Berlainan dengan Undang-Undang Dasar 1949 yang dengan tegas dinyatakan dalam pasal 186 bahwa sifatnya sementara, (akan diuraikan iebih lanjut di bawah) maka Undang-Undang Dasar 1945 tidak ada keterangan tentang hal tersebut. Namun kalau dibaca Undang-Undang Dasar 1945 di mana dalam pasal III ayat (2) Aturan Tambahan disebutkan, akan dibentuk Majelis Permusyawaratan Rakyat dan menurut pasal 3 Undang-Undang Dasar 1945 salah satu tugas Majelis Permusyawaratan Rakyat adalah menetapkan Undang-Undang Dasar, maka ini berarti bahwa selama Majelis Permusyawaratan Rakyat belum menetapkan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai Undang-Undang Dasar yang tetap, tidak bisa lain sifatnya adalah sementara.
Benar menurut apa yang dikatakan oleh Joeniarto, bahwa dengan melihat pasal 3 Undang-Undang Dasar 1945 di atas, maka ada kemungkinan tiga kejadian yang akan terjadi, bahwa kemungkinan Majelis Permusyawaratan Rakyat akan menetapkan saja Undang-Undang Dasar 1945 seperti apa adanya sebagai Undang-Undang Dasar yang tetap, atau menetapkannya dengan merobah atau menambah di sana-sini, atau menetapkan Undang-Undang Dasar yang baru sama sekali. 93) Tetapi yang jelas bahwa selama Majelis Permusyawaratan Rakyat hasil pemilihan umum belum menetapkan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai Undang-Undang Dasar yang tetap, maka sifatnya masih tetap sementara.
Periode kedua yang berlangsung dari 27 Desember 1949 sampai 17 Agustus 1950.
Perjalanan negara baru Republik Indonesia, ternyata tidak luput dari rongrongan pihak Belanda yang menginginkan untuk kembali berkuasa di Indonesia. Ternyata mengembalikan Hindia Belanda seperti sebelumnya Jepang datang ke Indonesia adalah tidak mudah. Dan akibatnya Belanda mencoba untuk mendirikan negara-negara seperti Negara Sumatera Timur, Negara Indonesia Timur, Negara Pasundan, Negara Jawa Timur, dan sebagainya.
aktik Belanda dengan adanya negara-negara itu akan meruntuhkan kekuasaan Republik Indonesia.
Sejalan dengan usaha Belanda tersebut maka terjadilah Agresi I pada tahun 1947 dan Agresi II pada tahun 1948. Akibat dari hai ini kemudian dan pengaruh dari Perserikatan Bangsa-Bangsa, maka di Den Haag diadakan Konperensi Meja Bundar da-: tanggal 23 Agustus 1949 sampai 2 Nopember 1S49. Konperensi ini dihadiri oleh Wakil-wakil dari Republik Indonesia, B.F.O. (Bije'en-komst voor Federal Overleg) dan Nederland serta sebuah komisi Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Indonesia.
Dalam Konperensi itu dihasilkan tiga buah persetujuan pokok, yaitu:
1. mendirikan Negara RepuuiiK Indonesia Serikat,
2. penyerahan kedaulatan kepada Republik Indonesia Serikat,
3. didirikan Uni antara Republik Indonesia Serikat dan Kerajaan Belanda.
Sedangkan persetujuan penyerahan kedaulatan terdiri dari tiga persetujuan, yaitu:
1. Piagam penyerahan kedaulatan,
2. Status Uni,
3. Persetujuan perpindahan.
Rencana Undang-Undang Dasar untuk Negara Republik Indonesia Serikat dibuat oleh delegasi Republik Indonesia dan delegasi B.F.O. pada Konperensi Meja Bundar tersebut, Rencana tersebut diterima oleh kedua belah pihak dan mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 1949 yang sebelumnya pada tanggal 14 Desember 1949 telah disetujui oleh Komite Nasional Pusat sebagai badan perwakilan rakyat di Republik Indonesia.
Dengan berdirinya Negara Republik Indonesia Serikat, maka Republik Indonesia hanyalah merupakan salah satu Negara Bagian dalam Negara Republik Indonesia Serikat, dan wilayahnya sesuai dengan pasal 2 Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Serikat (UUD. R.I.S.) adalah daerah yang disebut dalam persetujuan Renvilie. Undang-Undang Dasar 1945 yang semula berlaku untuk seluruh Indonesia maka mulai tanggal 27 Desember 1949, hanya berlaku dalam wilayah Negara Bagian Republik Indonesia.
Atas dasar pertimbangan bahwa sebetulnya badan yang membentuk Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Serikat kurang representatif, maka dalam pasal 186 Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Serikat disebutkan bahwa Konstituante bersama-sama dengan Pemerintah selekas-lekasnya menetapkan Konstitusi Republik Indonesia Serikat. Dan dari bunyi pasal ini jelaslah bahwa Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Serikat bersifat sementara.
Sejalan dengan usaha Belanda tersebut maka terjadilah Agresi I pada tahun 1947 dan Agresi II pada tahun 1948. Akibat dari hai ini kemudian dan pengaruh dari Perserikatan Bangsa-Bangsa, maka di Den Haag diadakan Konperensi Meja Bundar da-: tanggal 23 Agustus 1949 sampai 2 Nopember 1S49. Konperensi ini dihadiri oleh Wakil-wakil dari Republik Indonesia, B.F.O. (Bije'en-komst voor Federal Overleg) dan Nederland serta sebuah komisi Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Indonesia.
Dalam Konperensi itu dihasilkan tiga buah persetujuan pokok, yaitu:
1. mendirikan Negara RepuuiiK Indonesia Serikat,
2. penyerahan kedaulatan kepada Republik Indonesia Serikat,
3. didirikan Uni antara Republik Indonesia Serikat dan Kerajaan Belanda.
Sedangkan persetujuan penyerahan kedaulatan terdiri dari tiga persetujuan, yaitu:
1. Piagam penyerahan kedaulatan,
2. Status Uni,
3. Persetujuan perpindahan.
Rencana Undang-Undang Dasar untuk Negara Republik Indonesia Serikat dibuat oleh delegasi Republik Indonesia dan delegasi B.F.O. pada Konperensi Meja Bundar tersebut, Rencana tersebut diterima oleh kedua belah pihak dan mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 1949 yang sebelumnya pada tanggal 14 Desember 1949 telah disetujui oleh Komite Nasional Pusat sebagai badan perwakilan rakyat di Republik Indonesia.
Dengan berdirinya Negara Republik Indonesia Serikat, maka Republik Indonesia hanyalah merupakan salah satu Negara Bagian dalam Negara Republik Indonesia Serikat, dan wilayahnya sesuai dengan pasal 2 Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Serikat (UUD. R.I.S.) adalah daerah yang disebut dalam persetujuan Renvilie. Undang-Undang Dasar 1945 yang semula berlaku untuk seluruh Indonesia maka mulai tanggal 27 Desember 1949, hanya berlaku dalam wilayah Negara Bagian Republik Indonesia.
Atas dasar pertimbangan bahwa sebetulnya badan yang membentuk Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Serikat kurang representatif, maka dalam pasal 186 Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Serikat disebutkan bahwa Konstituante bersama-sama dengan Pemerintah selekas-lekasnya menetapkan Konstitusi Republik Indonesia Serikat. Dan dari bunyi pasal ini jelaslah bahwa Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Serikat bersifat sementara.
No comments:
Post a Comment
Aturan Berkomentar :
1. Menggunakan bahasa yang sopan
2. Dilarang Berkomentar spam, flood, junk, iklan, sara, sex dsb.(Komentar Akan Saya Hapus)
3. Silahkan gunakan OpenID untuk mempermudah blogwalking