• About
  • Contact
  • Sitemap
  • Privacy Policy

Hubungan Hukum Tata Negara dan Ilmu Politik

 

Hubungan Ilmu Politik dan hukum Tata Negara pertama-tama ditunjukkan oleh Barents dengan perumpamaan Hukum Tata Negara sebagai kerangka manusia, sedangkan Ilmu politik merupakan daging yang ada di sekitarnya.  

Dalam beberapa hal untuk mengetahui latar belakang dari suatu peraturan undang-undang sebaiknya perlu dibantu dengan mempelajari Ilmu Politik, karena kadang-kadang sukar diketahui apa maksud serta bagaimana terbentuknya suatu peraturan-peraturan undang-undang itu. Keputusan-keputusan politik merupakan peristiwa-peristiwa yang banyak pengaruhnya terhadap Hukum Tata Negara. Sebagai contoh dapat digambarkan di sini, timbulnya stelsel parlementer yang pernah terjadi dahulu dengan dikeluarkannya Maklumat Wakil Presiden no. X, 16 Oktober 1945 yang diikuti oleh Maklumat Pemerintah tanggal 14 Nopem-ber 1945. Keputusan politik sebagai usaha Sutan Sjahrir untuk mengadakan pendemokrasian dengan jalan pertama Badan Pekerja Komite Nasional Indonesia Pusat ikut menentukan Haluan Negara dan kedua Menteri-Menteri tidak bertanggung jawab kepada Presiden, tetapi kepada Komite Nasional Indonesia Pusat adalah tidak konstitusionil. 

Karena keputusan politik ini kemudian diterima oleh rakyat, maka walaupun menurut Undang-Undang Dasar 1945 ia bertentangan, ia menjadi kebiasaan yang berangsur-angsur berlaku sebagai bagian dari Hukum Tata Negara Indonesia yang hidup pada waktu itu.

Lahirnya suatu Undang-Undang, jika diselidiki dari proses pembuatannya, akan menunjukkan betapa gigihnya perjuangan yang dilakukan oleh beberapa golongan agar supaya kepentingannya itu tetap terjamin oleh Undang-undang itu. Biasanya golongan-golongan yang kuat kedudukannya di dalam masyarakat, banyak menentukan akan terbentuknya suatu Undang-undang.


Hubungan Hukum Tata Negara dan Ilmu Politik 4.5 5 Unknown Hubungan Ilmu Politik dan hukum Tata Negara pertama-tama ditunjukkan oleh Barents dengan perumpamaan Hukum Tata Negara sebagai kerangka ma...


No comments:

Post a Comment

Aturan Berkomentar :

1. Menggunakan bahasa yang sopan
2. Dilarang Berkomentar spam, flood, junk, iklan, sara, sex dsb.(Komentar Akan Saya Hapus)
3. Silahkan gunakan OpenID untuk mempermudah blogwalking

J-Theme