Macam-Macam Penafsiran Hukum dan Penjelasanya

- Penafsiran tata bahasa (gramatikal).
Pada penafsiran gramatikal ketentuan yang terdapat di peraturan
perundang-undangan ditafsirkan dengan berpedoman pada arti perkataan
menurut tatabahasa atau menurut kebiasaan.
- Penafsiran sahih (autentik/resmi).
Penafsiran autentik adalah penafsiran yang dilakukan berdasarkan pengertian yang ditentukan oleh pembentuk undang-undang.
- Penafsiran historis.
Penafsiran historis dilakukan berdasarkan:
- Sejarah hukumnya, yaitu berdasarkan sejarah terjadinya hukum tersebut.
- Sejarah undang-undangnya, yaitu dengan menyelidiki maksud pembentuk undang-undang pada saat membentuk undang-undang tersebut.
- Penafsiran sistematis.
Penafsiran sistematis dilakukan dengan meninjau susunan yang berhubungan
dengan pasal-pasal lainnya, baik dalam undang-undang yang sama maupun
dengan undang-undang yang lain.
- Penafsiran nasional.
Penafsiran nasional merupakan penafsiran yang didasarkan pada kesesuaian dengan sistem hukum yang berlaku.
- Penafsiran teleologis (sosiologis).
Penafsiran sosiologis merupakan penafsiran yang dilakukan dengan
memperhatikan maksud dan tujuan dari undang-undang tersebut. Penafsiran
sosiologis dilakukan karena terdapat perubahan di masyarakat, sedangkan
bunyi undang-undang tidak berubah.
- Penafsiran ekstensif.
Penafsiran ekstentif dilakukan dengan memperluas arti kata-kata yang terdapat dalam suatu peraturan perundang-undangan.
- Penafsiran restriktif.
Penafsiran restriktif dilakukan dengan mempersempit arti kata-kata yang terdapat dalam suatu peraturan perundang-undangan.
- Penafsiran analogis.
Penafsiran analogis dilakukan dengan memberikan suatu kiasan atau ibarat pada kata-kata sesuai dengan asas hukumnya,
- Penafsiran a contrario (menurut peringkaran).
Penafsiran a contrario adalah penafsiran yang didasarkan pada perlawanan
antara masalah yang dihadapi dengan masalah yang diatur dalam
undang-undang.
Macam-Macam Penafsiran Hukum dan Penjelasanya
4.5
5
Unknown
Penafsiran tata bahasa (gramatikal). Pada penafsiran gramatikal ketentuan yang terdapat di peraturan perundang-undangan ditafsirkan deng...
No comments:
Post a Comment
Aturan Berkomentar :
1. Menggunakan bahasa yang sopan
2. Dilarang Berkomentar spam, flood, junk, iklan, sara, sex dsb.(Komentar Akan Saya Hapus)
3. Silahkan gunakan OpenID untuk mempermudah blogwalking