• About
  • Contact
  • Sitemap
  • Privacy Policy

Inilah Negara-negara yang tidak memiliki pantai yang secara geografis tidak beruntung

 

Negara-negara yang tidak berpantai dan negara-negara yang secara geografis tidak beruntung

Negara-negara yang tidak berpantai dan negara-negara yang secara geografis tidak beruntung (landlocked and geographically disadvantaged States) memiliki hak untuk berperan atas dasar keadilan dalam kegiatan eksploitasi dan eksplorasi bagian yang pantas dari kelebihan (surplus) sumberdaya hayati di zona ekonomi eksklusif negara pantai yang berada di kawasan (region) atau sub-kawasan (sub-region) yang sama.

Negara-negara tidak berpantai memiliki hak akses ke dan dari laut dan kebebasan untuk transit melalui wilayah dari Negara transit.
Laut lepas

Dibandingkan dengan keadaan pada waktu sebelum dihasilkannya Konvensi Hukum Laut 1982, luas perairan laut lepas kini menjadi berkurang karena Konvensi telah mengakui batas terluar laut teritorial menjadi 12 mil.

Demikian juga dengan kebebasan-kebebasan di laut tepas sebagaimana diatur dalam Konvensi Jenewa tentang Laut Lepas 1958, juga telah dikurangi.karena lahirnya konsep-konsep baru.

Di laut lepas, setiap negara, baik negara pantai atau negara tidak berpantai (land-locked) dapat menikmati kebebasan-kebebasan di laut lepas (freedom of the high seas), yang meliputi antara lain kebebasan-kebebasan untuk berlayar, melakukan penerbangan, memasang kabel dan pipa di bawah laut, membangun pulau buatan dan instalasi lainnya, menangkap ikan, dan melakukan riset ilmiah kelautan. Kebebasan untuk menangkap ikan di bagian laut lepas dihapuskan sampai dengan batas 200 mil laut dari garis pangkal yang sekarang diberi status sebagai zona ekonomi eksklusif. Setiap negara wajib untuk bekerjasama dengan negara-negara lain untuk menetapkan tindakan-tindakan pengelolaan dan konservasi sumberdaya hayati.
dibentuk khusus untuk Itu yang disebut Otorita (the International Sea-bed Authority).

Melalui suatu cara yang dikenal sebagai parallel system, penambangan di Kawasan ini berada di bawah pengawasan Otorita. Menurut sistem ini setiap negara peserta, badan hukum atau warga negaranya, dapat mengajukan permohonan untuk melakukan penambangan melalui Otorita, dengan menyertakan dua wilayah penambangan dengan nilai yang sama. Otorita sendiri dapat melakukan penambangan pada salah satu dari wilayah penambangan tersebut melalui suatu perusahaan yang disebut The Enterprise.

Pulau

Batas terluar laut territorial, zona ekonomi eksklusif dan landas kontinen dari suatu pulau ditetapkan berdasarkan ketentuan yang berlaku untuk wilayah daratan. Akan tetapi, batu karang yang tidak dapat menunjang kehidupan manusia atau tidak memiliki kehidupan ekonomi yang mandiri tidak berhak untuk mendapat zona ekonomi eksklusif atau landas kontinen.

Laut tertutup dan setengah tertutup

Negara-negara yang berbatasan dengan laut tertutup atau setengah tertutup dianjurkan untuk bekerjasama dalam melaksanakan pengelolaan sumberdaya hayati, menetapkan kebijaksanaan serta melaksanakan kegiatan-kegiatan riset dan lingkungan.

Lingkungan laut

Setiap negara wajib untuk melakukan pengawasan dan pencegahan pencemaran lingkungan laut, dan bertanggung jawab untuk setiap kerusakan yang disebabkan oleh pelanggaran terhadap kewajibannya secara internasional untuk menangani pencemaran demikian.
Inilah Negara-negara yang tidak memiliki pantai yang secara geografis tidak beruntung 4.5 5 Unknown Negara-negara yang tidak berpantai dan negara-negara yang secara geografis tidak beruntung Negara-negara yang tidak berpantai dan negara-n...


No comments:

Post a Comment

Aturan Berkomentar :

1. Menggunakan bahasa yang sopan
2. Dilarang Berkomentar spam, flood, junk, iklan, sara, sex dsb.(Komentar Akan Saya Hapus)
3. Silahkan gunakan OpenID untuk mempermudah blogwalking

J-Theme