• About
  • Contact
  • Sitemap
  • Privacy Policy

Penyusunan Undang-Undang Dasar 1945

 

Pada tanggal 28 Mei 1945, Pemerintah Balatentara Jepang melantik "Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia" (B.P.U.P.K.I.). Pembentukan Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia ini adalah sehubungan dengan janji dari Pemerintah Jepang yang diucapkan oleh Perdana Menteri Jepang Koiso di depan Dewan Perwakilan Rakyat Jepang, yang akan memberikan kemerdekaan kepada Indonesia di kemudian hari. 86) Janji tersebut maksudnya agar bangsa Indonesia membantu balatentara Jepang dalam menghadapi Sekutu, karena pada saat itu Jepang terus terpukul mundur di mana-mana oleh tentara Sekutu.
 Penyusunan Undang-Undang Dasar 1945

Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indo nesia ini beranggauta 62 orang dengan Dr. K.R.T. Radjiman sebagai Ketua dan R.P. Saroso sebagai Wakil Ketua.

Sidang Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia ini dapat dibagi dalam dua masa yaitu masa sidang pertama dari tanggal 29 Mei 1945 sampai 1 Juni 1945 dan masa sidang kedua dari tanggal 10 Juli 1945 sampai 17 Juli 1945.

Walaupun maksud pendirian Badan ini hanya untuk menyelidiki usaha-usaha persiapan kemerdekaan Indonesia, sesuai dengan janji Pemerintah Balatentara Jepang, namun apa yang dihasilkan kemudian oleh Badan ini jauh dari sekedar mengadakan penyelidikan, karena Badan itu melakukan tugasnya sampai kepada penyusunan suatu Rancangan Undang-Undang Dasar.

Karena itu pada masa sidang pertama Badan itu telah membicarakan tentang philosofische grondslag, dasar falsafah dari Indonesia merdeka, dan dalam rangka itu pada tanggal 29 Mei 1045 dan 1 Juni 1945 Mr. Moh. Yamin dan Ir. Soekarno telah mengucapkan pidatonya. Kedua pidato tersebut memuat dasar-dasar bagi Indonesia merdeka.

Baru kemudian pada masa sidang kedua, pembicaraan tentang Rancangan Undang-Undang Dasar benar-benar dilaksanakan dan dibentuklah suatu Panitia yang diberi nama Panitia Hukum Dasar dengan anggauta terdiri dari 19 orang termasuk Ketuanya Ir. Soekamo. Panitia ini kemudian membentuk Panitia Kecil yang terdiri dari Prof. Mr. Dr. Soepomo, Mr. Wongsonegoro, R. Soekardjo, Mr. A. Maramis, Mr. R. Pandji Singgih, H.A. Salim, dan Dr. Sukiman, sedangkan Ketuanya diangkat Prof. Mr. Dr. Soepomo.

Pada tanggal 13 Juli 1945 Panitia Kecil telah menyelesaikan tugasnya, dan memberikan Laporan kepada Panitia Hukum Dasar. Setelah beberapa kali sidang, Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia menyetujui hasil Panitia tersebut sebagai Rancangan Undang-Undang Dasar pada tanggal 16 Juli 1945.
Penyusunan Undang-Undang Dasar 1945 4.5 5 Unknown Pada tanggal 28 Mei 1945, Pemerintah Balatentara Jepang melantik "Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia" ...


No comments:

Post a Comment

Aturan Berkomentar :

1. Menggunakan bahasa yang sopan
2. Dilarang Berkomentar spam, flood, junk, iklan, sara, sex dsb.(Komentar Akan Saya Hapus)
3. Silahkan gunakan OpenID untuk mempermudah blogwalking

J-Theme