• About
  • Contact
  • Sitemap
  • Privacy Policy

Sejarah Undang-Undang Dasar Indonesia

 

Sejarah Undang-Undang Dasar Indonesia
Di muka telah dijelaskan, bahwa adalah suatu kekeliruan untuk mempergunakan istilah Konstitusi bagi Undang-Undang Dasar yang pernah dan sekarang berlaku di Indonesia, seperti sebutan Konstitusi RepuMik Indonesia Serikat yang seharusnya Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Serikat.

Sejak proklamasi 17 Agustus q945 hingga sekarang di Indonesia telah beriaku tiga macam Undang-Undang Dasar dalam empat periode, yaitu.

a.    periode 18 Agustus 1945 — 27 Desember 1949.

b.    periode 27 Desember 1949 —17 Agustus 1950.

c.    periode 17 Agustus 1950 — 5 Juli 1959,

d.    periode 5 Juli 1959 — sampai sekarang.

Pada periode pertama beriaku Undang-Undang Dasar 1945, periode kedua berlaku Undang-Undang Dasar 1949, periode ketiga beriaku Undang-Undang Dasar 1945. Untuk memberikan gambaran yang lebin jelas, perlu diuraikan keempat periode tersebut seperti di bawah ini.

a. Periode pertama yang berlangsung dari tanggal 18 Agustus 1945 sampai 27 Desember 1949.

Saat Republik Indonesia diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945, Republik yang baru ini belum mempunyai Undang-Undang Dasar. Baru sehari kemudian pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) disahkan Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) sebagai Undang-Undang Dasar Republik Indonesia. Tentu timbul pertanyaan, siapa yang menyusun Undang-Undang Dasar tersebut, dan apakah Undang-Undang Dasar itu sah, karena ia tidak dibuat oleh badan yang dapat disamakan dengan Konstituante seperti yang lazim dikenal dalam Hukum Tata Negara. Untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut.
Sejarah Undang-Undang Dasar Indonesia 4.5 5 Unknown Di muka telah dijelaskan, bahwa adalah suatu kekeliruan untuk mempergunakan istilah Konstitusi bagi Undang-Undang Dasar yang pernah dan s...


No comments:

Post a Comment

Aturan Berkomentar :

1. Menggunakan bahasa yang sopan
2. Dilarang Berkomentar spam, flood, junk, iklan, sara, sex dsb.(Komentar Akan Saya Hapus)
3. Silahkan gunakan OpenID untuk mempermudah blogwalking

J-Theme