Di muka telah dijelaskan bahwa Undang-Undang Dasar 1945 disusun oleh Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia yang kemudian dilanjutkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia, dan disahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia. Jelas bahwa kedua badan tersebut bukan Konstituante atau badan yang dapat disamakan dengan itu seperti Majelis Permusyawaratan Rakyat hasil pemilihan umum. Karena itu timbul pertanyaan apakah Undang-Undang Dasar 1945 tersebut sah?
Prof. Ismail Sunny dalam bukunya "Pergeseran Kekuasaan Eksekutif” menyebut bahwa kesahan Undang-Undang Dasar 1945 harus dipertimbangkan dengan menunjuk kepada berhasilnya revolusi Indonesia. 87) Jadi karena revolusi Indonesia berhasil, maka apa yang dihasilkan oleh revolusi itu — Undang-Undang Dasar 1945 — adalah sah.
Pendapat tersebut didasarkan kepada pendapat Hans Kelsen dalam bukunya "General Theory of Law and State” yang mengatakan bahwa jika suatu revolusi rakyat, atau suatu republik diro-bah bentuknya menjadi Kerajaan oleh suatu coup d’etat seorang Presiden, dan jika pemerintah baru itu sanggup mempertahankan Konstitusi baru dalam suatu cara yang efektif, maka menurut Hukum Internasional Pemerintah dan Konstitusi ini adalah Pemerintah yang sah dan Konstitusi yang berlaku bagi negara itu. 88) Hampir sama dengan pendapat Hans Kelsen tersebut, Ivor Jennings dalam bukunya ”The Law and The Constitution menyatakan, bahwa revolusi yang berhasil menciptakan Konstitusi baru. 89) Meskipun timbulnya revolusi itu menyalahi hukum yang berlaku pada waktu itu, namun jika revolusi itu dapat mempertahankan kekuasaannya, kekuasaan itu diakui oleh Ilmu Hukum sebagai sesuatu yang sah.
Dilihat dari sudut bahwa apa yang dihasilkan oleh revolusi Indonesia adalah merobah ketentuan hukum yang berlaku pada waktu itu, maka ada baiknya kalau di bawah ini diuraikan pula pendapat dari Jellinek tentang perobahan Undang-Undang Dasar. Jellinek membedakan perobahan Undang-Undang Dasa* dalam dua hal, yaitu Verfassungsanderung dan Verfassungswandiung. Verfassungsanderung adalah perobahan Undang-Undang Dasar yang dilakukan dengan sengaja sesuai dengan apa yang ditentukan dalam Undang-Undang Dasar yang bersangkutan. Verfassungswandiung adalah perobahan Undang-Undang Dasar dengan cara yang tidak disebutkan dalam Undang-Undang Dasar tersebut, tetapi melalui cara istimewa, seperti revolusi, coup d’etat, convention, dan sebagainya. 90)
Perobahan ketatanegaraan yang terjadi dengan meletusnya revolusi Indonesia, sewaktu kekuasaan Jepang telah runtuh dan kekuasaan Belanda belum pulih kembali, maka yang terjadi pada waktu itu adalah kekosongan hukum, dan perobahan tersebut tidak ditetapkan dalam ketentuan yang ada, sehingga dengan demikian perobahan itu termasuk Verfassungswandiung. Bila dihubungkan dengan pembentukan hukum menurut faham Struyc-ken, maka pembentukan hukum Republik Indonesia yang dimulai dengan Undang-Undang Dasar 1945 adalah pembentukan secara luar biasa atau abnormale rechtsvorming yang membedakannya dan pembentukan secara biasa (normale rechtsvorming).
No comments:
Post a Comment
Aturan Berkomentar :
1. Menggunakan bahasa yang sopan
2. Dilarang Berkomentar spam, flood, junk, iklan, sara, sex dsb.(Komentar Akan Saya Hapus)
3. Silahkan gunakan OpenID untuk mempermudah blogwalking