• About
  • Contact
  • Sitemap
  • Privacy Policy

Perbedaan Konstitusi Tertulis dan tidak Tertulis

 

Perbedaan Konstitusi Tertulis dan tidak Tertulis
Membedakan secara prinsipiil antara Konstitusi tertulis dan tidak tertulis adalah tidak tepat. Sebutan Konstitusi tidak tertulis hanya dipakai untuk dilawankan dengan Konstitusi modern yang lazimnya ditulis dalam suatu naskah atau beberapa naskah. Timbulnya Konstitusi tertulis disebabkan karena pengaruh aliran kodifikasi.

Satu-satunya negara di dunia yang mempunyai Konstitusi tidak tertulis hanyalah negara Inggeris, namun prinsip-prinsip yang dicantumkan dalam Konstitusi, di Inggeris dicantumkan dalam Undang-Undang biasa, seperti Bill of Rights.

Dengan demikian suatu Konstitusi disebut tertulis apabila ia ditulis dalam suatu naskah atau beberapa naskah, sedangkan suatu Konstitusi disebut tidak tertulis, karena ketentuan-ketentuan yang mengatur suatu pemerintahan tidak tertulis dalam suatu naskah tertentu, melainkan dalam banyak hal diatur dalam konvensi-konvensi atau Undang-Undang biasa.
pilihan rakyat, seperti Konstituante hasil pemilihan umum 1955 yang bertugas menyusun UUD pengganti UUDS 1950. Tapi mungkin pula konstitusi disusun oleh badan yang sejenis dengan konstituante, walaupun mungkin bukan hasil pemilihan umum, umpamanya Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia yang menyusun UUD 1945.

Karena konstituante atau badan yang sejenis dengan itu terdiri dari kelompok manusia, maka konstitusi itu adalah hasil karya sekelompok manusia. Sebagaimana layaknya setiap hasil karya manusia, walaupun yang membuatnya tergolong ahli — seperti konstitusi —, ia tidak mungkin sempurna, dan tidak pula akan pernah berlaku seterusnya tanpa perobahan. Di sinilah perbedaannya dengan kitab suci, yang dalam agama Islam yaitu Al Qor’an. Al Qor’an ini tidak hanya ia paling sempurna, tapi juga dijamin berlaku abadi tanpa menalami perobahan, karena Al Qor’an itu adalah Wahyu Ulahi.

Ketidak sempumaan suatu konstitusi, mungkin disebabkan oleh dua hal, pertama konstitusi itu adalah hasil karya yang bersifat kompromi, dan kedua kemampuan para penyusunnya itu sendiri sangat terbatas. Karena konstituante itu terdiri dari sekelompok manusia yang tidak mungkin mempunyai pandangan politik yang sama, dan sering pula kepentingannya berbeda-beda, maka hasil karya mereka pun yaitu konstitusi merupakan kompromi dari berbagai aliran dan kepentingan. 74) Ambillah contohnya pasal-pasal tentang hak-hak azasi dalam UUD 1945. Pencantuman pasal-pasal tersebut tidak lebih karena ada dua pendapat yang berbeda. Pendapat yang pertama diwakili oleh Ir Soekarno dan Prof Dr Mr Soepomo yang tidak menghendaki dicantumkannya hak-hak azasi dalam UUD yang sedang mereka susun. Sebaliknya Sukiman dan Moh. Yamin menghendaki agar pasal-pasal tentang hak-hak azasi perlu dicantumkan. Adalah pendapat Mo-hammad Hatta yang menyebabkan terdapatnya pasal-pasal ten-tang hak-hak azasi dalam UUD 1945 sekarang. 75) Contoh lain
adalah rumusan pasal 28 UUD 1945. Orang mengakui bahwa hak yang diatur di dalam pasal ini adalah beberapa hak yang sangat penting dalam bidang politik. Tanpa jaminan adanya hak berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat, maka tidak ada artinya lagi demokrasi. Tetapi dalam praktek orang pun merasakan masih kurang sempurna rumusan pasal 28 tersebut, karena tidak terperinci bagaimana corak, cara perlindungannya.

Penyusun konstitusi itu adalah mereka yang tergolong ahli dalam bidangnya masing-masing. Tapi sebagaimana layaknya setiap manusia, para penyusun konstitusi itu pun mempunyai kekurangan, dan kemampuannya pun terbatas. Karena itu, konstitusi yang dilahirkannya tidak terlepas dari kedua kekurangan tersebut. Benarlah apa yang dicantumkan dalam Penjelasan Umum UUD 1945, bahwa untuk memahami setiap pasal dalam UUD

1945 haruslah ”    diketahui dalam suasana apa teks

itu dibikin”. 76)

Dilihat dari sudut keterbatasan kemampuan manusia, maka hasil karya yang bernama konstitusi itu tidak akan sanggup mengatur setiap masalah yang akan menjangkau jauh ke depan. Konstitusi itu pada kurun waktu tertentu dianggap sempurna, tapi di-lain waktu mungkin dirasakan tidak lagi memadai, karena tidak sesuai lagi dengan perkembangan masyarakat. Dalam hal seperti ini, maka konstitusi itu akan mengalami perobahan. Contoh di bawah ini, mungkin akan memperjelas hal tersebut di atas. Menurut Article II Konstitusi Amerika Serikat, tidak ada batasan tentang berapa kali seseorang dapat memangku jabatan Presiden. 77)

Walaupun tidak ada batasan tentang berapa kali seorang dapat dipilih sebagai Presiden, tapi selama 144 tahun berlaku kebiasaan ketatanegaraan, masa jabatan Presiden hanya dua kali saja. Kebiasaan ketatanegaraan ini tidak berlaku lagi dengan terpilihnya Franklin Delano Roosevelt sebanyak 4 kali (1933, 1937, 1941, dan 1945) Franklin Delano Roosevelt meninggal setelah kurang lebih 8 bulan memangku masa jabatan yang ke empat, dan digantikan oleh Wakilnya Harry S Truman. Pada saat itulah dirasakan perlunya ada pembatasan tentang masa jabatan Presiden. Pada akhirnya pada tahun 1951 disahkanlah Amendemen ke XXII, yang menentukan bahwa seseorang hanya boleh memangku jabatan Presiden untuk masa dua kali saja. 78) Dari keterangan di atas, dapatlah diambil kesimpulan, bahwa walaupun rumusan Arti-cle II Konstitusi Amerika Serikat itu tidak memberikan batasan tentang masa jabatan Presiden, tapi karena kebiasaan ketatanegaraan yang berlaku selama hampir 14 abad telah menyebabkan terjadinya pembatasan selama dua kali masa jabatan saja seseorang memangku jabatan Presiden. Tetapi serentak seseorang dapat dipilih untuk lebih dari dua kali, bahkan 4 kali, maka dirasakan bahwa Article II tersebut kurang memberikan jaminan. Dan Amendemen XXII adalah batasannya.

Orang sepakat bahwa bagaimana pun sempurnanya suatu konstitusi, namun dalam kenyataan ia akan tetap tertinggal dari perkembangan masyarakat. Karena itu dapat dimengerti, bagaimana pun juga setiap konstitusi itu pada suatu saat akan mengalami perobahan. Perobahan itu dimaksudkan untuk menyesuaikan konstitusi itu dengan perkembangan masyarakat. Dari sudut inilah, dirasakan perlunya suatu pasal dari setiap konstitusi yang mengatur tentang prosedur perobahan. Umpamanya dalam Konstitusi Amerika Serikat, Article V adalah article yang mengatur tentang cara perobahan, demikian pula dalam UUD 1945, hal yang sama diatur dalam pasal 37.

Di atas telah dinyatakan, bahwa pada suatu saat suatu konstitusi akan mengalami perobahan, dan untuk cara perobahan itu telah pula ditetapkan dalam pasal tertentu, persoalannya sekarang adalah, kapankah suatu konstitusi perlu dirobah. Perobahan itu dirasakan perlu, manakala salah satu atau beberapa pasalnya tidak lagi sesuai dengan perkembangan masyarakat, orang sudah merasakan tidak lagi memberikan jaminan kepastian hukum. 
 
Tetapi kalau kita berbicara kapan harusnya suatu konstitusi dirobah, maka persolannya lebih terletak dalam bidang politik ketimbang hukum tata negara. Karena itu betapa pun sukarnya suatu konstitusi untuk dirobah, kalau kekuatan politik yang berkuasa menghendakinya, maka perobahan itu dapat diwujudkan. Sebaliknya betapapun mudahnya suatu konstitusi untuk dirobah, Kalau kekuatan politik yang berkuasa tidak menghendaki perobahan, mpka konstitusi itu tidak akan pernah dirobah. Lihatlah umpamanya UUD 1945, beberapa pihak memang merasakan akan lebih baik kalau seandainya UUD 1945 ditambah, berarti dilakukan perobahan. Dan dilihat dari sudut kekuatan politik yang menguasai mayoritas keanggotaan MPR, maka nampaknya tidak terlalu sukar untuk melaksanakan perobahan terhadap UUD 1945. Namun dalam kenyataan pemegang mayoritas di MPR sejak 1972 sampai sekarang tidak hendak melakukan pasal 37 UUD 1945, sehingga UUD 1945 tidak akan pernah dirobah. Bahkan saat ini ada semacam kesepakatan, bahwa UUD 1945 belum saatnya untuk dirobah.

Perkataan "perobahan" dalam Perobahan Konstitusi, asal katanya adalah robah dan kata kerjanya adalah mengubah. Menurut Sri Soemantri kata mengubah Konstitusi/Undang-Undang Dasar sama dengan "mengamandemen Konstitusi/Undang-Undang Dasar". 79) Pendapat beliau tersebut didasarkan kepada arti "mengubah Undang-Undang Dasar” dalam bahasa Inggeris berarti ”to amend the constitution”, sedangkan kata-kata "perobahan konstitusi/undang-undang dasar" dalam bahasa Inggeris berarti "Constitution amendment”. 80) Dengan demikian menurut Sri Soemantri, mengubah Undang-Undang Dasar/Konstitusi dapat berarti dua, yaitu pertama mengubah sesuatu yang sudah diatur dalam Undang-Undang Dasar/Konstitusi, dan kedua menambahkan sesuatu yang belum diatur dalam Undang-Undang Dasar/Konstitusi.

Perbedaan Konstitusi Tertulis dan tidak Tertulis 4.5 5 Unknown Membedakan secara prinsipiil antara Konstitusi tertulis dan tidak tertulis adalah tidak tepat. Sebutan Konstitusi tidak tertulis hanya d...


No comments:

Post a Comment

Aturan Berkomentar :

1. Menggunakan bahasa yang sopan
2. Dilarang Berkomentar spam, flood, junk, iklan, sara, sex dsb.(Komentar Akan Saya Hapus)
3. Silahkan gunakan OpenID untuk mempermudah blogwalking

J-Theme