BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Peraturan perundang-undangan yang
mengatur masalah tenaga kerja selalu berkembang sesuai dengan perkembangan
zaman. Salah satu hal yang mempengaruhinya adalah meningkatnya perdagangan dan
industri yang tumbuh di dalam masyarakat. Para pekerja yang semula bekerja di
sector pertanian kemudian mulai bergeser ke sector industri yang tumbuh secara
pesat dengan berdirinya berbagai perusahaan-perusahaan yang membutuhkan tenaga
kerja.
Untuk mengetahui lebih lanjut
masalah ketenagakerjaan dapat dilihat sebelum terjadi hubungan kerja, artinya
seseorang akan mencari pekerjaan atau calon tenaga kerja. Calon tenaga kerja
tersebut dapat dikatakan sebagai pengangguran dalam pengertian belum
mendapatkan pekerjaan di dalam maupun di luar negeri dengan tujuan untuk
meningkatkan taraf hidupnya.Penyediaan lapangan pekerjaan merupakan salah satu
kewajiban pemerintah sesuai yang diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945
pasal 27 ayat 2 yang menyatakan bahwa setiap warga Negara berhak atas pekerjaan
dan kehidupan yang layak.
Atas dasar tersebut pemerintah
mengeluarkan berbagai aturan dan kebijaksanaan untuk memberikan perlindungan
dan kesempatan kepada mereka.Dalam konteks industri, proses produksi yang makin
maju dan berkembang tentunya perusahaan yang membutuhkan tenaga kerja yang
terampil maupun kurang terampil, bahkan tidak memiliki keahlian sama sekali.
Proses itu tidak bias dihindarkan semakin banyaknya penggunaan tenaga kerja mengakibatkan timbulnya peerselisihan sehingga kadang-kadang hubungan kerja tidak harmonis, benturan dan gesekan dalam pelaksanaan proses produksi antara pekerja/ buruh dengan pengusaha, yang disebabkan oleh adanya kepentingan dan motivasi berbeda.
Proses itu tidak bias dihindarkan semakin banyaknya penggunaan tenaga kerja mengakibatkan timbulnya peerselisihan sehingga kadang-kadang hubungan kerja tidak harmonis, benturan dan gesekan dalam pelaksanaan proses produksi antara pekerja/ buruh dengan pengusaha, yang disebabkan oleh adanya kepentingan dan motivasi berbeda.
Pekerja ingin mendapatkan pekerjaan yang ringan dengan hasil yang banyak, sedang pengusaha ingin memberikan upah sedikit dan berharap produktivitas yang tinggi dan memperoleh keuntungan yang sebesar-besarnya. Kondisi demikian apabila tidak diantisipasi dapat mengganggu jalannya perusahaan, lebih-lebih pekerja dengan telah bergabung dalam suatu wadah organisasi serikat pekerja yang memang keberadaannya diatur di dalam Undang-Undang No.21 tahun 2000. wadah ini merupakan kekuatan yang dapat menimbulkan keberanian untuk menentang kebijakan pengusaha yang melanggar peraturan yang berlaku.
Adapun aksi suatu tuntutan dapat
berupa unjuk rasa mogok kerja. Oleh karena itu, dalam rangka mengantisipasi
kepentingan yang berbeda yang dapat menimbulkan konflik maka perlu suatu aturan
baku yang mengatur agar mereka dapat menahan diri dan menyelesaikan
permasalahan..pernyataan ini menegaskan
adanya kewajiban bagi pengusaha untuk memperlakukan para pekerja secara adil
dan proposional sesuai dengan keseimbangan kepentingan.dalam posisi ini pekerja
sebagai mitra usaha, bukan merupakan ancaman bagi keberdaan perusahaan .hukum
sebagi pedoman berprilaku harus mencerminkan aspek keseimbangan antara
kepentingan individu masyarakat serta Negara.disamping mendorong terciptanya
ketertiban kesamaan kedudukan dalam hukum dan keadilan.hukum ketenagakerjaan
(uu no 13 tahun 2003).
B.
Identifikasi Masalah
Bertolak dari kerangka dasar
berfikir sebagaimana diuraikan pada bagian latar belakang, maka permasalahan
yang akan diangkat dalam makalah ini adalah tentang surat home industri yang
berkaitan dengan hukum ketenagakerjaan.
C.
Tujuan Penulisan
Dalam penulisan makalah ini, tujuan penulisannya ialah antara lain :
1. Untuk mengetahui apa itu home industry
2. Untuk menganalisa prinsip ketenagakerjaan dalam home industry
D.
Metode Penulisan
Dalam penulisan ini penulis
menggunakan metode/cara pengumpulan data atau informasi melalui :
- Penelitian kepustakaan ( Library Research ) yaitu penelitian yang dilakukan melalui studi literature, internet, dan sebagainya yang sesuai atau yang ada relevansinya dengan masalah yang dibahas.
- Penelitian lapangan (observacy research) yaitu penelitian yang dilakukan melalui studi obervasi langsung ke tempat objek penelitian.
E.
Sistematika Penulisan
Untuk mendapatkan gambaran yang
jelas tentang penulisan ini, maka terlebih dahulu penulis akan menguraikan
penulisannya agar lebih mudah dipahami dalam memecahkan masalah yang ada. Di
dalam penulisan ini dibagi dalam 3 ( tiga ) bab yang terdiri dari :
BAB I
: Bab ini merupakan bab pendahuluan
yang memuat latar belakang, rumusan
masalah, tujuan penulisan,
metodologi penulisan dan sistematika penulisan.
BAB II : Bab ini merupakan bab yang berisi
pembahasan yang tercakup dalam
rumusan masalah.
BAB III : Bab ini merupakan bab penutup yang
memuat kesimpulan dan saran-saran.
No comments:
Post a Comment
Aturan Berkomentar :
1. Menggunakan bahasa yang sopan
2. Dilarang Berkomentar spam, flood, junk, iklan, sara, sex dsb.(Komentar Akan Saya Hapus)
3. Silahkan gunakan OpenID untuk mempermudah blogwalking