Landas kontinen
Pada daerah dasar laut dan tanah dibawahnya {seabed and subsoil) dari daerah permukaan laut yang terletak di luar laut teritorialnya, sepanjang kelanjutan alamiah dari wilayah daratannya hingga pinggiran luar tepi kontinen (continental margin) atau pada batas lain yang ditentukan sesuai dengan ketentuan Konvensi, yang dinamakan tandas kontinen, negara pantai mempunyai hak-hak berdaulat untuk melakukan kegiatan-kegiatan eksplorasi dan eksploitasi dari kekayaan alam yang terkandung di dalamnya.
Pada garis besarnya batas tertuar tandas kontinen suatu negara ditetapkan sampai pinggiran luar tepi kontinen, atau hingga jarak 200 mil laut diukur dari garis pangkal yang dipakai untuk menetapkan tebar laut teritorialnya, apabila pinggiran luar tepi kontinen tidak mencapai jarak tersebut. Pinggiran luar tepi kontinen yang terletak pada jarak melebihi 200 mil dari garis pangkal, yang akan merupakan batas terluar dari landas kontinen suatu negara, tidak akan menghasilkan batas terluar yang sama bagi setiap negara, karena kondisi pantai negara-negara yang berbeda-beda. Untuk itu Konvensi menetapkan cara-cara penetapan batas terluar landas kontinen demikian, yaitu dengan menarik garis-garis lurus yang tidak melebihi 60 mil laut panjangnya, dengan menghubungkan titik-titik tetap terluar yang:
1) ketebalan batu endapannya adalah paling sedikit 1% dari Jarak terdekat antara titik terseout dan kaki lereng kontinen. Titik-titik tetap tersebut harus Jelas koor-dinat-koordinat lintang dan bujurnya.
2) tit XT-titik tetap tersebut tidak lebih dari 60 mif laut dari kaki lereng kontinen (continental slope). Titik-titik tetap demikian tidak boleh melebihi jarak 350 mil laut diukur dari garis pangkal darimana lebar laut teritorial diukur, atau tidak akan melebihi Jarak 100 mil laut dari garis kedalaman (isobath) 2500 meter
Bagian laut yang terletak di luar daerah-daerah yang telah disebutkan di atas merupakan daerah-daerah yang berada di luar yurisdiksi nasional, yaitu bagian-bagian laut yang tidak dapat diklaim atau dijadikan bagian dari wilayah negara manapun. Ke dalam bagian laut Ini termasuk perairan laut lepas dan Kawasan. Pada bagian landas kontinen yang terletak di luar batas 200 mll-laut dari garis pangkal, negara pantai memiliki kewajiban untuk membagi bagian dari hasil produksi yang diperoleh di bagian tersebut dengan negara-negara lain, dan menyerahkannya ke International Sea-bed Authority. Komisi PBB tentang Batas-batas Landas Kontinen (Commission on the Limits of the Continental Shelf) harus memberi rekomendasi kepada negara-negara tentang penetapan batas terluar landas kontinen di luar 200 mil-laut tersebut.
Sampai saat ini produk hukum yang mengatur tentang landas kontinen Indonesia masih menggunakan Undang-Undang No. 1 Tahun 1973 Tentang Landas Kontinen Indonesia. Undang-undang ini menetapkan bahwa eksplorasi dan eksploitasi sumberdaya alam di landas Kontinen Indonesia dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang masing-masing.45 46 Undang-undang ini selain dibuat berdasarkan UU No. 4/Prp. Tahun 1960 tentang Perairan Indonesia yang telah dicabut dan digantikan dengan UU No. 6 tahun 1996, juga masih didasarkan pada konsep landas kontinen sebagaimana diatur dalam Konvensi Jenewa tentang Landas Kontinen tahun 1958, yang menetapkan batas terluar landas kontinen Indonesia sampai ke kedalaman 200 meter atau lebih, yang masih mungkin diselenggarakan eksplorasi dan eksploitasi kekayaan alam.48) Dengan demikian, Undang-undang ini perlu segera disesuaikan dengan rumusan baru landas kontinen sebagaimana diatur dalam Konvensi Hukum Laut 1982.
Menurut Pasal 2 Undang-undang ini penguasaan penuh dan hak eksklusif atas sumberdaya alam di Landas Kontinen Indonesia serta pemilikannya ada pada Negara. Dalam pelaksanaan eksplorasi dan eksploitasi sumberdaya alam di landas kontinen harus diindahkan dan dilindungi kepentingan-kepentingan pertahanan dan keamanan nasional, perhubungan, telekomunikasi dan transmisi listrik di bawah laut, perikanan, riset oseanografi dan riset ilmiah lainnya, serta cagar alam.
Sampai saat ini produk hukum yang mengatur tentang landas kontinen Indonesia masih menggunakan Undang-Undang No. 1 Tahun 1973 Tentang Landas Kontinen Indonesia. Undang-undang ini menetapkan bahwa eksplorasi dan eksploitasi sumberdaya alam di landas Kontinen Indonesia dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang masing-masing.45 46 Undang-undang ini selain dibuat berdasarkan UU No. 4/Prp. Tahun 1960 tentang Perairan Indonesia yang telah dicabut dan digantikan dengan UU No. 6 tahun 1996, juga masih didasarkan pada konsep landas kontinen sebagaimana diatur dalam Konvensi Jenewa tentang Landas Kontinen tahun 1958, yang menetapkan batas terluar landas kontinen Indonesia sampai ke kedalaman 200 meter atau lebih, yang masih mungkin diselenggarakan eksplorasi dan eksploitasi kekayaan alam.48) Dengan demikian, Undang-undang ini perlu segera disesuaikan dengan rumusan baru landas kontinen sebagaimana diatur dalam Konvensi Hukum Laut 1982.
Menurut Pasal 2 Undang-undang ini penguasaan penuh dan hak eksklusif atas sumberdaya alam di Landas Kontinen Indonesia serta pemilikannya ada pada Negara. Dalam pelaksanaan eksplorasi dan eksploitasi sumberdaya alam di landas kontinen harus diindahkan dan dilindungi kepentingan-kepentingan pertahanan dan keamanan nasional, perhubungan, telekomunikasi dan transmisi listrik di bawah laut, perikanan, riset oseanografi dan riset ilmiah lainnya, serta cagar alam.
No comments:
Post a Comment
Aturan Berkomentar :
1. Menggunakan bahasa yang sopan
2. Dilarang Berkomentar spam, flood, junk, iklan, sara, sex dsb.(Komentar Akan Saya Hapus)
3. Silahkan gunakan OpenID untuk mempermudah blogwalking