• About
  • Contact
  • Sitemap
  • Privacy Policy

Makalah Kecamatan Garut Kota

 



BAB I
PENDAHULUAN
    1.1. Latar Belakang
          Latar belakang dibuatnya laporan ini adalah untuk memenuhi tugas dari dosen pengampu yaitu Pak Latip Wiriaatmadja S.H. , adapun dibuatnya makalah ini adalah untuk memenuhi tugas “Pendidikan Kewarganegaraan” yang membahas mengenai kinerja, tugas pokok dan fungsi dari Kantor Kecamatan Kab. Garut,  yang telah kelompok kami kunjungi.
          Tema yang kami ambil didalam makalah ini adalah untuk memberikan pengetahuan diantaranya tentang struktur Kantor Kecamatan Kab. Garut, bagaimana dan apa saja layanan yang di berikan pada masyarakat, apakah tujuan, fungsi dan kinerja Kantor Kecamatan itu sudah berjalan dengan semestinya, Selain itu juga makalah ini dibuat untuk mengoreksi sejauhmana orientasi dan implementasi visi dan misi dar Kantori Kecamatan itu sendiri secara konsisten dan terus-menerus.

1.2. Tujuan
          Untuk mengetahui struktur, tugas pokok, fungsi , dan kinerja dari Kantor  Kecamatan Kab. Garut dan sejauh mana pelayanan yang diberikan pada masyarakat.





BAB II
 LANDASAN TEORI

           Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam penyelenggaraan pemerintahannya menganut asas desentralisasi, dekonsentrasi dan tugas pembantuan. Prinsip penyelenggaraan desentralisasi adalah otonomi seluas-luasnya dalam arti daerah diberikan kewenangan mengatur dan mengurus semua urusan pemerintahan di luar yang menjadi urusan pemerintah. Daerah memiliki kewenangan membuat kebijakan daerah untuk memberikan pelayanan, peningkatan peranserta, prakarsa dan pemberdayaan masyarakat yang bertujuan pada peningkatan kesejahteraan rakyat.
           Kebijakan otonomi daerah dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, secara eksplisit memberikan otonomi yang luas kepada pemerintah daerah untuk mengurus dan mengelola berbagai kepentingan dan kesejahteraan masyarakat daerah. Pemerintah Daerah harus mengoptimalkan pembangunan daerah yang berorientasi kepada kepentingan masyarakat. Melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, pemerintah daerah dan masyarakat di daerah lebih diberdayakan sekaligus diberi tanggung jawab yang lebih besar untuk mempercepat laju pembangunan daerah.
         Sejalan dengan hal tersebut, maka implementasi kebijakan otonomi daerah telah mendorong terjadinya perubahan, baik secara struktural, fungsional maupun kultural dalam tatanan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Salah satu perubahan yang sangat esensial yaitu menyangkut kedudukan, tugas pokok dan fungsi kecamatan yang sebelumnya merupakan perangkat wilayah dalam kerangka asas dekonsentrasi, berubah statusnya menjadi perangkat daerah dalam kerangka asas desentralisasi. Sebagai perangkat daerah, Camat dalam menjalankan tugasnya mendapat pelimpahan kewenangan dari dan bertanggung jawab kepada bupati/wali kota.
          Pengaturan penyelenggaraan kecamatan baik dari sisi pembentukan, kedudukan, tugas dan fungsinya secara legalistik diatur dengan Peraturan Pemerintah. Sebagai perangkat daerah, Camat mendapatkan pelimpahan kewenangan yang bermakna urusan pelayanan masyarakat. Selain itu kecamatan juga akan mengemban penyelenggaraan tugas-tugas umum pemerintahan.

         Camat dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh perangkat kecamatan dan bertanggung jawab kepada bupati/wali kota melalui sekretaris daerah kabupaten/kota. Pertanggungjawaban Camat kepada bupati/wali kota melalui sekretaris daerah adalah pertanggungjawaban administratif. Pengertian melalui bukan berarti Camat merupakan bawahan langsung Sekretaris Daerah, karena secara struktural Camat berada langsung di bawah bupati/wali kota.
         Camat juga berperan sebagai kepala wilayah (wilayah kerja, namun tidak memiliki daerah dalam arti daerah kewenangan), karena melaksanakan tugas umum pemerintahan di wilayah kecamatan, khususnya tugas-tugas atributif dalam bidang koordinasi pemerintahan terhadap seluruh instansi pemerintah di wilayah kecamatan, penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban, penegakan peraturan perundang - undangan, pembinaan penyelenggaraan pemerintahan desa dan/atau kelurahan, serta pelaksanaan tugas pemerintahan lainnya yang belum dilaksanakan oleh pemerintahan desa/kelurahan dan/atau instansi pemerintah lainnya di wilayah kecamatan. Oleh karena itu, kedudukan camat berbeda dengan kepala instansi pemerintahan lainnya di kecamatan, karena penyelenggaraan tugas instansi pemerintahan lainnya di kecamatan harus berada dalam koordinasi Camat.
           Camat sebagai perangkat daerah juga mempunyai kekhususan dibandingkan dengan perangkat daerah lainnya dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya untuk mendukung pelaksanaan asas desentralisasi. Kekhususan tersebut yaitu adanya suatu kewajiban mengintegrasikan nilai-nilai sosio ku ltural, menciptakan stabilitas dalam dinamika politik, ekonomi dan budaya, mengupayakan terwujudnya ketenteraman dan ketertiban wilayah sebagai perwujudan kesejahteraan rakyat serta masyarakat dalam kerangka membangun integritas kesatuan wilayah. Dalam hal ini, fungsi utama camat selain mernberikan pelayanan kepada masyarakat, juga melakukan tugas-tugas pembinaan wilayah.
          Secara filosofis, kecamatan yang dipimpin oleh Camat perlu diperkuat dari aspek sarana prasarana, sistem administrasi, keuangan dan kewenangan bidang pemerintahan dalam upaya penyelenggaraan pemerintahan di kecamatan sebagai ciri pemerintahan kewilayahan yang memegang posisi strategis dalam hubungan dengan pelaksanaan kegiatan pemerintahan kabupaten/kota yang dipimpin oleh bupati/wali kota. Sehubungan dengan itu, Camat melaksanakan kewenangan pemerintahan dari 2 (dua) sumber yakni: pertama, bidang kewenangan dalam lingkup tugas umum pemerintahan; dan kedua, kewenangan bidang pemerintahan yang dilimpahkan oleh bupati/wali kota dalam rangka pela ksanaan otonomi daerah.
           Dengan demikian, peran Camat dalam penyelenggaraan pemerintahan lebih sebagai pemberi makna pemerintahan di wilayah kecamatan, Atas dasar pertimbangan demikian, maka Camat secara filosofis pemerintahan dipandang masih relevan untuk menggunakan tanda jabatan khusus sebagai perpanjangan tangan dari bupati/wali kota di wilayah kerjanya (Penjelasan Umum PP. 19 Tahun 2008). Kecamatan adalah pembagian wilayah administratif di indonesia di bawah kabupaten atau kota.  Kecamatan terdiri atas desa-desa atau kelurahan-kelurahan.
          Kecamatan atau sebutan lain adalah wilayah kerja camat  sebagai perangkat daerah kabupaten atau kota (PP. 19 tahun 2008). Kedudukan kecamatan merupakan perangkat daerah kabupaten atau kota sebagai pelaksana teknis kewilayahan yang mempunyai wilayah kerja tertentu dan dipimpin oleh camat Pembentukan kecamatan adalah pemberian status pada wilayah tertentu sebagai kecamatan di kabupaten atau kota Penghapusan kecamatan adalah pencabutan status sebagai kecamatan di wilayah kabupaten atau kota.Penggabungan kecamatan adalah penyatuan kecamatan yang dihapus kepada kecamatan lain.
           Dalam konteks otonomi daerah di Indonesia, Kecamatan merupakan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten atau Kota yang mempunyai wilayah kerja tertentu yang dipimpin oleh seorang camat. Istilah "Kecamatan"
           Kecamatan merupakan perangkat daerah kabupaten/kota sebagai pelaksana teknis kewilayahan yang mempunyai wilayah kerja tertentu dan dipimpin oleh camat. Sedangkan Camat berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada bupati/wali kota melalui sekretaris daerah.
            Organisasi kecamatan dipimpin oleh (1) satu camat, 1 (satu) sekretaris (kecamatan), paling banyak 5 (lima) seksi yang masing-masing dipimpin oleh 1 (satu) kepala seksi, dan sekretariat membawahkan paling banyak 3 (tiga) sub bagian yang masing-masing dikepalai oleh 1 (satu) kepala sub bagian.



BAB III
PEMBAHASAN
3.1. Visi dan Misi

Visi : Terwujudnya pembangunan kota Garut Indah, Tertib, Aman dan Nyaman melalui pemberdayaan dan partisipasi masyarakat menuju Ridho Allah.

Misi :
1.      Peningkatan fungsi dan kinerja organisasi pemerintah kecamatan yang didukung oleh kemampuan sumber daya manusia.
2.      2.Terlaksananya pelayanan masyarakat yang Cepat, Tertib, Aman, Murah, Efektf, dan Memuaskan.
3.      Mendayagunakan partisipasi masyarakat, LSM, Ormas dan Tokoh Masyarakat, dalam Perencanaan, Pelaksanaan dan Pemeliharaan.
4.      Mendayagunakan Sarana dan Prasarana Perkantoran untuk pelaksanaan tugas.
5.      Memberdayakan sistem ekonomi kerakyatan
6.      Peningkatan kepedulian Aparatur Pemerintah Kecamatan, LSM, PARPOL Tingkat Kecamatan dan Tokoh Masyarakat dilandasi.
7.      Mendayagunakan Kemampuan pegawai Kecamatan Garut Kota yang ditunjang dengan manajemen organisasi yang baik dalam mencapai Visi dan pelaksanaan Misi Organisasi diperlukan adanya pendekatan antara lain :
a.       Pendekatan Kemitraan
b.      Pendekatan Fungsional
c.       Pendekatan Persuasif
Dalam melaksanakan visi dan melaksanakan misi Kecamatan Garut Kota perlu adanya kunci keberhasilan (key succses factor) yang diterapkan pleh organisasi, yatu :
a.       Transfaransi
b.      Akuntabilitas
c.       Pemberdayaan
d.      Partisifasi
e.       Profesionalisme



3.2.   Tugas Pokok dan Fungsi
1.      Tugas Pokok
          Melaksanakan kewenangan pemerintah yang dilimpahkan oleh Bupati untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah.

2.      Fungsi
Dalam melaksanakan tugas pokok tersebut Camat mempunyai fungsi :
a.       Melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah yang meliputi aspek perijinan, rekomendasi, koordinasi, pembinaan, pengawasan, fasilitasi, penetapan, penyelenggaraan dan kewenangan lain yang dilimpahkan.
b.      Mengkoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat.
c.       Mengkoordinasikan upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum.
d.      Mengkoordinasikan penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan.
e.       Mengkoordinasikan pemeliharaa prasarana dan fasilitas pelayanan umum.
f.       Mengkoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat Kecamatan.
g.      Membina penyelenggaraan pemerintahan desa dan atau kelurahan.
h.      Melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan atau yang belum dapat dilaksanakan pemerintahan desa dan atau kelurahan.
          Dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya Camat dibantu oleh satu orang Sekretaris Camat yang membawahi tiga subag yaitu 1. Subag Keuangan, 2. Subag Program dan 3. Subag Umum dan Kepegawaian sertadibantu juga oleh lima orang kasi masing-masing : 1. Kasi Pemerintahan, 2. Kasi PMD, 3. Kasi Kesejahteraan Sosial, 4. Kasi Pelayanan Umum dan 5. Kasi Trantib.





3.3.  Uraian Tugas Pokok dan Fungsi
1.      Sekretaris Camat
        Sekretaris Camat mempunyai tugas pokok melakukan pembinaan administrasi dan memberikan pelayanan teknis administrasi kepada seluruh satuan organisasi pemerintah Kecamatan. Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut, Sekretaris Camat mempunyai fungsi sebagai berikut:
a.       Menyusun rencana, pengendalian dan mengevaluasi pelaksanaan pembinaan administrasi serta memberikan pelayanan teknis administrasi kepada seluruh satuan organisasi pemerintah kecamatan;
b.      Melaksanakan urusan administrasi keuangan;
c.       Melaksanakan urusan tata usaha, administrasikepegawaian, perlengkapan dan rumah tangga.
2.      Seksi Pemerintahan
         Seksi Pemerintahan mempunyai tugas pokok mengkoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan ditingkat kecamatan, membina penyelenggaraan pemerintahan desa dan atau kelurahan. Untuk menyelenggarakan tugas pokok tersebut, Seksi Pemerintahan mempunyai fungsi sebagai berikut:
a.       Melakukan koordinasi dengan satuan kerja perangkat daerah dan instansi vertical dibidang penyelenggaraan kegiatan pemerintahan;
b.      Melakukan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan dengan satuan kerja perangkat daerah dan instansi vertikal dibidang penyelenggaraan pemerintahan;
c.       Melakukan evaluasi dan melaporkan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan ditingkat kecamatan kepada Bupati.
d.      Melakukan pembinaan dan pengawasan tertib administrasi pemerintahan desa dan atau kelurahan;
e.       Memberikan bimbingan, suvervisi, fasilitasi dan konsultasi pelaksanaan administrasi desa dan atau kelurahan;
f.       Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kepala desa dan atau kelurahan;
g.      Melakukan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan desa dan atau kelurahan ditingkat kecamatan;
h.      Melaporkan pelaksanaan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa dan atau kelurahan ditingkat kecamatan kepada Camat;
i.        Menyusun program kerja dan pembinaan penyelenggaraan pemerintahan umum dan desa/kelurahan serta administrasi pertanahan.
3.      Seksi Ketentraman dan Ketertiban
        Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum adalah unsur pelaksana pemerintah kecamatan dibidang penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum yang berada dibawah dan bertanggungjawab langsung kepada Camat.
        Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum mempunyai tugas pokok mengkoordinasikan upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum. Untuk menyelenggarakan tugas pokok tersebut, Seksi Trantib mempunyai fungsi sebagai berikut:
a.       Melakukan koordinasi dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan atau Tentara Nasional Indonesia mengenai program dan kegiatan penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum di wilayah kecamatan;
b.      Melakukan koordinasi dengan pemuka agama yang berada di wilayah kerja kecamatan untuk mewujudkan ketentraman dan ketertiban umum masyarakat di wilayah kecamatan;
c.       Melaporkan pelaksanaan pembinaan ketentraman dan ketertiban kepada Camat.
4.      Seksi Pemberdayaan Masyarakat Desa
         Seksi Pemberdayaan Masyarakat Desa/Kelurahan adalah unsur pelaksana pemerintah kecamatan dibidang penyelenggaraan pemberdayaan masyarakat desa/kelurahan yang berada di bawah dan bertanggungjawab langsung kepada Camat.
          Seksi Pemberdayaan Masyarakat Desa/Kelurahan mempunyai tugas pokok mengkoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat dan untuk menyelenggarakan tugas pokok tersebut Seksi Pemberdayaan Masyarakat Desa/Kelurahan mempunyai fungsi sebagai berikut:
a.       Mendorong partisipasi masyarakat untuk ikut serta dalam perencanaan pembangunan lingkup kecamatan dalam forum musyawarah perencanaan pembangunan di desa/kelurahan dan kecamatan;
b.      Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap keseluruhan unit kerja baik pemerintah maupun swasta yang mempunyai program kerja dan kegiatan pemberdayaan masyarakat di wilayah kerja kecamatan;
c.       Melakukan evaluasi terhadap berbagai kegiatan pemberdayaan masyarakat di wilayah kecamatan baik yang dilakukan oleh unit kerja pemerintah maupun swasta.
d.      Melakukan tugas-tugas lain dibidang pemberdayaan masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
e.       Melaporkan pelaksanaan tugas pemberdayaan masyarakat di wilayah kecamatan kepada camat dengan tembusan kepada satuan kerja perangkat daerah yang membidangi urusan pemberdayaan masyarakat.
5.      Seksi Kesejahteraan Sosial
         Seksi Kesejahteraan Sosial adalah unsur pelaksana pemerintah kecamatan dibidang penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang berada di bawah dan bertanggungjawab langsung kepada Camat.
         Seksi Kesejahteraan Sosial mempunyai tugas pokok mengkoordinasikan penyelenggaraan kegiatan dibidang pendidikan, kesehatan, sosial, tenaga kerja dan transmigrasi, pemberdayaan perempuan, keluarga berencana dan agama di tingkat Kecamatan. Untuk menyelenggarakan tugas pokok tersebut, Seksi Kesejahteraan Sosial mempunyai fungsi sebagai berikut:
a.       Melakukan pengumpulan bahan penyusun pedoman dan petunjuk teknis pembinaan dibidang agama, termasuk urusan haji, serta pendidikan dan kesehatan di kecamatan;
b.      Melakukan pengumpulan bahan penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pembinaan dibidang Sosia, Tenaga Kerja dan Transmigrasi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di kecamatan.
c.       Melakukan pengumpulan bahan penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pembinaan dibidang Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana di kecamatan.
d.      Melaporkan pelaksanaan kegiatan kesejahteraan sosial di wilayah kecamatan kepada camat.


6.      Seksi Pelayanan Umum
          Seksi Pelayanan Umum adalah unsur pelaksana pemerintah kecamatan dibidang penyelenggaraan pelayanan umum yang berada dibawah dan bertanggungjawab langsung kepada Camat.
          Seksi Pelayanan Umum mempunyai tugas pokok mengkoordinasikan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum dan melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan atau yang belum dapat dilaksanakan pemerintahan desa atau kelurahan. Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut, Seksi Pelayanan Umum mempunyai fungsi sebagai berikut:
a.       Melakukan koordinasi dengan satuan kerja perangkat daerah dan atau instansi vertikal yang tugas dan fungsi dibidang pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum.
b.      Melakukan koordinasi dengan pihak swasta dalam pelaksanaan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum.
c.       Melaporkan pelaksanaan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum di wilayah kecamatan kepada Bupati.
d.      Melakukan perencanaan kegiatan pelayanan kepada masyarakat di kecamatan;
e.       Melakukan percepatan pencapaian standard pelayanan minimal di kecamatan;
f.       Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat di kecamatan;
g.      Melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat di wilayah kecamatan.
h.      Melaporkan pelaksanaan kegiatan pelayanan kepada masyarakat di wilayah kecamatan kepada camat.

7.      Sekretariat terdiri dari :
a. Sub Bagian Program
b. Sub Bagian Keuangan
c. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
Sub bagian-sub bagian tersebut berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada sekretaris. Tugas pokok dari masing-masing sub bagian tersebut adalah sebagai berikut:
a.       Sub Bagian Program mempunyai tugas pokok melakukan penyusunan rencana, pengendalian dan evaluasi pelaksanaannya, serta menyusun laporan;
b.      Sub Bagian Keuangan mempunyai tugas pokok melakukan penyusunan anggaran serta penatausahaan dan menyusun pertanggungjawaban keuangan;
c.       Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas pokok melakukan urusan persuratan, kearsipan, kepegawaian, perlengkapan dan rumah tangga.

3.4.   Struktur Organisasi
Adapun susunan organisasi Kecamatan Garut Kota sesuai dengan peraturan Daerah Nomor 8 tahun 2008 seperti berikut ini:
1.         Camat
2.         Sekretaris Kecamatan
3.         Kepala Seksi Pemerintahan
4.         Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban
5.         Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat Desa
6.         Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial
7.         Kepala Seksi Pelayanan Umum
8.         Kasubag Umum dan Kepegawaian
9.         Kasubag Program
10.       Kasubag Keuangan  

Nama Lurah di Kecamatan Garut Kota.
No
Nama Lurah
Kelurahan
1
Awang Uriyan S. Sos.

Margawati
2
Drs. Hendra S. Gumilang

Kota Wetan
3
Juanda

Kota Kulon
4
Iwan Ruswandi S.IP.

Muara Sanding
5
Maman Faryaman

Paminggir
6
Dedi Rosyana

Sukanegla
7
Uus Habullah S.Sos., M.Si.

Ciwalen
8
Sumarna S.H.

Sukamentri
9
Drs. Aam Nuryaman M.Si.

Pakuwon
10
Jeje J. Abidin S.STP.

Regol
11
Ridwan S.STP.

Cimuncang






BAB IV
PENUTUP
4.1.  Kesimpulan
       Kebijakan otonomi daerah dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, secara eksplisit memberikan otonomi yang luas kepada pemerintah daerah untuk mengurus dan mengelola berbagai kepentingan dan kesejahteraan masyarakat daerah. Pemerintah Daerah harus mengoptimalkan pembangunan daerah yang berorientasi kepada kepentingan masyarakat. Melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, pemerintah daerah dan masyarakat di daerah lebih diberdayakan sekaligus diberi tanggung jawab yang lebih besar untuk mempercepat laju pembangunan daerah.
        Sejalan dengan hal tersebut, maka implementasi kebijakan otonomi daerah telah mendorong terjadinya perubahan, baik secara struktural, fungsional maupun kultural dalam tatanan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Salah satu perubahan yang sangat esensial yaitu menyangkut kedudukan, tugas pokok dan fungsi kecamatan yang sebelumnya merupakan perangkat wilayah dalam kerangka asas dekonsentrasi, berubah statusnya menjadi perangkat daerah dalam kerangka asas desentralisasi. Sebagai perangkat daerah, Camat dalam menjalankan tugasnya mendapat pelimpahan kewenangan dari dan bertanggung jawab kepada bupati/wali kota.
        Pengaturan penyelenggaraan kecamatan baik dari sisi pembentukan, kedudukan, tugas dan fungsinya secara legalistik diatur dengan Peraturan Pemerintah. Sebagai perangkat daerah, Camat mendapatkan pelimpahan kewenangan yang bermakna urusan pelayanan masyarakat. Selain itu kecamatan juga akan mengemban penyelenggaraan tugas-tugas umum pemerintahan.oleh karena itu kecamatan memberikan kontribusi dalam penyelenggaraan pemerintahan yang signifikan.terutama yang berkenaan dengan otonomi daerah saat ini dimana kebijakan dalam penyelenggaraan pemerintahan tidak lagi top down akan tetapi button up,hal ini memungkinkan daerah untuk secara aktif dan bertanggung jawab mengurusi rumah tangga daerahnya sendiri.
       Berkenaan dengan latar belakang Negara kesatuan republik Indonesia yang begitu luas dan beraneka ragam dengan adanya otonomi daerah terutama yang berkaitan dengan kecamatan sebagai instansi penyelenggaraan pemerintahan,tentu hal ini akan mempermudah akses masyarakat dalam memenuhi kebutuhan administrasi  kepemerintahan selain itu Negara dalam bnetuk nyata perangkat kecamatan tentu dapat melayani masyarakat dengan lebih efektif karena berada di tengah-tengah masyarakat kecamatan itu sendiri.
4.2.  Saran
Ada beberapa saran yang kami berikan diantaranya :
1.      Agar kinerja Kantor Kecamatan lebih di tingkatkan lagi ke arah yang baik dan membangun.
2.      Apa yang menjadi Tugas pokok dan Fungsinya dapat terlaksana dengan baik.
3.   Pelayanannya pada masyarakat semakin lebih baik.
Makalah Kecamatan Garut Kota 4.5 5 Unknown BAB I PENDAHULUAN     1.1. Latar Belakang           Latar belakang dibuatnya laporan ini adalah untuk memenuhi tugas dari dos...


No comments:

Post a Comment

Aturan Berkomentar :

1. Menggunakan bahasa yang sopan
2. Dilarang Berkomentar spam, flood, junk, iklan, sara, sex dsb.(Komentar Akan Saya Hapus)
3. Silahkan gunakan OpenID untuk mempermudah blogwalking

J-Theme