• About
  • Contact
  • Sitemap
  • Privacy Policy

Konsep Zona ekonomi eksklusif dalam Hukum Internasional

 

Konsep ini merupakan suatu konsep baru yang tidak dikenal dalam hukum internasional selama ini.
Jauh sebelum lahirnya konsep Ini, batas terluar laut teritorial dianggap sebagai batas antara bagian laut ke arah darat tempat berlaku kedaulatan penuh negara pantai, dan bagian laut ke arah luar dari batas tersebut tempat berlaku kebebasan di laut lepas. Konsep zona ekonomi eksiusif dapat dianggap sebagai suatu hasil revolusi yang telah mengubah sedemikian rupa pengaturan atas laut.

Dalam sebagian besar literatur yang ada, konsep ini selalu dikaitkan kelahirannya dengan konsep penguasaan atas wilayah laut yang pada tahun 1947 dilakukan oleh beberapa negara Amerika Latin, khususnya tiga negara Chili, Ekuador dan Peru, terhadap wilayah perairan sejauh 200 mil-laut dari pantai negaranya, dalam bentuk perlindungan serta pengawasan terhadap pemanfaatan sumberdaya alam di wilayah tersebut. 

Sebenarnya, disamping tiga negara tersebut beberapa negara Amerika Latin lainnya juga melakukan klaim yang hampir serupa, antara lain Costa Rica (1949), Honduras (1951) dan yang agak berbeda dilakukan oleh Argentina dalam bentuk klaim dengan ukuran jarak yang sama tetapi bukan untuk kepentingan perlindungan dan pengawasan terhadap sumberdaya alam, melainkan dalam bentuk klaim laut teritorial. Secara bersama beberapa negara Amerika Latin juga melakukan klaim terhadap apa yang disebut sebagai patrimonial sea.

Pasal 55 Konvensi Hukum Laut 1982 menetapkan bahwa pada suatu jalur laut yang teiletak di luar dan berdampingan dengan laut teritorialnya, yang dinamakan zona ekonomi eksklusif, suatu negara mempunyai hak-hak berdaulat dan yurisdiksi khusus untuk memanfaatkan kekayaan alam yang berada pada jalur tersebut, termasuk pada dasar laut dan tanah dibawahnya. Pelaksanaan hak-hak berdaulat dan yurisdiksi tersebut, diimbangi dengan kewajiban untuk memperhatikan sebagaimana mestinya hak-hak dan kewajiban negara lain sesuai dengan ketentuan Konvensi. Batas terluar zona ekonomi eksklusif ini tidak boleh melebihi 200 mil laut, diukur dari garis pangkal yang sama yang dipakai untuk mengukur lebar laut teritorial.

Dengan melihat kenyataan pada waktu perundingannya, posisi negara-negara peserta Konferensi terhadap konsepsi ini terbagi antara yang ingin menjadikannya sebagai bagian laut teritorial, atau mengklaimnya hanya untuk mendapatkan hak eksklusif pemanfaatan sumberdaya alamnya, sampai kepada yang ingin tetap mempertahankannya sebagai bagian dari laut lepas, dapat dikatakan bahwa apa yang tercantum dalam Pasal 55 tersebut diatas dapat dikatakan sebagai suatu ketentuan yang bersifat antara. Dalam Pasal tersebut jelas terlihat bahwa zona ekonomi eksklusif sebagai suatu konsepsi yang sui generis jauh berbeda dari konsepsi laut teritorial mapun laut lepas. Kenyataan tersebut tampak dalam bagian Pasal 55 bahwa negara pantai dalam melaksanakan hak-hak berdaulatnya dibatasi hanya pada hal-hal yang berkaitan dengan penggunaan secara ekonomis (economic utilization) dari bagian laut tersebut, dengan jenis-jenis kegiatan yang dirinci sedemikain rupa meliputi eksplorasi, eksploitasi, konservasi dan manajemen sumberdaya alam.

Setiap negara pantai memiliki hak-hak berdaulat (sovereign rights) untuk eksplorasi dan eksploitasi, konservasi dan pengelolaan sumber daya alam, baik hayati maupun non-hayati, yang terkandung didalam zona ekonomi eksklusif (ZEE), yang terletak di luar dan berbatasan dengan laut territorial. Lebar zona ekonomi eksklusif tersebut tidak boleh melebihi 200 mit-laut diukur dari garis-garis pangkal yang sama yang digunakan untuk mengukur lebar laut territorial. Di zona ekonomi eksklusif, negara pantai juga memiliki hak-hak berdaulat untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan ekonomi tertentu, seperti misalnya produksi energi dari air, arus dan angin; serta yurisdiksi untuk pembuatan dan pemakaian pulau buatan, instalasi dan bangunan, riset ilmiah kelautan, serta perlindungan dan pelestarian lingkungan laut. Di zona ekonomi eksklusif negara-negara lain tetap memiliki kebebasan untuk berlayar dan teitang di atasnya, serta untuk memasang kabel dan pipa di dasar lautnya

Jauh sebelum Konvensi Hukum Laut 1982 diterima oleh negara-negara peserta Konferensi PBB tentang Hukum Laut ke III, Indonesia telah mengumumkan zona ekonomi ekslusifnya melalui Pengumuman Pemerintah tentang Zona Ekonomi Eksldsif Indonesia pada tanggal 21 Maret 1980, yang kemudian diikuti dengan penerbitan Undang-Undang No. 5 Tahun 1983 Tentang Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia. Menurut Undang-undang ini di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE), Indonesia mempunyai hak-hak berdaulat untuk melakukan eksplorasi dan eksploitasi sumberdaya alam hayati dengan menaati ketentuan tentang pengelolaan dan konservasi. Di ZEE Indonesia juga mempunyai hak-hak berdaulat untuk eksplorasi dan eksploitasi ekonomi zona tersebut, seperti pembangkit tenaga dari air, arus dan angin.Undang-undang ini juga menetapkan bahwa pengelolaan dan pemanfaatan sumberdaya alam non-hayati pada dasar laut dan tanah di bawahnya akan dilaksanakan menurut peraturan perundang-undangan tentang Landas Kontinen Indonesia.35) Pemanfaatan sumberdaya alam dan kegiatan-kegiatan lainnya di ZEE Indonesia harus dengan seizin Pemerintah Indonesia, dengan menaati ketentuan tentang pengelolaan dan konservasi yang ditetapkan oleh Pemerintah Indonesia.36) Apabita Indonesia memiliki surplus, yaitu jika jumlah tangkapan yang diperbolehkan untuk suatu jenis sumberdaya hayati melebihi kemampuan Indonesia untuk memanfaatkannya, orang, badan hukum atau pemerintah negara asing dapat diizinkan untuk turut melaksanakan pemanfaatan sumberdaya hayati tersebut di ZEE Indonesia.37)

Sebagai tindak lanjut dari pengaturan tersebut Indonesia kemudian mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 1984 Tentang Pengelolaan Sumber Daya Alam Hayati Di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia. Dalam Peraturan Pemerintah ini sumberdaya alam hayati di ZEE Indonesia ditetapkan pemanfaatannya ditujukan untuk mengembangkan usaha perikanan Indonesia. Untuk itu pemerintah akan mengupayakan tersedianya berbagai kemudahan untuk meningkatkan kemampuan Indonesia.38)

Izin pemanfaatan surplus bagi orang atau badan hukum asing di ZEE Indonesia dapat diberikan setelah diadakan persetujuan antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara asing asal orang atau badan hukum tersebut, dan hanya diberikan apabila kebangsaan kapal perikanan yang digunakan sama dengan kebang-saan orang atau badan hukum asing tersebut.

Di samping itu Indonesia juga telah mengeluarkan Undang-Undang No. 9 Tahun 1985 Tentang Perikanan Indonesia yang merupakan dasar bagi pengelolaan dan pemanfaatan sumberdaya perikanan di wilayah penkanan Indonesia. Wilayah perikanan Indonesia ditetapkan meliputi perairan Indonesia, sungai, danau, waduk, rawa dan genangan air lainnya di dalam wilayah Indonesia, dan ZEE Indonesia.39 40) Setiap orang atau badan hukum yang melakukan usaha perikanan diwajibkan untuk memiliki izin usaha perikanan.41) Saat ini DPR bersama-sama dengan pemerintah sedang mengadakan upaya untuk mengubah dan menyesuaikan Undang-undang ini dengan perkembangan baru perikanan dunia.

Tentang seluruh kegiatan riset ilmiah kelautan di ZEE dan di landas kontinen harus berdasarkan izin dari negara pantai. Setiap negara pantai wajib untuk membenkan persetujuan terhadap kegiatan riset yang dilakukan oleh negara-negara lain apabila ditujukan untuk tujuan damai dan telah memenuhi kriteria-kriteria tertentu.

Negara-negara wajib untuk meningkatkan pengembangan alih teknologi dengan cara dan syarat yang adil dan wajar, dan dengan memperhatikan sebagaimana mestinya kepentingan-kepentingan yang sah.
Konsep Zona ekonomi eksklusif dalam Hukum Internasional 4.5 5 Unknown Konsep ini merupakan suatu konsep baru yang tidak dikenal dalam hukum internasional selama ini. Jauh sebelum lahirnya konsep Ini, batas te...


No comments:

Post a Comment

Aturan Berkomentar :

1. Menggunakan bahasa yang sopan
2. Dilarang Berkomentar spam, flood, junk, iklan, sara, sex dsb.(Komentar Akan Saya Hapus)
3. Silahkan gunakan OpenID untuk mempermudah blogwalking

J-Theme