• About
  • Contact
  • Sitemap
  • Privacy Policy

Latar Belakang Pelaksanaan Disiplin PNS di Pengadilan Negeri Garut

 



BAB I
PENDAHULUAN


A.     Latar Belakang Penelitian
Sebagaimana telah diamanatkan di dalam peraturan perundang-undangan, aparatur negara dalam meningkatkan kualitas aparatur negara dengan memperbaiki kesejahteraan dan keprofesionalan serta memberlakukan sistem karir berdasarkan prestasi kerja dengan prinsip memberikan penghargaan dan sanksi, maka aparatur negara hendaknya dapat bersikap disiplin dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berwibawa.
Pendayagunaan aparatur negara terus ditingkatkan terutama yang berkaitan dengan kualitas, efisiensi pelayanan dan pengayoman pada masyarakat serta kemampuan professional dan kesejahteraan aparat sangat di perhatikan dalammenunjang pelaksanaan tugas. Undang-Undang Pokok Kepegawaian yaitu Undang – Undang No. 8 Tahun 1974 telah dirubah melalui UU No.43 Tahun 1999 tentang Pegawai Negeri Sipil, dan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri adalah suatu landasan hukum untuk menjamin pegawai negeri dan dapat di jadikan dasar untuk mengatur penyusunan aparatur negara yang baik dan benar.
Penyusunan aparatur negara menuju kepada administrasi yang sempurna sangat bergantung kepada kualitas pegawai negeri dan mutu kerapian organisasi aparatur itu sendiri. Dapat di ketahui bahwa kedudukan Pegawai Negeri Sipil adalah sangat penting dan menentukan. Berhasil tidaknya misi dari pemerintah tergantung dari aparatur negara karena pegawai negeri merupakan
aparatur Negara untuk menyelenggarakan pemerintahan dalam mewujudkan cita-cita pembangunan nasional.
Sesuai dengan tujuan pembangunan nasional sebagaimana telah tercantum didalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 ialah melindungi segenap bangsa Indonesia dan memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Tujuan pembangunan tersebut dapat dicapai melalui pembangunan nasional yang direncanakan dengan terarah dan realitas serta dilaksanakan secara bertahap, bersungguh–sungguh. Tujuan pembangunan nasional adalah untuk mewujudkan suatu masyarakat yang adil dan makmur, merata dan berkesinambungan antara materil dan spirituil yang berdasarkan pada Pancasila di dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia. kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan nasional terutama tergantung pada kesempurnaan pegawai negeri.
Dalam rangka usaha mencapai tujuan nasional tersebut di atas diperlukan adanya pegawai negeri yang penuh kesetiaan dan ketaatan pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, negara dan pemerintah bersatu padu, bermental baik, berwibawa, berdaya guna dan berhasil guna, berkualitas tinggi, mempunyai kesadaran tinggi akan tanggung jawabnya sebagai aparatur negara, abdi negara, serta abdi masyarakat. Untuk mewujudkan pegawai negeri sebagaimana tersebut di atas maka perlu adanya pembinaan dengan sebaik– aiknya atas dasar system karier dan sistem prestasi kerja. Sistem karir adalah suatu sistem kepegawaian di mana suatu pengangkatan pertama di dasarkan atas kecakapan yang bersangkutan, sedangkan di dalam pengembangan selanjutnya yang dapat menjadi pertimbangan adalah masa kerja, kesetiaan, pengabdian serta syarat–syarat objektif lainnya
Adapun sistem prestasi kerja adalah sistem kepegawaian, dimana pengangkatan seseorang untuk menduduki suatu jabatan atau untuk kenaikan pangkat di dasarkan atas kecakapan dan prestasi kerjayang di capai oleh pegawai.3 Kecakapan tersebut harus dibuktikan dengan lulus dalam ujian dinas dan prestasidi buktikan secara nyata dan sistem prestasi kerja ini tidak memberikan penghargaan terhadap masa kerja.
Pegawai negeri bukan saja unsur aparat negara tetapi juga merupakan Abdi Negara dan Abdi Masyarakat yang selalu hidup ditengah masyarakat dan bekerja untuk kepentingan masyarakat, oleh karena itu dalam pelaksanaan pembinaan pegawai negeri bukan saja di lihat dan diperlakukan sebagai Aparatur Negara, tetapi juga di lihat dan diperlakukan sebagai warga negara. Hal ini mengandung pengertian, bahwa dalam melaksanakan pembinaan hendaknya sejauh mungkin diusahakan adanya keserasian antara kepentingan dinas dan kepentingan pegawai negeri sebagai perorangan, dengan ketentuan bahwa apabila ada perbedaan antara kepentingan dinas dan kepentingan pegawai negeri sebagai perorangan , maka kepentingan dinaslah yang harus di utamakan

B.     Identifikasi Masalah
Berdasarkan pada latar belakang tersebut di atas dan banyaknya
permasalahan yang ada mengenai kedisiplinan Pegawai Negeri Sipil di Pengadilan Garut , maka
permasalahannya dapat penulis rumuskan sebagai berikut :
1.      Bagaimana pelaksanaan peraturan disiplin pegawai negeri sipil berdasarkan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 di Pengadilan Negeri Garut ?
2.      Bagaimana sanksi yang diterapkan terhadap Pegawai Negeri Sipil yang tidak mematuhi peraturan disiplin pegawai negeri sipil berdasarkan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 di Pengadilan Negeri Garut ?

C.     Tujuan Penulisan
Mengacu pada rumusan masalah di atas, maka tujuan pelaksanaan penelitian ini adalah untuk :
1.    Mengetahui pelaksanaan kedisiplinan kerja pegawai negeri sipil di Pengadilan Negeri Garut berdasarkan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 ?
2.    Untuk mengetahui bagaimana Sanksi yang di Tetapkan terhadap Pegawai Negeri Sipil yang tidak mematuhi peraturan Pegawai Negeri Sipil di Pengadilan Negeri Garut berdasarkan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 ?

D.    Kegunaan Penulisan
1.    Manfaat Teoritis
a.    Bagi lembaga pendidikan, khususnya Program Studi Pendidikan Administrasi Perkantoran Jurusan Pendidikan Ekonomi, sebagai bahan kajian dan referensi sederhana terkait dengan peningkatan kualitas pelayanan pendidikan.
b.    Bagi peneliti, sebagai masukan dalam pengembangan penelitian yang terkait dengan pelaksanaan kedisiplinan kerja pegawai negeri sipil.
2.    Manfaat Praktis
Bagi Pemerintah, sebagai salah satu pertimbangan dalam membuat kebijakan dalam rangka peningkatan kualitas kedisiplinan pegawai negeri sipil di Pengadilan Negeri Garut

Latar Belakang Pelaksanaan Disiplin PNS di Pengadilan Negeri Garut 4.5 5 Unknown BAB I PENDAHULUAN A.      Latar Belakang Penelitian Sebagaimana telah diamanatkan di dalam peraturan perundang-undangan, apa...


No comments:

Post a Comment

Aturan Berkomentar :

1. Menggunakan bahasa yang sopan
2. Dilarang Berkomentar spam, flood, junk, iklan, sara, sex dsb.(Komentar Akan Saya Hapus)
3. Silahkan gunakan OpenID untuk mempermudah blogwalking

J-Theme