Pendahuluan
Hukum di Indonesia hingga saat ini masih
menjadi persoalan yang cukup pelik. Setiap hari dapat kita saksikan sejumlah
kasus hukum yang diberitakan melalui media massa. Sepertinya persoalan hukum di
Indonesia telah merasuk hingga ke sendi-sendi dan mungkin telah menjadi
kebiasaan yang dianggap wajar di negeri ini. Ada beberapa contoh kasus hukum di
Indonesia yang melibatkan para pejabat negara dan ada pula contoh
kasus hukum di Indonesia yang melibatkan aparat penegak hukum itu sendiri.
Tak sedikit pula yang hukum yang melibatkan rakyat-rakyat “kecil”. Memang hukum
tidak berpandang bulu. Siapa saja, dihadapan hukum berkedudukan sama. Itulah
dasar penegakan hukum yang adil di Indonesia.
Telah terdapat sejumlah contoh
kasus hukum di Indonesia termasuk cara penyelesaiannya yang mungkin belum
pernah kita jumpai terjadi di negara lain. Selain itu terdapat pula contoh
kasus hukum di Indonesia yang hingga saat ini belum dituntaskan, seperti
kasus-kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia.
Contoh Kasus
Hukum di Indonesia
Kita dapat menemukan
sejumlah contoh kasus hukum di Indonesia yang terbilang cukup unik.
Diantaranya adalah kasus hukum nenek Minah yang harus menjalani hukuman selama
satu bulan lima belas hari plus tiga bulan masa percobaan. Hukuman itu harus
dijalani setelah nenek Minah dinyatakan telah bersalah karena memetik buah
kakao di area perkebunan PT. Rumpun Sari Antan.
Kita juga pernah mendengar adanya kasus
pemulung yang dikriminalisasi telah memiliki ganja oleh sejumlah oknum polisi. Meskipun
kemudian sejumlah oknum polisi tersebut dihukum setelah melalui persidangan,
namun citra aparat penegak hukum di Indonesia sangat tercoreng karena tindakan
seejumlah oknum tersebut.
Contoh kasus hukum di Indonesia yang
paling heboh dan menyita perhatian media dan masyarakat luas adalah kasus hukum
prita mulyasari. Prita mulyasari telah didakwa melakukan peencemaran nama baik
terhadap Rumah Sakit Omni Alam Sutera di Tangerang. Pengadilan Negeri Tangerang
sempat memutus bebas Prita Mulyasari, namun oleh Mahkamah Agung Prita Mulyasari
divonis hukuman selama enam bulan dengan masa percobaan selama satu tahun.
Selain itu di Indonesia juga telah
pernah terjadi citizen lawsuit, dimana warga negara melakukan gugatan melawan
pemerintah. Ini sesungguhnya adalah contoh kasus yang sangat baik dan dapat
dijadikan contoh bagi warga negara lainnya saat ingin memperjuangkan hak yang
seharusnya diberikan oleh negara terhadap warganya. Kasus hukum ini pernah
dimenangkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan menghukum para
tergugat, yakni Presiden dan Wakil Presiden, Ketua DPR RI dan beberapa menteri
untuk membuat Undang-undang yang mengatur mengenai Badan Penyelenggara Jaminan
Sosial.
Analisis Contoh
Kasus Menurut Lawrence Friedman
Dari
contoh-contoh kasus yang diatas, beberapa akan dianalisis menurut komponen
hukum Lawrance Friedman. Komponen-komponen hukum Lawrence Friedman sebagai
berikut:
- 1. Struktur Hukum, dalam pengertian bahwa struktur hukum merupakan pranata hukum yang menopang sistem hukum itu sendiri, yang terdiri atas bentuk hukum, lembaga-lembaga hukum, perangkat hukum, dan proses serta kinerja mereka.
- 2. Substansi Hukum, dimana merupakan isi dari hukum itu sendiri, artinya isi hukum tersebut harus merupakan sesuatu yang bertujuan untuk menciptakan keadilan dan dapat diterapkan dalam masyarakat.
- 3. Budaya Hukum, hal ini terkait dengan profesionalisme para penegak hukum dalam menjalankan tugasnya, dan tentunya kesadaran masyarakat dalam menaati hukum itu sendiri.
- 1. Penataan kembali struktur dan lembaga-lembaga hukum yang ada termasuk sumber daya manusianya yang berkualitas;
- 2. Perumusan kembali hukum yang berkeadilan;
- 3. Peningkatan penegakkan hukum dengan menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran hukum;
- 4. Pengikutsertaan rakyat dalam penegakkan hukum;
- 5. Pendidikan publik untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap hukum; dan
- 6. Penerapan konsep Good Governance.
Dari
contoh kasus yang sebelumnya dijelaskan, struktur-struktur hukum ada dalam
kasus-kasus tersebut. Terlihat dari bentuk kasus tersebut adalah kasus hukum
pidana, dengan memiliki lembaga hukum yaitu pengadilan tinggi negeri. Adapula
substansi hukum, hukum yang diberikan merupakan tujuan hukum yang ada yaitu
penegakan keadilan. Siapapun yang tidak melanggar hukum atau tidak menaati
hukum, pastlah akan diberikan hukuman. Tak memandang siapapun itu. Disini
budaya hukum itupun ada. Hal ini terdapat pada tingkat profesionalisme para
penegak hukum. Para penegak hukum menjalankan tugas tanpa memandang bulu. Jadi,
semua tugas yang telah diberikan, sesuai dengan apa yang terjadi secara fakta,
dan hukum itu berlaku sesuai kejadian yang ada.
No comments:
Post a Comment
Aturan Berkomentar :
1. Menggunakan bahasa yang sopan
2. Dilarang Berkomentar spam, flood, junk, iklan, sara, sex dsb.(Komentar Akan Saya Hapus)
3. Silahkan gunakan OpenID untuk mempermudah blogwalking