Persetujuan Implementasi Bab XI Konvensi Hukum Laut 1982 (Agreement relating to the implementation of Part XI of the United Natbns Convention on the Law of the Sea of 10 December 1982) diterima pada tanggal 28 Juli 1994 dan mulai berlaku spjak tanggal 28 Juli 1996.
Persetujuan ini memuat 10 pasal yang mengatur tentang masalah-masalah prosedural seperti misalnya, penandatanganan, mulai berlaku dan penerapan sementara. Pasal 2 Persetujuan ini mengatur tentang hubungan antara Persetujuan Ini dengan ketentuan-ketentuan- Bab XI Konvensi Hukum Laut 1982, yang menetapkan bahwa kedua dokumen tersebut harus diinterpretasikan dan diimplementasikan (diterapkan) sebagai satu dokumen yang integral. Apabila terhadap hal-hal yang inkonsisten diantara keduanya, berlaku kententuan-ketentuan dari Persetujuan.
Segera setelah adanya pemberitahuan kepada depositary, Persetjuan menetapkan suatu sistem kelangsungan dan keanggotaan sementara pada International Sea-bed Authority (ISA), bagi negara-negara yang telah menerapkan Persetujuan ini untuk sementara sebelum muiai berlakunya, dan masih memiliki kewajiban untuk meratifikasi atau mengaksesi Konvensi Hukum Laut 1982. Untuk negara-negara demikian, setelah tanggal 16 November 1996 Dewan (Council) dari ISA memperkenankannya untuk meneruskan berpartisipasi sebagai negara anggota sementara (provisional member), dengan segala hak dan kewajibannya, sampai dengan tanggal 16 November 1998.
Meskipun demikian, negara-negara tersebut wajib untuk membuktikan kepada Dewan bahwa mereka dengan itikad baik berusaha untuk mematuhi ketentuan-ketentuan Konvensi Hukum Laut 1982.
Persetujuan tersebut disertai dengan suatu Annex, dibagi kedalam 9 bagian yang mengatur tentang pelbagai masalah yang telah diidentifikasikan sebagai problem areas selama konsultasi informal berjalan. Kedalamnya termasuk masalah tentang pembebanan biaya terhadap negara peserta dan pengaturan kelembagaannya; mekanisme pengambilan keputusan dari ISA; dan amandemen terhadap Konvensi di masa yang akan datang.
Persetujuan tersebut disertai dengan suatu Annex, dibagi kedalam 9 bagian yang mengatur tentang pelbagai masalah yang telah diidentifikasikan sebagai problem areas selama konsultasi informal berjalan. Kedalamnya termasuk masalah tentang pembebanan biaya terhadap negara peserta dan pengaturan kelembagaannya; mekanisme pengambilan keputusan dari ISA; dan amandemen terhadap Konvensi di masa yang akan datang.
No comments:
Post a Comment
Aturan Berkomentar :
1. Menggunakan bahasa yang sopan
2. Dilarang Berkomentar spam, flood, junk, iklan, sara, sex dsb.(Komentar Akan Saya Hapus)
3. Silahkan gunakan OpenID untuk mempermudah blogwalking