Dengan selesainya tugas Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia, maka oleh Pemerintah Balatentara Jepang dibentuklah Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (P.P.K.I.). Tugas Panitia ini mempersiapkan segala sesuatunya sehubungan dengan kemerdekaan Indonesia. Panitia ini terdiri dari 21 orang anggauta termasuk seorang ketua dan wakil ketua masing-masing Ir. Soekarno dan Dr s. Mohammad Hatta.
Menurut rencananya Panitia ini akan mulai bekerja pada tanggal 9 Agustus 1945, dan diharapkan pada tanggal 24 Agustus 1945 hasil kerja Panitia ini dapat disahkan oleh Pemerintah Jepang di Tokio.
Rencana tersebut ternyata tidak dapat berjalan, karena sebelum Panitia tersebut menjalankan tugasnya, pada tanggal 6 Agustus 1945 Sekutu menjatuhkan bom atom di Hirosjima, dan pada tanggal 9 Agustus 1945 di Nagasaki. Akibatnya Jepang menyerah kepada Sekutu.
Akibat dari hal tersebut di atas, maka Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia yang semula beranggauta 21 orang ditambah menjadi 26 orang, dan tidak dapat lagi dikaitkan dengan Pemerintah Balatentara Jepang, karena sebelum Panitia tersebut bekerja Jepang telah menyerah kepada Sekutu, dan Panitia yang baru ini sudah ditambah dengan 5 orang.
Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia kemudian diben-tuk oleh bangsa Indonesia sehari setelah proklamasi kemerdekaan yaitu pada tanggal 18 Agustus 1945 mengesahkan Undang-Undang Dasar 1945. Apabila diperhatikan hasil Panitia Hukum Dasar yang diterima oleh Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia banyak yang diterima oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia dan khusus mengenai Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 perlu diperhatikan apa yang dicetuskan oleh 9 orang tokoh bangsa Indonesia pada tanggal 22 Juni 1945 di Jakarta, yang dinamakan Piagam Jakarta. Piagam ini memuat pokok-pokok pikiran tentang negara Indonesia merdeka. Setelah dihilangkan 7 kata-kata dalam Piagam Jakarta tersebut, maka seluruh isinya dijadikan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
Menurut rencananya Panitia ini akan mulai bekerja pada tanggal 9 Agustus 1945, dan diharapkan pada tanggal 24 Agustus 1945 hasil kerja Panitia ini dapat disahkan oleh Pemerintah Jepang di Tokio.
Rencana tersebut ternyata tidak dapat berjalan, karena sebelum Panitia tersebut menjalankan tugasnya, pada tanggal 6 Agustus 1945 Sekutu menjatuhkan bom atom di Hirosjima, dan pada tanggal 9 Agustus 1945 di Nagasaki. Akibatnya Jepang menyerah kepada Sekutu.
Akibat dari hal tersebut di atas, maka Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia yang semula beranggauta 21 orang ditambah menjadi 26 orang, dan tidak dapat lagi dikaitkan dengan Pemerintah Balatentara Jepang, karena sebelum Panitia tersebut bekerja Jepang telah menyerah kepada Sekutu, dan Panitia yang baru ini sudah ditambah dengan 5 orang.
Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia kemudian diben-tuk oleh bangsa Indonesia sehari setelah proklamasi kemerdekaan yaitu pada tanggal 18 Agustus 1945 mengesahkan Undang-Undang Dasar 1945. Apabila diperhatikan hasil Panitia Hukum Dasar yang diterima oleh Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia banyak yang diterima oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia dan khusus mengenai Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 perlu diperhatikan apa yang dicetuskan oleh 9 orang tokoh bangsa Indonesia pada tanggal 22 Juni 1945 di Jakarta, yang dinamakan Piagam Jakarta. Piagam ini memuat pokok-pokok pikiran tentang negara Indonesia merdeka. Setelah dihilangkan 7 kata-kata dalam Piagam Jakarta tersebut, maka seluruh isinya dijadikan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
No comments:
Post a Comment
Aturan Berkomentar :
1. Menggunakan bahasa yang sopan
2. Dilarang Berkomentar spam, flood, junk, iklan, sara, sex dsb.(Komentar Akan Saya Hapus)
3. Silahkan gunakan OpenID untuk mempermudah blogwalking