• About
  • Contact
  • Sitemap
  • Privacy Policy

Beberapa pengertian tentang Konstitus dalam Hukum Tata Negara

 

pengertian tentang Konstitus

Beberapa pengertian tentang Konstitus

 

Carl Schmitt dalam bukunya yang berjudul "Verfassung-slehre” telah membagi Konstitusi dalam empat pengertian, sedangkan pengertian yang pertama dibagi dalam empat sub pengertian dan yang kedua dalam dua sub pengertian, sehingga seluruhnya berjumlah delapan pengertian. Pembagiannya adalah sebagai berikut:

a.    Konstitusi dalam arti absolut (Absoluter Verfassungsbegriff),

b.    Konstitusi dalam arti relatif (Relativer Verfassungsbegriff),

c.    Konstitusi dalam arti positif (Der positive Verfassungsbsgriff),

d. Konstitusi dalam arti ideal (Idealbegriff der Verfassung).

Pada pengertian pertama terdapat empat sub pengertian yaitu:

a.l. Konstitusi dianggap sebagai kesatuan organisasi yang nyata yang mencakup semua bangunan hukum dan semua organisasi-organisasi yang ada di dalam negara. 57)

a2. Konstitusi sebagai bentuk negara dan yang dimaksud dengan bentuk negara adalah negara dalam arti keseluruhannya (Sein Ganzheit). Bentuk negara itu bisa demokrasi atau monarkhi. Sendi demokrasi adalah identitas sedangkan sendi pada monarkhi adalah representasi.

Apakah sebab dalam demokrasi itu terdapat sendi identitas dan sendi representasi pada monarkhi? Demokrasi, baik langsung maupun tidak langsung, bersendi pada rakyat yang memerintah dirinya sendiri, sehingga antara yang memerintah dan yang diperintah identik yaitu rakyat. Dalam monarkhi azas yang terdapat adalah representasi karena bak raja maupun Kepala Negara dalam negara yang demokratis hanya merupakan seorang wakil atau mandataris dari pada rakyat, dan pada dasarnya kekuasaan itu ada pada rakyat. 

a3. Konstitusi sebagai faktor integrasi. 59)

Faktor integrasi ini sifatnya bisa abstrak dan fungsioniL Abstrak misalnya hubungan antara bangsa dan negara dengan lagu kebangsaannya, bahasa persatuannya, bendera sebagai lambang prsatuannya dan lain-lain, sedangkan fungnonil karena tugas ko-stitusi mempersatukan bangsa melalui pemilihan umum, referendum, pembentukan kabinet, suatu diskusi atau debat dalam politik pada negara-negara liberal, mosi yang diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat baik yang sifatnya menuduh atau tidak percaya dan sebagainya.

a4. Konstitusi sebagai sistirn tertutup dari norma-norma hukum yang tertinggi di dalam negara. 60) Jadi konstitusi itu merupakan norma dasar yang merupakan sumber bagi norma-norma lainnya yang berlaku di dalam negara.

b. Konstitusi dalam arti relatif dimaksud sebagai Konstitusi yang dihubungkan dengan kepentingan suatu golongan tertentu di dalam masyarakat, (proces relativering) 61) Golongan itu terutama adalah golongan borjuis liberal yang menghendaki adanya jaminan dari fihak penguasa agar supaya hak-haknya tidak dilanggar. Jaminan itu diletakkan dalam Undang-Undang Dasar yang ditulis sehingga orang tidak mudah melupakannya dan juga tidak mudah hilang dan senantiasa bisa menjadi bukti jika orang memerlukannya. Jadi dalam arti yang kedua ini Konstitusi dibagi lagi dalam dua sub pengertian yaitu:

bl Konstitusi sebagai tuntutan dari golongan borjuis liberal agar hak-haknya dijamin tidak dilanggar oleh penguasa, dan b2 Konstitusi sebagai Konstitusi dalam arti formil atau Konstitusi tertulis.

Berhubung dengan adanya Konstitusi dalam arti formil, maka timbul pertanyaan apakah yang dimaksud dengan Konstitusi dalam arti materiil? Konstitusi dalam arti materiil adalah Konstitusi jika orang melihatnya dari segi isinya. Isi dari konstitusi itu menyangkut hal-hal yang bersifat dasar atau pokok bagi rakyat dan negara dan karena pentingnya hal-hal yang bersifat dasar atau pokok bagi rakyat dan negara dan karena pentingnya hal-hal tersebut maka untuk membuat suatu Konstitusi itu diperlukan suatu prosedur yang khusus. Prosedur yang khusus itu bisa dilakukan secara sefihak, dua fihak atau banyak fihak. Prosedur itu dilakukan sefihak karena ia merupakan kehendak dari satu orang yang bisa menamakan dirinya eksponen dari rakyat atau seorang diktator, bisa dua fihak karena Konstitusi merupakan hasil persetujuan dari dua golongan dalam masyarakat yaitu misalnya antara rakyat di satu fihak dan Raja di lain fihak pada zaman abad pertengahan; bisa banyak fihak karena Konstitusi itu merupakan hasil persetujuan dari banyak fihak yaitu antara wakil-wakil rakyat yang duduk dalam suatu badan yang bertugas membuat Konstitusi (badan Konstitusi). Hasil dari persetujuan itu diletakkan dalam suatu naskah tertulis, supaya tidak hilang dan di sinilah lahir pengertian yang sama antara Konstitusi dalam arti formil dan Konstitusi dalam arti tertulis, yang sebenarnya berbeda karena tidak selalu Konstitusi dalam arti formil itu ditulis. Konstitusi dalam arti formil yang penting adalah prosedur pembuatan Konstitusi yang dilakukan secara istimewa, karena isinya itu penting yang menyangkut nasib rakyat seluruhnya dan negara.
c.    Konstitusi dalam arti positif, 62) oleh Carl Schmitt dihubungkan dengan ajaran mengenai "Dezisionismus” yaitu ajaran tentang keputusan. Menurut Carl Schmitt selanjutnya Konstitusi dalam arti positif itu mengandung pengertian sebagai keputusan politik yang tertinggi berhubung dengan pembuatan Undang-Undang Dasar Weimar pada tahun 1919 yang menentukan nasib rakyat seluruh Jerman, karena Undang-Undang Dasar itu telah merobah struktr pemerintahan yang lama dari stelsel monarchie di mana kekuasaan Raja masih kuat menjadi suatu pemerintahan dengan sistim parlementer. Dalam hubungannya dengan Konstitusi dalam arti positif itu maka ajaran Carl Schmitt dapat diterapkan kepada peristiwa yang terjadi di Indonesia yaitu apakah pembentukan Undang-Undang Dasar 1945 itu merupakan Konstitusi dalam arti positif? Karena pembuatan Undang-Undang Dasar 1945 hanya merupakan salah sc»,u di antara keputusan-keputusan politik yang tinggi, maka ia belum merupakan Konstitusi dalam arti positif. Proklamasi Kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945 adalah suatu Konstitusi dalam arti positif, karena ia merupakan satu-satunya keputusan politik yang tertinggi yang dilakukan oleh bangsa Indonesia yang merobah nasibnya dari suatu bangsa yang dijajah menjadi bangsa yang merdeka. Undang-Undang Dasar 1945 dilahirkan sesudah proklamasi kemerdekaan, sebagai tindak lanjut dari proklamasi kemerdekaan itu. 

d.    Konstitusi dalam arti ideal. 63)

Disebut Konstitusi dalam arti ideal karena ia merupakan idaman dari kaum borjuis liberal seperti tersebut di atas sebagai jaminan bagi rakyat agar hak-hak azasinya dilindungi. Cita-cita lahir sesudah revolusi Perancis yang menjadi tuntutan dari golongan tersebut agar fihak penguasa tidak berbuat sewenang-wenang terhadap rakyat.
 



Beberapa pengertian tentang Konstitus dalam Hukum Tata Negara 4.5 5 Unknown pengertian tentang Konstitus   Carl Schmitt dalam bukunya yang berjudul "Verfassung-slehre” telah membagi Konstitusi dalam empa...


No comments:

Post a Comment

Aturan Berkomentar :

1. Menggunakan bahasa yang sopan
2. Dilarang Berkomentar spam, flood, junk, iklan, sara, sex dsb.(Komentar Akan Saya Hapus)
3. Silahkan gunakan OpenID untuk mempermudah blogwalking

J-Theme