Seperti apa yang telah diuraikan di atas, bahwa Hukum Administrasi Negara merupakan bagian dari Hukum Tata Negara dalam arti luas, maka di antara para ahli hukum masih terdapat perselisihan pendapat tentang hubungan Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara.
Pada garis besarnya pendapat-pendapat para ahli hukum itu dapat dibagi dalam dua golongan yaitu yang membedakan Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara secara prinsipiil, karena kedua ilmu pengetahuan itu menurut mereka dapat dibagi secara tajam baik mengenai sistimatik maupun mengenai isinya, sedangkan di lain fihak para ahli hukum beranggapan bahwa antara Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara tidak terdapat perbedaan yang bersifat azasi, melainkan hanya karena pertimbangan manfaat saja. Hukum Administrasi Negai'a itu merupakan Hukum Tata Negara dalam arti luas dikurangi dengan Hukum Tata Negara dalam arti sempit. Ini yang disebut teori "residu”.
Siapakah yang termasuk dalam golongan yang pertama, yang membedakan kedua cabang ilmu pengetahuan itu secara prinsipiil? Pertama adalah van Vollenhoven yang telah membuat karangan yang bersangkutan dengan Hukum Administrasi Negara. Karangannya yang pertama berjudul "Thorbecke en het administratief-recht”. Dalam karangannya itu ia mengartikan Hukum Tata Negara sebagai sekumpulan peraturan-peraturan hukum yang menentukan badan-badan kenegaraan serta memberi wewenang kepadanya, dan bahwa kegiatan suatu pemerintahan modern adalah membagi-bagikan wewenang itu kepada badan-badan tersebut dari yang tertinggi sampai yang terendah kedudukannya.
Sesuai dengan faham Oppenheim, rumusan Hukum Tata Negara itu sama dengan Negara dalam keadaan tidak bergerak. Sedangkan untuk Hukum Administrasi Negara adalah sekumpulan peraturan hukum yang mengikat badan-badan negara baik yang tinggi maupun yang rendah jika badan-badan itu mulai menggunakan wewenangnya yang ditentukan dalam Hukum Tata Negara”. Menurut Oppenheim perumusan ini dimisalkan seperti Negara di dalam keadaan bergerak.
Pada garis besarnya pendapat-pendapat para ahli hukum itu dapat dibagi dalam dua golongan yaitu yang membedakan Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara secara prinsipiil, karena kedua ilmu pengetahuan itu menurut mereka dapat dibagi secara tajam baik mengenai sistimatik maupun mengenai isinya, sedangkan di lain fihak para ahli hukum beranggapan bahwa antara Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara tidak terdapat perbedaan yang bersifat azasi, melainkan hanya karena pertimbangan manfaat saja. Hukum Administrasi Negai'a itu merupakan Hukum Tata Negara dalam arti luas dikurangi dengan Hukum Tata Negara dalam arti sempit. Ini yang disebut teori "residu”.
Siapakah yang termasuk dalam golongan yang pertama, yang membedakan kedua cabang ilmu pengetahuan itu secara prinsipiil? Pertama adalah van Vollenhoven yang telah membuat karangan yang bersangkutan dengan Hukum Administrasi Negara. Karangannya yang pertama berjudul "Thorbecke en het administratief-recht”. Dalam karangannya itu ia mengartikan Hukum Tata Negara sebagai sekumpulan peraturan-peraturan hukum yang menentukan badan-badan kenegaraan serta memberi wewenang kepadanya, dan bahwa kegiatan suatu pemerintahan modern adalah membagi-bagikan wewenang itu kepada badan-badan tersebut dari yang tertinggi sampai yang terendah kedudukannya.
Sesuai dengan faham Oppenheim, rumusan Hukum Tata Negara itu sama dengan Negara dalam keadaan tidak bergerak. Sedangkan untuk Hukum Administrasi Negara adalah sekumpulan peraturan hukum yang mengikat badan-badan negara baik yang tinggi maupun yang rendah jika badan-badan itu mulai menggunakan wewenangnya yang ditentukan dalam Hukum Tata Negara”. Menurut Oppenheim perumusan ini dimisalkan seperti Negara di dalam keadaan bergerak.
Dalam karangannya yang lain, van VoDenhoven membagi Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara agak berlainan dari karangannya yang semula. 23) Ia berpendapat bahwa semua peraturan hukum yang sejak berabad-abad lamanya itu tidak termasuk dalam Hukum Tata Negara Materiil, hukum perdata materiil dan hukum pidana materiil, dimasukkan dalam Hukum Administrasi Negara. Dengan demikian van VoDenhoven mengartikan Hukum Administrasi Negara akan meliputi seluruh kegiatan negara dalam arti luas, jadi tidak hanya terbatas pada tugas pemerintahan dalam arti sempit saja, tetapi juga meliputi tugas peradilan, polisi dan tugas membuat peraturan. Menurut van VoDenhoven Hukum Administrasi Negara dibagi dalam:
1. bestuursrecht (hukum pemerintahan),
2. justitierecht (hukum peradilan),
3. pohtierecht (hukum kepolisian), dan
4. regelaarsrecht (hukum perundang-undangan)
1. bestuursrecht (hukum pemerintahan),
2. justitierecht (hukum peradilan),
3. pohtierecht (hukum kepolisian), dan
4. regelaarsrecht (hukum perundang-undangan)
No comments:
Post a Comment
Aturan Berkomentar :
1. Menggunakan bahasa yang sopan
2. Dilarang Berkomentar spam, flood, junk, iklan, sara, sex dsb.(Komentar Akan Saya Hapus)
3. Silahkan gunakan OpenID untuk mempermudah blogwalking