasional
BAB
IV : Metodologi Penelitian
4.1
Rancangan Penelitian
4.2
Populasi dan Sampel
4.2.1
populasi
4.2.2
Sampel
4.3 Ruang Lingkup Penelitian
4.3.1
Waktu penelitian
4.3.2
Tempat Penelitian
4.4 Teknik Pengumpulan Data
4.5 Pengolahan Data
4.6 Analisa Data
BAB V : Hasil Penelitian dan Pembahasan
5.1 Hasil penelitian
5.1.1 Pengetahuan Remaja Putri
Tentang Pengertian Abortus Provokatus Kriminalis
2.3 Abortus
2.3.1
pengertian
2.4 Jenis-jenis Abortus
BAB
III : Kerangka Konsep dan Devinisi Operasional
3.1
kerangka konsep
3.2
Definisi operasional
BAB
IV : Metodologi Penelitian
4.1
Rancangan Penelitian
4.2
Populasi dan Sampel
4.2.1
populasi
4.2.2
Sampel
4.3 Ruang Lingkup Penelitian
4.3.1
Waktu penelitian
4.3.2
Tempat Penelitian
4.4 Teknik Pengumpulan Data
4.5 Pengolahan Data
4.6 Analisa Data
BAB
V : Hasil Penelitian dan Pembahasan
5.1
Hasil penelitian
5.1.1
Pengetahuan remaja Putri tentang Pengertian Abortus Provokatus Kriminalis
5.1.2
Pengetahuan Remaja Putri tentang Dampak abortus Provokatus Kriminalis
5.1.3
Pengetahuan Remaja Putri tentang Penyebab Abortus Provokatus Kriminalis
5.1.4
Pengetahuan Responden
5.2 Pembahasan
5.2.1
Pengetahuan Remaja Putri tentang pengertian Abortus Provokatus Kriminalis
5.2.2
Pengetahuan Remaja Putri tentang Dampak abortus Provokatus Kriminalis
5.2.3
Pengetahuan Remaja Putri tentang Penyebab Abortus Provokatus Kriminalis
5.2.4
Pengetahuan Responden
BAB VI : KESIMPULAN DAN SARAN
6.1 Kesimpulan
6.2 Saran
BAB
II
|
2.1
Pengetahuan
2.1.1
Pengertian
Pengetahuan adalah hasil pengindraan manusia, atau hasil
tahu seseorang melalui indra yang dimilikinya khususnya mata dan telinga .
pengetahuan juga dapat di peroleh melalui pendidikan , pengalaman sendiri atau
orang lain, media massa maupun lingkungan(20).
2.1.2
Proses Pengetahuan
Pengetahuan
atau kognitif merupakan domain yang sangat penting dalam menentukan tindakan
seseorang. Sebelum seseorang mengadopsi perilaku baru, di dalam diri terjadi
proses yang berurutan, yaitu :
a. Awarenes
Kesadaran seseorang terhadap adanya stimulus
terlebih dahulu.
b. Interest
Ketertarikan kepada stimulus.
c. Evaluation
Menimbang-nimbang apa yang akan dilakukan.
d. Trial
Proses mencoba stimulus pada perilaku baru.
12
|
e. Adoption
Mengadopsi perilaku baru ke dalam diri.
2.1.3
Tingkatan Pengetahuan
Pengetahuan
yang dicakup di dalam domain kognitif mempunyai 6 tingkat, yaitu:
a) Tahu
Tahu diartikan sebagai mengingat suatu
materi yang telah dipelajari sebelumnya.Termasuk ke dalam pengetahuan tingkat
ini adalah mengingat kembali (recall)
terhadap suatu yang spesifik dari seluruh bahan yang dipelajari atau rangsangan
yang telah diterima.Oleh sebab itu, “tahu” ini adalah merupakan tingkat
pengetahuan yang paling rendah.
b) Memahami
Memahami diartikan sebagai suatu kemapuan
menjelaskan secara benar tentang obyek yang diketahui dan dapat
menginterpretasi materi tersebut secara benar.
c) Aplikasi
Aplikasi diartikan sebagai kemampuan
untuk menggunakan materi yang telah dipelajari pada situasi atau kondisi rill (sebenarnya).Aplikasi di sini dapat
diartikan aplikasi atau penggunaan hukum-hukum, rumus, metode, adanya prinsip
terhadap obyek yang dipelajari.
d) Analisis
Analisis adalah suatu kemampuan untuk
menjabarkan materi atau obyek ke dalam komponen-komponen, tetapi masih di dalam
suatu struktur organisasi tersebut, dan masih ada kaitannya satu sama lainnya.
e)
Sintesis
Sintesis menunjukan kepada suatu kemampuan untuk
meletakkan atau menghubungkan bagian-bagian di dalam suatu bentuk keseluruhan
yang baru. Dalam kata lain sintesis itu suatu kemampuan untuk menyusun formulasi
baru dari formulasi-formulasi yang ada.
f) Evaluasi
Evaluasi
berkaitan dengan kemampuan untuk melakukan suatu justifikasi atau penilaian terhadap
suatu materi atau objek.Penilaian-penilaian ini berdasarkan suatu kriteria yang ditentukan sendiri, atau menggunakan kriteria-kriteria yang
telah ada.
2.1.4
Faktor- Faktor Yang Mempengaruhi
Pengetahuan
a.
Pengalaman
Pengetahuan dapat diperoleh dari pengalaman
yang dialami atau orang lain alami sehingga dapat memperluas pengetahuan
seseorang.
b.
Tingkat Pendidikan
Pendidikan menambah pengetahuan seseorang.
Tinggi atau rendahnya pendidikan seseorang dapat mempengaruhi jumlah
pengetahuan yang dia dapat,
c.
Akses Informasi
Selain pendidikan, akses informasi
mempengaruhi tingkat pengetahuan seseorang berdasarkan penerimaan informasi
dari akses informasi tersebut. Adapun sumber informasi yang dapat mempengaruhi
misalnya media cetak dan media elektronik.
2.1.5
Pengukuran Pengetahuan
Pengukuran pengetahuan dapat dilakukan dengan
wawancara atau angket yang menanyakan tentang materi yang akan diukur dari
responden. Adapun pengukuran pengetahuan secara umum dikelompokan menjadi 2
jenis, yaitu pertanyaan subjektif misalnya essay dan pertanyaan objektif
misalnya pilihan ganda.
Pengukuran tingkat pengetahuan responden dapat
dilakukan dengan sistem skoring(21) dengan skala ordinal sebagai berikut :
1.
Tingkat pengetahuan responden baik, apabila jawaban responden benar >75%
dari nilai tertinggi,
2.
Tingkat pengetahuan responden cukup, apabila jawaban responden benar 56-75%
dari nilai tertinggi,
3.
Tingkat pengetahuan responden kurang , apabila jawaban responden benar
40-55% dari nilai tertinggi,
4.
Tingkat pengetahuan responden buruk, apabila jawaban responden benar
<40% dari nilai tertinggi,
2.2 Remaja
2.2.1 Pengertian
Menurut hasan basri dalam buku remaja
berkualitas, Problematika, dan solusinya, menilai remaja sebagai kelompok
manusia yang tengah meningkatkan masa kanak-kanak yang penuh dengan
ketergantungan dan menuju masa pembentukan tanggung jawab. Masa remaja ditandai
dengan pengalaman baru yang sebelumnya belum pernah di alami baik dalam bidang
fisik biologis maupun psikis atau kejiwaan. Menstruasi pertama bagi kaum wanita
dan keluarnya sperma dalam mimpi basah bagi pria adalah tonggak pertama dalam
perjalanan usia remaja(9).
WHO Mendefinisikan remaja sebagai fase ketika
seorang anak mengalami hal-hal sebagai berikut:
a.
Individu
berkembang dari saat pertama kali menunjukan tanda-tanda seksual sekunder
sampai ia mencapai kematangan seksualnya.
b.
Individu
mengalami perkembangan psikologis dan pola identifikasi dari kanak-kanak menuju
dewasa.
c.
Terjadi
peralihan dari ketergantungan sosial-ekonomi yang penuh kepada keadaan yang
relative lebih mandiri.
Dari definisi di atas dapat di simpulkan bahwa
remaja adalah suatu masa dalam hidup manusia yang banyak mengalami perubahan,
yaitu masa peralihan dari masa kanak-kanak menuju masa dewasa tanpa batasan
usia yang jelas. Sulitnya menentukan usia remaja di sebabkan adanya perbedaan
kultur dari tiap-tiap masyarakat dunia khususnya Indonesia(10).
Masa remaja merupakan masa transisi yang unik
dan di tandai oleh berbagai perubahan fisik, emosi, dan fisikis. Masa remaja
yaitu masa 10-19 tahun, merupakan masa yang khusus dan penting karena merupakan
periode kematangan organ refroduksi manusia, dan sering di sebut masa fubertas.
Masa remaja merupakan periode peralihan dari masa anak ke masa dewasa(9).
2.2.2 Remaja menurut perkembangan
Menurut perkembangannya, masa remaja di bagi
menjadi tiga tahap, dengan masing-masing cirri, yaitu :
1. Masa remaja awal (10-12 tahun)
Ciri khas tahap
remaja awal adalah :
a)
Ingin bebas
b)
Lebih dekat
dengan teman sebaya
c)
Lebih
banyak memperhatikan keadaan tubuhnya, dan
d)
Mulai
berfikir abstrak
2. Masa Remaja tengah
(13-15 tahun)
a)
Mencari
identitas diri
b)
Bekhayal
tentang aktivitas seks
c)
Mengembangkan
kemampuan befiki abstrak
d)
Timbulnya
keinginan untuk kencan
e)
Mempunyai
rasa cinta yang mendalam
3. Masa remaja akhir (16-19 tahun)
a)
Mampu
berfikir abstrak
b)
Lebih
slektif mencari teman sebaya
c)
Dapat
mewujudkan rasa cinta
d)
Pengungkapan
kebebasan diri
e)
Mempunyai
citra jasmani dirinya(11).
2.2.3
Perilaku Seksual Remaja
Perilaku seksual adalah tingkah laku yang
dilakukan atas dasar hasrat seksual, baik dengan lawan jenis maupun dengan
sesama jenis. Bentuk tingkah laku ini
beragam mulai dari rasa ketertarikan hingga tingkah laku berkencan, bercumbu
dan bersenggama. Objeknya dapat berupa lawan jenis atau sesame jenis dapat pula
orang dalam khayalan diri sendiri. Sebagian perilaku ini memang tidak berdampak
pada fisik bagi orang yang bersangkutan maupun lingkungan sosial. Tetapi
sebagian perilaku dapat berdampak pada psikologis yang serius seperti perasaan
bersalah, depresi, dan marah(22).
Perilaku seksual yang sehat bertanggung
merupakan tujuan dari perkembangan seksualitas remaja. Seks yang sehat secara
Fisik artinya tidak tertular penyakit, tidak menyebabkan kehamilan sebelum
menikah, tidak menyakiti dan merusak kesehatan orang lain. Sehat secara
psikologi artinya mempunyai integritas yang kuat (kesesuaian antara nilai,
sikap, dan perilaku),
mampu
mengambil keputusan dan mempertimbangkan segala resiko yang bakal dihadapi dan
siap atas segala resiko dari keputusan. Sehat secara sosial artinya mampu
mempertimbangkan nilai-nilai sosial yang ada disekitarnya dalam menampilkan
perilaku tertentu (agama, budaya dan sosial), mampu menyesuaikan diri atau
beradaptasi dengan nilai dan norma yang diyakini. Jadi perilaku seks yang sehat
dan bertanggung jawab adalah perilaku yang dipilih berdasarkan pertimbangan
secara fisik, sosial, dan agama serta psikologis.
2.3
Abortus
2.3.1
Pengertian
Abortus
adalah keluarnya hasil konsepsi (pembuahan) sebelum usia kehamilan 20 minggu
(5bulan) dengan berat mudhigon kurang dari 500 gram(5).
Abortus
adalah penghentian dan pengeluaran hasil kehamilan dari rahim sebelum janin
bisa hidup di luar kandungan. Umur janin bisa hidup di luar kandungan ini ada
yang member batas 20 minggu , tetapi ada pula yang member batas 24 minggu(12).
Abortus
adalah berakhirnya kehamilan sebelum janin dapat hidup di dunia luar, tanpa
mempersonalkan penyebabnya. Bayi baru mungkin hidup di dunia luar bila berat
badannya telah mencapai >500rg atau
umur kehamilan >20minggu(14).
Istilah
abortus secara etimologi berarti pengguguran kandungan atau membuang janin dan
perkataan abortus merupakan istilah bahasa inggris yang sudah diterjemahkan
oleh dokter arab menjadi isqatul hamli
(pengguguran kehamilan yang sudah tua). Sedangkan pengguguran kehamilan yang
masi muda di terjemahkan oleh dokter arab menjadi istilah wasailul lihash
(menstruasi regulation/RM)(15).
Adapun
abortus menurut para ahli kedokteran adalah sebagai berikut:
1)
Menurut sardikin
ginapura (Fakultas kedokteran UI) abortus ialah pengakhiran kehamilan,atau
konsepsi sebelum janin dapat hidup diluar kandungan.
2)
Pengeluaran buah
kehamilan ketika masih sedemikian kecilnya , sehingga tidak bisa hidup di luar
rahim , yaitu kalau berat badan janin masi kurang dari 1000 gram atau kehamilan
kurang dari 20 minggu, meskipun begitu ada untuk kecenderungan untuk menurunkan
batasnya menjadi 22 minggu.
Pengertian abortus dalam definisi medis
menurut Prof. Gulardi ialah berhentinya (mati) dan di keluarkannya kehamilan
sebelum usia kehamilan 20 minggu (di hitung dari haid terakhir) atau berat
janin kurang dari 500 gram atau panjang janin kurang dari 25 cm(15).
Dalam kitab-kitab fikih yang membahas
tentang abortus, maka di temukan tiga istilah yang dapat di kategorikan dalam
pengertian abortus. Ketiga istilah tersebut adalah :
1)
Al-imsalh
Yaitu janin yang lahir dan mati
apakah itu sengaja atau tidak.
2)
Isqath
al-halm
Adalah gugurnya janin dari perut
ibunya,atau gugurnya sesuatu dari perut ibu (perempuan ).
3)
Al-ijhadh
Gugurnya anak
yang belum sempurna(15).
Istilah abortus dipakai untuk menunjukan
pengeluaran hasil konsepsi sebelum janin dapat hidup di luar kandungan sampai
saat mempunyai berat badan 297 gram waktu lahir. Akan tetapi, karena jarangnya
janin yang dilahirkan dengan berat badan di bawah 500 gram dapat terus hidup,
maka abortus ditentukan sebagai pengakhiran kehamilan sebelum janin mencapai
berat 500 gram atau kurang dari 20 minggu(16).
2.4
Jenis-Jenis
Abortus
Abortus
dapat di bagi menjadi dua golongan yaitu abortus spontan dan abortus
buatan/sengaja.
1)
Abortus
spontan
a. Pengertian
Abortus
spontan adalah abortus yang tidak di sengaja atau terjadi deiluar kehamilan
manusia(10).
Abortus
spontan adalah abortus yang terjadi secara almiah tanpa ada upaya-upaya dari
luar (buatan)untuk mengakhiri kehamilan tersebut.
Terminologi
yang paling sering digunakan untuk hal ini adalah keguguran/miscarriage(10).
Abortus yang berlangsung tanpa tindakan di
sebut abortus spontan(17)
b. Macam-macam
abortus spontan
Secara klinis abortus spontan di
bedakan menjadi:
1. Abortus
iminns (Keguguran mengancam)
2. Abortus
inspien (keguguran berlangsung)
3. Abortus
incompletes (keguguran tidak lengkap)
4. Abortus
kompletus (keguguran lengkap)
5. Abortus
tertunda (missed abortion)
6. Abortus
habitualis (keguguran berulang)
c. Faktor
penyebab abortus spontan
1. Kelainan
pertumbuhan hasil konsepsi
2. Kelainan
pada plasenta
3. Penyakit
ibu
4. Kelainan
traktus genital(17).
d. Dampak
abortus spontan
1. Perdarahan
2. Perforasi
3. Infeksi
4. SyoK
2)
Abortus
buatan atau disengaja (abortus provokatus)
a. Pengertian
Abortus
provokatus kriminalis yaitu, abortus yang terjadi karena perbuatan manusia(13).
Abortus
buatan berarti pengeluaran janin secara sengaja ,yang mengakibatkan kematian
janin ,yang terjadi sejak pembuahan sampai pada kelahirannya(17).
Abortus
buatan adalah abortus yang terjadi akibat adanya upaya-upaya tertentu untuk
mengakhiri proses kehamilan. Istilah yang sering di gunakan untuk peristiwa ini
adalah abortus, pengguguran , atau abortus provokatus(12).
Abortus
buatan adalah pengakhiran kehamilan sebelum usia kandungan 20 minggu akibat
tindakan(10).
b. Macam-macam
abortus buatan
1. Abortus
provokatus medicinalis
Pengguguran
kandungan yang dilakukan berdasarkan atau pertimbangan medis, contohnya adalah:
pengguguran kandungan untuk menyelamatkan jiwa si ibu.
2. Abortus
provokatus kriminalis
Pengguguran
kandungan yang di lakukan dengan sengaja dengan melanggar ketentuan hokum yang
berlaku. Misalnya: pengguguran kandungan yang berlaku dengan berbagai alasan
lainnya,
misalnya
malu pada tetangga, belum mampu punya anak dan lain sebagainya(18).
c. Faktor
penyebab abortus provokatus
1. Abortus
provokatus medialis
Jika
kita meninjau dari segi medis, tidak ada batasan pasti kapan kandungan bisa di
gugurkan. Kandungan seorang perempuan bisa di gugurkan kapan saja sepanjang ada
indikasi medis untuk menggugurkan kandungan itu.
Adapun hal-hal yang dapat
mempengaruhi pertimbangan medis:
a. Hasil
kelahiran
Jika anak yang
akan lahir nanti cacat berat atau cacat mental berat dan harapan hidup tipis,
pertimbangan medis membolehkan dilakukan abortus provokatus
b. Jenis
permasalahan yang mengakibatkan timbulnya indikasi medis. misalnya nyawa ibu
terancam meninggal jika melanjutkan kehamilannya atau anak yang akan dilahirkan
dalam keadaan cacat berat dan harapan untuk hidup tipis.
c. Besarnya
keinginan untuk memperoleh anak
Pada kenyataan seorang perempuan
rela mengorbankan jiwanya asal anak yang di kandungnya lahir dalam keadaan
selamat meskipun dia sadar mempunyai penyakit yang akan menyebabakan kematian
jika melahirkan.
2. Abortus
provokatus kriminalis
Banyak permasalahan yang timbul di
luar alasan-alasan medis dan lebih banyak di pengaruhi oleh pandangan-pandangan
sosiologis. Alasan-alasan sosiologis ini sebenarnya tidak diperbolehkan sebagai
dasar pengguguran kandungan. Adapun alasan-alasannya
antara lain:
1. Kehamilan
sebagai akibat hubungan kelamin diluar perkawinan
Pergaulan bebas dikalangan anak
muda menyisakan satu masalah yang cukup besar. Angka kehamilan diluar nikah
meningkat tajam, hal ini disebabkan karena anak muda Indonesia belum begitu
mengenal arti pergaulan bebas yang aman, kesadaran yang amat rendah tentang
kesehatan, minimnya pengetahuan mengenai kesehatan reproduksi maupun hilangnya
jati diri akibat terlalu bebas seperti di Negara-negara barat tanpa dasar yang
kuat. Hamil di luar nikah jelas merupakan suatu aib bagi wanita yang
bersangkutan, keluarganya maupun masyarakat pada umumnya. Masyarakat tidak
mengkhendaki kehadiran anak haram
seperti itu di dunia. Akibat tekanan pisikis yang di derita wanita hamil
maupun keluarganya, membuat mereka mengambil jalan pintas untuk menghilangkan
penyebab aib tersebut, yakni dengan cara menggugurkan kandungan wanita hamil
yang bersangkutan.
2. Alasan-alasan
social ekonomi
Kondisi masyarakat yang miskin
(jasmani maupun rohani) Biasanya
menimbulkan permasalahan yang cukup kompleks karena terhimpit kemiskinan itu
mereka tidak sempatmemperhatikan hal-hal lain dalam kehidupan mereka yang
bersifat skunder, kecuali kebutuhan utamanya mencari nafkah. Banyak pasangan
usia subur miskin yang kurang memperhatikan masalah-masalah seputar reproduksi.
Mereka tidak menyadari kalau usia
subur juga menimbulkan masalah lain tanpa bantuan alat kontrasepsi. Kehamilan
yang terjadi kemudian tidak di inginkan oleh pasangan yang bersangkutan dan di
usahakan untuk di gugurkan dengan alas an mereka sudah tidak mampu lagi
membiayai seandainya anggota keluarga mereka bertambah banyak.
3. Alasan
anak sudah cukup banyak
Alasan ini sebenarnya berkaitan
dengan alsan-alasan sosial ekonomi. Terlalu banyak anak seringkali memusingkan
orang tua, apalagi jika kondisi ekonomi keluarga mereka kekurangan , sehingga
ketika mereka terlanjur hamil mereka akan sepakat menggugurkan kandungannya
dengan alas an sudah tidak mampu mengurusi anak yang sedemikian banyaknya.
4. Alasan
belum mampu punya anak
Banyak pasangan-pasangan muda yang
tergesah-gesa menikah tanpa persiapan terlebih dahulu sehingga mereka tidak
memikirkan bahwa salah satu konskwensi dari perkawinanadalah lahirnya anak.
Kelahiran anak tentu saja akan
memperberat tanggung jawab orang tua yang masi kerepotan mengurus hidupnya
sendiri. Oleh karena itu mereka biasanya mengadakan kesepakatan untuk tidak
mempunyai anak terlebih dahulu dalam jangka tertentu. Sehingga jika terlanjur
hamil dan belum ada persiapan untuk menyambut kelahiran sang bayi maka mereka
akan menempuh jalan pintas dengan cara menggugurkan kandungannya.
5. Kehamilan
akibat perkosaan
Perkosaan adalah pemaksaan hubungan
kelamin (persetubuhan) seorang pria
kepada seorang wanita. Konsekuensi logis dari adanya persetubuhan adalah
terjadinya kehamilan. Kehamilan pada korban perkosaan yang bersangkutan maupun keluarganya sangat
tidak diinginkan sehingga pengguguran kandungan dianggap hal yang pentinh untuk
dilakukan(18)
a. Dampak
Abortus
1. Dampak
abortus dipandang dari segi kesehatan
Dalam buku “Facts of life” yang ditulis oleh Brian Clowes, Phd; resiko
keselamatan fisik yang akan dihadapi seorang wanita pada saan melakukan abortus
dan setelah melakukan abortus adalah :
a.
Kematian mendadak karena pendarahan
hebat
b.
Kematian mendadak karena pembiusan yang
gagal
c.
Kematian secara lambat akibat infeksi
serius disekitas kandungan
d.
Rahim yang sobek
e.
Kerusakan leher rahim, yang akan
menyebabkan cacat pada anak berikutnga dan perdarahan hebat pada saat kehamilan
berikutnya.
f.
Kanker payudara karena keseimbangan
hormone ekstrogen pada wanita
g.
Kanker indung telur
h.
Kanker leher rahim
i.
Kanker hati
j.
Kelainan pada plasenta yanga akan
menyebabkan cacat pada anak, berikutnya dan perdarahan hebat pada saat kehamilan lagi
k.
Kemandulan atau tidak mampu mempunyai keturunan lagi
l.
Infeksi rongga panggul
m.
Infeksi pada lapisan rahim(9).
Sedangkan menurut Bharoto winardi mengemukakan
beberapa kemungkinan buruk yang akan dihadapi wanita hamil jika melakukan
abortus, diluar prosedur medis, antara lain :
1.
Perdarahan dengan Segala akibatnya
Perdarahan ini disebabkan karena
pengguguran dilakukan dengan cara dan peralatan yang tidak semestinya yang
digunakan untuk menggugurakan kandungan. Teknik penggunaan peralataan non medis menimbulkan rahim terluka dan
menyebabkan perdarahan, palin fatal dapat menyebabkan kematian.
2.
Infeksi
Peralatan yang tidak diperhatikan
dapat menyebabkan infeksi tetanus.
Infeksi ini dapat berakibat jangka panjang
maupun jangka pendek, efek jangka panjang tidak bisa mempunyai keturunan dan gangguan pada
organ kewanitaan.
3.
Dampak Psikologis Pasien
Wanita yang melakukan abortus
biasanya menyesal/akan merasa bersalah seumur hidup, efek jangka panjang dari
perasaan bersalah ini dapat berpengaruh pada kelangsungan proses reproduksi
berikutnya
4.
Emboli
Emboli adalah adanya benda yang
masuk kedalam sirkulasi darah sehingga menyumbat pembuluh darah dan
mengakibatkan meninggalnya wanita hamil yang bersangkutan.
5.
Tindakan Lanjut
Setelah melakukan abortus , tidak
semua wanita bisa langsung sembuh dengan sendirinya. Ada yang memerlukan
perawatan lanjut atau berobat jalan, dan akan menimbulkan beban biaya yang
tidak sedikit.
2. Dampak
abortus dipandang dari Segi Hukum
Menurut hukum yang berlaku di
Indonesia, abortus atau pengguguran termasuk tindak kejahatan yang dikenal
dengan istilah Abortus Provokatus Kriminalis. Dalam kitab Undang-undang Hukum
Pidana (KUHP) Indonesia, Negara melarang abortus dan hukumnya cukup berat,
bahkan hukumannya tersebut tidak hanya ditujukan kepada wanita yang
bersangkutan, tetapi semua orang yang terlibat dalam kejahatan itu dapat
dipidana diantaranya;
1. Seorang
wanita yang melakukan abortus
2. Dokter
atau Bidan yang membantu melakukan abortus
3. Orang-orang
yang mendukung terlaksananya abortus
Indonesia melarang tindakan
abortus, kecuali untuk menyelamatkan jiwa ibu dan janin. (UU Kesehatan No. 23
tahun1992). Kitab hukum undang-undang pidana (KUHP) pasal 283, 299, 346-349
melarang keras dilakukannya abortus dengan alasan apapun. Bahkan pasal 299 mengancam
hukuman pidana penjara maksimal empat tahun kepada seseorang yang telah
memberikan harapan kepada seorang perempuan bahwa kandungannya dapat di
gugurkan,Sekarang masalah abortus di Indonesia di atur dalam kode etik
kedoteran dan beberapa perangkat hukum, yakni hukum pidana
(KUHP) dan undang-undang no 18 tahun 1981, kemudian diperbaharui undang-undang
kesehatan no 23 tahun 1992, khususnya pasal 15 dan 80 tersebut mulai beranjak
sejak ditahan 17 september 1992.
1) Kode
etik kedoteran Indonesia pasal 10 kode etik kedoteran Indonesia menyebutkan
“setiap dokter harus senantiasa mengikat akan kewajiban melindungi hidup
makhluk insani”.
Oleh karena itu, baik menurut agama
undang-undang Negara maupun etika kedoteran, seorang dokter Indonesia tidak
diperbolehkan menggugurkan kandungan dan juga dijelaskan sebagai satu-satunya
jalan untuk menolong nyawa pasien.
2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
KUHP menegaskan bahwa segala macam abortus
dilarang dengan tidak ada kecualinya, dibawah ini adalah pasal-pasal yang
berhubungan langsung dengan abortus
a. Pasal
283 KUHP
(1).
Diancam dengan pidana penjara paling lama Sembilan bulan atau denda paling
banyak enam ratus rupiah, barang siapa menawarkan, memberikan untuk terus
menerus atau untuk sementara waktu, menyerahkan atau memperlihatkan tulisan
gambaran atau benda yang melanggar kesusilaan, maupun alat untuk mencegah atau
menggugurkan kandungan, kepada seseorang yang belum umur dan yang ketahui atau
sepatutnya diduga, bahwa umurnya belum 17 tahun, jika isi tulisan gambaran,
benda atau alat itu udah diketahuinya.
b. Pasal
299 KUHP
(1).
Barang siapa dengan sengaja mengobati seorang wanita atau menyuruh seorang
wanita supaya diobati dengan memberitahu atau menerbitkan pengharapan bahwa
oleh karna pengobatan itu dapat gugur kandungannya, dipidana dengan pidana
penjara selama-lamanya 4 tahun atau denda sebayak-banyaknya 40.000 rupiah.
(2).
Jika yang bersalah berbuat demikian untuk mencari keuntungan atau melakukan
kejahatan itu sebagai mata pencaharian atau kebiasaan atau kalau itu seorang
dokter, bidan atau juru obat, pidana dan di tambah sepertiganya.
(3).
Jika yang bersalah
melakukan kejahatan tersebut dalam menjalankan pencarian maka
dapat di cabut haknya untuk melakukan pencarian itu.
c. Pasal
346 KUHP
Seorang wanita yang dengan sengaja
menggugurkan kandungan atau mematikan kandunganya atau menyuruh orang lain
untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
d. Pasal
349 KUHP
Jika seorang tabib, Bidan atau juru
obat membantu melakukan kejahatan yang tersebut pasal 346,ataupun melakukan
atau membantu melakukan salah satu kejahatan yang diterangkan dalam pasal
347,348, maka pidana yang akan ditentukan dalam pasal ini dapat ditambah dengan
sepertiga dan dapat dicabut hak untuk menjalankan pencarian dalam mana kejahatan
dilakukan.
3) Undang-undang
kesehatan nomer 23 Tahun 1992
Undang-undang kesehatan ini cukup
berbeda dengan KUHP.secara khusus abortus di bahas dalam pasal 15 undang-undang
kesehatan ini, meskipun didalamnya tidak secara jelas memakai kata abortus
ataupun pengguguran kandungan. Undang-undang kesehatan ini memberikan celah
untuk melakukan abortus bila ada indikasi medis.
a. Pasal
15
1) Dalam
keadaan darurat dalam upaya untuk menyelamatkan jiwa ibu hamil dan atau
janinnya, dapat dilakukan tindakan medis tertentu.
2) Tindakan
medis tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat dilakukan:
a).
berdasarkan indikasi medis yang mengharuskan diambilnya tindakan tersebut.
b).
Oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu dan
dilakukan sesuai dengan tanggung jawab profesi serta berdasarkan pertimbangan
tim ahli.
c).
Dengan persetujuan ibu hamil yamg bersangkutan atau suami atau keluarganya.
d). Pada sarana kesehatan tertentu(13).
|
KERANGKA KONSEP
DAN DEFINISI OPERASIONAL
3.1 Kerangka Konsep
Kerangka
konsep ditetapkan berdasarkan teori-teori yang menerangkan pengetahuan remaja
putri mengenai abortus provokatus kriminalis
sebagai pedoman dalam penelitian ini. Penulis menyusun variable yang diteliti
dalam kerangka konsep sebagai berikut :
Bagan 3.1
Kerangka Konsep
Pengetahuan remaja putri tentang abortus provokatus di SMKN 1 Kabupaten
Garut
1. Pengertian
2. Penyebab
3. Dampak
|
Sikap
dan prilaku remaja putri SMKN 1 Garut terhadap abortus provokatus kriminalis
|
Keterangan
:
= Variabel yang diteliti
= Varibel yang tidak diteliti
35
|
3.2 Definisi Operasional
Tabel
3.1
Definisi
Operasional
Variabel
|
Definisi
Operasional
|
Cara
ukur
|
Alat
ukur
|
Skala
|
Hasil
ukur
|
Pengetahuan
a.pengertian
abortus provokatus kriminalis
b.penyeb
ab
abortus provokatus kriminalis
c.
dampak Abortus provokatus kriminalis
|
Kemampuan
responden dalam menjawab pertanyaan tentang Abortos Provokatus kriminalis yang meliputi:
a. Abortus
provokatus kriminalis yaitu : abortus yang terjadi karena adanya upaya- upaya
tertentu untuk mengakhiri proses kehamilan(12)
b. Faktor
penyebab abortus provokatus kriminalis adalah: kehamilan sebagai akibat
hubungan akibat hubungan intim diluar perkawinan
c. Dampak
aortus provokatus kriminalis dapat di bagi menjadi beberapa bagian
diantaranya:
a) Dampak
abortus di pandang dari segi kesehatan
b) Dampak
abortus dipanda
ng dari segi hukum
|
Angket
|
Kuisioner
|
ordinal
|
1.
Baik : >75%
2.
Cukup : 60-75%
3.
Kurang : <60%
|
|
METODOLOGI
PENELITIAN
4.1
Rancangan Penelitian
Penelitian ini merupakan penelitian
deskriptif yang bertujuan membuat gamabaran tentang suatu keadaan secara
obyektif, atau untuk memberikan gambaran secara rinci dari variabel yang
diteliti tanpa membuat suatu perbandingan atau hubungan dengan variabel lain.
4.2
Populasi
dan Sampel
4.2.1 Populasi
Populasi
dalam penelitian adalah seluruh remaja putri di SMKN 1 Kabupaten Garut yang berjumlah 1.517 siswi
putri yang terdiri dari kelas 10 sebanyak 514 siswi putri, kelas 11 sebanyak
575 siswi putri, dan kelas 12 sebanyak 428 siswi putri.
4.2.2
Sampel
Sampel adalah sebagai objek yang di ambil dari
jumlah keseluruhan objek yang diteliti dan dianggap mewakili seluruh populasi(19).
Pada penelitian ini diambil sampel dari sebagai total
populasi siswi di SMKN 1 Garut dengan menggunakan Rumus :
N
n
=
|
Keterangan
:
n
= Jumlah Sampel yang diinginkan
N
= jumlah populasi
D
= Tingkat kepercayaan
1517
n=
1+ 1517 (0,01)2
n= 93,8 di
bulatkan menjadi 94 pelajar putri
Adapun teknik yang di
gunakan dalam pengambilan sampel adalah stratified random sampling. Sampel
diambil secara Random (acak)dengan terlebih dahulu dilakukan stratifikasi untuk
masing-masing kelas. Setelah didapat jumlah sampel untuk masing-masing kelas,kemudian
sampel diambil dengan cara mengundi secara acak responden di masing-masing
kelas:
514
Kelas 10 : X
94 = 31
1517
575
Kelas 11 : X
94 = 35
1517
459
Kelas 12 : X
94 = 28
1517
Maka sampel yang di ambil untuk siswi kelas 10
adalah sebanyak 31 orang, untuk siswi kelas 11 adalah sebanyak 35 orang dan
sampel yang didapat untuk siswa kelas 12 Adalah sebanyak 28 orang.
4.3 Ruang Lingkup Penelitian
4.3.1 Waktu Penelitian
Penelitian akan dilakukan pada bulan September
tahun 2011
4.3.2 Tempat Penelitian
Penelitian
dilakukan di SMKN 1 Kabupaten Garut
4.4
Teknik Pengumpulan Data
Data yang digunakan adalah data primer yaitu data
yang diperoleh secara langsung dari responden melalui metode angket. Sebelum
mengisi kuesioner diberi penjelasan terlebih dahulu mengenai tujuan
dilakukannya penelitian ini dan diminta kesediannya untuk mengisi kuesioner
yang telah disediakan.
4.5 Pengolahan Data
Pengolahan
data akan dilakukan dengan melewati beberapa tahap, yaitu:
1. Editing
Yaitu upaya
mengumpulkan dan memeriksa kembali data yang diperoleh serta kuisioner yang
telah dibuat mengenai
penegetahuan
remaja
putri tentang asap abortus
provokatus kriminalis, apakah
sudah sesuai dengan jumlah sampel dan apakah cara pengisian sudah benar atau
terdapat kekeliruan.
2. Coding
data
Merupakan kegiatan pemberian kode-kode tertentu
terhadap data sehingga memudahkan dalam melakukan analisis data.
3. Tabulating
Merupakan tahap
mengelompokan jawaban-jawaban responden yang
sama secara teliti dan teratur lalu kemudian di jumlahkan, dan
selanjutnya dituliskan dalam bentuk tabel.
4.6 Analisa Data
Analisa
data yang digunakan adalah analisa univariat yaitu dilakukan terhadap variable
dari hasil penelitian. Analisa ini juga hanya menghasilkan distribusi dan
persentasi dari tiap variable
Data
yang diperoleh dikumpulkan dan dituangkan dalam bentuk table dengan menggunakan
rumus:
F
P = x
100%
N
Keterangan :
P = Presentase
F = Frekuensi
N = jumlah subjek
BAB V
|
5.1 Hasil Penelitian
5.1.1 Pengetahuan Remaja Putri tentang
Pengertian Abortus Provokatus Kriminalis
Tabel
5.1
Distribusi
Frekuensi Pengetahuan Remaja Putri Tentang Pengertian Abortus Provokatus Kriminalis
di SMKN 1 Garut Tahun 2011
Kategori
|
Frekuensi
|
%
|
Baik
|
45
|
48 %
|
Cukup
|
35
|
37 %
|
Kurang
|
14
|
15 %
|
Jumlah
|
94
|
100%
|
Berdasarkan
tabel 5.1 dapat diperoleh bahwa pengetahuan remaja putri tentang
Pengertian Abortus Provokatus Kriminalis.
Dari 94 responden dapat diketahui bahwa 45 responden ( 48% ) memiliki pengetahuan
yang baik, yang memiliki pengetahuan cukup sebanyak 35 responden ( 37% )
dan yang berpengetahuan kurang sebanyak
14 responden ( 15% ).
5.1.2
Pengetahuan
Remaja Putri Tentang Dampak Abortus Provokatus Kriminalis
Tabel
5.2
Distribusi
Frekuensi Pengetahuan remaja putri tentang Dampak dari Abortus Provokatus Kriminalis
di SMKN 1 Garut tahun 2011
Kategori
|
Frekuensi
|
%
|
Baik
|
43
|
46 %
|
Cukup
|
16
|
17 %
|
Kurang
|
35
|
37 %
|
Jumlah
|
94
|
100
%
|
Berdasarkan Tabel 5.2
diatas merupakan tabel distribusi frekuensi mengenai pengetahuan remaja putri
tentang Dampak Abortus Provokatus Kriminalis. Dari 94 Responden terdapat 43
responden ( 46 % ) yang memiliki pengetahuan Baik, Terdapat 16 responden ( 17 %
) yang memiliki pengetahuan Cukup, dan terdapat 35 responden ( 37 % ) yang
memiliki pengetahuan Kurang.
5.1.3
Pengetahuan
Remaja Putri tentang Penyebab Abortus Provokatus Kriminalis
Tabel
5.3
Distribusi
Frekuensi Pengetahuan Remaja Putri tentang Penyebab Abortus Provokatus Kriminalis
Kategori
|
Frekuensi
|
%
|
Baik
|
84
|
90 %
|
Cukup
|
5
|
5 %
|
Kurang
|
5
|
5 %
|
Jumlah
|
94
|
100
%
|
Berdasarkan Tabel 5.3 diatas merupakan tabel distribusi
frekuensi mengenai pengetahuan remaja putri tentang Penyebab Abortus Provokatus
Kriminalis. Dari 94 Responden terdapat 84 responden ( 90 % ) yang memiliki
pengetahuan Baik, Terdapat 5 responden ( 5 % ) yang memiliki pengetahuan Cukup,
dan terdapat 5 responden ( 5 % ) yang memiliki pengetahuan Kurang.
5.1.4
Pengetahuan
Responden
Tabel
5.4
Distribusi
frekuensi Pengetahuan Remaja Putri Tentang Abortus Provokatus Kriminalis di SMKN
1 Garut Tahun 2011
Kategori
|
Frekuensi
|
%
|
Baik
|
60
|
64 %
|
Cukup
|
22
|
23 %
|
Kurang
|
12
|
13 %
|
Jumlah
|
94
|
100
%
|
Berdasarkan tabel 5.4
dapat diperoleh bahwa pengetahuan remaja putri tentang Abortus Provokatus Kriminalis
sebanyak 60 responden ( 64 % ) memiliki pengetahuan yang baik, yang memiliki
pengetahuan cukup sebanyak 22 responden ( 23 % ) dan yang berpengetahuan kurang
sebanyak 12 responden ( 13 %)
5.2 Pembahasan
5.2.1
Pengetahuan
Remaja Putri Tentang Pengertian Abortus Provokatus Kriminalis
Dari hasil penelitian
dapat diketahui bahwa dalam hal ini remaja putri SMKN 1 Garut, telah memiliki
pengetahuan yang baik terhadap informasi tentang Pengertian Abortus Provokatus Kriminalis.
Berdasarkan data dari 5.1 diketahui bahwa sebanyak 45 responden ( 48% )
memiliki pengetahuan yang baik, yang memiliki pengetahuan cukup sebanyak 35
responden ( 37% ) dan yang
berpengetahuan kurang sebanyak 14 responden ( 15% ).
Pengetahuan adalah merupakan hasil dari
tahu dan ini setelah orang melakukan penginderaan terhadap obyek tertentu.Penginderaan
terjadi melalui panca indera manusia, yakni indera penglihatan, pendengaran,
penciuman, rasa dan raba.Sebagaian besar pengetahuan manusia diperoleh melalui
mata dan telinga.Pengetahuan atau kognitip merupakan domain yang sangat penting
dalam membentuk tindakan seseorang.
Berdasarkan hasil penelitian diatas
dapat dilihat bahwa pengetahuan remaja Putri tentang Pengertian Abortus
Provokatus kriminalis sebagian besar berpengetahuan baik dengan jumlah
responden 45 orang (48%).Dalam hal ini karena mereka sudah terpapar oleh
informasi, informasi adalah penerangan, pemberitahuan, kabar atau berita
tentang sesuatu keseluruhan makna yang menunjang amanat. Pengetahuan di peroleh
melalui informasi yaitu kenyataan (fakta) dengan melihat dan mendengar sendiri.
Dan pada penelitian ini informasi pengertian abortus provokatus kriminalis
diperoleh remaja putri pada saat ada yang memberikan penyuluhan di SMKN 1
Garut.
Pada penelitian ini mayoritas remaja
putri berpengetahuan baik tentang pengertian abortus provokatus kriminalis
yaitu abortus yang tejadi akibat adanya upaya-upaya tertentu untuk mengakhiri
proses kehamilan.tetapi hal ini remaja putri Cuma mengetahui garis besarnya
saja tentang pengertian abortus provokatus kriminalis.
Dengan adanya pengetahuan tentang pengertian Abortus
provokatus kriminalis diharapkan remaja putri akan mampu mengaplikasikan apa yang diketahuinya, karena
pembentukan perilaku preventif salah satunya dipengaruhi oleh pengetahuan(20). Para remaja yang
menghadapi datangnya pubertas perlu mengelola datangnya masa tersebut dengan
baik guna lebih meningkatkan kualitas hidup yaitu salah satunya dengan
cara memiliki pengetahuan tentang abortus provokatus kriminalis sejak dini. Pengetahuan yang cukup
akan membantu mereka memahami dan mempersiapkan dirinya agar tidak terjebak
dalam pergaulan yang membahayakan dirinya sendiri terutama tindakan abortus
provokatus kriminali.
5.2.2 Pengetahuan
Remaja Putri Tentang Dampak Abortus Provokatus Kriminalis
Dari hasil penelitian dapat
diketahui bahwa dalam hal ini remaja putri SMKN 1 Garut, telah memiliki
pengetahuan yang cukup baik terhadap informasi tentang dampak Abortus Provokatus Kriminalis. Berdasarkan
data dari tabel 5.2 terdapat 43 responden ( 46 % ) yang memiliki pengetahuan
Baik, Terdapat 16 responden
( 17 % ) yang memiliki pengetahuan Cukup, dan
terdapat 35 responden ( 37 % ) yang memiliki pengetahuan Kurang.
Berdasarkan hasil penelitian
tersebut mayoritas remaja putri di SMKN 1 Garut memiliki pengetahuan yang baik
tentang Dampak abortus provokatus kriminalis dari internet dan penyebaran
informasi dari media masa,mereka menjadi paham tentang dampak abortus
provokatus kriminalis, dampak abortus provokatus kriminalis diantaranya adalah
: perdarahan, infeksi, kemandulan bahkan yang lebih membahayakan yaitu dapat
mengakibatkan kematian.
Informasi berpengaruh terhadap
pembentukan pengetahuan hal tersebut sejalan dengan teori Notoatmodjo 2007 yang
menyebutkan bahwa informasi dapat mempengaruhi pengetahuan seseorang.
Penyebaran informasi sangat berperan besar dalam pembentukan pengetahuan
seseorang, dalam penelitian ini informasi dari berbagai media mengenai abortus
provokatus kriminalis sangat penting karena dengan mengetahuinya remaja tentang
Abortus provokatus kriminalis terutama dampak dari abortus provokatus
kriminalis tersebut sejak dini berguna untuk mengurangi supaya tidak terjadi
abortus provokatus kriminalis di kalangan remaja. Informasi tersebut akan
menunjang untuk terbentuknya pengetahuan yang baik hal ini sesuai dengan teori
Notoatmodjo 2007 bahwa pengetahuan adalah hasil dari tahu dan terjadi setelah
orang melakukan pengindraan terhadap suatu objek tertentu.
Pengetahuan atau kognifikan
merupakan faktor yang sangat penting untuk terbentuknya tindakan seseorang dan
pengetahuan yang di dasari dengan pemahaman yang tepat akan menimbulkan sikap
yang positif, akhirnya akan tibul satu bentuk perilaku baru yang di harapkan(20).
Perilaku yang di harapkan setelah setelah adanya pengetahuan mengenai Abortus
Provokatus Kriminalis, perilaku prepentif terhadap dampak yang akan terjadi
ketika seseorang melakukan Abortus Provokatus kriminalis sehingga remaja dapat
memperkecil kemungkinan terjadinnya tindakan Abortus provokatus Kriminalis.
5.2.3 Pengetahuan Remaja Putri
Tentang Penyebab Abortus Provokatus Kriminalis
Dari hasil penelitian dapat diketahui bahwa dalam hal ini
remaja putri SMKN 1 Garut, telah memiliki pengetahuan yang baik terhadap
informasi tentang Penyebab Abortus Provokatus Kriminalis. Berdasarkan data dari
Tabel 5.3 diketahui bahwa sebanyak 94
Responden terdapat 84 responden ( 90 % ) yang memiliki pengetahuan Baik,
Terdapat 5 responden ( 5 % ) yang memiliki pengetahuan Cukup, dan terdapat 5
responden ( 5 % ) yang memiliki pengetahuan Kurang.
Mereka umumnya tahu
tentang penyebab abortus Provokatus kriminalis , yaitu kehamilan akibat
hubungan intim diluar pernikahan, alasan belum mampu punya anak, kehamilan
akibat perkosaan. Sebagian besar
remaja
putri tahu bahwa menghadapi abortus
provokatus kriminalis diantaranya
dengan cara menghindari hal-hal
yang menjurus pada perilaku tersebut diantarannta: bergaul bebas dengan lawan
jenis, buka situs-situs vorno,dan
banyak membaca tentang penyebab abortus Provokatus Kriminalis.
Dengan adanya pengetahuan tentang penyebab abortus
provokatus kriminalis diharapkan remaja
putrid akan mampu
mengaplikasikan apa yang diketahuinya, karena pembentukan perilaku preventif
salah satunya dipengaruhi oleh pengetahuan(20). Para remaja
putri yang menghadapi masa pubertas perlu mengelola datangnya masa tersebut dengan
baik guna lebih meningkatkan kualitas hidup yaitu salah satunya dengan
cara memiliki pengetahuan tentang abortus provokatus kriminalis sejak dini sebelum terjebak kedalam jurang yang membahayakan. Pengetahuan
yang cukup akan membantu mereka memahami dan mempersiapkan dirinya menjalani
masa remaja dengan lebih baik.
5.2.4 Rengetahuan Responden
Berdasarkan data dari tabel 5.4 diketahui
bahwa sebanyak 64 % responden memiliki pengetahuan yang baik tentang Abortus
Provokatus Kriminalis sedangkan 23 % responden memiliki pengetahuan yang cukup
mengenai Abortus Provokatus Kriminalis dan 13 % responden memiliki pengetahuan
yang kurang mengenai Abortus Provokatus Kriminalis.
Hal ini sesuai dengan definisi
pengetahuan yaitu hasil dari tahu, yang
terjadi setelah orang melakukan pengindraan terhadap suatu objek tertentu.
Pengindraan terjadi melalui kelima indra manusia,khususnya pada indera
mendengar dan melihat.
Pengetahuan atau kognitif merupakan
faktor yang sangat penting untuk terbentuknya tindakan seseorang. Pengetahuan
yang di dasari dengan pemahaman yang tepat akan menumbuhkan sikap positif,
akhirnya akan tumbuh satu bentuk perilaku baru yang diharapkan. Apabila
seseorang memiliki pengetahuan yang baik tentang suatu hal, maka kemungkinan
besar ia akan melakukan apa yang seharusnya dia lakukan.(10)
sehingga
apabila dilihat dari hasil penelitian menyebutkan bahwa sebagian besar remaja
putri yang diteliti memiliki pengetahuan yang baik sehingga diharapkan tidak
akan ada kejadian Abortus Provokatus Kriminalis pada remaja putri khususnya di
SMKN 1 Garut.
BAB VI
KESIMPULAN
DAN SARAN
6.1 KESIMPULAN
Berdasarkan
hasil penelitian mengenai pengetahuan Remaja putri tentang Abortus Provokatus Kriminalis
di SMKN 1 Garut, maka kesimpulan yang dapat di ambil antara lain :
a. Pengetahuan
Remaja Putri tentang Pengertian Abortus Provokatus kriminalis di SMKN 1 Garut
adalah Baik
b. Pengetahuan
Remaja Putri tentang Dampak Abortus Provokatus Kriminalis di SMKN 1 Garut
adalah Baik
c. Pengetahuan
remaja Putri tentang Penyebab Abortus Provokatus kriminalis di SMKN 1 Garut
adalah Baik
d. Pengetahuan
Remaja Putri tentang abortus Provokatus kriminalis di SMKN 1 Garut adalah Baik
6.2 saran
Berdasarkan hasil
penelitian di atas terdapat beberapa saran yang diharapkan memberi masukan yang
membangun bagi pihak-pihak terkait, diantaranya adalah:
1. Guru
atau Pihak Sekolah
Para
guru diharapkan dapat lebih meningkatkan kerja sama dengan instansi kesehatan
dalam memberikan pendidikan seks pada remaja khususnya mengenai Abortus
Provokatus Kriminalis dan juga memberikan pendidikan agama untuk dapat lebih
meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT, sehingga para siswi
remaja putri tersebut dapat konsisten terhadap sikapnya mengenai informasi
Abortus Provokatus Kriminalis.
2. Siswi
(Remaja Putri )
Diharapkan
para sisiwi remaja putri mampu meningkatkan pengetahuan dan memberikan
informasi yang telah diketahuinya.
3.
BKKBN (Badan Koordinasi Keluarga
Berencana Nasional)
Berdasarkan
hasil penelitian, pengetahuan remaja putri tentang abortus Provokatus
Kriminalis di SMKN 1 Garut tahun 2011 adalah baik oleh karena itu, maka
diharapkan BKKBN dapat lebih meningkatkan kerja sama dengan instansi sekolah
tersebut dengan cara membentuk kelompok Usia Remaja dan juga dengan memberikan
penyuluhan untuk mencegah terjadinya kejadian Abortus Provokatus Kriminalis
pada remaja.
4. Instansi
kesehatan (puskesmas)
Dengan
hasil penelitian ini diharapkan lebih ditingkatkan kerjasamanya dengan Unit
Kesehatan Sekolah (UKS) dalam memberikan informasi mengenai Kesehatan
Reproduksi Remaja (KRR) khususnya tentang Abortus Provokatus Kriminalis untuk
mencegah terjadinya kejadian ini pada remaja putri khususnya di SMKN 1 Garut.
5.
Dinas pendidikan
Sekolah
dapat mengadakan berbagai kegiatan yang berkaitan dengan materi kesehatan
reproduksi serta perlu adanya kerjasama lintas sektoral terhadap
masalah-masalah yang berkaitan dengan kesehatan reproduksi remaja khususnya tentang
Abortus Provokatus Kriminalis
6. Peneliti
lain
Diharapkan
kepada peneliti selanjutnya agar melakukan penelitian lanjutan dengan metode
dan variable yang berbeda tentang Abortus Provokatus Kriminalis misalnya
tentang faktor-faktor yang berhubungan dengan pengetahuan remaja putrid tentang
Abortus Provokatus Kriminalis.
No comments:
Post a Comment
Aturan Berkomentar :
1. Menggunakan bahasa yang sopan
2. Dilarang Berkomentar spam, flood, junk, iklan, sara, sex dsb.(Komentar Akan Saya Hapus)
3. Silahkan gunakan OpenID untuk mempermudah blogwalking